EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN

Salam sejahtera dan wassalam wr wb,

Senang dapat berjumpa dan berbagi kembali atas hal dan perkara yang saya urus dan tangani, adapun perkara dan pekerjaan yang saya tangani adalah HAK TANGGUNGAN. Untuk lebih detailnya akan saya uraikan sebagai berikut :

  1. Bahwa pada suatu hari di bulan Mei 2012, ada IKLAN di surat kabar tentang acara LELANG yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 07 Mei 2012, jam 10.00wib, bertempat di KPKNL Bandung.

  1. Bahwa atas iklan di surat kabar tersebut, sdr. Firdaus Setiawan mendaftarkan diri sendiri sebagai peminat atas acara lelang tersebut.

  1. Bahwa pada iklan pengumuman kedua lelang eksekusi hak tanggungan tersebut, pada No. 8 (delapan) terdaftar dengan nama : CECEP PERMANA, total nilai Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) + Uang Jaminan Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).

  1. Bahwa pada jadwal acara lelang tersebut, ada 13 (tiga belas) item lelang eksekusi hak tanggungan.

  1. Bahwa pada tanggal 09 Mei 2012, PT. BANK MEGA Tbk mengirim surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dengan No. 559A/ROYA/WIL-BDG/12; Perihal : Roya Hak Tanggungan.

  1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2012, sdr. Firdaus Setiawan melakukan pembayaran dengan KUITANSI KPKNL kantor Wilayah VIII DJKN Bandung sebesar Rp. 1.115.040.000,- (satu milyar seratus lima belas juta empat puluh ribu rupiah).

  1. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2012, kantor KPKNL Wilayah VIII Bandung mengeluarkan surat KUTIPAN RISALAH LELANG Nomor 594/2012, yang telah dicatatkan pada alenia Keberatan (verzet) : “Tidak ada yang mengajukan sanggahan / verzet”.

  1. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2012, Kantor Badan Pertanahan Nasional telah mencatatkan pendaftaran peralihan hak dari BANK MEGA Tbk – LELANG berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 594/2012 – FIRDAUS SETIAWAN.

  1. Bahwa pada tanggal 06 Juli 2012, kantor Pengadilan Negeri Klas IA Bandung mengeluarkan surat P E N E T A P A N NOMOR : 35/PDT/EKS/2012/HT/PN.BDG. Yang berbunyi :

M E N E T A P K A N

-      Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi (Pembeli Lelang) tersebut diatas ;

-      Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung atau jika ia berhalangan karena tugas lain diganti oleh Wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat, untuk melaksanakan Sita Eksekusi terhadap barang yang telah dilakukan pelelangan berupa :

   SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN YANG BERADA DIATASNYA SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR : 1567 / DESA, CIBADUYUT WETAN, KEC. BOJONGLOA KIDUL, KOTA BANDUNG, LUAS 974 M2, GAMBAR SITUASI NO. 7.754 / 1995, TANGGAL 18 SEPTEMBER 1995, TERLETAK DI JALAN CIBADUYUT NO. 243 TERCATAT ATAS NAMA : FIRDAUS SETIAWAN  

-      Menyatakan, bahwa pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan baik pada waktu jam kerja maupun diluar jam kerja ;

-      Menyatakan, bahwa mengenai biaya yang timbul sebagai akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon Eksekusi (Pembeli Lelang) ;

DEMIKIANLAH, ditetapkan di Bandung, pada tanggal : __________________
_______________________ 6 JULI 2012 _____________________________

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012, Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Bandung mengeluarkan surat BERITA ACARA SITA EKSEKUSI NOMOR : 35/PDT/EKS/2012/HT/PN.BDG.

  1. Bahwa dalam berita acara tersebut, sebagai Pengawas/Penjaga barang Penyitaan Eksekusi tersebut ditunjuk : TERMOHON EKSEKUSI.

  1. Bahwa pada sidang bantahan, pembantah dalam hal ini sdr. Cecep Permana pada putusan Nomor : 277/Pdt.Bant/2012/PN.BDG., Pengadilan Negeri Klas IA Bandung mengabulkan permohonan PENUNDAAN sita eksekusi dan pengosongan terhadap obyek di Jalan Cibaduyut No. 243.

  1. Bahwa atas putusan Nomor : 277/Pdt.Bant/2012/PN.BDG., sdr. Firdaus Setiawan mengajukan upaya BANDING ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

  1. Bahwa berdasarkan surat PENETAPAN Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 3 April 2013, Nomor : 127/PEN/PDT/2013/PT.Bdg. telah diputuskan sebagai berikut :

1.    Menerima permohonan Banding dari Pembanding I, II, III semula Terbantah II,I, III tersebut :

2.    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 11 Desember 2012 Nomor : 277/Pdt.Bth/2012/PN.Bdg. yang dimohonkan banding tersebut :

3.    DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi terbantah I :

4.    DALAM POKOK PERKARA :

-       Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
-       Menghukum Terbanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

5.    Bahwa Terbanding semula Terbantah berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;

  1. Bahwa terbanding setelah putusan dari Pengadilan Tinggi ini tidak sesegera mengajukan KASASI, yang berakibat tidak ada upaya Hukum ke Mahkamah Agung.

  1. Bahwa atas putusan banding yang diterima pemohon, dan tidak adanya upaya kasasi dari pihak termohon, maka sdr. Firdaus Setiawan mengajukan Permohonan Sita Eksekusi dan Pengosongan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013.

  1. Bahwa permohonan yang diajukan ini dikabulkan oleh Ketua pengadilan Negeri Klas IA Bandung, setelah mempertimbangkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Habis Waktunya Pendaftaran Upaya KASASI termohon.

  1. Bahwa pada tanggal 2 September 2013, kantor Pengadilan Negeri Klas IA Bandung mengeluarkan surat P E N E T A P A N NOMOR : 35/PDT/EKS/2012/HT/PN.BDG. Yang berbunyi :

M E N E T A P K A N

-      Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi (Pembeli Lelang) tersebut diatas ;

-      Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung atau jika ia berhalangan karena tugas lain diganti oleh Wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat, untuk melaksanakan Sita Eksekusi terhadap barang yang telah dilakukan pelelangan berupa :

   SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN YANG BERADA DIATASNYA SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR : 1567 / DESA, CIBADUYUT WETAN, KEC. BOJONGLOA KIDUL, KOTA BANDUNG, LUAS 974 M2, GAMBAR SITUASI NO. 7.754 / 1995, TANGGAL 18 SEPTEMBER 1995, TERLETAK DI JALAN CIBADUYUT NO. 243 TERCATAT ATAS NAMA : FIRDAUS SETIAWAN 

-      Menyatakan, bahwa pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan baik pada waktu jam kerja maupun diluar jam kerja ;

-      Menyatakan, bahwa mengenai biaya yang timbul sebagai akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon Eksekusi (Pembeli Lelang) ;

DEMIKIANLAH, ditetapkan di Bandung, pada tanggal : __________________
_______________________ 2 SEPTEMBER 2013 _______________________
  1. Bahwa pada hari Jumat 06 September 2013 dilakukan RAKOR di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, untuk melaksanakan EKSEKUSI dan penentuan tanggal pelaksanaannya.

  1. Bahwa adanya kegiatan menjelang pemilu daerah dan kepindahan Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Bandung pada bulan November 2013, maka jadwal eksekusi menunggu masa tenang dan waktu yang tepat.

  1. Bahwa pada tanggal 18 September 2013, sdr. Firdaus Setiawan menerima SP2HP dari Polrestabes Bandung.

  1. Bahwa pada tanggal 18 November2013, sdr. Firdaus Setiawan mengajukan Surat Permohonan dan Pernyataan kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Bandung.

  1. Bahwa Pengadilan Negeri Klas IA Bandung mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan aktif kepada :

                   1.       Sdr. Kapolrestabes Bandung.
                   2.       Sdr. Dan Den Pom III/5 Bandung.
                   3.       Sdr. Dan Kogartap II Bandung.
          4.       Sdr. Dan Dim 0618/BS Kota Bandung.
          5.       Sdr. Kapolsek Bojongloa Kidul.    
          6.       Sdr. Danramil Kec. Bojongloa Kidul.
          7.       Sdr. Camat Kec. Bojongloa Kidul.
          8.       Sdr. Lurah Kel. Cibaduyut Wetan.
          9.       Sdr. Ketua RT/RW setempat, di Jalan Cibaduyut No. 243.

  1. Bahwa pada tanggal 27 November 2013, Pengadilan Negeri Klas IA Bandung mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Perkara No. 35/Pdt/Eks/2012/HT/PN.Bdg.

  1. Bahwa setelah melalui bulan tersebut, maka dilaksanakanlah RAKOR terakhir pada tanggal 03 Desember 2013 sehari menjelang H1 pada Rabu 04 Desember 2013.

  1. Bahwa Pengadilan Negeri Klas IA Bandung mengeluarkan Surat BERITA ACARA EKSEKUSI PENGOSONGAN DAN PENYERAHAN NOMOR : 35/PDT/EKS/2012/HT/PN.BDG., tanggal 04 Desember 2013.

  1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013, surat kabar PIKIRAN RAKYAT pada halaman 5 (lima) memuat artikel dengan judul : “EKSEKUSI BERLANGSUNG TEGANG” (copy artikel terlampir).
 
  1. Bahwa saat upaya MEDIASI yang telah diatur oleh Pengadilan Negeri diabaikan, bahwa termohon melakukan BANTAHAN terhadap sdr. FIRDAUS SETIAWAN yang notabene adalah PEMBELI LELANG. Apakah termohon lalai atas sejumlah besaran ratusan juta yang telah dinikmatinya dari pinjaman Bank?

  1. Bahwa yang patut diingat, upaya Hukum adalah pilihan dari termohon. Dan sdr. Firdaus Setiawan mencari Keadilan dalam hal ini, semua berdasarkan bukti – bukti yang telah diperiksa pembuktiannya pada persidangan terbuka.

  1. Bahwa pilihan sudah diputuskan, dan yang sangat saya ingat adalah nasehat dari rekan pengacara saya yakni sdr. Yulius Irawansyah : HUKUM adalah LOGIKA. Wassalam wr wb dan salam sejahtera bagi semuanya, Amien.

Comments

  1. Da eyeuna oge masih proses PK di Mahkamah Agung nomer : 15/SRT..PDT/PK/2013/PN.BDG yg ditandatangani H. MUHAMMAD MAKMUN.SH.,MH dgn Nip : 1957.11221981.031.004
    Surat ijin insidentil Nmr : 24/BH/2013/PN.BDG yg ditandatangani oleh NUR HAKIM, SH.,MH dengan Nip :19590430.198612.1.001
    Biaya PK no.277/PDT.BTH/2012/PN.BDG ditransfer ke nomer rekning : 0337.01.000432.30.1 dgn kwitansi yg ditandatangani oleh kasir PN KL.IA BANDUNG ( YANCE)

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas komentar anda, adapun yg menjadi dasar PK oleh kuasa hukum anda yg sdh "dicabut SK" nya mengangkat KEKHILAFAN HAKIM? Pendapat saya, putusan Hakim sudah SESUAI KETENTUAN HUKUM. Jadi memori pk hanya mengada - ada dan menyalahkan putusan Hakim, saya mendukung putusan Hakim. Wassalam we wb

    ReplyDelete
  3. Pendapat anda boleh boleh saja . Tapi pk saya tetap masuk ke mahkamah agung dengan novum baru dr hasil laporan polisi terkait pemalsuan surat uu no 23 tahun 2006 pasal 93 sd 99 jo uu no 8 tahun 2010 pasal 4. 17 dan 18

    ReplyDelete
  4. Laporan polisi nomor LP / 705 / III / 2013 /JBR /POLRESTABES BDG, tanggal 20 maret 2013 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUH -pidana

    ReplyDelete
  5. Silahkan boz dibuktikan bahwa u yakin ITU novum, krn Transaksi di KPKNL pake DUIT rupiah yang berlaku di NKRI... Bukan duit dari dunia ghoib, saya kacian aja ama u tuk susah payah tapi mau nya nga pake duit... Lawyer pun akan mundur kalo gratis an, wkwkwkwkwkwk

    ReplyDelete
    Replies
    1. Trimakasih atas infonya..
      Semua ada saatnya.. ada saatnya kemarin kita miskin ada saatnya kita kaya.. ada saatnya kita dibawah ada saatnya pula kita diatas..
      wassalam..

      Delete
    2. Jangan terlalu merendahhhh... Kalo u mampu dari awal, pasti pinjaman bank bisa terbayarkan!!! Angsuran bulanan sa seng bisa bayar, gimana pokoknya boz. Asian ortumu ikutin gaya hidupmu, jgn lupa tetap pake jas n dasi kalo mau jadi caleg di Senayan... Tetap minta bantuan deng DOA kpd YME, krn hanya Pencipta Alam Semesta aja yg tau lika liku kehidupan kita pribadi masing2. Jangan minta bantuan dunia syetan, krn u akan semakin tersesat kawan... Salam buat ortumu

      Delete
    3. Sip bos.. Trimakasih atas masukannya.. nanti salamnya saya sampaikan.. :)

      Delete
    4. Kontra Memori PK sudah siap dikirim ke MA, sebagai pendamping atas Memori PK. Putusan Hakim sudah sesuai Ketentuan Hukum, jadi kita sangat mendukung Putusan yang telah ditetapkan...

      Delete
  6. PK khan tidak menunda pelaksanaan keputusan pak, begitu sudah berkekuatan hukum tetap sudah seharusnya dilakukan eksekusi .... apa masalahnya ?

    ReplyDelete
  7. Ya terkadang ada pihak yang mendalilkan proses yang telah kita lakukan adalah bermasalah, sehingga melakukan perlawanan dengan PK. Untuk obyek telah kita lakukan Eksekusi pada saat Putusan PT turun, saat tereksekusi tidak Kasasi (MA);

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI