Perkara Gugatan Nomor 605/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL

Salam sejahtera dan wassalam bagi rekan pembaca semua dimanapun berada.

Senang pada hari ini Minggu 16 Juni 2019 ini saya dapat berbagi sesuatu hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi rekan - rekan sekalian dalam menghadapi suatu perkara Hukum di Pengadilan, dalam segala hal kita tidak perlu ragu dalam membela Kepentingan Hukum bagi perkara yang sedang kita hadapi.

Jadi sayapun telah dapat membuktikan perihal Jasa Profesi kita sebagai Profesional Collector atau yang lebih dikenal sebagai Debt Collector dapat juga mengajukan Gugatan Perdata atas Hak atas Jasa Profesi yang kita kerjakan. Maka ada Putusan Perkara Nomor : 605 / Pdt.G / 2018 / PN.JKT.SEL tertanggal 30 April 2019 yang telah diputuskan yang akan saya sebagai Penggugat bagikan dalam artikel kali ini.


M E N G A D I L I :

A.   DALAM KONPENSI
  1. Dalam Eksepsi :

Menyatakan eksepsi Para Tergugat DITOLAK

  1. Dalam Pokok Perkara
1.    Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
2. Menyatakan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 11 telah melakukan WANPRESTASI.
3.    Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 11 untuk membayar Ganti Rugi MATERIAL sebesar yang diperjanjikan.
4.  Menyatakan Penggugat sebagai Penerima Tugas / Kuasa tertanggal 15 Januari 2010 yang BERETIKAD BAIK.
5.    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

B.   DALAM REKONPENSI
1.    Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Para Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;

C.   DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI

Menghukum Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.116.000



Atas putusan yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 tersebut pada Sidang yang telah berlangsung selama 16 (enam belas) x tersebut, Majelis Hakim yang Mulia menyatakan dengan Putusan  Bulat dan Mutlak terhadap Gugatan yang diajukan oleh kami yang berprofesi sebagai Profesional Collector atau Debt Collector. Ini suatu Putusan yang Murni dari Fakta Persidangan dan didukung oleh dalil - dalil yang BENAR dan yang terutama HATI NURANI dari para Majelis Hakim yang Mulia, dan yang paling sangat penting adalah dukungan DOA serta kerjasama teamwork sampai titik terakhir.

Bahwa Para Tergugat 1 s/d 11 merasa tidak puas atas putusan tersebut, sehingga pada tanggal 09 Mei 2019, yang beberapa hari sebelumnya telah "menjual barang tidak bergerak" milik mereka yang SAH untuk membiaya sang Pengacara yang bernama GUNAWAN SH untuk mengajukan BANDING pada tanggal 13 Mei 2019. 

Relas ini Penggugat terima pada hari Selasa 14 Mei 2019 (dok resmi PN)

Apakah para tergugat 1 s/d 11 ini masih YAKIN bahwa KERINGAT kita sebagai pekerja itu TIDAK PERLU dibayar? atau lebih senang membayar profesi si Gunawan SH yang punya titel SARJANA HUKUM dan berbanding terbalik dengan Penggugat dan teamwork yang hanya bergelar DEBT COLLECTOR?

Pada intinya kami akan terus belajar dan belajar dan belajar untuk membuktikan HAK & KEWAJIBAN yang sama seperti pekerja pada umumnya, jika ingin GRATIS dan CUMA - CUMA, saran kami adalah KERJAKAN SENDIRI PERKARA ANDA, sehingga akan puas tanpa keluar BIAYA SEPESERPUN.

Burung Hantu mampu terbang tanpa bersuara atas kepak sayapnya, mampu memutar leher untuk melihat dengan cepat ke segala arah... Salam sejahtera dan wassalam buat para pembaca semuanya.


Salam hangat,











Budianto Tahapary
selaku Penggugat/Terbanding




Notes :
*) Kami tetap mempunyai HATI NURANI, jadi angka 85% (Penggugat) : 15% (Para Tergugat 1 s/d 11) adalah sesuai Surat Perjanjian Bersama tertanggal 15 Januari 2010;

*) Dihadapan Hakim Mediasi yang ditunjuk RESMI oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami Penggugat telah menawarkan 50% : 50%, namun dibalas oleh Para Tergugat 1 s/d 11 dengan kata - kata : "KITA AKAN KASI MINUS NOL PERSEN";

*) Kami YAKIN kesombonganlah yang membuat siapapun orangnya pasti akan jatuh miskin dan susah, jadi atas "perbuatan dan perkataannya sendiri bukan karena orang lain";

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN