PUTUSAN 2per3 di BANDING JPU

Sidang yang terhormat,
Bapak Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum
Para Hadirin


Kata – kata pembukaan seperti yang di atas ini bagi yang bermasalah di pengadilan akan cepat mengingatnya, lalu apakah dengan kata pembukaan demikian pada suatu pembacaan pembelaan akan memuaskan kita pada hasil akhirnya? Bagi saya, ini hanya suatu pengulangan seperti arah jarum jam, terbitnya matahari dari timur, orang berjalan ke suatu arah yang sudah ditentukan, saat bangun kita membuka mata, orang berjalan dengan kaki dan lain sebagainya. Yang artinya sesuatu itu berjalan dengan semestinya dan rutinitas, tanpa ada suatu yang istimewa.

Pernahkah seorang terdakwa yang pada fakta persidangan perkaranya dapat di putus BATAL DEMI HUKUM atau BEBAS DEMI HUKUM? Pernahkah suatu terdakwa di putus 1/3 dari tuntutan nya? Sepanjang fakta yang dapat kita cari melalui browsing via “mbah google”, tidak banyak rujukan yang kita dapatkan…

Saya pada tahun 2007 pernah mendapatkan suatu putusan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan 1/3 dari tuntutan penuntut umum, hal ini saya dapatkan dengan suatu perjuangan yang luar biasa. Saya harus “mengamuk” dalam sel tahanan di pengadilan, yang pada akhirnya suatu yang ISTIMEWA saya dapatkan tanpa memberikan “janji atau upeti atau hadiah”? betul – betul murni tanpa memberikan UANG SEPERAKPUN, memuaskan…

Bagaimana dengan kasus saat ini yang saya jalani? Berdasarkan fakta alat bukti ; barang  bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa atau keterangan terdakwa jadi SAKSI pun, fakta persidangan yang ada saya berkeyakinan penuh dapat BDH. Namun kenyataan berjalan lain, penuntut umum membacakan tuntutan 6 (enam) bulan, dan majelis Hakim yang Mulia memutuskan 4 (empat) bulan percobaan atau bersyarat. Jadi bagi saya yang menjalani ini semua adalah rutinitas atau sudah sewajarnya amar putusan tersebut, dan jangan coba – coba saya terpancing melakukan suatu perbuatan pidana dalam kurun waktu 4 (empat) bulan dari saat amar putusan ini di terima. Ini sesuatu yang ngeri – ngeri sedap, karena saya tipikal yang sangat mudah tersulut ataupun redah murka nya dan tergantung suasana hati juga.

Namun putusan ini belum inqra, karena penuntut umum BANDING? Dengan suatu alasan yang sangat tidak masuk akal, “takut di pecat oleh saksi pelapor”? sangat aneh bin ajaib, putusan pengadilan negeri yang 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan jaksa, malah di banding!!!! Hukum positif apa yang di jadikan acuan?

Mohon maaf, saya hanya sampai di sini blog nya…. Kadang malas mikirnya, banyak orang pintar yang bertitel SH, MHum, Prof atau apapun embel – embel nya yang susah mengakui kesalahannya… J :) 

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN