Posts

Showing posts from March, 2013

SIDANG PERDANA pasal 167 KUHP

Image
Salam Sejahtera dan Wassalam buat semuanya, kalo melihat foto yang ada, disitu terlihat saya sedang berdiri dihadapan JPU ibu Yoklina Sitepu, SH. Pertanyaan yang saya ajukan, kenapa saya maupun Ahli Waris tidak diberi copy DAKWAAN? BAP dari POLDA METRO JAYA pun kita tidak diberi, alasan Penyidik nanti JPU yang akan kasi ke kita? Inilah cerita awal dari sebuah foto yang terlihat, dan masih ada banyak cerita yang sangat membuat emosi jiwa bila tahu kronologis dari awal tentang perkara yang di dakwakan ini. Akan kah potret Hukum itu seperti yang selalu kita lihat di dalam liputan berita televisi, yang saat ini saya harus siap mengalami nya? atau hanya mengikuti irama Penegak Hyang digunakan ukum yang menggiring kita sebagai “pesakitan” yang kalau kita upamakan se akan - akan kita dibawa ketempat penjagalan… Sapi, ayam, kambing, babi atau binatang yang siap di potong lalu seng bisa melawan? Sabar dulu… Kitab Undang - Undang Hukum Pidana itu ada yang berbahasa

JADWAL SIDANG KETIGA pasal 167 KUHP

Image
Salam Sejahtera, Ada saat yang membahagiakan bagi saya Terdakwa BUDIANTO TAHAPARY di Sidang Ke 3 (tiga) ini, dimana saya berkesempatan membacakan “Keberatan” atas Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Pengganti Yoklina Sitepu, SH. Persiapan saya dalam merapikan berkas “Keberatan” sudah sangat lama, hanya semakin banyak penambahan dan perubahan menyesuaikan perkembangan situasi yang terjadi sampai saat - saat yang saya rasa cukup sebagai bahan penyusunan “Keberatan” tersebut. Dan ini semua saya susun berdasarkan masukan, pendapat, saran ataupun riset dari rekan - rekan dan bukti pendukung yang ada. Dimana saya menyusun nya menjadi beberapa bagian, pertama adalah sebagai berikut : 1. — Jadwal Acara Sidang; Perihal; Hari, Tgl; Pasal; No. Perkara; Terdakwa; 2. — Salam Pembukaan; Memperkenalkan Diri; Latar Belakang Pekerjaan & Pendidikan; Melakukan Riset & Investigasi Lapangan; 3. — Tanggapan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; A

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

Image
Salam sejahtera dan selamat sore buat semuanya... Bagian dari suatu Pekerjaan, Profesi, Bidang Usaha, Wiraswasta ataupun Pengangguran harus siap menentukan PILIHAN. Suka atau tidak akan keputusan itu, tetap kita masing - masing pribadi mengalaminya. Kenapa? Pada saat saya menulis sekarang ini, ini juga adalah sebuah PILIHAN. Dimana saya harus membuat Pilihan — Membiarkan suatu “pola permainan” dari lawan atau seperti saat ini yang saya lakukan tetap berjalan walaupun semakin banyak rintangan dan serangan… Sikap saya jelas dalam perkara yang sedang saya jalani ini, apalagi perkara ini sudah dilaporkan sejak tanggal 16 Feb 2010 dan baru mulai di Sidangkan 04 Juni 2012? membutuhkan waktu 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan agar perkara yang dituduhkan ke saya di gelar di Pengadilan Negeri Ampera, Jakarta Selatan. Sesuatu yang sangat ANEH bagi saya dalam menjalani perkara yang dituduhkan ini, bahwa yang seharusnya melakukan upaya pendekatan saat mendapat perkara itu se

TEAM PENYELESAIAN KEUANGAN PROFESIONAL

Image
Team TLI 88 AP menangani Perkara Keuangan Anda yang MACET, Kredit Kendaraan Bermotor yang bermasalah, Kredit Kepemilikan Rumah yang akan di Eksekusi oleh Perbankan namun tidak melalui Penetapan Pengadilan. Kami dapat membantu menyelesaikan Permasalahan anda dengan Professional, karena yang kami kedepankan adalah aspek : LEGAL, JUSTICE & INVESTIGATION.   Bagi anda yang berminat dapat menghubungi kami melalui : Jadi bagi kami, Debt Collector adalah Profesi yang Legal. Menjaga Lahan adalah sesuatu yang membuat Ahli Waris memperoleh Hak yang kembali dengan Seadil Adilnya, dan kami tetap Mengedepankan Investigasi akan Kebenaran perkara yang kami tangani.

PERJUANGAN MASYARAKAT SUKU PANEA di ALOR ISLAND

Image
Salam jumpa lagi para rekan blog dimanapun berada, terima kasih atas waktu dan perhatian yang diberikan, kritik dan saran juga akan senang kami terima demi kemajuan dalam mengupas segala sesuatu yang berkembang pada masa generasi kini. Pada artikel berikut ini saya ingin mencatatkan suatu perjuangan yang telah dilakukan oleh Masyarakat Adat Suku Panea yang berada di Desa Halerman Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur. Pada foto dikiri yang terlihat ada salah satu dari BUKTI adanya kandungan EMAS secara kasat mata, mungkin bagi Masyarakat Adat Suku Panea yang masih berpegang pada norma - norma Leluhur, kandungan mineral/emas yang selalu dapat terlihat kilauannya selama berpuluh - puluh tahun yang lalu adalah hal yang sakral untuk diambil atau didekati. Artinya selama puluhan tahun bahkan berdasarkan cerita leluhur mereka, ada lokasi - lokasi yang dianggap Keramat dan tetap harus dijaga, karena ini adalah Pesan dari Leluhur secara turun

PUTUSAN 2per3 di BANDING JPU

Image
Sidang yang terhormat, Bapak Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum Para Hadirin Kata – kata pembukaan seperti yang di atas ini bagi yang bermasalah di pengadilan akan cepat mengingatnya, lalu apakah dengan kata pembukaan demikian pada suatu pembacaan pembelaan akan memuaskan kita pada hasil akhirnya? Bagi saya, ini hanya suatu pengulangan seperti arah jarum jam, terbitnya matahari dari timur, orang berjalan ke suatu arah yang sudah ditentukan, saat bangun kita membuka mata, orang berjalan dengan kaki dan lain sebagainya. Yang artinya sesuatu itu berjalan dengan semestinya dan rutinitas, tanpa ada suatu yang istimewa. Pernahkah seorang terdakwa yang pada fakta persidangan perkaranya dapat di putus BATAL DEMI HUKUM atau BEBAS DEMI HUKUM? Pernahkah suatu terdakwa di putus 1/3 dari tuntutan nya? Sepanjang fakta yang dapat kita cari melalui browsing via “mbah google”, tidak banyak rujukan yang kita dapatkan… Saya pada tahun 2007 pernah mendapatkan suatu

TUNTUTAN 6 BLN pasal 167 KUHP

Image
Buku Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya yang pengarang/penyusunnya R. SUGANDHI, SH . Dimana pada halaman 185 terdapat pasal 167 KUHP ayat 1 (satu) dan di halaman 186 – 187 terdapat “ penjelasan ”, adapun kutipannya sebagai berikut : Kejahatan ini biasa disebut “ pelanggaran terhadap hak kebebasan dan ketenteraman berumah tangga ”. Perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah : a.     Dengan melawan hukum masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup dan sebagainya, dengan paksa; b.     Dengan melawan hukum berada di rumah, ruangan tertutup dan sebagainya, serta tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan yang berhak atas rumah atau ruangan tersebut. Masuk dengan demikian saja, belum dapat diartikan sebagai “ masuk dengan paksa ”. Yang dapat diartikan “ masuk dengan paksa ” ialah masuk dengan cara yang bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan sebelumnya oleh yang berhak, misalnya : dengan perkataan, dengan perbuatan, dengan tulisan “

PUTUSAN NO : 704/PID.B/2012/PN.Jkt.Sel_jilid I

Image
Salam hormat, Senang sekali bisa berjumpa dalam blog ini, terkadang sayapun bingung kenapa sampai ada yang tega merusak publikasi blog saya yang di buditli88ap.blogdetik.com/ Apakah mungkin dari salah satu pembaca ada yang merasa tidak suka pada tulisan saya? Saat ini saya sudah memasuki babak baru dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni sedang menunggu proses BANDING dari penuntut umum atas VONIS 4 (empat) bulan pidana 8 (delapan) bulan percobaan dari Majelis Hakim, sesuai dengan pendapat penuntut umum dalam tuntutan 6 (enam) bulan penjara. yang sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim dan anggota - anggota nya berpendapat dalam amar putusan sebanyak 46 halaman yang isinya akan saya bagi dalam beberapa babak sebagai berikut : kata - kata pembukaan yang sudah semestinya, "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Lalu menerangkan jati diri TERDAKWA, penjelasan singkat yang sesuai kenyataannya sebelum masuk pada

PEMBELAAN 06 DESEMBER 2012

Image
ACARA                    : SIDANG ke 17 (ketujuh belas) PERIHAL                  : PEMBACAAN PEMBELAAN TERDAKWA TANGGAL                : Kamis, 06 Desember 2012 PASAL                     : 167 KUHPIDANA NO PERKARA           : 704 / Pid.B / 2012 / PN JKT.SEL TERDAKWA              : BUDIANTO TAHAPARY KUTIPAN                 : KUHP & KUHAP DASAR                    : DELIK ADUAN Sidang yang terhormat, Bapak Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum Para Hadirin Pada kesempatan yang baik ini saya terdakwa (Budianto Tahapary) akan menyampaikan nota Pembelaan di hadapan Bapak ANDI RISA JAYA, SH. M. Hum, selaku Ketua Majelis Hakim yang Mulia, Bapak HARIONO, SH dan Bapak SOEHARTONO, SH. MH masing – masing selaku Hakim Anggota yang Mulia, dengan dibantu Ny. SULISTIANINGSIH, SH selaku panitera pengganti. Dan di hadiri sdr. TRIMO, SH. MH sebagai Jaksa Penuntut Umum. Bapak Majelis Hakim yang Mulia, telah saya terdakwa paparkan dalam Eksepsi pada har