TUNTUTAN 6 BLN pasal 167 KUHP
Buku Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya
yang pengarang/penyusunnya R. SUGANDHI, SH.
Dimana pada halaman 185 terdapat pasal 167 KUHP ayat 1 (satu) dan di halaman
186 – 187 terdapat “penjelasan”,
adapun kutipannya sebagai berikut :
Kejahatan ini biasa
disebut “pelanggaran terhadap hak kebebasan
dan ketenteraman berumah tangga”.
Perbuatan yang
diancam hukuman dalam pasal ini ialah :
a.
Dengan
melawan hukum masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup dan sebagainya, dengan
paksa;
b.
Dengan
melawan hukum berada di rumah, ruangan tertutup dan sebagainya, serta tidak
segera pergi dari tempat itu atas permintaan yang berhak atas rumah atau
ruangan tersebut.
Keterangan diatas adalah alenia hal pertama pada nota pembelaan saya atas tuntutan penuntut umum sebanyak 10 halaman, yang diuraikan sebagai berikut :
1. halaman pertama ------------------->>>
2. halaman kedua -------------->>>
3. halaman ketiga ------------->>>
4. halaman keempat ------------->>>
5. halaman kelima ------------>>>
6. halaman keenam --------------->>>
7. halaman ketujuh ----------->>>
8. halaman kedelapan ------------>>>
9. halaman kesembilan --------------->>>
10. halaman terakhir ----------------->>>
bahasa hukum sangat berbeda buat saya, apalagi sebagai terdakwa saya selalu membuat catatan atas langkah - langkah yang saya lakukan. Apakah mungkin seorang terdakwa dengan sengaja "meninggalkan jejak" dalam tindak pidana atau perbuatan melawan hukum?
Ini adalah bagian dari proses belajar dalam perkara hukum secara autodidak dan terjun bebas, sangat memuaskan walaupun tidak berpendidikan S1, S2,S3 atau SH, Mhum.
Comments
Post a Comment