AJB TERDAFTAR versus AJB 263 & 266 KUHP
PERKARA OBYEK TIDAK BERGERAK :
TANAH JEJALEN PERIODE 2017
AJB TERDAFTAR
versus
AJB 263, 266, 385 KUHP
Salam Sejahtera dan wassalam buat rekan pembaca semua,
senang sekali, saya mempunyai waktu untuk berbagi apa yang saya pelajari dalam beberapa waktu belakangan ini. Saat ini saya ingin berbagi tentang Kasus AKTA JUAL BELI TERDAFTAR versus AKTA JUAL BELI 263, 266, 385 KUHP. Namun bukannya mau berbangga atas prestasi yang telah saya buktikan, karena semua saat ini sedang berproses. sekali lagi, semua harus Sesuai Prosedur, jangan pernah "mengambil resiko apabila belum memiliki dasar Pengetahuan, Pemahaman dan Hikmat yang kuat". Untuk mempersingkat ocehan dan pepesan lontong saya, rekan - rekan pembaca silahkan membacanya dan mendapatkan sudut pandangnya sendiri ya... :)
B
|
ahwa sehubungan
dengan perkembangan Perkara Kepemilikan atas Tanah di Desa Jejalen Jaya seluas TANAH 2770m²,
maka akan kami laporkan kemajuannya sebagai
berikut :
1. Bahwa pada hari Jumat
tanggal 02 Juni 2017 jam 11.00wib, bertempat di SPKT Polres Kabupaten Bekasi,
kami berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Mei 2017, telah membuat Laporan
Polisi dengan Nomor : LP / 521 / 319-SPKT / K / VI / 2017 / Restro.Bekasi;
2. Bahwa Penerapan Pasal –
pasal yang kami laporkan adalah :
1. 170 KUHP, MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP
BARANG; dan
2. 263 KUHP, PEMALSUAN; dan
3. 266 KUHP, MEMASUKAN KETERANGAN PALSU; dan
4. 385 KUHP, PENGGELAPAN BARANG ATAS BARANG TAK
BERGERAK.
3. Bahwa langkah selanjutnya
adalah Pemeriksaan Saksi Pelapor, dan dilanjutkan kepada Olah Tempat Kejadian
Perkara pada hari SELASA Tanggal 13 bulan JUNI tahun 2017, yang ditindaklanjuti
oleh Kanit AKP Tri, beserta sdr. Djamaludin SH dan Penyidik;
4. Bahwa kemudian dengan
dikeluarkannya Surat Perintah
Penghentian Penyidikan / SP3 oleh Penyidik Harda Satreskrim Polres
Kabupaten Bekasi, dan dapat kami sampaikan selaku PELAPOR dan KUASA dari PEMILIK OBYEK BARANG TIDAK BERGERAK, dalam hal ini kami TIDAK PERNAH MENERIMA Surat
SP3 tertulis resmi dari Penyidik Harda Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi
tersebut;
5. Bahwa dapat kami sampaikan
disini atas produk SP3 itu adalah terhadap
Penerapan PASAL 167 KUHP, bukan MENGHILANGKAN KEPEMILIKAN ATAS BARANG TAK BERGERAK kami, dan atas KEPEMILIKAN HAK tidak serta merta bisa dihilangkan walaupun itu hanya SEUKURAN SEJENGKAL meter persegi saja;
6. Bahwa kamipun telah melakukan
upaya Laporan Pidana dengan Penerapan Pasal – pasal diatas terhadap TERLAPOR antara lain sdri. HERAWATI SAFEI, sdr. MUKTAMAR alias TAMARA dan orang – orang suruhannya;
7. Bahwa perkara yang telah
kami laporkan ini memiliki kaitan erat dengan kewenangan pejabat dari pegawai negeri sipil yang telah
mengeluarkan SURAT KETERANGAN dari
kantor Kecamatan Tambun Selatan, yang secara Administrasi dan Zona
Geografis Wilayah Kerja, OBYEK
SENGKETA berada dalam Wilayah Kecamatan TAMBUN UTARA namun dokumen
Akta Jual Beli DIKUASAI oleh
Kecamatan TAMBUN SELATAN;
8. Bahwa Penyidik Harda
Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi, telah melakukan dan meminta Keterangan dari
Bapak Pejabat Pembuat Akta Tanah pada Kantor Kecamatan Tambun Selatan. Dan
hasil Proses Penyelidikannya, ada produk Akta Jual Beli yang TERDAFTAR sebanyak Tiga (3) x di PPATs
Kecamatan Tambun;
9. Bahwa atas OBYEK SENGKETA – PERKARA, masih BELUM MEMILIKI Kekuatan Hukum Tetap
dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi dan ataupun dari Mahkamah Agung RI
perihal PUTUSAN PENGADILAN yang MENETAPKAN atas PEMBATALAN Akta Jual Beli yang saat ini dikuasai oleh PPATs Kecamatan Tambun Selatan. Sehingga kami mengingatkan kepada Bapak Camat Tambun
Utara agar tidak “menimbulkan peran”
yang tidak sesuai prosedur;
10. Bahwa Surat yang kami kirimkan dan kegiatan yang telah ditindaklanjuti
sebagai langkah – langkah sesuai prosedur yang dapat kami uraikan sebagai
berikut :
1. Surat Permohonan kepada Yth Bapak Camat Tambun Selatan,
08/12/2015;
2. Surat Permohonan kepada Yth Bapak Camat Tambun Utara, 28/11/2016;
3. Pengukuran Obyek Barang Tidak Bergerak/Obyek Sengketa milik kami
oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, 13/12/2016;
4. Surat Permohonan kepada Yth Bapak Kepala Dinas BPMPPT Kabupaten
Bekasi, 05/12/2016 dan 13/12/2016;
5. Peninjauan dan Survey lokasi oleh dua (2) Staf BPMPPT ke Obyek
Sengketa, 22/12/2016;
6. Pengaduan kepada Dinas PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kabupaten Bekasi dan Peninjauan Obyek Sengketa, 07/06/2017;
7. Surat Undangan dari Dinas PUPR, 14/06/2017;
8. Surat Undangan dari Dinas PUPR, 10/08/2017;
9. Peninjauan Obyek Sengketa oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bekasi, 29/08/2017;
10. Peninjauan Obyek Sengketa oleh Bapak Camat Tambun Utara Kabupaten
Bekasi, 26/09/2017;
11. Peninjauan Obyek Sengketa oleh Bapak Sekdes Kelurahan Jejalen
Jaya, kabupaten Bekasi, 26/09/2017;
11. Bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Rekomendasi dan Surat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor – nomor sebagai berikut :
1. Surat REKOMENDASI Nomor
: 138 / 430 / Ekbang / 2017, tanggal
12 JUNI 2017, ditandatangani oleh KEPALA
DESA JEJALEN JAYA;
2. Surat REKOMENDASI
Nomor : 138 / 407 / Ekbang / 2017,
tanggal 04 Agustus 2017, ditandatangani oleh CAMAT TAMBUN UTARA;
3. Nomor : 503 / 378 / Ekbang
/ VIII / 2017;
4. Nomor : 503 / 379 / Ekbang
/ VIII / 2017;
5. Nomor : 503 / 380 / Ekbang
/ VIII / 2017;
6. Nomor : 503 / 381 / Ekbang
/ VIII / 2017;
7. Nomor : 503 / 382 / Ekbang
/ VIII / 2017;
8. Nomor : 503 / 383 / Ekbang
/ VIII / 2017;
9. Nomor : 503 / 384 / Ekbang
/ VIII / 2017;
10. Nomor : 503 / 385 / Ekbang
/ VIII / 2017;
12. Maka dapat kami beritahukan,
bahwa atas OBYEK PERKARA yang
beralamat di :
a. Kampung GONDRONG RT. 003
RW. 03 Desa JEJALEN JAYA Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi;
b. Dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 32.18082.004.004-0231.0;
c. Luas Tanah 2770m² dengan ukuran bidang Panjang/batas DAVID/TANAH UUUM KRISTIANI 61.55 m²
x Lebar muka/batas Jalan Desa 51.95 m²,
Lebar belakang/batas Musholah 27.95m²,
Panjang batas H. MISAN/SUTET 87.50m²,
Total Luas saat ini 2.645m²,
dikurangin batas SUTET;
d. Batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah
Utara :
TANAH UUUM KRISTIANI
- Sebelah Timur : JALAN DESA
- Sebelah Selatan : TANAH H KISAM / MANDIR
- Sebelah Barat : TANAH MUSHOLAH
13. Bahwa saat ini masih
berstatus OBYEK SENGKETA di
Kepolisian Metro Kabupaten Bekasi, sehingga patut
bagi kami mengingatkan kepada Bapak
Camat Tambun Utara cq Ekbang, Apakah pihak EKBANG
KECAMATAN TAMBUN UTARA telah berkoordinasi dengan kami selaku pemilik tanah untuk menentukan
batas – batas sebelum mengajukan kepada Bapak Camat untuk ditandatangani?;
14. Bahwa kemudian kami telah
membuat Surat Pemberitahuan kepada Bapak Camat Tambun Utara dengan Nomor : 131
/ ISPI / RLS / IX / 2017, tanggal 28 September 2017, perihal OBYEK SENGKETA,
yang telah diterbitkannya Surat Rekomendasi dan Izin Mendirikan Bangunan atas
Obyek Sengketa. Maka pada tanggal 09 Oktober 2017, pihak Kecamatan Tambun Utara
dalam surat jawaban Nomor : 138 / 94 / -
EKBANG, KECAMATAN TAMBUN UTARA, Kabupaten Bekasi, AKAN MENINJAU KEMBALI REKOMENDASI DAN PERIZINAN YANG SUDAH DITERBITKAN, SERTA KELENGKAPAN DASAR SURAT HAK
TERHADAP TANAH YANG DIMAKSUD (tanah kami di Desa Kampung GONDRONG RT. 003 RW.
03 Desa JEJALEN JAYA Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi);
15. Bahwa perihal PERMOHONAN
PERLINDUNGAN HUKUM dengan NOMOR : 137 /
ISPI / PERMOHONAN / X / 2017 tanggal 11 Oktober 2017, maka kami MEMOHON agar
sekiranya Bapak Kapolres dapat memberikan ATENSI
agar terkait OBYEK SENGKETA dapat tetap
menjadi STATUS QUO selama jalannya proses Penyelidikan dan Penyidikan yang
sedang ditangani oleh Unit HARDA Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi;
16. Bahwa kami dalam hal ini telah
MENGAJUKAN PERMOHONAN perihal PENINDAKAN dan PENERTIBAN Kepada Bapak Kepala
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dengan NOMOR : 142 / ISPI_PUSAT / PERMHN / X /
2017 tanggal 31 Oktober 2017, sehubungan dengan permasalahan Perbuatan Melawan
Hukum terhadap OBYEK SENGKETA di tanah MILIK kami yang berada di Desa Jejalen
Jaya;
17. Bahwa PERMOHONAN ini terkait dengan sebagai berikut :
1. SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK
SENGKETA No. 131 / ISPI / RLS / IX / 2017, tanggal 28 September 2017 kepada
BAPAK CAMAT TAMBUN UTARA;
2. PEMBERITAHUAN PENINJAUAN
KEMBALI No. 138 / 94 – EKBANG, tanggal 09 Oktober 2017 dari BAPAK CAMAT
TAMBUN UTARA kepada PT. ISPI PRATAMALESTARI PERKASA;
18. Bahwa dengan demikian, atas produk surat IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
yang telah DITERBITKAN dalam kurun waktu kerja bulan Oktober tahun 2017 yang
diurus permohonannya oleh TERLAPOR
dan atau PENERIMA KUASA dan atau PENGEMBANG, menjadi produk Perbuatan Melawan Hukum;
19. Bahwa dengan demikian, kami MEMOHON agar Bapak Kepala Dinas Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dapat melakukan PENINDAKAN DAN PENERTIBAN
terhadap bangunan yang telah berdiri diatas Obyek Sengketa, dengan melakukan PENYEGELAN dan atau PEMBONGKARAN sampai adanya Putusan
Pengadilan Negeri yang Berkekuatan Hukum tetap;
20. Bahwa Surat Permohonan yang kami
sampaikan kepada Bapak Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja adalah selaku
PENEGAK PERDA / PERATURAN BUPATI sesuai
Tugas dan Tanggung Jawab yang diatur dalam Undang – Undang dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010, Perda No. 10 tahun 2013
tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda No. 10 tahun 2014 tentang Bangunan
Gedung, Perda No. 7 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah, Perda
No. 6 tahun 2011 tentang Restribusi Daerah, Peraturan Bupati No. 86 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tatakerja Kecamatan
Kabupaten Bekasi, Peraturan Bupati No. 98 tahun 2016 tentang Penyelenggaran
Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk
Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi, agar dalam WAKTU
yang sesegera mungkin ini dapat
melakukan PENYEGELAN dan atau PEMBONGKARAN di Obyek Bangunan yang berdiri tanpa
IMB di tanah kami di Desa Kampung GONDRONG RT. 003 RW. 03 Desa JEJALEN JAYA
Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi;
21. Bahwa pada hari Rabu 01
November 2017, sesuai Surat Perintah Kerja 31 Oktober 2017, kami melakukan
Pekerjaan PEMASANGAN PLANG DAN PEMAGARAN;
22. Bahwa pekerjaan yang kami
lakukan berjalan dengan baik sampai selesai dari pukul 08.30wib s/d 16.30wib;
23. Bahwa dapat kami sampaikan
juga, pemasangan plang dan pemagaran tersebut, disaksikan oleh :
1. PERANGKAT DESA (Trantib dan staf Kelurahan Jejalen Jaya)
atas PERINTAH dari Bapak Camat
Tambun Utara;
2. TERLAPOR saudara MUKTAMAR dan adik kandung saudari HERAWATI
SAFEI;
3. Pihak Kepolisian Sektor Tambun Utara atas PERINTAH LISAN Bapak Kapolsek Tambun Utara;
4. Para Pemilik dan Penyewa KIOS;
5. PERS, METRO AKTUAL
saudara BUKHORI.
24. Bahwa sampai sejauh ini,
para pihak yang TELAH MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN DOKUMEN yang kami anggap CACAT
HUKUM, tidak melakukan upaya KEBERATAN
BAIK LISAN maupun TERTULIS;
25. Bahwa pada hari Senin, 20 November 2017, sdr. Budianto Tahapary
sesuai Surat Panggilan Nomor : S.pgl / 839 / XI / 2017 / Bid.Propam, diperiksa terkait dengan :
a. Surat PT. ISPI PRATAMALESTARI PERKASA Real Estate Developer
Nomor : 016 / PE-BT / Opsnal Dept / VI / 2017, tanggal 05 Juni 2017 perihal PERMOHONAN KEADILAN;
b. Surat perintah Audit Investigasi Nomor : Spron / 04 / VI / 2017
tanggal 26 Juni 2017;
c. Nota Dinas Subbid Wabprof, tanggal 25 Oktober 2017, perihal Laporan Hasil Audit Investigasi
terkait penanganan Laporan Polisi Nomor : LP / 911 / K / X / 2015 / SPKT /
Restro.Bks, tanggal 05 Oktober 2015;
d. Laporan Polisi Nomor : LP.A / 195 / XI / 2017 / Subbag Yanduan,
tanggal 14 November 2017;
* (bahwa LP.A adalah Laporan
Polisi oleh Penyidik berdasarkan Hasil
Audit Investigasi atau Pendapat Penyidik terkait
suatu Pelanggaran yang terjadi).
e. Surat Perintah Pemeriksaan Pendahuluan Nomor : Sp.Riksa / 272 /
XI / 2017, tanggal November 2017.
26. Bahwa pemeriksaan di ruang
AKREDITOR II STANDARDISASI SUBBID WABPROF BID PROPAM Polda Metro jaya Lantai 4,
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik
Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c Perkap Nomor 14
tahun 2011;
27. Bahwa secara LOGIKA berkas –
berkas AKTA JUAL BELI atas nama Sdri. Herawati Safei benar TERDAFTAR di PPATs Kecamatan Tambun Selatan, dan ini sesuai SP2HP ke 2 yang kami terima dari Polres
Kabupaten Bekasi Nomor : B / 788 / XI / 2017 / Restro Bks, terima hari
Senin/Selasa tertanggal 21/22 November 2017;
28. Bahwa Sdr. SOFYAN HADI telah
dilakukan pemeriksaan tertanggal 29/30 November 2017, dan berjanji akan menyerahkan data – data pemohon Rekomendasi dan Izin
Mendirikan Bangunan yang dikuasainya pada hari Jumat, 01 Desember 2017;
29. Bahwa pada saat ini proses
penyidikan sudah pada tahapan SAKSI – SAKSI dari Pihak Pelapor yang antara lain
:
a. Sdr. WELLEM M LELEUYE (BAP
tanggal 11 Juli 2017);
b. Sdr. CHOKEN SHOUWAT (BAP
tanggal 11 Juli 2017);
c. Sdr. IR. PREADI EKARTO (BAP
tanggal 20 September 2017);
d. Sdr. MIKAJA (BAP
tanggal 27 September 2017);
e. Sdr. IDI ROHIDI (BAP
tanggal 10 Oktober 2017);
f. Sdr. H. MARTA (BAP
tanggal 09 November 2017);
g. Sdr. SOPIAN HADI (BAP
tanggal 22/23 November 2017).
30. Bahwa atas Obyek Tanah milik
Pelapor atau Saksi Korban, saat ini sesuai Surat Perintah Kerja Rabu, 30
November 2017, berada dalam PENGAWASAN atas PEMAGARAN dan OBYEK TANAH oleh PT.
M&T LAPANLAPAN, sesuai SPK yang ditandatangani oleh sdr.
Budianto Tahapary;
31. Bahwa Senin 18 Desember
2017, Penyidik menjadwalkan untuk
pemeriksaan lanjutan terhadap Sdr. JEFRI
RIMO (pengembang Griya Nirwana) dan sdr.
LIE HAN SH (Legal ISPI GROUP);
BERITA ACARA :
NOMOR :
016 / BA.Invst / BT / VI / 2017;
HARI/TANGGAL : Jumat, 16 Juni 2017;
PERIHAL : LAPORAN PERIODE JANUARI – JUNI
2017;
LAMPIRAN : 1
BENDEL;
Bahwa Laporan investigasi ini
dibuat pada hari jumat tanggal 16 Bulan JUNI tahun 2017, yang berkaitan dengan kasus
TANAH 2770m² di JEJALEN, dan Permasalahan
yang terjadi di Cabang Cikarang Selatan – CIFEST dan sekitarnya. Yang dapat di
terangkan sebagai berikut :
- ISPI GROUP, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk kepada Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, perusahaan pengembang yang berkedudukan di Komplek Artha Gading Niaga Blok C No. 15 – 16, Kelapa Gading Barat – DKI Jakarta 14240;
- Bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh HERAWATI SAFEI, MUKTAMAR dan para gerombolannya. Perbuatan Pidana ini dilakukan atas OBYEK TIDAK BERGERAK atau TANAH DARAT yang sudah dimiliki oleh Bapak PREADI EKARTO sejak tahun 1994, dengan bukti kepemilikan berupa AKTA JUAL BELI NO. 2124 / 283 / TBN / --- / 1994, tertanggal 19 MEI 1994, dicatatkan dihadapan NOTARIS / PPAT NY. HAJJAH NAZLI ALIDA LUBIS, SH;
- Bahwa pada Kantor Cabang yang berkedudukan di Vila Mutiara Cikarang, Gallery Marketing blok U No. 8i, Jalan Cibarusah Raya, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam hal ini kantor Pusat telah menugaskan pada tanggal 17 September 2016 dengan Nomor : 274 / BT / XII / 2016 / ISPI GROUP Pusat, kepada Sdr. Budianto Tahapary sebagai Legal Departemen, oleh dan karenanya sah untuk dan atas nama perseroan diatas untuk : Menindaklanjuti, Mengingatkan, Memberikan Petunjuk, Memutuskan atas tanggung jawab yang diterima;
Langkah yang telah dilakukan :
- Bahwa ada Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi atas Obyek Tak Bergerak atau Tanah Darat seluas 2770m² di Desa JEJALENJAYA, Kecamatan TAMBUN UTARA, Nomor Obyek Pajak : 32.18.082.004.004-0231.0, yang dilakukan LAPORAN POLISI Nomor : LP / 911 / K / X / 2015 Resta Bekasi, hari Senin 05 Oktober 2015, pukul 15.32wib;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap SAKSI – SAKSI antara lain :
1. Sdr. IR.
PREADI EKARTO : 26 Oktober 2015;
2. Sdr. LIE HAN,
SH :
29 Oktober 2015;
3. Sdr. ANDI SUKARNO bin MUHAYAR : 18 November
2015;
4. Sdr. SANIM KURNIAWAN alias SONI : 18 November
2015;
5. Sdr. MIKAJA, LURAH JEJALENJAYA : 30 November
2015;
6. Sdr.
MUKTAMAR, Kuasa
HERAWATI SAFEI : 03
Desember 2015;
7. Sdri.
HERAWATI SAFEI, selaku TERLAPOR : 28 Januari 2016;
8. Sdr. MATNUR
ISMAIL, PPATs KEC. TAMBUN SELATAN : 06 Februari 2016;
9. Sdr. SARMAN, mantan SEKDES JEJALENJAYA : 30 April 2016;
10. Sdri. HAJJAH NAZLI ALIDA LUBIS, SH,
NOTARIS/PPAT : 10 Mei 2016;
11. Sdr. ZAENUDIN, KETUA RT. 015/004 Gg. SPOOR : 08 Oktober 2016;
- Bahwa ada 2 (dua) SAKSI (sdr. Rachmat Muslim dan Mukti Rachmat) yang keberadaannya hingga saat ini kami dan penyidik tidak dapat mengetahui nya, kami menduga ke 2 (dua) SAKSI ini sengaja dikaburkan keberadaannya oleh pihak lawan;
- Bahwa kemudian atas permohonan yang kami lakukan tentang adanya kegiatan di TKP yang dapat merugikan kami sebagai Korban, maka pada hari Selasa 25 Oktober 2016, disaksikan oleh Sdr. Hendro, saksi dari perusahaan kami, Bapak Kasatserse, Kompol ARDI RAHANANTO, NRP. 82051103, merespon dengan baik permohonan dari kami untuk menindaklanjuti perkara kami. Bahwa kami pun telah menyiapkan Surat Permohonan, namun disampaikan oleh penyidik tidak perlu, cukup Sesuai Prosedur dari Kepolisian Polres Kabupaten Bekasi;
- Bahwa pada hari Rabu 26 Oktober 2016, saya meminta bantuan rekan di perusahaan, yakni sdr. Hendro, untuk memastikan langkah yang akan ditindaklanjuti, dan berjumpa dengan sdr. Jamal diruangan Harda Bantah Polres Kabupaten Bekasi;
- Bahwa pada hari Jumat 28 Oktober 2016, Unit Harda Bantah melakukan langkah hukum dengan memasang garis POLICELINE sekitar pukul 09.00wib di lokasi, namun kami dilarang mendekati TKP, sampai kegiatan pemasangan garis Policeline dan tanda tangan BERITA ACARA diselesaikan, yang kami pun tidak diberikan SALINAN BERITA ACARA kegiatan tersebut;
- Bahwa kami pun memasang PLANG dan SPANDUK bahwa “TANAH DAN BANGUNAN DALAM PENGAWASAN POLRES KABUPATEN BEKASI”, serta spanduk yang bertuliskan “TANAH MILIK IR. PREADI EKARTO, DALAM PROSES LAPORAN PIDANA, DILARANG MASUK BAGI YANG TIDAK BERKEPENTINGAN”;
- Bahwa lokasi TKP selalu dalam pengawasan secara acak atas waktunya dari kami, yang ternyata pada hari Minggu 20 November 2016, ada kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal dengan merusak POLICELINE dan membuka secara merusak rantai dan gembok di PAGAR BESI;
- Bahwa pada tanggal 22 November 2016, kami mendapatkan informasi kembali, ada kegiatan yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak dikenal di lokasi, yang kemudian pada tanggal 23 November 2016, kami datang ke lokasi / tkp, dan benar ada 4 (empat) orang yang tidak dikenal sedang bekerja di lokasi, dan policeline sudah tidak ada pada tempatnya;
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, maka kami menyampaikan kepada Bapak Kasatserse dan para anggotanya, perihal TELAH TERJADINYA PENGRUSAKAN TERHADAP POLICELINE, yang hanya TERPASANG selama 24 (dua puluh empat) hari saja??? (Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP);
- Bahwa sampai saat ini, kami di lapangan melakukan pengawasan secara penuh dan acak waktunya, agar dapat menangkap para pelaku PENGRUSAKAN TERHADAP POLICELINE dan GEMBOK serta RANTAI. Dan janji pemasangan policeline hingga saat ini tidak ada tindaklanjut;
- Bahwa kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP 8), tertanggal 27 Januari 2017. Dalam SP2HP 8 yang telah kami terima, tidak ada dicantumkan BERITA ACARA tentang kegiatan pemasangan policeline tanggal 28 Oktober 2016 tersebut, dan telah dirusaknya policeline oleh orang yang tidak dikenal, dan hingga saat ini pun tidak ada tindak lanjut;
- Bahwa POLICELINE adalah barang milik Kepolisian Republik Indonesia yang mencerminkan WIBAWA HUKUM Kepolisian dalam penanganan perkara, dan yang tidak boleh dirusak oleh siapapun kecuali mereka yang berkepentingan dengan sengaja merusaknya;
- Bahwa dalam PENYIDIKAN, sesuai prosedur yang dilakukan oleh Penyidik, telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP 8), tertanggal 27 Januari 2017. Bahwa langkah penyidik :
Ø Setelah diajukan Labkrim atas tanda tangan
terlapor Sdri. HERAWATI SAFEI yang terdapat dalam Akta jual Beli No.
61/BP.28/VIII/1990 tanggal 16 Agustus 1990;
Ø Sehubungan dengan hasil Labkrim pada tanggal 18
Januari 2017, maka perkara yang dilaporkan oleh saudara akan segera di gelar
perkara untuk menentukan proses penyidikan selanjutnya;
- Bahwa pada hari Sabtu 11 Maret 2017, kami menerima Surat Panggilan SAKSI atas nama Sdr. PREADI EKARTO di Polres Kabupaten Bekasi. Dan Surat Panggilan tersebut baru pada hari Senin 13 Maret 2017 dapat kami laporkan ke kantor Pusat;
- Bahwa Surat Panggilan tersebut terkait dengan Laporan Polisi pada tanggal 28 Oktober 2016, Nomor : LP / 1162 / 620-SPKT / K / III / 2016 / Restra Bekasi;
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015, dengan penerapan pada Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP;
- Bahwa kami mengapresiasikan saran dan petunjuk dari para penyidik di awal untuk penerapan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP yang AKAN DIPASANGKAN sesuai prosedur penyelidikan atau penyidikan? Bahwa dugaan kami terhadap Terlapor tepat seperti ”TEMUAN” kami saat mengajukan SURAT PERMOHONAN kepada Bapak Camat Tambun Selatan, yang antara lain sebagai berikut :
a. SURAT PERMOHONAN
LEGALISASI, tertanggal 12 Maret 2015;
b. SURAT KETERANGAN, tertanggal 01 APRIL 2015;
c. SURAT PERNYATAAN, tertanggal 23-07-2015;
d. SURAT PERMOHONAN
PEMBATALAN, hari Rabu tanggal 09-09-2015;
- Bahwa keterangan pada Nomor 19 (sembilan belas) tersebut, kami dapatkan dari Sdr. MATNUR ISMAIL selaku PPATs Kecamatan Tambun Selatan, dan telah kami sampaikan temuan tersebut kepada penyidik;
Adapun sebagai
bahan pertimbangan yang kami ingin sampaikan BRIPKA ANDA SUHANDA dan pimpinan di Harda Bantah adalah sebagai
berikut :
1.
Bahwa kami adalah PEMBELI yang BERITIKAD BAIK;
2.
Bahwa kami mencatatkan perpindahan hak atas barang yang
tidak bergerak di Notaris / PPAT;
3.
Bahwa kami memiliki AKTA JUAL BELI yang LEGAL sesuai produk Hukum dan Undang
Undang;
4.
Bahwa kami taat PAJAK, dengan membayar Kewajiban Pajak
terhadap Obyek Pajak tanah kami tersebut;
5.
Bahwa tanah kami, sudah
kami KUASAI dan KELOLA sejak tahun 1994 sampai dengan saat ini (±21 tahun);
Bahwa Kami
selalu menginginkan Penegakan
Sesuai Prosedur Hukum yang berlaku, maka UNTUK KEADILAN, hal yang telah terjadi sebagai berikut :
1.
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2016, ada laporan Nomor : LP / 1162 / 620-SPKT / K / III / 2016 /
Restra Bekasi. Bahwa pada hari diterimanya
Laporan Pengaduan tersebut bertepatan
dengan Langkah POLICELINE yang RESMI dilakukan oleh Pihak Polres
Kabupaten Bekasi;
2.
Bahwa kami DILARANG hadir dan mendekat saat dilakukan langkah Policeline tersebut oleh para
penyidik, sehingga setelah kegiatan tersebut selesai dilakukan, baru kami
diizinkan untuk memasang PLANG
PENGUMUMAN;
3.
Bahwa kami pun menghormati Prinsip Hukum dengan tidak
melakukan KEGIATAN pembangunan di
tanah kami sendiri sampai perkara ini memiliki Kekuatan Hukum;
4.
Bahwa dalam waktu 24 (dua
puluh empat) hari saja GARIS
POLICELINE sudah dirusak, gembok dan rantai pagar dirusak, ini pun sudah kami laporan langsung kepada para penyidik. Kami tetap mengikuti
Prosedur Hukum, dan menunggu langkah
apa yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik;
5.
Bahwa kami bertanya
kepada penyidik, saat kami mengetahui ada kegiatan
yang dikawal oleh Anggota Kepolisian
pada hari Jumat 26 Mei 2017 hingga selesai di lokasi tanah kami oleh pihak
lain, dengan melakukan Pengrusakan terhadap Plang Pengumuman yang kami pasang,
hanya menjawab via sms : ”ijin bang
dengan adanya penghentian penyidikan bahwa sat reskrim membuka garis polisi...
karena sudah dihentikan penyidikannya”. (sms tanggal Jumat, 26 Mei 2017 jam 17.28wib);
6.
Bahwa setelah itu kami
memastikan keadaan dilokasi tanah kami, ternyata BENAR telah dilakukan PENGRUSAKAN
dan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 170
KUHP) ;
7.
Bahwa kami ingin PERKARA ini menjadi TERANG, bahwa atas fakta LABKRIM yang dilakukan oleh Pihak
Polres Kabupaten Bekasi. Bahwa bahan pertimbangan sebagai PEMBANDING atas LAB tersebut :
· Apakah pihak yang membuat laporan pidana tersebut, memperlihatkan DOKUMEN ASLI pada saat membuat LAPORAN
PIDANA tertanggal 28 Oktober 2016?;
· Apakah DOKUMEN ASLI PEMBANDING
tersebut berdasarkan Dokumen MINUTA
yang berada ARSIP nya di Kantor PPATs Kecamatan Tambun Selatan, yang
diperlihatkan saat membuat Laporan?;
· Apakah DOKUMEN AKTA JUAL BELI ASLI
yang keberadaannya di kantor PPATs
Kecamatan Tambun Selatan sejak 16-08-1990 yang dijadikan BAHAN LABKRIM?;
· Apakah Dokumen AKTA
JUAL BELI yang sudah berada ±26 (dua puluh enam) tahun di Kantor PPATs
Kecamatan Tambun Selatan itu ASLI TAPI PALSU?;
8.
Bahwa faktanya, pelapor
(HERAWATI SAFEI qq MUKTAMAR alias TAMARA) membuat Laporan Pidana dengan PRODUK Akta Jual Beli yang dikuasainya
atau dikuasai oleh PPATs Kecamatan Tambun Selatan, yang
sudah ±26 (dua puluh enam) tahun lampau;
9.
Bahwa siapakah yang
menyerahkan ataupun menerima dokumen FOTOCOPY
AJB NO. 61/BP.28/VIII/1990 tertanggal 16-08-1990 tersebut?;
10. Bahwa ini adalah Bukti Permulaan yang cukup atas terjadi Perbuatan Melawan
Hukum, bahwa ada 2 (dua) pihak yang memberikan dan menerima suatu dokumen dan
akhirnya menimbulkan suatu HAK;
Sehubungan
dengan hal – hal yang telah terjadi, maka kami buatkan berita acara sebagai
berikut :
1.
Bahwa kami mengetahui
ada upaya sepihak dari OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN METRO KABUPATEN
BEKASI yang menyadari atau tidak atas kedatangannya ke OBYEK TANAH kami, telah dimanfaatkan secara bersama – sama oleh
gerombolan orang yang diperintahkan oleh orang yang bernama MUKTAMAR atau TAMARA atau HERAWATI SAFEI
untuk melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
2.
Bahwa adanya ”KEGIATAN OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN”
tersebut, apabila TIDAK DIKETAHUI
oleh Pimpinannya, Bapak Kasatserse, apakah dibenarkan BERADA DI LOKASI OBYEK PERKARA tanpa membawa BERITA ACARA atau SURAT
PERINTAH?;
3.
Bahwa kami pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2017 mencoba MENGKLARIFIKASI
kepada Penyidik atas PERISTIWA yang
terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 tersebut, dan kami baru
membaca isi surat dari
penyidik yang telah kami terima beberapa hari lalu, bahwa ternyata surat
tersebut adalah SP2HP 10 tentang perihal SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor : Sp.Dik/ 7 /V/2017/Restro
Bks, tanggal 10 Mei 2017;
4.
Bahwa kami dihadapan
Penyidik dan KANIT KAMNEG, membuka selembar surat yang kami terima bebrapa hari
lampau, perihal SP2HP 10, tanggal 10 Mei 2017. Adapun isi dari SP2HP tersebut
sebagai berikut :
1. Bersama dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa perkara yang
dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Bekasi, dalam
perkara dugaan tindak pidana memasuki pekaranagn orang lain tanpa hak
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 167 KUHPidana, yang diketahui terjadi
pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 di Kp. Gondrong RT.002/003 Desa
Jejalenjaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi, telah dihentikan, dikarenakan sebagai berikut :
a. Berdasarkan keterangan AHLI HUKUM PIDANA Dr. MADE DARMA WEDA SH, MH
menerangkan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP, tidak terpenuhi, terlapor sdri.
HERAWATI SAFEI mempunyai hak atas tanah,
maka mempunyai hak untuk
memerintahkan orang lain mendirikan bangunan tidak permanen (Bedeng) dan
memagar diatas tanah miliknya, serta untuk memasuki dan mengelola bidang tanah
tersebut;
b. Sesuai SP2HP 10;
c. Hasil rekomendasi gelar perkara hari Rabu, 15 Maret 2017 kepada Penyidik
untuk dilakukan penghentian penyidikan dan melengkapi berkas SP2;
2. Bahwa dapat kami tegaskan sekali
lagi, Surat SP2HP 10 tersebut, baru
kami BACA dihadapan PENYIDIK dan KANIT KAMNEG pada hari JUMAT
tanggal 02 JUNI 2017, diruangan KANIT KAMNEG;
5.
Bahwa kami sekali lagi MENGAPRESIASI langkah yang telah
dilakukan oleh Penyidik, sehingga kami dapat
segera membuat Langkah Hukum dengan melaporkan atas Peristiwa yang telah
terjadi : ”PENGGELAPAN BARANG ATAS
BARANG TAK BERGERAK DAN MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ATAU BARANG DAN
MEMASUKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTE OTENTIK DAN PEMALSUAN”. Dengan
Laporan Polisi Nomor : LP / 521 / 319 –
SPKT / K / VI / 2017 / Restro Bekasi, tanggal 02 Juni 2017;
6.
Bahwa terlapor dalam hal ini adalah : sdri. HERAWATI SAFEI, MUKTAMAR alias TAMARA, TAMBUNAN sebagai DEVELOPER, dan DALAM LIDIK terhadap PELAKU PENGRUSAKAN;
7.
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017, kami telah memberikan Surat PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM kepada Bapak KABID PROPAM di Polda Metro Jaya, dengan Tembusan kepada : BAPAK
KAPOLDA METRO JAYA dan BAPAK
KAPOLRES KABUPATEN BEKASI;
8.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017, kami telah di BAP
di Unit Harda Bantah, Polres Kabupaten Bekasi;
9.
Bahwa kami telah melaporkan ke Dinas PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, Pemda Kabupaten Bekasi, dan
telah dilakukan SURVEY atas Obyek
Tanah kami di Jejalenjaya, Tambun Utara, kabupaten Bekasi, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017;
10. Bahwa Bapak Kanit, Kasubnit dan Penyidik Harda Bantah telah melakukan
Sesuai Prosedur OLAH TEMPAT KEJADIAN
PERKARA (TKP) pada hari Selasa
tanggal 13 Juni 2017 jam 15.15wib;
11. Bahwa dengan adanya Laporan Pidana empat (4) pasal ini, 385 KUHP, 170 KUHP,
263 KUHP dan 266 KUHP, kami berharap Penyidik dapat bekerja Sesuai Prosedur;
12. Bahwa dapat kami jelaskan, isi dalam berita acara dan laporan kegiatan ini,
sepenuhnya dapat kami pertanggung jawabkan di hadapan Hukum apabila ada pihak –
pihak yang merasa keberatan;
Cikarang Selatan, 29 Desember 2017
Yang membuat,
( Budianto
Tahapary )
Comments
Post a Comment