PERJUANGAN MASYARAKAT SUKU PANEA di ALOR ISLAND

Salam jumpa lagi para rekan blog dimanapun berada, terima kasih atas waktu dan perhatian yang diberikan, kritik dan saran juga akan senang kami terima demi kemajuan dalam mengupas segala sesuatu yang berkembang pada masa generasi kini.

Pada artikel berikut ini saya ingin mencatatkan suatu perjuangan yang telah dilakukan oleh Masyarakat Adat Suku Panea yang berada di Desa Halerman Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur.

Pada foto dikiri yang terlihat ada salah satu dari BUKTI adanya kandungan EMAS secara kasat mata, mungkin bagi Masyarakat Adat Suku Panea yang masih berpegang pada norma - norma Leluhur, kandungan mineral/emas yang selalu dapat terlihat kilauannya selama berpuluh - puluh tahun yang lalu adalah hal yang sakral untuk diambil atau didekati. Artinya selama puluhan tahun bahkan berdasarkan cerita leluhur mereka, ada lokasi - lokasi yang dianggap Keramat dan tetap harus dijaga, karena ini adalah Pesan dari Leluhur secara turun temurun. Hal ini terus dipegang oleh Masyarakat Adat Suku Panea sampai saat ini…

Namun pada saat sekitar tahun 1980, datanglah seorang Ir. Gunardi ke Desa Halerman. Beliau mempunyai keahlian dalam hal GEOLOGI dan keahlian lainnya. Saudara Ir. Gunardi ini bertemu dengan para Tetua dari Masyarakat Adat Suku Panea yang salah satunya orang tua dari bp. KAREL CHR. BRIKMAR (bp. Tian Brikmar), yang singkatnya Ir. Gunardi menggambarkan bahwa pada 20 - 30 tahun kedepan, Kawasan Wilayah Adat ini akan ramai menjadi “terang benderang”? apakah yang dimaksud oleh Ir. Gunardi ini!!! pada saat tahun 1980 itu masyarakat dibelahan Indonesia Timur sangat jauh dari teknologi ataupun pengetahuan masyarakat yang hanya terbatas memandang lautan dan kapal - kapal yang berlalu lalang, ditambah lagi dengan kehadiran seorang Ir. Gunardi yang kedatangannya menggunakan HELIKOPTER. Coba bayangkan, betapa sangat berkesannya saat - saat itu bagi masyarakat sampai sekarang…

Di tahun 2004, di wilayah Masyarakat Adat Suku Panea datanglah beberapa orang yang melakukan suatu kegiatan. Bentuk apa kegiatan tersebut tidak terlalu menjadi perhatian dari masyarakat sekitar, dikarenakan masyarakat asli tetap melakukan kegiatannya diladang, beternak, dan hal - hal bagi kebutuhan mereka sehari - hari. Kegiatan beberapa orang ini tidak meresahkan, karena mereka juga menghormati wilayah - wilayah Keramat milik masyarakat adat.

Persoalan baru muncul pada saat tahun 2007, dimana ada suatu perusahaan mulai melakukan KEGIATAN PERTAMBANGAN nya. Usut punya usut ternyata perusahaan itu terdaftar di DINAS PERTAMBANGAN Kab. Alor dengan nama perusahaan PT. INDONUSA INTI PERKASA TAMBANG, dengan SK - BUPATI Nomor 131/HK/KEP/2007 tentang PEMBERIAN IZIN KUASA PERTAMBANGAN PENYELIDIKAN UMUM (KP-PU) berupa BAHAN GALIAN TEMBAGA-EMAS seluas 39.700 Hektare. Coba perhatikan lebih jauh atas siapa - siapa pemegang sahamnya ;

1.) RITA INDRIAWATI;
2.) LIM GUNAWAN HARIYANTO;
3.) LIM HARIYANTO WIJAYA SARWONO;
4.) LIM GUNARDI HARIYANTO.

Kenapa saya menekankan untuk memperhatikan para pemegang sahamnya? apakah mungkin kesamaan nama Ir. Gunardi dengan Lim GUNARDI Hariyanto (Komisaris) hanya kebetulan semata?
Pertentangan diantara siapa yang lebih berhak menjadi TUAN RUMAH sebagai pemegang HAK ULAYAT atau sebagai AHLI WARIS atas WILAYAH ADAT SUKU PANEA seluas 40.000 Hektare mulai muncul ke permukaan, dimana dengan sengaja atau tidak mau menggali sejarah turun temurun LELUHUR Masyarakat Adat Suku Panea. Dan hanya sibuk menghitung berapa cost galian emas dan mineral terkait yang bisa dihasilkan dengan hitungan rupiah, mengesampingkan bahwa ADAT ISTIADAT masyarakat ketimuran sangat tinggi dijaga oleh masyarakat di NKRI ini. Ada sopan santun tata krama yang tidak tertulis di masyarakat kita, seperti ungkapan : “permisi, kulo nu’won dll”. Jangan arogansi karena merasa orang modern jadi bisa bertindak leluasa dengan masyarakat udik yang gaptek. Sangat disayangkan, dengan mengaku sebagai “anak jenderal” menakuti masyarakat udik!!! sayapun dalam melakukan kegiatan didunia persilatan saya, punya tata krama yang dipegang walaupun tidak tertulis yang tetap menjaga jarak yang baik dan aman.

Saat ini perjuangan Masyarakat Adat Suku Panea tidak akan berhenti dikarenakan perusahaan berkantor di Jakarta, karena sebagai bagian dari keluarga besar Suku Panea, kami tetap akan melakukan upaya apapun agar permasalahan HAK ULAYAT segera diselesaikan. Orang buka kios dagang dipinggir jalan aja BAYAR sewa lahan, pajak penjualan, dll, apalagi perusahaan yang mengambil hasil galian EMAS dan MINERAL TERKAIT? tidak ada perusahaan yang melakukan ekspansi ke suatu daerah sebagai “sinterklass”, zaman gini!!!

Bagi para pembaca yang berkompeten dalam bidang ini dan yang dapat melihat dari sisi Kesejahteraan Masyarakat, silahkan berbagi pengalaman dan keilmuannya. Saya ingat zaman penjajahan dulu, dimana penjajah datang ke seluruh wilayah Nusantara lalu mengambil hasil rempah - rempah rakyat dan membawa hasil jarahannya ke negara penjajah!!!


Narasumber :
1.) Ketua Adat Suku Panea, bp. KAREL CHR. BRIKMAR, ( 082146222286)
2.) Raja Suku Panea, bp. DRS. DEMATERIUS CHR. LALEL (085230284772)
3.) LEMBAGA ADAT MASYARAKAT PANEA DESA HALERMAN, KECAMATAN ALOR BARAT DAYA KAB. ALOR - NTT.
4.) IKKA
5.) TOKOH - TOKOH MASYARAKAT DESA HALERMAN

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN