PERJUANGAN MASYARAKAT SUKU PANEA di ALOR ISLAND
Salam jumpa lagi para rekan blog dimanapun berada, terima kasih atas
waktu dan perhatian yang diberikan, kritik dan saran juga akan senang
kami terima demi kemajuan dalam mengupas segala sesuatu yang berkembang
pada masa generasi kini.
Pada artikel berikut ini saya ingin mencatatkan suatu perjuangan yang
telah dilakukan oleh Masyarakat Adat Suku Panea yang berada di Desa
Halerman Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara
Timur.
Pada foto dikiri yang terlihat ada salah satu dari BUKTI adanya
kandungan EMAS secara kasat mata, mungkin bagi Masyarakat Adat Suku
Panea yang masih berpegang pada norma - norma Leluhur, kandungan
mineral/emas yang selalu dapat terlihat kilauannya selama berpuluh -
puluh tahun yang lalu adalah hal yang sakral untuk diambil atau
didekati. Artinya selama puluhan tahun bahkan berdasarkan cerita leluhur
mereka, ada lokasi - lokasi yang dianggap Keramat dan tetap harus
dijaga, karena ini adalah Pesan dari Leluhur secara turun temurun. Hal
ini terus dipegang oleh Masyarakat Adat Suku Panea sampai saat ini…
Namun pada saat sekitar tahun 1980, datanglah seorang Ir. Gunardi ke
Desa Halerman. Beliau mempunyai keahlian dalam hal GEOLOGI dan keahlian
lainnya. Saudara Ir. Gunardi ini bertemu dengan para Tetua dari
Masyarakat Adat Suku Panea yang salah satunya orang tua dari bp. KAREL
CHR. BRIKMAR (bp. Tian Brikmar), yang singkatnya Ir. Gunardi
menggambarkan bahwa pada 20 - 30 tahun kedepan, Kawasan Wilayah Adat ini
akan ramai menjadi “terang benderang”? apakah yang dimaksud oleh Ir.
Gunardi ini!!! pada saat tahun 1980 itu masyarakat dibelahan Indonesia
Timur sangat jauh dari teknologi ataupun pengetahuan masyarakat yang
hanya terbatas memandang lautan dan kapal - kapal yang berlalu lalang,
ditambah lagi dengan kehadiran seorang Ir. Gunardi yang kedatangannya
menggunakan HELIKOPTER. Coba bayangkan, betapa sangat berkesannya saat -
saat itu bagi masyarakat sampai sekarang…
Di tahun 2004, di wilayah Masyarakat Adat Suku Panea datanglah
beberapa orang yang melakukan suatu kegiatan. Bentuk apa kegiatan
tersebut tidak terlalu menjadi perhatian dari masyarakat sekitar,
dikarenakan masyarakat asli tetap melakukan kegiatannya diladang,
beternak, dan hal - hal bagi kebutuhan mereka sehari - hari. Kegiatan
beberapa orang ini tidak meresahkan, karena mereka juga menghormati
wilayah - wilayah Keramat milik masyarakat adat.
Persoalan baru muncul pada saat tahun 2007, dimana ada suatu
perusahaan mulai melakukan KEGIATAN PERTAMBANGAN nya. Usut punya usut
ternyata perusahaan itu terdaftar di DINAS PERTAMBANGAN Kab. Alor dengan
nama perusahaan PT. INDONUSA INTI PERKASA TAMBANG, dengan SK - BUPATI
Nomor 131/HK/KEP/2007 tentang PEMBERIAN IZIN KUASA PERTAMBANGAN
PENYELIDIKAN UMUM (KP-PU) berupa BAHAN GALIAN TEMBAGA-EMAS seluas 39.700
Hektare. Coba perhatikan lebih jauh atas siapa - siapa pemegang
sahamnya ;
1.) RITA INDRIAWATI;
2.) LIM GUNAWAN HARIYANTO;
3.) LIM HARIYANTO WIJAYA SARWONO;
4.) LIM GUNARDI HARIYANTO.
Kenapa saya menekankan untuk memperhatikan para pemegang sahamnya?
apakah mungkin kesamaan nama Ir. Gunardi dengan Lim GUNARDI Hariyanto
(Komisaris) hanya kebetulan semata?
Pertentangan diantara siapa yang lebih berhak menjadi TUAN RUMAH
sebagai pemegang HAK ULAYAT atau sebagai AHLI WARIS atas WILAYAH ADAT
SUKU PANEA seluas 40.000 Hektare mulai muncul ke permukaan, dimana
dengan sengaja atau tidak mau menggali sejarah turun temurun LELUHUR
Masyarakat Adat Suku Panea. Dan hanya sibuk menghitung berapa cost
galian emas dan mineral terkait yang bisa dihasilkan dengan hitungan
rupiah, mengesampingkan bahwa ADAT ISTIADAT masyarakat ketimuran sangat
tinggi dijaga oleh masyarakat di NKRI ini. Ada sopan santun tata krama
yang tidak tertulis di masyarakat kita, seperti ungkapan : “permisi,
kulo nu’won dll”. Jangan arogansi karena merasa orang modern jadi bisa
bertindak leluasa dengan masyarakat udik yang gaptek. Sangat
disayangkan, dengan mengaku sebagai “anak jenderal” menakuti masyarakat
udik!!! sayapun dalam melakukan kegiatan didunia persilatan saya, punya
tata krama yang dipegang walaupun tidak tertulis yang tetap menjaga
jarak yang baik dan aman.
Saat ini perjuangan Masyarakat Adat Suku Panea tidak akan berhenti
dikarenakan perusahaan berkantor di Jakarta, karena sebagai bagian dari
keluarga besar Suku Panea, kami tetap akan melakukan upaya apapun agar
permasalahan HAK ULAYAT segera diselesaikan. Orang buka kios dagang
dipinggir jalan aja BAYAR sewa lahan, pajak penjualan, dll, apalagi
perusahaan yang mengambil hasil galian EMAS dan MINERAL TERKAIT? tidak
ada perusahaan yang melakukan ekspansi ke suatu daerah sebagai
“sinterklass”, zaman gini!!!
Bagi para pembaca yang berkompeten dalam bidang ini dan yang dapat
melihat dari sisi Kesejahteraan Masyarakat, silahkan berbagi pengalaman
dan keilmuannya. Saya ingat zaman penjajahan dulu, dimana penjajah
datang ke seluruh wilayah Nusantara lalu mengambil hasil rempah - rempah
rakyat dan membawa hasil jarahannya ke negara penjajah!!!
Narasumber :
1.) Ketua Adat Suku Panea, bp. KAREL CHR. BRIKMAR, ( 082146222286)
2.) Raja Suku Panea, bp. DRS. DEMATERIUS CHR. LALEL (085230284772)
3.) LEMBAGA ADAT MASYARAKAT PANEA DESA HALERMAN, KECAMATAN ALOR BARAT DAYA KAB. ALOR - NTT.
4.) IKKA
5.) TOKOH - TOKOH MASYARAKAT DESA HALERMAN
Comments
Post a Comment