PUTUSAN 2per3 di BANDING JPU
Sidang yang
terhormat,
Bapak Majelis Hakim
yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum
Para Hadirin
Kata – kata
pembukaan seperti yang di atas ini bagi yang bermasalah di pengadilan akan
cepat mengingatnya, lalu apakah dengan kata pembukaan demikian pada suatu pembacaan
pembelaan akan memuaskan kita pada hasil akhirnya? Bagi saya, ini hanya suatu
pengulangan seperti arah jarum jam, terbitnya matahari dari timur, orang
berjalan ke suatu arah yang sudah ditentukan, saat bangun kita membuka mata,
orang berjalan dengan kaki dan lain sebagainya. Yang artinya sesuatu itu
berjalan dengan semestinya dan rutinitas, tanpa ada suatu yang istimewa.
Pernahkah seorang
terdakwa yang pada fakta persidangan perkaranya dapat di putus BATAL DEMI HUKUM
atau BEBAS DEMI HUKUM? Pernahkah suatu terdakwa di putus 1/3 dari tuntutan nya?
Sepanjang fakta yang dapat kita cari melalui browsing via “mbah google”, tidak
banyak rujukan yang kita dapatkan…
Saya pada tahun 2007
pernah mendapatkan suatu putusan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan 1/3
dari tuntutan penuntut umum, hal ini saya dapatkan dengan suatu perjuangan yang
luar biasa. Saya harus “mengamuk” dalam sel tahanan di pengadilan, yang pada
akhirnya suatu yang ISTIMEWA saya dapatkan tanpa memberikan “janji atau upeti
atau hadiah”? betul – betul murni tanpa memberikan UANG SEPERAKPUN, memuaskan…
Bagaimana dengan
kasus saat ini yang saya jalani? Berdasarkan fakta alat bukti ; barang bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa
atau keterangan terdakwa jadi SAKSI pun, fakta persidangan yang ada saya
berkeyakinan penuh dapat BDH. Namun kenyataan berjalan lain, penuntut umum
membacakan tuntutan 6 (enam) bulan, dan majelis Hakim yang Mulia memutuskan 4
(empat) bulan percobaan atau bersyarat. Jadi bagi saya yang menjalani ini semua
adalah rutinitas atau sudah sewajarnya amar putusan tersebut, dan jangan coba –
coba saya terpancing melakukan suatu perbuatan pidana dalam kurun waktu 4
(empat) bulan dari saat amar putusan ini di terima. Ini sesuatu yang ngeri – ngeri sedap, karena saya tipikal
yang sangat mudah tersulut ataupun redah murka nya dan tergantung suasana hati
juga.
Namun putusan ini
belum inqra, karena penuntut umum BANDING? Dengan suatu alasan yang sangat
tidak masuk akal, “takut di pecat oleh saksi pelapor”? sangat aneh bin ajaib,
putusan pengadilan negeri yang 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan jaksa, malah di
banding!!!! Hukum positif apa yang di jadikan acuan?
Mohon maaf, saya
hanya sampai di sini blog nya…. Kadang malas mikirnya, banyak orang pintar yang
bertitel SH, MHum, Prof atau apapun embel – embel nya yang susah mengakui
kesalahannya… J :)
Comments
Post a Comment