Posts

Showing posts from June, 2019

MAMPUKAH PROFESI DEBT COLLECTOR MENGGUGAT?

Image
Salam sejahtera dan wassalam, Banyak hal yang terkadang bisa kita kerjakan sepanjang itu kita tekuni dengan benar dan serius, sehingga itu membuat kita menjadi Profesional dibidang tersebut. Nah pada saat ini ada tahapan yang sudah saya dan teamwork Mampang cs dan atau M&T88   capai, yaitu menjadi PENGGUGAT dalam perkara Perdata yang kami daftarkan di PN Jakarta Selatan. Dan ini adalah suatu PRESTASI bagi kami semua dan sangat membanggakan, yang kami juga senang bagikan dalam tulisan ini. Tanpa mengurangi dan melebihkannya, ada baiknya saya upload sesuai Putusan Pengadilan saja, biar lebih MantuL. sehubungan dengan telah diterimanya Salinan Resmi Putusan tersebut, Pihak Para Tergugat telah menyatakan BANDING dan disebut sebagai PEMBANDING pada saat ini... Tidak ada sesuatu yang mustahil didunia ini, terlebih Pembanding dan Terbanding juga sama - sama manusia biasa... kecuali secara fisik diciptakan den

Perkara Gugatan Nomor 605/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL

Image
Salam sejahtera dan wassalam bagi rekan pembaca semua dimanapun berada. Senang pada hari ini Minggu 16 Juni 2019 ini saya dapat berbagi sesuatu hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi rekan - rekan sekalian dalam menghadapi suatu perkara Hukum di Pengadilan, dalam segala hal kita tidak perlu ragu dalam membela Kepentingan Hukum bagi perkara yang sedang kita hadapi. Jadi sayapun telah dapat membuktikan perihal Jasa Profesi kita sebagai Profesional Collector atau yang lebih dikenal sebagai Debt Collector dapat juga mengajukan Gugatan Perdata atas Hak atas Jasa Profesi yang kita kerjakan. Maka ada Putusan Perkara Nomor : 605 / Pdt.G / 2018 / PN.JKT.SEL tertanggal 30 April 2019 yang telah diputuskan yang akan saya sebagai Penggugat bagikan dalam artikel kali ini. M E N G A D I L I : A.    DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi : Menyatakan eksepsi Para Tergugat DITOLAK Dalam Pokok Perkara 1.     Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. 2.   Meny