DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA


budianto tahapary & Kk Opah

DEBT COLLECTOR (PROFESSIONAL COLLECTOR / PROFCOLL)
Versus
“NASABAH KREDIT MOBIL BERMASALAH?”



Jakarta, Senin 12 Februari 2018.

Halo rekan pembaca dimanapun berada, wassalam dan salam sejahtera buat semuanya… senang dapat berbagi atas Hak dan Kewajiban yang sesuai peran masing – masing.

Adapun sesuai judul yang saya tulis diatas perihal “Debt Collector vs Nasabah Kredit Mobil Bermasalah”, apakah ini perkara yang sudah pada umumnya terjadi? Apakah ada perbedaan saat pelaku pidana itu sang debt collector? Atau apakah harus diistimewakan saat terlapor seorang yang mengaku berprofesi PENGACARA? Apakah pidana murni itu hanya berlaku kepada kita yang MUKA HITAM?

1.    APAKAH INI PERKARA YANG SUDAH PADA UMUMNYA TERJADI?

Ø  Berita hari Kamis 25 Januari 2018, 18:48 WIB
Bentrok 2 Kelompok di Puncak Dipicu Debt Collector Tarik Mobil
Farhan – detikNews (saya copas atau kutip dari detikNews)

Bogor - Bentrokan dua kelompok massa yang terjadi di depan Polsek Cisarua, Jalan Raya Puncak, dipicu oleh sekelompok penagih utang yang ingin mengambil mobil milik warga karena dianggap menunggak angsuran. Pihak kreditur yang tidak terima kemudian berusaha melawan dan menghubungi rekan-rekannya hingga akhirnya berujung bentrokan.

"Kejadian sebenarnya adalah ada upaya-upaya dari leasing. Awalnya adalah perseteruan antara kreditur kendaraan dengan perusahaan leasing yang mengutus orang, ingin mengambil kendaraan (karena menunggak angsuran). Kemudian dicoba dimediasi, ditengahi, namun ketika ditengahi ini kemudian masing-masing kelompok membawa massa, hingga akhirnya bentrok," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading saat ditemui di lokasi bentrokan, Kamis (25/1/2018).

Dicky menyebut beberapa orang telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Beberapa kendaraan juga turut diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Kita sudah ada video-videonya, untuk ini kita cari dan lihat CCTV. Sudah ada beberapa orang yang teridentifikasi. Intinya, siapa pun yang terlibat akan kita tindak tegas," kata Dicky.

Dicky mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri, terlebih dalam urusan penarikan barang kredit yang dilakukan debt collector. Sebab, menurutnya, ada aturan tentang tata cara penarikan kendaraan karena menunggak angsuran.

"Aturannya adalah mengambil barang leasing itu harus sudah terdaftar fidusianya, kemudian diambil dengan perintah dari pengadilan yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jadi tidak akan ada masalah seperti ini," kata Dicky.

"Jadi tidak usah repot-repot mengambil barang itu dengan cara-cara pemaksaan atau yang lain, akibatnya menimbulkan bentrok antarmassa," tegasnya.

Seperti diketahui, bentrokan dua kelompok massa terjadi di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Bentrokan yang terjadi di tengah Jalan Raya Puncak itu mengakibatkan kemacetan parah. Hingga petang ini, pihak kepolisian masih berjaga di lokasi untuk menghindari bentrokan susulan.
(asp/asp)

Ø  Berita hari Sabtu 30 Desember 2017
Debt Collector Aniaya Pengendara di Kalideres”

Arief Ikhsanudin - detikNews (saya copas atau kutip dari detikNews).

Jakarta - Dua orang debt collector menganiaya pengendara mobil di Jalan Taman Palm Lestasi, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku, Donisius alias Jhon (37) dan Yovi (37), memberhentikan korban, Vanny (32), dengan alasan menunggak cicilan mobil.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/12/2017) siang. Saat itu, Vanny bersama sopirnya diberhentikan oleh pelaku dengan sepeda motor.
"Awalnya antara korban dan pelaku sempat ngomong baik-baik. Namun ketika korban masuk ke mobil, pelaku datang lagi dan langsung melakukan pengeroyokan," kata Kapolsek Kalideres Kompol Efendi, Minggu (30/29).
Akibat kejadian itu, korban mengalami perdarahan. Korban mengalami luka robek di kening.
"Korban dipukul dengan kunci motor," ujar Efendi.
Setelah kejadian itu, polisi langsung memburu dua pelaku. Tidak berlangsung lama, pelaku langsung diamankan di kawasan Kalideres.
"Atas perbuatannya itu, keduanya terancam dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama," kata Efendi.
Efendi mengatakan pihak Polsek Kalideres akan meningkatkan patroli untuk mencegah aksi premanisme dan kejahatan jalanan. Hal ini untuk menciptakan suasana aman bagi masyarakat.

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, kami pun berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalan serta tidak mentolerir aksi-aksi premanisme. Selanjutnya kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ucap Efendi.
(aik/rvk).


2.    APAKAH ADA PERBEDAAN SAAT PELAKU PIDANA ITU SANG DEBT COLLECTOR?


Ø  Berita hari Minggu 24 Desember 2017, 14:19 WIB
“Debt Collector Ditembak di Bekasi”

Edward Febriyatri Kusuma – detikNews (saya copas atau kutip dari detikNews).

Jakarta - Seorang debt collector ditembak di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Debt Collector bernama Daniel Ufi itu ditembak di bagian dada dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pada Sabtu (23/12) sekitar Pukul 03.45 WIB Telah terjadi penembakan terhadap Daniel Ufi, debt Collector, di Kota Bekasi," ujar Kabag Humas Polres Kompol Erna Ruswing, kepada detikcom, Minggu (24/12/2017).
Penembakan itu terjadi ketika Daniel bersama 2 rekannya tiba di kontrakan. Tiba-tiba ada 2 orang tak dikenal seperti mengawasi kontrakan tersebut. Karena mereka diawasi, ketiganya keluar kontrakan dan bertanya ke 2 orang tak dikenal tersebut.
"Tiba-tiba salah satu pelaku turun dan menembakkan senjata mengenai Daniel," ujar Erna.

Akibat kejadian itu, Daniel mengalami luka dan kini dirawat di RS Mitra Keluarga.
(rvk/nvl)
.

Ø  Berita hari Selasa 19 Desember 2017, 14:10 WIB
Ambil Paksa Mobil, 2 Debt Collector Ditangkap Polisi
Ahmad Bil Wahid – detikNews (saya copas atau kutip dari detikNews).

Tangerang - Lodo Fikus (38) dan Pangkrasius Tefa ditangkap polisi di Tangerang. Kedua debt collector ini ditangkap setelah merampas mobil milik Bahrul Ulum.
"Para pelaku mendatangi korban dengan maksud untuk menagih utang Rp 80 juta. Korban belum menyanggupi untuk membayar utang. Kemudian, para pelaku meminta korban untuk menyerahkan mobil korban," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setyawan, dalam keterangannya, Selasa (19/12/2017).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada 27 November 2017. "Kemudian para pelaku mengambil paksa dengan disertai kekerasan yaitu menjepit tangan korban dengan pintu mobil. Setelah itu para pelaku berhasil membawa kabur mobil milik korban," lanjut Wiwin.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke polisi. Kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap pada 18 Desember 2017.

Tersangka Lodo ditangkap di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Sedangkan Pangkrasius ditangkap di Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Polisi juga menyita mobil yang dirampas pelaku sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(abw/aan).


3.    APAKAH HARUS DIISTIMEWAKAN SAAT TERLAPOR SEORANG YANG MENGAKU BERPROFESI PENGACARA?

Ø  Berita hari Minggu 11 Februari 2018, 18:19 WIB
Meydi yang Tabrak Lari Produser RTV Berprofesi sebagai Pengacara

Andhika Prasetia – detikNews (saya copas atau kutip dari detikNews).

Jakarta - Meydi Juniarto alias MJ (60) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tabrak lari produser RTV Raden Sandy Syafieq. Meydi berprofesi sebagai pengacara.

"Iya pengacara," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, saat dihubungi detikcom, Minggu (11/2/2018).
Halim tak merinci apakah Meydi biasa bekerja sebagai pengacara artis. "Semua (kasus) katanya," terang Halim.
Meydi ditahan kepolisian pada hari ini. Meydi sudah diperiksa urine-nya.
"Ditahan di Polda Metro Pancoran. Sementara ada 3 saksi yang telah diperiksa. Tindak lanjut dari kasus ini, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan urine," jelas Halim.
Kecelakaan tersebut terjadi pagi tadi pukul 06.20 WIB. Korban yang saat itu sedang bersepeda bersama temannya, Maulana, ditabrak mobil SUV Dodge Journey berpelat nomor B 2765 SBM yang dikemudikan Meydi.
Polisi pun telah selesai melakukan olah TKP. Kecepatan SUV yang menabrak Sandy diperkirakan mencapai 60 Km/jam.

"Diperkirakan saat itu kecepatan mobil mencapai 60 km jam," terang Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seusai olah TKP, Sabtu (10/2).
(dkp/imk).

Ø  Berita hari Senin 15 Januari 2018, 15:03 WIB
Ditahan, Fredrich Yunadi Malah Minta KPK Periksa Kapolri
Aditya Mardiastuti – detikNews (saya copas atau kutip dari detikNews).

Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, malah meminta KPK memeriksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian berkaitan dengan kasusnya. Lho kenapa ya?
Menurut Fredrich, peristiwa kecelakaan pada 16 November 2017 telah disebut polisi sebagai murni kecelakaan. Apabila, KPK menyebut Fredrich melakukan rekayasa, maka menurutnya KPK telah melakukan pelecehan.
"Pelecehan karena di polisi sudah menyatakan murni ini kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan," ujar Fredrich di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
"Kenapa dia (KPK) tidak periksa Kapolri saja?" imbuh Fredrich dengan suara meninggi.

Fredrich dijerat KPK dengan dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan.

Pada Jumat (12/1) kemarin, keduanya dipanggil sebagai tersangka. Bimanesh datang dan kemudian ditahan.

Namun, Fredrich tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan sidang dugaan pelanggaran kode etik di Peradi. Jelang tengah malam, Fredrich pun ditangkap KPK, kemudian ditahan keesokan harinya.

Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.
(ams/dhn).


4.    APAKAH PIDANA MURNI ITU HANYA BERLAKU KEPADA KITA YANG MUKA HITAM?
Devi Kailuhu, Barney Patalala & teamwork



ü  Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018, sdr. Devi Kailuhu dan sdr. Barney Patalala (keduanya bermuka HITAM) yang berprofesi sebagai Debt Collector melaksanakan pekerjaannya. Mereka berdua mendatangi alamat yang mereka ketahui sebagai kantor dari Nasabah Clipan Finance yang telah MENUNGGAK PEMBAYARAN ANGSURAN selama 2 (dua) bulan berjalan;
ü  Bahwa saat mereka telah tiba di alamat Jl. Gedong Panjang No. 08 Tambora, Jakarta Barat tersebut, Unit Avanza B 1747 NKV masih belum terlihat dialamat yang dimaksud;
ü  Bahwa selang beberapa saat kemudian, Unit Avanza B 1747 NKV telah tiba di lokasi sesuai alamat yang diberikan oleh nasabah macet tersebut, yang ternyata sdr. Devi Kailuhu dan sdr. Barney Patalala tidak berjumpa dengan nasabah macet yang dimaksud;
ü  Bahwa sdr. Devi Kailuhu dan sdr. Barney Patalala menjelaskan maksud kedatangannya sesuai Surat Kuasa yang diberikan oleh PT. CLIPAN FINANCE, dan menjelaskan ada KEWAJIBAN terhadap angsuran yang belum dibayarkan. Namun karena tidak berjumpa dengan pemegang kredit, sesuai SOP yang ada, sebagai Debt Collector, kita sudah berpengalaman dan terlatih saat mendapati oknum – oknum yang TIDAK MEMILIKI HAK atas kendaraan, berupaya MEMPERTAHANKAN kendaraan kredit yang bukan HAK nya;
ü  Bahwa tanpa disadari oleh sdr. Devi Kailuhu dan sdr. Barney Patalala, upaya negosiasi dan penjelasan atas HAK dan KEWAJIBAN nasabah sebagai pemegang hak kredit, bukan penguasa unit, dengan tiba – tiba, seseorang yang mengaku bernama EDDY LUBIS SH, dengan dibantu 2 (dua) orang anakbuahnya yang mengaku berprofesi sebagai POLISI, mengeroyok sdr. DEVI KAILUHU. Atas pengeroyokan ini, sangat diluar perkiraan sdr. Devi Kailuhu dan sdr. Barney Patalala, yang biasanya bicara baku hantam itu adalah hobby mereka. Namun tindakan yang dialkukan oleh oknum – oknum ini, tidak mendapatkan perlawanan dari sdr. Devi Kailuhu dan barney Patalala, yang memilih untuk berkoordinasi dengan Pimpinannya yang bernama sdr. Budianto Tahapary, melaporkan telah terjadi pengeroyokan dalam pekerjaan yang dilakukannya;
ü  Bahwa singkat cerita, sdr. Devi Kailuhu dengan kondisi yang berdarah – darah, bersama sdr. Barney Patalala segera ke kantor Polisi Polda Metro Jaya. Sehingga dapat segera membuat Laporan Pidana yang dialaminya, dan laporan tersebut diterima oleh SPKT dengan Nomor : TBL / 352 / I / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimum, tanggal 19 Januari 2018. Dengan atas nama Pelapor sdr. Barney Patalala, korban sdr. Devi Kailuhu, TERLAPOR sdr. EDDY LUBIS DKK, yang beralamat TKP di Jl. Gedong Panjang No. 08, Tambora – Jakarta Barat, Pasal 170 KUHP;
ü  Bahwa sdr. Devi Kailuhu dan sdr. Barney Patalala yang Bermuka Hitam ini telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada hari Kamis 01 Februari 2018 di Unit 5 (lima) RESMOB Polda Metro Jaya, dan sdr. Barney Patalala juga pada keesokan harinya telah mengirimkan googlemaps lokasi Jl. Gedong Panjang No. 08, Tambora tersebut kepada Penyidik yang menangani perkara ini.

TBL / 352 / I / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimum
 Wah ini pasti seru aja, disatu sisi, terlapor bisa saja mengaku – ngaku PENGACARA!!! Jika dia tau ancaman atas Pasal 170 KUHP yang bisa DITAHAN…. Mamamia… masuk penjara…. Disel penjara…. Jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat…. Kita wait n see aja yang rekan – rekan pembaca. Saya pun ingin Sesuai Prosedur, bahwa Perbuatan Pidana itu ada ancaman kurungannya, kalau kita debt collector itu sudah biasa hadapi RESIKO dipenjara, kalo baru sekali, itu S1. Kalo kedua kali itu S2, ketiga kali itu S3, keempat kali itu S4. Wah, kalo dia benar pengacara, berarti S nya bisa otomatis nambah donkkkk… wkwkwkwkwkwkwk….. salam hormat jua buat semua pembaca, c u.



Salam hormat,











BUDIANTO TAHAPARY

(Komisaris PT. M&T LAPANLAPAN)

Comments

Popular posts from this blog

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN