PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

Salam sejahtera dan selamat sore buat semuanya...

Bagian dari suatu Pekerjaan, Profesi, Bidang Usaha, Wiraswasta ataupun Pengangguran harus siap menentukan PILIHAN. Suka atau tidak akan keputusan itu, tetap kita masing - masing pribadi mengalaminya. Kenapa?

Pada saat saya menulis sekarang ini, ini juga adalah sebuah PILIHAN. Dimana saya harus membuat Pilihan — Membiarkan suatu “pola permainan” dari lawan atau seperti saat ini yang saya lakukan tetap berjalan walaupun semakin banyak rintangan dan serangan… Sikap saya jelas dalam perkara yang sedang saya jalani ini, apalagi perkara ini sudah dilaporkan sejak tanggal 16 Feb 2010 dan baru mulai di Sidangkan 04 Juni 2012? membutuhkan waktu 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan agar perkara yang dituduhkan ke saya di gelar di Pengadilan Negeri Ampera, Jakarta Selatan.

Sesuatu yang sangat ANEH bagi saya dalam menjalani perkara yang dituduhkan ini, bahwa yang seharusnya melakukan upaya pendekatan saat mendapat perkara itu selalu dari pihak yang terdakwa, tersangka atau terlapor. Namun ada sesuatu yang terbalik dalam perkara saya ini, dimana pelapor atau saksi pelapor yang selalu melakukan upaya “pendekatan yang lebih bersifat INTIMIDASI, PUSPROP atau PSYWAR”. Yang ini dikemas dengan bahasa halus “MEDIATOR”… betul atau tidak atas segala upaya dari PELAPOR atau SAKSI PELAPOR, saya sangat berkeyakinan bahwa ini adalah kelakuan dari manusia kerdil, tak bermoral, tidak punya nyali, hanya bermain dengan menggunakan tangan orang lain demi kepentingannya.

Apakah dibenarkan suatu Institusi yang BUKAN di bidangnya, mengutus beberapa oknum berseragam sebagai MEDIATOR? Siapa yang mengajukan Permohonan tersebut? Apa landasan Hukum nya? Bahwa perkara SIPIL itu penanganannya di Lembaga Sipil, ada Kepolisian, Kejaksaan lalu Pengadilan. Apakah PELAPOR atau SAKSI PELAPOR sudah hilang ingatan akan Pendidikan dan Pengetahuan Hukum yang dimilikinya?

Hari Kamis tanggal 05 Juli 2012, akan memasuki Sidang Keempat perkara saya ini. Namun sangat tidak masuk akal, lawan, pelapor atau saksi pelapor tetap menggunakan cara - cara diluar dari Upaya Hukum yang RESMI. Dari oknum yang mengaku sebagai anggota militer sampai betul - betul militer dengan pangkat serta kesatuannya, ini sangat janggal. Kalau saya dalam posisi sebagai pelapor atau saksi pelapor, saya akan menguatkan BUKTI - BUKTI yang saya miliki, lalu SAKSI - SAKSI yang mendukung atas TUDUHAN saya terhadap orang lain tersebut, agar “PERBUATAN MELAWAN HUKUM” yang dilakukan dapat di buktikan dan diseret ke Pengadilan sampai mendapatkan Hukuman yang setimpal atas pelanggaran Hukumnya. Bukan sebaliknya, mengutus oknum - oknum yang bermental sama dengan pelapor atau saksi pelapor, lalu meneror melalui telpon dan sms, pada malam hari jam 22.02wib di hari Selasa tanggal 03 Juli 2912. Ini dilakukan 2 (dua) hari menjelang persidangan Keempat di PN Ampera, dan siapapun bisa menyimpulkan apa yang saya tulis ini.

Bagian dari suatu pekerjaan, profesi, bidang usaha ataupun pengangguran adalah harus bisa dan berani membuat PILIHAN. Dan bagi saya ini pilihan saya, menulis segala tekanan yang saya alami, bagaimana saya harus menentukan pilihan dan terpenting TETAP MENATAP ke DEPAN.

Tulisan ini saya tulis pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2012 dari jam 06.45 - 07.33wib, jam - jam selanjutnya ke depan, saya serahkan semua dalam DOA dan KEYAKINAN. Bahwa Tiada yang Mustahil bagi ALLAH YEHUWA di SURGA, manusia boleh berencana, tapi tetap harus menentukan PILIHAN atas Rencananya. Kalau mengutip Alkitab sesuai ajaran saya :
“I know, O JEHOVAH, that humans have no power to determine the trajectory, and the people who run no power to set the pace” (Yeremia 10:23)

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN