SIDANG PERDANA pasal 167 KUHP

Salam Sejahtera dan Wassalam buat semuanya,

kalo melihat foto yang ada, disitu terlihat saya sedang berdiri dihadapan JPU ibu Yoklina Sitepu, SH. Pertanyaan yang saya ajukan, kenapa saya maupun Ahli Waris tidak diberi copy DAKWAAN?

BAP dari POLDA METRO JAYA pun kita tidak diberi, alasan Penyidik nanti JPU yang akan kasi ke kita?

Inilah cerita awal dari sebuah foto yang terlihat, dan masih ada banyak cerita yang sangat membuat emosi jiwa bila tahu kronologis dari awal tentang perkara yang di dakwakan ini. Akan kah potret Hukum itu seperti yang selalu kita lihat di dalam liputan berita televisi, yang saat ini saya harus siap mengalami nya? atau hanya mengikuti irama Penegak Hyang digunakan ukum yang menggiring kita sebagai “pesakitan” yang kalau kita upamakan se akan - akan kita dibawa ketempat penjagalan… Sapi, ayam, kambing, babi atau binatang yang siap di potong lalu seng bisa melawan? Sabar dulu…

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana itu ada yang berbahasa Indonesia, sudah tentu akan mudah dibaca bagi mereka yang sudah mampu membaca dengan baik. Karena tulisan dan bahasa yang digunakan tidak ada misteri atau memakai rumusan yang susah untuk dihitung bagi yang tidak suka matematika.

Saat Sidang Perdanaku Senin tanggal 04 juni 2012, sesuatu berjalan normal seperti layaknya Sidang bagi perkara - perkara yang lain. Ruang Sidang sudah siap, Hakim juga sudah ditempat duduknya sambil menyidangkan perkara yang lebih dulu. Sampai suasana berubah saat JPU ibu Yoklina menanyakan ke saya, apakah Muhammad Yasin juga hadir? sayapun menjawab “ada datang untuk nonton Sidang saya, karena hanya saya yang dapat Surat Panggilan dari pak Trimo, SH JPU Kejati, sedangkan Yasin tidak dipanggil”. JPU ibu Yoklina, SH menyampaikan, ya sudah surat panggilan menyusul aja nanti, saat ini Muhammad Yasin giliran pertama untuk Sidangnya. Ya ya, lagi - lagi alasan yang indonesia banget, memaklumi sesuatu yang secara prosedur itu harus ada surat panggilan ataupun pemberitahuan resmi lainnya. Inilah suatu awal yang apabila saya tidak tegas dari awal, akan sama seperti “terdakwa” yang lainnya, datang, duduk, mendengarkan JPU mendakwa, lalu sepakat dengan yang di dakwakan, lalu muncul bahasa akan dibantu, “dibantu” tetap dalam penjara/tahanan atau pesakitan…

Akhirnya ada sesuatu yang baik saat didepan pak Hakim, M. Yasin menyampaikan kepada pak Hakim bahwa kedatangannya untuk menonton Sidang awal dari terdakwa BUDIANTO TAHAPARY, namun oleh JPU dipaksakan untuk mengikuti persidangan. Memang M. Yasin pun terdakwa dalam Sidang perdana ini, tetapi tidak boleh seenaknya aturan itu dilanggar, mau mengerti atau tidak akan KUHP atau Peraturan Administrasi Kejaksaan ataupun Peraturan Sidang, tetap saja kelakuan JPU ini seperti pelanggar lalu lintas yang ingin buru - buru jalan walaupun lampu masih merah. Kasian deh loe yang kena tegor dari masyarakat sipil yang tidak berprofesi sebagai Penegak Hukum, Praktisi Hukum atau Akademisi Hukum. Atas penyampaian didepan pak Hakim ini, akhirnya Sidang diundur sampai 2 (dua) minggu ke depan pada Senin tanggal 18 Juni 2012 dan pak Hakim minta pagi hari dijadwalkan Sidangnya, dikarenakan saya dan M. Yasin tidak ditahan dalam perkara ini…

Ternyata angin segar ini saya rasakan juga, saya sampaikan kepada pak Hakim bahwa saya ataupun M. Yasin belum mendapatkan copy dakwaan, bagaimana saya bisa tahu apa yang di dakwakan? yang akhirnya Sidang sayapun ditunda sama waktunya dengan M. Yasin, dan saya disuruh meminta dakwaan kepada JPU, serta mencari Penasehat Hukum untuk mendampingi selama persidangan. Itulah yang bisa saya lakukan, belajar sakleq saat berhadapan dengan siapapun dan itu sangat menguntungkan dan memberi arti tersendiri.

Banyak pelajaran dari yang saya dapatkan dengan berani tegas, berkata yang sebenarnya walaupun itu menyakitkan bagi mereka yang mengajak kita melunak yang bisa saya katakan “indonesia banget”. Paham tidak dengan maksud indonesia banget? itu maksudnya, jam karet, lembek dalam bersikap, hahahihi saat sesuatu membutuhkan ketegasan, ikut - ikutan, tidak siap mengatakan bahwa saya bertanggung jawab, tidak komitmen dan lain - lain. Kapan saya mau maju kalau selalu meniru apa yang tidak baik untuk Kebenaran akan Profesi yang saya tekuni, bagi saya kembali ke masing - masing berani tidak!!! saya berani, walaupun itu terasa pahit, karena mertua almarhum saya memberikan nasehat yang baik… “Obat itu pahit, tapi menyembuhkan. Sesuatu yang manis jangan keburu ditelan, sesuatu yang pahit jangan keburu dibuang”. Dan orang tua sayapun memberikan nasehat, parang tidak bisa memotong ulu nya (pegangannya), tapi membutuhkan parang lain untuk membentuk ulu nya.

Inilah hal - hal indah yang saya jalani dengan Baik sampai sejauh ini, dimana Laporan Polisi dari saksi T. Slamet Limbong, SH pada tanggal 16 Februari 2010, baru bisa di Sidangkan pada tanggal 04 Juni 2012. Membutuhkan waktu selama 2tahun 4bulan bagi seorang saksi T. Slamet Limbong, SH yang notabene adalah Jenderal Bintang Dua Pensiunan dari Kejaksaan RI. Yang menjadi pasal atas Laporan Polisi itu 167 KUHP, yang bagi saya Polisi hanya membutuhkan waktu paling lama 1 x 24jam untuk menahan saya. Dengan catatan saksi T. Slamet Limbong, SH bisa membuktikan bukti KEPEMILIKAN yang SAH berupa SERTIFIKAT. Namun saya tidak boleh bersuka dulu, tetap ingat nasehat yang diatas. Sehingga apa yang terbaik akan saya dapatkan, khususnya MEMOHON HIKMAT dan PANJANG SABAR dari ALLAH BAPA di SURGA yang saya kenal bernama YEHUWA.

Buatku tetap berjuang dan tidak menganggap remeh segala sesuatu, menghargai bantuan dari rekan, kawan, adik - adik seperjuangan, dan terlebih lagi para Penegak Hukum yang tegas, independen dan profesional.


Salam hormat buat semuanya,











SEMUA AKAN INDAH PADA WAKTU NYA…

ALL WILL BE BEAUTIFUL IN ITS TIME…

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN