TUNTUTAN 6 BLN pasal 167 KUHP

Buku Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya yang pengarang/penyusunnya R. SUGANDHI, SH. Dimana pada halaman 185 terdapat pasal 167 KUHP ayat 1 (satu) dan di halaman 186 – 187 terdapat “penjelasan”, adapun kutipannya sebagai berikut :

Kejahatan ini biasa disebut “pelanggaran terhadap hak kebebasan dan ketenteraman berumah tangga”.

Perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah :

a.    Dengan melawan hukum masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup dan sebagainya, dengan paksa;
b.    Dengan melawan hukum berada di rumah, ruangan tertutup dan sebagainya, serta tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan yang berhak atas rumah atau ruangan tersebut.

Masuk dengan demikian saja, belum dapat diartikan sebagai “masuk dengan paksa”. Yang dapat diartikan “masuk dengan paksa” ialah masuk dengan cara yang bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan sebelumnya oleh yang berhak, misalnya : dengan perkataan, dengan perbuatan, dengan tulisan “dilarang masuk” atau tanda – tanda lain yang sama artinya dan dapat dipahami oleh orang di daerah sekitarnya. Pintu pagar atau pintu rumah yang ditutup demikian saja tanpa dikunci, belum dapat diartikan bahwa orang lain tidak boleh masuk. Apabila pintu pagar atau pintu rumah itu dikunci dengan alat pengunci atau ditempeli dengan tulisan “dilarang masuk”, barulah memenuhi formalitas yuridis, bahwa orang lain tidak boleh masuk ditempat tersebut. Seorang penarik rekening, penjual sayuran atau pengemis yang memasuki pekarangan atau rumah yang pintunya tidak terkunci atau tidak memakai tanda larangan “dilarang masuk”, belum berarti “masuk dengan paksa” dan tidak dapat dihukum. Akan tetapi apabila kemudian orang yang berhak lalu mengusirnya, maka mereka itu harus segera pergi dari tempat itu. Jika tuntutan itu diulangi sampai tiga kali berturut – turut dan tidak pula diindahkan, maka mereka itu sudah dapat dihukum. Orang yang hendak memasuki rumah orang lain, sedang yang berhak atas rumah itu melarangnya atau dengan jalan menghalangi pintunya, tetapi orang itu memaksa saja untuk masuk, maka ia sudah dapat dikatakan masuk dengan paksa dan dapat dihukum.

Keterangan diatas adalah alenia hal pertama pada nota pembelaan saya atas tuntutan penuntut umum sebanyak 10 halaman, yang diuraikan sebagai berikut :

1. halaman pertama ------------------->>>

 2. halaman kedua -------------->>>
3. halaman ketiga ------------->>>
4. halaman keempat ------------->>>
5. halaman kelima ------------>>>

6. halaman keenam --------------->>>
7. halaman ketujuh ----------->>>

8. halaman kedelapan ------------>>>

9. halaman kesembilan --------------->>>

10. halaman terakhir ----------------->>>
bahasa hukum sangat berbeda buat saya, apalagi sebagai terdakwa saya selalu membuat catatan atas langkah - langkah yang saya lakukan. Apakah mungkin seorang terdakwa dengan sengaja "meninggalkan jejak" dalam tindak pidana atau perbuatan melawan hukum?

Ini adalah bagian dari proses belajar dalam perkara hukum secara autodidak dan terjun bebas, sangat memuaskan walaupun tidak berpendidikan S1, S2,S3 atau SH, Mhum.

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN