DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA
budianto tahapary & Kk Opah |
DEBT
COLLECTOR (PROFESSIONAL COLLECTOR / PROFCOLL)
Versus
“NASABAH
KREDIT MOBIL BERMASALAH?”
Jakarta, Senin 12 Februari 2018.
Halo rekan pembaca dimanapun berada, wassalam
dan salam sejahtera buat semuanya… senang dapat berbagi atas Hak dan Kewajiban
yang sesuai peran masing – masing.
Adapun sesuai judul yang saya tulis diatas perihal
“Debt Collector vs Nasabah Kredit Mobil Bermasalah”, apakah ini perkara yang sudah pada
umumnya terjadi? Apakah ada perbedaan saat pelaku pidana itu sang debt
collector? Atau apakah harus diistimewakan saat terlapor seorang yang mengaku berprofesi
PENGACARA? Apakah pidana murni itu hanya berlaku kepada kita yang MUKA HITAM?
1.
APAKAH INI
PERKARA YANG SUDAH PADA UMUMNYA TERJADI?
Ø Berita hari Kamis 25
Januari 2018, 18:48 WIB
“Bentrok 2 Kelompok di Puncak
Dipicu Debt Collector Tarik Mobil”
Farhan – detikNews (saya copas
atau kutip dari detikNews)
Bogor - Bentrokan dua kelompok massa yang terjadi di depan
Polsek Cisarua, Jalan Raya Puncak, dipicu oleh sekelompok penagih utang yang
ingin mengambil mobil milik warga karena dianggap menunggak angsuran. Pihak
kreditur yang tidak terima kemudian berusaha melawan dan menghubungi
rekan-rekannya hingga akhirnya berujung bentrokan.
"Kejadian sebenarnya adalah ada upaya-upaya dari leasing. Awalnya adalah perseteruan antara kreditur kendaraan dengan perusahaan leasing yang mengutus orang, ingin mengambil kendaraan (karena menunggak angsuran). Kemudian dicoba dimediasi, ditengahi, namun ketika ditengahi ini kemudian masing-masing kelompok membawa massa, hingga akhirnya bentrok," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading saat ditemui di lokasi bentrokan, Kamis (25/1/2018).
Dicky menyebut beberapa orang telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Beberapa kendaraan juga turut diamankan untuk dijadikan barang bukti.
"Kita
sudah ada video-videonya, untuk ini kita cari dan lihat CCTV. Sudah ada
beberapa orang yang teridentifikasi. Intinya, siapa pun yang terlibat akan kita
tindak tegas," kata Dicky.
Dicky mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri, terlebih dalam urusan penarikan barang kredit yang dilakukan debt collector. Sebab, menurutnya, ada aturan tentang tata cara penarikan kendaraan karena menunggak angsuran.
Dicky mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri, terlebih dalam urusan penarikan barang kredit yang dilakukan debt collector. Sebab, menurutnya, ada aturan tentang tata cara penarikan kendaraan karena menunggak angsuran.
"Aturannya adalah mengambil barang leasing itu harus sudah terdaftar fidusianya, kemudian diambil dengan perintah dari pengadilan yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jadi tidak akan ada masalah seperti ini," kata Dicky.
"Jadi
tidak usah repot-repot mengambil barang itu dengan cara-cara pemaksaan atau
yang lain, akibatnya menimbulkan bentrok antarmassa," tegasnya.
Seperti diketahui, bentrokan dua kelompok massa terjadi di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Bentrokan yang terjadi di tengah Jalan Raya Puncak itu mengakibatkan kemacetan parah. Hingga petang ini, pihak kepolisian masih berjaga di lokasi untuk menghindari bentrokan susulan.
(asp/asp)
Ø
Berita hari Sabtu 30 Desember 2017
“Debt Collector Aniaya Pengendara di Kalideres”
Arief Ikhsanudin - detikNews (saya copas atau kutip dari detikNews).
Jakarta - Dua orang debt collector
menganiaya pengendara mobil di Jalan Taman Palm Lestasi, Kalideres, Jakarta
Barat. Pelaku, Donisius alias Jhon (37) dan Yovi (37), memberhentikan korban,
Vanny (32), dengan alasan menunggak cicilan mobil.
Peristiwa
itu terjadi pada Jumat (29/12/2017) siang. Saat itu, Vanny bersama sopirnya
diberhentikan oleh pelaku dengan sepeda motor.
"Awalnya
antara korban dan pelaku sempat ngomong baik-baik. Namun ketika korban
masuk ke mobil, pelaku datang lagi dan langsung melakukan pengeroyokan,"
kata Kapolsek Kalideres Kompol Efendi, Minggu (30/29).
Akibat
kejadian itu, korban mengalami perdarahan. Korban mengalami luka robek di
kening.
"Korban dipukul dengan kunci motor," ujar Efendi.
"Korban dipukul dengan kunci motor," ujar Efendi.
Setelah
kejadian itu, polisi langsung memburu dua pelaku. Tidak berlangsung lama,
pelaku langsung diamankan di kawasan Kalideres.
"Atas
perbuatannya itu, keduanya terancam dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang
penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama," kata Efendi.
Efendi mengatakan pihak Polsek Kalideres
akan meningkatkan patroli untuk mencegah aksi premanisme dan kejahatan jalanan.
Hal ini untuk menciptakan suasana aman bagi masyarakat.
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, kami pun berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalan serta tidak mentolerir aksi-aksi premanisme. Selanjutnya kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ucap Efendi.
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, kami pun berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalan serta tidak mentolerir aksi-aksi premanisme. Selanjutnya kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ucap Efendi.
(aik/rvk).
2.
APAKAH ADA
PERBEDAAN SAAT PELAKU PIDANA ITU SANG DEBT COLLECTOR?
Ø Berita hari
Minggu 24 Desember 2017, 14:19 WIB
“Debt Collector Ditembak di Bekasi”
Edward
Febriyatri Kusuma – detikNews (saya copas atau kutip dari detikNews).
Jakarta -
Seorang debt collector ditembak di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Debt
Collector bernama Daniel Ufi itu ditembak di bagian dada dan kini masih
menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pada Sabtu (23/12) sekitar Pukul 03.45 WIB
Telah terjadi penembakan terhadap Daniel Ufi, debt Collector, di Kota
Bekasi," ujar Kabag Humas Polres Kompol Erna Ruswing, kepada detikcom,
Minggu (24/12/2017).
Penembakan itu terjadi ketika Daniel bersama 2
rekannya tiba di kontrakan. Tiba-tiba ada 2 orang tak dikenal seperti mengawasi
kontrakan tersebut. Karena mereka diawasi, ketiganya keluar kontrakan dan
bertanya ke 2 orang tak dikenal tersebut.
"Tiba-tiba
salah satu pelaku turun dan menembakkan senjata mengenai Daniel," ujar
Erna.
Akibat kejadian itu, Daniel mengalami luka dan kini dirawat di RS Mitra Keluarga.
(rvk/nvl).
Akibat kejadian itu, Daniel mengalami luka dan kini dirawat di RS Mitra Keluarga.
(rvk/nvl).
Ø Berita hari Selasa 19
Desember 2017, 14:10 WIB
“Ambil Paksa Mobil, 2 Debt Collector
Ditangkap Polisi”
Ahmad Bil Wahid – detikNews (saya copas atau kutip
dari detikNews).
Tangerang - Lodo
Fikus (38) dan Pangkrasius Tefa ditangkap polisi di Tangerang. Kedua debt
collector ini ditangkap setelah merampas mobil milik Bahrul Ulum.
"Para pelaku mendatangi korban dengan maksud
untuk menagih utang Rp 80 juta. Korban belum menyanggupi untuk membayar utang.
Kemudian, para pelaku meminta korban untuk menyerahkan mobil korban," kata
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setyawan, dalam keterangannya,
Selasa (19/12/2017).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kemiri,
Kabupaten Tangerang, pada 27 November 2017. "Kemudian para pelaku
mengambil paksa dengan disertai kekerasan yaitu menjepit tangan korban dengan
pintu mobil. Setelah itu para pelaku berhasil membawa kabur mobil milik korban,"
lanjut Wiwin.
Setelah
kejadian tersebut, korban langsung melapor ke polisi. Kedua pelaku akhirnya
dapat ditangkap pada 18 Desember 2017.
Tersangka Lodo ditangkap di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Sedangkan Pangkrasius ditangkap di Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Polisi juga menyita mobil yang dirampas pelaku sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(abw/aan).
3.
APAKAH HARUS
DIISTIMEWAKAN SAAT TERLAPOR SEORANG YANG MENGAKU BERPROFESI PENGACARA?
Ø Berita hari
Minggu 11 Februari 2018, 18:19 WIB
“Meydi yang Tabrak Lari Produser
RTV Berprofesi sebagai Pengacara”
Andhika Prasetia – detikNews (saya copas atau kutip
dari detikNews).
Jakarta - Meydi Juniarto alias MJ (60) ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tabrak lari produser RTV Raden
Sandy Syafieq. Meydi berprofesi sebagai pengacara.
"Iya pengacara," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, saat dihubungi detikcom, Minggu (11/2/2018).
"Iya pengacara," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, saat dihubungi detikcom, Minggu (11/2/2018).
Halim
tak merinci apakah Meydi biasa bekerja sebagai pengacara artis. "Semua
(kasus) katanya," terang Halim.
Meydi ditahan kepolisian pada
hari ini. Meydi sudah diperiksa urine-nya.
"Ditahan
di Polda Metro Pancoran. Sementara ada 3 saksi yang telah diperiksa. Tindak
lanjut dari kasus ini, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan urine,"
jelas Halim.
Kecelakaan
tersebut terjadi pagi tadi pukul 06.20 WIB. Korban yang saat itu sedang
bersepeda bersama temannya, Maulana, ditabrak mobil SUV Dodge Journey berpelat
nomor B 2765 SBM yang dikemudikan Meydi.
Polisi pun telah selesai melakukan olah
TKP. Kecepatan SUV yang menabrak Sandy diperkirakan mencapai 60 Km/jam.
"Diperkirakan saat itu kecepatan mobil mencapai 60 km jam," terang Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seusai olah TKP, Sabtu (10/2).
(dkp/imk).
Ø Berita hari Senin 15
Januari 2018, 15:03 WIB
“Ditahan, Fredrich Yunadi Malah
Minta KPK Periksa Kapolri”
Aditya Mardiastuti – detikNews (saya copas atau kutip
dari detikNews).
Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich
Yunadi, malah meminta KPK memeriksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian berkaitan
dengan kasusnya. Lho kenapa ya?
Menurut
Fredrich, peristiwa kecelakaan pada 16 November 2017 telah disebut polisi
sebagai murni kecelakaan. Apabila, KPK menyebut Fredrich melakukan rekayasa,
maka menurutnya KPK telah melakukan pelecehan.
"Pelecehan
karena di polisi sudah menyatakan murni ini kecelakaan, sekarang KPK
menyangsikan," ujar Fredrich di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (15/1/2018).
"Kenapa dia (KPK) tidak periksa
Kapolri saja?" imbuh Fredrich dengan suara meninggi.
Fredrich dijerat KPK dengan dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan.
Pada Jumat (12/1) kemarin, keduanya dipanggil sebagai tersangka. Bimanesh datang dan kemudian ditahan.
Namun, Fredrich tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan sidang dugaan pelanggaran kode etik di Peradi. Jelang tengah malam, Fredrich pun ditangkap KPK, kemudian ditahan keesokan harinya.
Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.
(ams/dhn).
4.
APAKAH PIDANA
MURNI ITU HANYA BERLAKU KEPADA KITA YANG MUKA HITAM?
Devi Kailuhu, Barney Patalala & teamwork |
ü Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018,
sdr. Devi Kailuhu dan sdr. Barney Patalala (keduanya bermuka HITAM) yang berprofesi sebagai Debt
Collector melaksanakan pekerjaannya. Mereka berdua mendatangi alamat yang
mereka ketahui sebagai kantor dari Nasabah Clipan Finance yang telah MENUNGGAK
PEMBAYARAN ANGSURAN selama 2 (dua) bulan berjalan;
ü Bahwa saat mereka telah tiba di alamat Jl.
Gedong Panjang No. 08 Tambora, Jakarta Barat tersebut, Unit Avanza B 1747 NKV
masih belum terlihat dialamat yang dimaksud;
ü Bahwa selang beberapa saat kemudian, Unit
Avanza B 1747 NKV telah tiba di lokasi sesuai alamat yang diberikan oleh
nasabah macet tersebut, yang ternyata sdr. Devi Kailuhu dan sdr. Barney
Patalala tidak berjumpa dengan nasabah macet yang dimaksud;
ü Bahwa sdr. Devi Kailuhu dan sdr. Barney
Patalala menjelaskan maksud kedatangannya sesuai Surat Kuasa yang diberikan
oleh PT. CLIPAN FINANCE, dan menjelaskan ada KEWAJIBAN terhadap angsuran yang
belum dibayarkan. Namun karena tidak berjumpa dengan pemegang kredit, sesuai
SOP yang ada, sebagai Debt Collector, kita sudah berpengalaman dan terlatih
saat mendapati oknum – oknum yang TIDAK MEMILIKI HAK atas kendaraan, berupaya
MEMPERTAHANKAN kendaraan kredit yang bukan HAK nya;
ü Bahwa tanpa disadari oleh sdr. Devi Kailuhu dan
sdr. Barney Patalala, upaya negosiasi dan penjelasan atas HAK dan KEWAJIBAN
nasabah sebagai pemegang hak kredit, bukan penguasa unit, dengan tiba – tiba,
seseorang yang mengaku bernama EDDY LUBIS SH, dengan dibantu 2 (dua) orang
anakbuahnya yang mengaku berprofesi sebagai POLISI, mengeroyok sdr. DEVI
KAILUHU. Atas pengeroyokan ini, sangat diluar perkiraan sdr. Devi Kailuhu dan
sdr. Barney Patalala, yang biasanya bicara baku hantam itu adalah hobby mereka.
Namun tindakan yang dialkukan oleh oknum – oknum ini, tidak mendapatkan
perlawanan dari sdr. Devi Kailuhu dan barney Patalala, yang memilih untuk
berkoordinasi dengan Pimpinannya yang bernama sdr. Budianto Tahapary,
melaporkan telah terjadi pengeroyokan dalam pekerjaan yang dilakukannya;
ü Bahwa singkat cerita, sdr. Devi Kailuhu dengan
kondisi yang berdarah – darah, bersama sdr. Barney Patalala segera ke kantor
Polisi Polda Metro Jaya. Sehingga dapat segera membuat Laporan Pidana yang
dialaminya, dan laporan tersebut diterima oleh SPKT dengan Nomor : TBL / 352 /
I / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimum, tanggal 19 Januari 2018. Dengan atas nama
Pelapor sdr. Barney Patalala, korban sdr. Devi Kailuhu, TERLAPOR sdr. EDDY
LUBIS DKK, yang beralamat TKP di Jl. Gedong Panjang No. 08, Tambora – Jakarta Barat,
Pasal 170 KUHP;
ü Bahwa sdr. Devi Kailuhu dan sdr. Barney
Patalala yang Bermuka Hitam ini telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada hari Kamis 01 Februari
2018 di Unit 5 (lima) RESMOB Polda Metro Jaya, dan sdr. Barney Patalala juga
pada keesokan harinya telah mengirimkan googlemaps lokasi Jl. Gedong Panjang
No. 08, Tambora tersebut kepada Penyidik yang menangani perkara ini.
TBL / 352 / I / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimum |
Wah ini pasti seru aja, disatu sisi, terlapor bisa saja mengaku – ngaku
PENGACARA!!! Jika dia tau ancaman atas Pasal 170 KUHP yang bisa DITAHAN…. Mamamia…
masuk penjara…. Disel penjara…. Jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat…. Kita wait n see aja yang rekan – rekan pembaca. Saya pun ingin Sesuai
Prosedur, bahwa Perbuatan Pidana itu ada ancaman kurungannya, kalau kita debt
collector itu sudah biasa hadapi RESIKO dipenjara, kalo baru sekali, itu S1. Kalo
kedua kali itu S2, ketiga kali itu S3, keempat kali itu S4. Wah, kalo dia benar
pengacara, berarti S nya bisa otomatis nambah donkkkk… wkwkwkwkwkwkwk….. salam
hormat jua buat semua pembaca, c u.
BUDIANTO
TAHAPARY
(Komisaris PT. M&T LAPANLAPAN)
Comments
Post a Comment