PUTUSAN NO : 704/PID.B/2012/PN.Jkt.Sel_jilid I

Salam hormat,
Senang sekali bisa berjumpa dalam blog ini, terkadang sayapun bingung kenapa sampai ada yang tega merusak publikasi blog saya yang di buditli88ap.blogdetik.com/ Apakah mungkin dari salah satu pembaca ada yang merasa tidak suka pada tulisan saya?

Saat ini saya sudah memasuki babak baru dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni sedang menunggu proses BANDING dari penuntut umum atas VONIS 4 (empat) bulan pidana 8 (delapan) bulan percobaan dari Majelis Hakim, sesuai dengan pendapat penuntut umum dalam tuntutan 6 (enam) bulan penjara.

yang sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim dan anggota - anggota nya berpendapat dalam amar putusan sebanyak 46 halaman yang isinya akan saya bagi dalam beberapa babak sebagai berikut :
kata - kata pembukaan yang sudah semestinya, "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Lalu menerangkan jati diri TERDAKWA, penjelasan singkat yang sesuai kenyataannya sebelum masuk pada materi perkara. Kemudian halaman 2 (kedua) memuat
 lanjut halaman 3 (ketiga)
halaman 4 (keempat)
halaman 5 (kelima)
halaman 6 (keenam)
halaman 7 (ketujuh)
halaman 8 (kedelapan)
halaman 9 (kesembilan)
halaman 10 (kesepuluh) dan selanjutnya akan saya publikasikan dalam waktu berikutnya yaaa.... maklun, saya kurang begitu pandai dalam mengolah blog untuk menjadi file pdf yang akan lebih baik tampilannya :)

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN