PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI
Salam sejahtera dan selamat sore buat semuanya...
Bagian dari suatu Pekerjaan, Profesi, Bidang Usaha, Wiraswasta
ataupun Pengangguran harus siap menentukan PILIHAN. Suka atau tidak akan
keputusan itu, tetap kita masing - masing pribadi mengalaminya. Kenapa?
Pada saat saya menulis sekarang ini, ini juga adalah sebuah PILIHAN.
Dimana saya harus membuat Pilihan — Membiarkan suatu “pola permainan”
dari lawan atau seperti saat ini yang saya lakukan tetap berjalan
walaupun semakin banyak rintangan dan serangan… Sikap saya jelas dalam
perkara yang sedang saya jalani ini, apalagi perkara ini sudah
dilaporkan sejak tanggal 16 Feb 2010 dan baru mulai di Sidangkan 04 Juni
2012? membutuhkan waktu 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan agar perkara yang
dituduhkan ke saya di gelar di Pengadilan Negeri Ampera, Jakarta
Selatan.
Sesuatu yang sangat ANEH bagi saya dalam menjalani perkara yang
dituduhkan ini, bahwa yang seharusnya melakukan upaya pendekatan saat
mendapat perkara itu selalu dari pihak yang terdakwa, tersangka atau
terlapor. Namun ada sesuatu yang terbalik dalam perkara saya ini, dimana
pelapor atau saksi pelapor yang selalu melakukan upaya “pendekatan yang
lebih bersifat INTIMIDASI, PUSPROP atau PSYWAR”. Yang ini dikemas
dengan bahasa halus “MEDIATOR”… betul atau tidak atas segala upaya dari
PELAPOR atau SAKSI PELAPOR, saya sangat berkeyakinan bahwa ini adalah
kelakuan dari manusia kerdil, tak bermoral, tidak punya nyali, hanya
bermain dengan menggunakan tangan orang lain demi kepentingannya.
Apakah dibenarkan suatu Institusi yang BUKAN di bidangnya, mengutus
beberapa oknum berseragam sebagai MEDIATOR? Siapa yang mengajukan
Permohonan tersebut? Apa landasan Hukum nya? Bahwa perkara SIPIL itu
penanganannya di Lembaga Sipil, ada Kepolisian, Kejaksaan lalu
Pengadilan. Apakah PELAPOR atau SAKSI PELAPOR sudah hilang ingatan akan
Pendidikan dan Pengetahuan Hukum yang dimilikinya?
Hari Kamis tanggal 05 Juli 2012, akan memasuki Sidang Keempat perkara
saya ini. Namun sangat tidak masuk akal, lawan, pelapor atau saksi
pelapor tetap menggunakan cara - cara diluar dari Upaya Hukum yang
RESMI. Dari oknum yang mengaku sebagai anggota militer sampai betul -
betul militer dengan pangkat serta kesatuannya, ini sangat janggal.
Kalau saya dalam posisi sebagai pelapor atau saksi pelapor, saya akan
menguatkan BUKTI - BUKTI yang saya miliki, lalu SAKSI - SAKSI yang
mendukung atas TUDUHAN saya terhadap orang lain tersebut, agar
“PERBUATAN MELAWAN HUKUM” yang dilakukan dapat di buktikan dan diseret
ke Pengadilan sampai mendapatkan Hukuman yang setimpal atas pelanggaran
Hukumnya. Bukan sebaliknya, mengutus oknum - oknum yang bermental sama
dengan pelapor atau saksi pelapor, lalu meneror melalui telpon dan sms,
pada malam hari jam 22.02wib di hari Selasa tanggal 03 Juli 2912. Ini
dilakukan 2 (dua) hari menjelang persidangan Keempat di PN Ampera, dan
siapapun bisa menyimpulkan apa yang saya tulis ini.
Bagian dari suatu pekerjaan, profesi, bidang usaha ataupun
pengangguran adalah harus bisa dan berani membuat PILIHAN. Dan bagi saya
ini pilihan saya, menulis segala tekanan yang saya alami, bagaimana
saya harus menentukan pilihan dan terpenting TETAP MENATAP ke DEPAN.
Tulisan ini saya tulis pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2012 dari jam
06.45 - 07.33wib, jam - jam selanjutnya ke depan, saya serahkan semua
dalam DOA dan KEYAKINAN. Bahwa Tiada yang Mustahil bagi ALLAH YEHUWA di
SURGA, manusia boleh berencana, tapi tetap harus menentukan PILIHAN atas
Rencananya. Kalau mengutip Alkitab sesuai ajaran saya :
“I know, O JEHOVAH, that humans have no power to determine the
trajectory, and the people who run no power to set the pace” (Yeremia
10:23)
Comments
Post a Comment