PEMBELAAN 06 DESEMBER 2012



ACARA                   : SIDANG ke 17 (ketujuh belas)
PERIHAL                 : PEMBACAAN PEMBELAAN TERDAKWA
TANGGAL               : Kamis, 06 Desember 2012
PASAL                    : 167 KUHPIDANA
NO PERKARA           : 704 / Pid.B / 2012 / PN JKT.SEL
TERDAKWA             : BUDIANTO TAHAPARY
KUTIPAN                : KUHP & KUHAP
DASAR                   : DELIK ADUAN


Sidang yang terhormat,
Bapak Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum
Para Hadirin


Pada kesempatan yang baik ini saya terdakwa (Budianto Tahapary) akan menyampaikan nota Pembelaan di hadapan Bapak ANDI RISA JAYA, SH. M. Hum, selaku Ketua Majelis Hakim yang Mulia, Bapak HARIONO, SH dan Bapak SOEHARTONO, SH. MH masing – masing selaku Hakim Anggota yang Mulia, dengan dibantu Ny. SULISTIANINGSIH, SH selaku panitera pengganti. Dan di hadiri sdr. TRIMO, SH. MH sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Bapak Majelis Hakim yang Mulia, telah saya terdakwa paparkan dalam Eksepsi pada hari Senin tanggal 25 Juni 2012. Saya sebagai terdakwa telah menguraikan apa pekerjaan saya dan bagaimana saya mengambil suatu langkah dalam bekerja. Saya sebagai terdakwa mengikuti pendapat Jaksa Penuntut Umum untuk menguji perkara ini, saya sebagai terdakwa pun telah menguraikan materi dakwaan Penuntut Umum menjadi 9 poin pada nota keberatan.

Bapak Majelis Hakim yang Mulia, pada kesempatan nota pembelaan ini saya terdakwa di sarankan hal yang baik dan positif oleh rekan yang pengacara untuk membeli buku Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Lalu pada pada hari Rabu tanggal 28 Nov 2012 saya terdakwa dapat membeli buku tersebut yang pengarang/penyusunnya R. SUGANDHI, SH. Dimana pada halaman 185 terdapat pasal 167 KUHP ayat 1 (satu) dan di halaman 186 – 187 terdapat “penjelasan”, adapun kutipannya sebagai berikut :

Kejahatan ini biasa disebut “pelanggaran terhadap hak kebebasan dan ketenteraman berumah tangga”.

Perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah :

a.    Dengan melawan hukum masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup dan sebagainya, dengan paksa;
b.    Dengan melawan hukum berada di rumah, ruangan tertutup dan sebagainya, serta tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan yang berhak atas rumah atau ruangan tersebut.

Masuk dengan demikian saja, belum dapat diartikan sebagai “masuk dengan paksa”. Yang dapat diartikan “masuk dengan paksa” ialah masuk dengan cara yang bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan sebelumnya oleh yang berhak, misalnya : dengan perkataan, dengan perbuatan, dengan tulisan “dilarang masuk” atau tanda – tanda lain yang sama artinya dan dapat dipahami oleh orang di daerah sekitarnya. Pintu pagar atau pintu rumah yang ditutup demikian saja tanpa dikunci, belum dapat diartikan bahwa orang lain tidak boleh masuk. Apabila pintu pagar atau pintu rumah itu dikunci dengan alat pengunci atau ditempeli dengan tulisan “dilarang masuk”, barulah memenuhi formalitas yuridis, bahwa orang lain tidak boleh masuk ditempat tersebut. Seorang penarik rekening, penjual sayuran atau pengemis yang memasuki pekarangan atau rumah yang pintunya tidak terkunci atau tidak memakai tanda larangan “dilarang masuk”, belum berarti “masuk dengan paksa” dan tidak dapat dihukum. Akan tetapi apabila kemudian orang yang berhak lalu mengusirnya, maka mereka itu harus segera pergi dari tempat itu. Jika tuntutan itu diulangi sampai tiga kali berturut – turut dan tidak pula diindahkan, maka mereka itu sudah dapat dihukum. Orang yang hendak memasuki rumah orang lain, sedang yang berhak atas rumah itu melarangnya atau dengan jalan menghalangi pintunya, tetapi orang itu memaksa saja untuk masuk, maka ia sudah dapat dikatakan masuk dengan paksa dan dapat dihukum.

Bapak Majelis Hakim yang Mulia, saya sebagai terdakwa tidak dalam kapasitas membuktikan perbuatan melawan hukum ini, karena hal tersebut adalah kewenangan penuh dari penuntut umum untuk membuktikannya. Yang pada kesempatan pembelaan ini saya terdakwa tetap terikat sesuai eksepsi yang sudah dibacakan, namun upaya pembelaan saya sebagai terdakwa saat ini sudah semakin lengkap. Yang saya sebagai terdakwa akan uraikan menjadi 2 (dua) poin, 6 (enam) angka, 7 (tujuh) tabel dan foto lokasi Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 RT. 006 RW. 03 pada tanggal 20 Januari 2010, 25 Maret 2010 – 22 Agustus 2011 sebagai berikut :

(1) Pasal 1 angka 11 KUHAP dinyatakan sebagai berikut :
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

(2) Proses penyelesaian perkara setelah melalui tahapan – tahapan sebagai berikut :

1.       PEMBACAAN SURAT DAKWAAN --------------------------------------------
·         Sidang Perdana hari Senin tanggal 04 Juni 2012; Pembacaan Surat Dakwaan TERDAKWA BUDIANTO TAHAPARY dibacakan pada Sidang Kedua (II) hari Senin tanggal 18 Juni 2012, oleh Jaksa Penuntut Umum Pengganti YOKLINA SITEPU, SH. Tanpa di hadiri oleh Penuntut Umum sdr. TRIMO, SH, MH.

2.   PEMBACAAN KEBERATAN (EKSEPSI) TERDAKWA dan PENASEHAT HUKUM, PENDAPAT PENUNTUT UMUM --------------------------------------
·         Pembacaan Keberatan (eksepsi) oleh TERDAKWA BUDIANTO TAHAPARY dan Penasehat Hukum sdr. YAHYA ISKANDAR, SH. Pada Sidang Ketiga (III) hari Senin 25 Juni 2012, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Pengganti YOKLINA SITEPU, SH. Tanpa di hadiri oleh Penuntut Umum sdr. TRIMO, SH, MH.

·         Pembacaan Pendapat dari Jaksa Penuntut Umum sdr. TRIMO, SH. MH pada Sidang Keempat (IV) Kamis tanggal 05 Juli 2012.

3.   PEMBACAAN PUTUSAN SELA (tuss end vonnis) OLEH HAKIM ------------
·         Pembacaan Putusan Sela pada Sidang Kelima (V) hari Kamis tanggal 19 Juli 2012 oleh Bapak ANDI RISA JAYA SH, M Hum Selaku Ketua Majelis Hakim, Bapak HARIONO SH dan Bapak SOEHARTONO SH. MH masing – masing selaku Hakim Anggota, dengan dibantu Ny. SULISTIANINGSIH, SH selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh sdr. TRIMO, SH. MH dan terdakwa BUDIANTO TAHAPARY.

4.   PEMERIKSAAN ALAT – ALAT BUKTI YANG TERDIRI ATAS : ---------------
a.   Keterangan Saksi;---------------------------------------------------------------------
                     i.        T. SLAMET LIMBONG, SH menjawab pertanyaan Hakim : --------------------
Pada Sidang Ketujuh hari Kamis 02 Agustus 2012.
·         Umur 66 th, Pensiunan JAKSA, Pendidikan SARJANA HUKUM. (#Pada Laporan Polisi tanggal 16 Februari 2010, SAKSI mengaku pekerjaan KEJAKSAAN? Sesuai BIODATA yang saya dapat dari Biro Kepegawaian Kejagung pada tanggal 01 September 2010, SAKSI ini PENSIUN pada tanggal 01 Juni 2009. Saksi memberikan keterangan tidak benar, apa maksudnya?)

·         Terdakwa BUDI TAHAPARY datang ke rumah Jl. Belimbing No. 11, Jagakarsa dengan rekan sebanyak 8 (delapan) orang, yang masuk ke dalam rumah hanya 4 (empat) orang. (#saya berenam (6), dan kita diajak duduk di dalam ruang tamu. 1 (satu) adik saya yang bertugas dokumentasi / foto).

·         Saksi bertanya ke Terdakwa : Ada apa pak? (#tidak ada pertanyaan dan ungkapan dari SAKSI seperti yang disampaikan, karena pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2010 adik saya si Thompson sudah jumpa dengan SAKSI di rumah Jl. Belimbing No. 11 untuk membuat JANJI kapan bisa jumpa? Dan Thompson memberikan foto copy Surat Kuasa terdakwa, yang kemudian di undang SAKSI untuk datang hari Jumat tanggal 05 Februari 2010 antara jam 07.00wib – 08.00wib, karena SAKSI ada kegiatan juga diluar rumah.)

·         Terdakwa BUDI TAHAPARY menyampaikan ditugaskan Muhamad Yasin untuk bernegosiasi? (#saya menyampaikan ke SAKSI, saya membawa amanat dari Ahli Waris, yang mendengar tanah di Jl. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 No. 29 ada ditawarkan ke pembeli oleh SAKSI T. SAKSI LIMBONG, SH? Sebesar 20 Milyar rupiah)

·         Saksi T. SLAMET LIMBONG, SH bingung akan tawaran negosiasi tersebut. (#SAKSI dengan penuh semangat menahan agar saya jangan pulang dan mau mendengar penjelasannya, saya datang jam 08.15wib dan hanya meminta waktu 5 (lima) menit untuk memperkenalkan diri saja, serta saya tidak bawa surat – surat apapun. Akhirnya saya dan team duduk mendengarkan paparan dari SAKSI sampai jam 10.45wib. Saya yang jadi bingung akan kesaksian SAKSI tersebut? Tidak mungkin yang bersangkutan Lupa, karena SAKSI yang lebih dominan dalam pembicaraan. SAKSI menyampaikan sudah 5 Pengacara yang datang menemui, 1 (satu) team lagi dari ORMAS BETAWI. Saya dikatakan sebagai UTUSAN yang keenam (6) oleh SAKSI, lalu saya jawab utusan yang keenam dan terakhir dari Ahli Waris yang harus saya bisa selesaikan)

·         Terdakwa menjelaskan bahwa rumah tersebut bukan rumah saksi. (#saya menyampaikan tanah yang SAKSI akan JUAL itu masih ada hubungan dengan AHLI WARIS sebagai PEMEGANG HAK)

·         Terdakwa menyampaikan untuk pekerjaan ini akan dibayar M. Yasin 1 (satu) Milyar. (#Saya sampaikan untuk PEKERJAAN ini, saya ada hitungan hasil prosentase dan harus di bayar)

·         Terdakwa minta kepada T. SLAMET LIMBONG, SH juga uang 1 (satu) Milyar, jika tidak mau NEGOSIASI. (#istri SAKSI NY. MEDIANNA SITANGGANG menawarkan saya uang 1 (satu) Milyar rupiah, apabila tanah tersebut laku 10 (sepuluh) Milyar rupiah. Lalu saya jawab : taruh uang 1 (satu) Milyar itu di meja ini, biar saya sobek Surat Kuasa / Tugas dari Ahli Waris)

·         Saksi BINGUNG, sehingga bertanya : Ada apa ini? (#SAKSI bersemangat menunjukan Surat KUTIPAN No. 343/C/1975 yang dikeluarkan oleh PENGADILAN AGAMA, yang pada hal 4 (empat) paragraph 2 (dua) No. 2 ada tulisan tangan_ts limbong. Lalu saya minta copy surat tersebut, dan SAKSI berikan ke saya agar dapat dipelajari dengan baik kalau ingin membela AHLI WARIS. #lagi – lagi saya yang jadi BINGUNG akan keterangan SAKSI? Apakah factor umur yang telah membuat SAKSI lupa yang diucapkannya itu?)

·         Saksi tunjukan Surat, tapi Terdakwa tidak peduli. (#Surat yang di tunjukan itu KUTIPAN No. 343/C/1975 tersebut, dan saya menerima copy surat tersebut dengan senang hati. Yang pada kenyataan nya saya telah melegalisasi Surat tersebut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan)

·         Terdakwa mengancam Saksi akan menempati rumah Saksi? (#Kalau saya mengancam, kenapa saya mengundang SAKSI untuk mau berunding bersama AHLI WARIS di lokasi Jl. Kuningan Barat, karena saya akan mengukur tanah seluas 150m². lalu saya jelaskan ke SAKSI bahwa surat seluas 150m² itu isi nya dibuat dan di tanda tangani tahun 1980, di atas Surat Segel 1983)

·         Saksi melarang dan menyampaikan bahwa : “Saya ini pensiunan JAKSA?” (#SAKSI mengancam akan melaporkan ke POLISI apabila saya tetap ngotot untuk mengukur di lokasi, dan SAKSI menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu PENSIUNAN JAKSA dengan Pangkat JENDERAL BINTANG DUA. Lalu saya jawab : “silahkan saja SAKSI buat Laporan Polisi, toh saya melakukan PEKERJAAN saya ini ada dasar Surat Kuasa / Tugas dari Ahli Waris”)

·         Saksi mengetahui beberapa hari kemudian rumah di masuki Terdakwa. (#SAKSI pada sore harinya, Jumat sekitar jam 15.00 – 16.00wib tanggal 05 Februari 2010 datang ke MAPOLSEK MAMPANG PRAPATAN, lalu datang Anggota Polsek dan Koramil yang datang ke lokasi mencari BUDIANTO. Saat anggota itu berjumpa dengan saya, saya diberi informasi bahwa sdr. T. SLAMET LIMBONG, SH ada di POLSEK MAMPANG akan membuat LAPORAN POLISI. Yang pada kenyataan nya Laporan Polisi itu di Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Februari 2010 bukan di POLSEK MAMPANG)

·         Lalu yang ada kontrak di rumah tersebut bingung dan melapor ke Saksi. (#saya yang bingung saat ini, kenapa saat SAKSI menerima LAPORAN dari PENGONTRAK, tidak segera datang sendiri melihat, membuktikan, mengecek kebenaran informasi tersebut, dan mengusir saya dari lokasi? Apa yang membuat SAKSI TAKUT, takut dengan diri sendiri atau dengan saya terdakwa? sehingga sejak saya meninggalkan rumah SAKSI yang di Jl. Belimbing No. 11 hari Jumat tanggal 05 Februari 2010 jam 10.45wib, saya baru berjumpa lagi dengan SAKSI saat Persidangan dengan jadwal acara Pemeriksaan SAKSI – SAKSI tanggal 02 Agustus 2012. Saya yang bingung kenapa SAKSI tidak pernah mau datang kalau memang lahan dan tanah di Jl. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 No. 29 itu SAH Peralihan dan Penguasaannya)

·         Pengontrak membawa Surat yang di dapatnya ke Saksi. (#Surat apa yang pengontrak bawa ke SAKSI? Siapa pengontrak itu? Karena mereka yang kost dengan jelas saya tawarkan apabila tetap ingin kost dan kontrak di lokasi, mulai saat ini bayar uang sewanya ke saya bukan ke PENGUASA LAMA. #Kenapa tidak minta di dampingi oleh Pengontrak itu untuk datang ke lokasi, melihat, membuktikan, mengecek kebenaran informasi tersebut dan mengusir saya?)

·         Pengontrak ini ada : warung padang, warteg, baso, kost – kostan. (#yang kontrak itu rumah makan padang, indomie + bubur kacang ijo, warung rokok dan warteg. Dan untuk bangunan tua rumah induk, ada 7 kamar kost, 2 (dua) penyewa kantoran. #Pengontrak yang mana yang datang ke SAKSI membuat LAPORAN?)

·         Saksi lapor ke Polda pada tanggal 15 Februari 2010. (#yang benar Laporan Polisi SAKSI hari Selasa tanggal 16 Februari 2010 jam 11.45wib. #Saya ada BUKTI SPDP yang tertanggal 23 Februari 2010, diterima masuk di KEJATI DKI tanggal 23 MARET 2010)

·         Saksi mengaku rumah di beli dari Alm. H. Ahmad Syarkoni 290m².

·         Saksi menunjukan kwitansi sebesar Rp. 6.800.000,- (#Saya malah bingung saat ini, BERAPA besar GAJI seorang JAKSA yang baru MENJADI JAKSA pada 17 MARET 1971; yang dalam waktu 5 (lima) tahun kerja punya UANG SEBANYAK Rp. 6.800.000,- TUNAI itu?)

·         Saksi menyampaikan H. Ahmad Syarkoni menjual kepada Saksi T. SLAMET LIMBONG, SH seluas 290m², H. Ahmad Syarkoni menjual ke SALMAN MUCHTAR seluas 150 m², H. Ahmad Syarkoni menjual ke ARDANSYAHRANI seluas 60 m². (#dimana NY. TUMIAR SINAGA yang bertanda tangan pada Surat 290m²?; dimana SALMAN MUCHTAR yang bertanda tangan pada Surat 150 m²?; dan ARDANSYAHRANI yang bertanda tangan pada Surat 60 m²?, kenapa tidak di jadikan SAKSI?)

·         Saksi mengaku menempati sampai saat ini. (#saat saya datang ke lokasi di Jl. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 No. 29 itu, saya duduk dan makan di rumah makan padang, tidak ada SAKSI PELAPOR di lokasi tersebut. #Tidak ada ketentuan membayar tiket masuk ke lokasi tersebut, yang harus saya BAYAR adalah jumlah tagihan makan dan minum. Kalau kost, ya saya juga harus bayar sewa kamar kostnya)

·         Saksi menerangkan menempatinya dari tahun 1976 – 1984. (#Kesaksian yang berbeda dari H. MARWAN sebagai RT saat tahun itu)

·         Saksi pindah tahun 1984. (#Kesaksian H. MARWAN sebagai KETUA RT saat itu, tidak pernah melihat T. SLAMET LIMBONG, SH yang menempati. Tahun 1982 H. MARWAN mengetahui ada seorang JAKSA yang menempati, bukan LIMBONG?)

·         Tahun 2010 Saksi sudah tidak ada di lokasi.

·         Saksi ingat pada tahun ’86 ada 2 (dua) orang Pengacara yang datang menemui Saksi dan membuat SOMASI. (#Alm. H. Ahmad Syarkoni meninggal di tahun 1991, saya pun berharap SAKSI yang sebagai PENSIUNAN JAKSA saat ini lebih memahami maksud dari SOMASI tersebut yang dilakukan oleh Alm. H. Ahmad Syarkoni dan sekarang oleh Istri, anak serta keluarganya)

·         Saksi menjelaskan ke Pengacara bahwa rumah dan tanah sudah di beli. (#Kenapa tidak melibatkan NY. TUMIAR SINAGA dalam membuat Pengaduan di Penyidik?)

·         Saksi memberikan copy Surat – surat ke Pengacara agar dipelajari dan mengecek surat jual beli milik Saksi. (#Saya yang benar – benar BINGUNG saat ini, pada posisi sebagai PEGAWAI KEJAKSAAN, adalah sangat mudah saat itu antara tahun 1976 – 2009, bagi seorang JAKSA AKTIF untuk mengurus SERTIFIKAT. Apalagi ada memegang bukti jual beli?)

·         Saksi menyampaikan bahwa Alm. H. Ahmad Syarkoni mengajak adik kandungnya SUHAEMI yang saat ini sudah meninggal menjadi SAKSI, juga anaknya MAHRONI menjadi SAKSI. (#SUHAEMI baru wafat 02 Mei 2011, MAHRONI Wafat tanggal 06 September 1998)

·         Saksi melaporkan TERDAKWA dengan Pasal 385, namun dalam P. 19 Jaksa menghilangkan Pasal 385 itu. (#Apakah mungkin JAKSA dengan SENGAJA menghilangkan PASAL 385KUHP, saya yang bingung ada mantan jaksa yang bersaksi demikian di Persidangan)

·         Saksi melaporkan JPU karena telah menghilangkan pasal 385 penyerobotan? (#Apakah BETUL Pasal 385 KUHP itu tentang PENYEROBOTAN?)

·         Saksi menyampaikan bahwa JPU adalah temannya. (#SAKSI pensiun pada tanggal 01 Juni 2009, jadi antara SAKSI dan JPU pasti saling mengenal satu sama lainnya. Apakah perkara DELIK ADUAN bisa P. 21 karena hubungan pertemanan?)

·         Saksi menyampaikan bahwa tanah masih milik AHLI WARIS, Alm. H. Ahmad Syarkoni adalah anak tertua.

·         Saksi belum menindaklanjuti menjadi SERTIFIKAT. (#Saya pun sudah pernah di perlihatkan blue print oleh pegawai BPN di Ged. WALIKOTA JAKARTA SELATAN, bahwa tanah sesuai dengan alamat Jl. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 itu DATA nya KOSONG/BLANK, belum bersertifikat. #SAKSI hanya membuktikan SURAT PEMINDAHAN HAK VERPONDING atau PAJAK, yang mana : AKTA DI BAWAH TANGAN YANG SENGAJA DIBUAT UNTUK PEMBUKTIAN OLEH PIHAK-PIHAK TANPA BANTUAN DARI PEGAWAI UMUM YANG BERWENANG UNTUK ITU)

·         Saksi disingkirkan oleh terdakwa, dan tidak menerima setoran lagi. (#Pada SOMASI yang Ahli Waris berikan, ada tawaran akan membayar HUTANG orang tua nya, yang apabila di asumsikan kurang lebih 1 (satu) Milyar rupiah saat ini)

·         Terdakwa melarang yang kost dan penyewa untuk berhubungan lagi dengan PENGUASA LAMA. (#saya menegaskan kepada para pengontrak, bahwa saya adalah pengelola baru. Jadi bagi yang ingin memperpanjang kontrak, dapat berhubungan dengan saya, jangan dengan penguasa lama)

T. SLAMET LIMBONG, SH menjawab pertanyaan JPU, TRIMO, SH. MH : ---
·         Saksi tidak pernah datang ke lokasi. (#betul SAKSI tidak pernah datang ke lokasi menemui saya, tapi SAKSI pernah datang ke lokasi menjumpai orang warteg, menyampaikan agar jangan mau membayar uang sewa ke si ambon – ambon itu dan orang warteg agar MAU di jadikan sebagai SAKSI dari pihak SAKSI T. SLAMET LIMBONG, SH)

·         Saksi melarang terdakwa menempati. (#tidak ada penyampaian seperti yang SAKSI terangkan, apalagi di lokasi rumah dan tanah JL. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 No. 29)

·         Saksi yang mengelola dari tahun 1976 – 2010. (#saat ini saya adalah pengelola dari tahun 2010 sampai sekarang, ada LAHAN PARKIR MOTOR, WARUNG INDOMI + BUBUR KACANG IJO, WARUNG ROKOK + PULSA, WARTEG, MIE LUWES)

·         Saksi tidak tahu apakah saat ini tempat tersebut di kontrakan oleh Terdakwa.

·         Tahun 2008 Terdakwa mengirim SOMASI dan sudah di jawab oleh SAKSI. (#SOMASI tahun 2008 dikirimkan lagi oleh M. Yasin untuk melanjutkan SOMASI yang sudah dilakukan orangtua nya H. Ahmad Syarkoni SEBELUM WAFAT pada tahun 1986 sesuai kesaksian T. SLAMET LIMBONG, SH)

·         Terdakwa berumur 5th pada tahun 1976, SAKSI jadi BINGUNG? (#hal yang sama saya sampaikan bahwa saya juga umur 5th saat peristiwa tahun 1976 tersebut)

·         Semenjak tahun 2010 SAKSI tidak pernah datang lagi. (#saya menerima laporan dari adik – adik bahwa MOBIL T. SLAMET LIMBONG, SH ada berhenti di depan warteg dan di damping 4 (orang) pengawal berkulit hitam dan keriting)

T. SLAMET LIMBONG, SH menjawab pertanyaan Hakim : --------------------
·         Saksi keberatan tanah di kuasai Terdakwa. (#Bagi saya, persoalan saksi keberatan tidak mempunyai dasar Kebenaran sebagai yang berhak merasa keberatan)

T. SLAMET LIMBONG, SH menjawab pertanyaan Penasehat Hukum : ------
·         Saksi membayar TUNAI. (#pada tahun 1976 itu nominal rupiah yang terbesar adalah Rp. 10.000,-; #Berapa besar gaji seorang yang baru 5 (lima) tahun jadi PEGAWAI KEJAKSAAN?)

·         Pernah Alm H. Ahmad Syarkoni datang kerumah di Benhil bersama 4 (empat) orang jam 06 pagi, saat itu Saksi belum bangun.

·         Alm. H. Ahmad Syarkoni baru pulang dari COPACOBANA main JUDI, datang juga bersama anaknya RONI.

·         Istri Alm. H. Ahmad Syarkoni (Ibu Siti Rohaenah) memohon agar MOBIL corona B 345 NX milik Saksi, agar mobil bisa di pakai RONI cari makan jadi TAXI. (#tidak benar ibu Rohaenah memohon seperti yang SAKSI sampaikan, apalagi pergi bersama suami, Roni dan 4 (empat) orang yang menemani? Kalau benar untuk taxi, lalu kenapa mobil di jual oleh Alm. H. Ahmad Syarkoni?)

·         Saksi menerangkan istri Alm. H. Ahmad Syarkoni mengatakan : “tolong pak Limbong, kasi kan mobil itu ke anak saya untuk di jadikan TAXI buat anak saya”.(#yang benar : “Ibu Siti Rohaenah dijemput dari rumah di Jl. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 No. 29 sendiri, lalu dibawa ke rumah SAKSI di BENHIL. Saat sudah di rumah BENHIL, ibu Siti Rohaenah diminta agar hari itu juga harus keluar dari rumah tersebut. Karena sudah tidak sanggup BAYAR BUNGA HUTANG suaminya, lalu ibu Siti Rohaenah dikontrakan rumah oleh T. SLAMET LIMBONG SH yang lokasinya di belakang rumah saat ini. Tidak pernah Ibu Siti Rohaenah meminta MOBIL dari SAKSI untuk dijadikan TAXI”)

·         Saksi tidak pernah meminjamkan UANG. (#SAKSI memberikan MOBIL CORONA B 345 NX milik SAKSI untuk di JUAL oleh Alm. H. Ahmad Syarkoni, dan UANG hasil penjual mobil tersebut sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus rupiah)_sesuai keterangan SAKSI MUHIDIN yang diajak Alm. H. Ahmad Syarkoni ke Pecenongan untuk menjual mobil tersebut. #Apakah mungkin Alm. H. Ahmad Syarkoni menjual mobil MILIK T. SLAMET LIMBONG, SH tanpa mendapat persetujuan dari pemiliknya? Apalagi tidak membawa BUKTI KEPEMILIKAN atas MOBIL tersebut seperti BPKB + STNK + KTP pemilik mobil, lalu bisa MENJUALNYA?)

·         Yang menanda tangani Surat 290m² adalah NY. T. S. LIMBONG. (#NY. T. S. LIMBONG adalah NY. TUMIAR SINAGA, terungkap pada Persidangan nama istri pertama dari SAKSI PELAPOR. Saat ini saya malah bingung, mantan JAKSA tidak mengerti aturan Hukum nya siapa yang seharusnya menjadi SAKSI PELAPOR dan SAKSI – SAKSI dalam kasus ini?)

·         Saksi menjelaskan, istri Saksi kasi DUIT, SAKSI berdua ISTRI.

·         SAKSI kasi DUIT ke ISTRI, lalu ISTRI kasi DUIT ke Alm. H. Ahmad Syarkoni.

·         Saksi Tidak Ada Surat Kuasa ataupun Surat Jual Beli antara T. SLAMET LIMBONG, SH dengan ISTRI. (#saya saja dalam urusan ini, kalau tidak ada Surat Kuasa / Tugas dari Ahli Waris tidak akan mau kerjakan. Saya heran dengan SAKSI PELAPOR yang hanya bermodalkan sebagai mantan JAKSA lalu menabrak system HUKUM!!!)

·         Nama lengkap NY. T. S. LIMBONG adalah NY. TUMIAR SINAGA, berumur 64 tahun. (#nama inipun baru saya ketahui saat di Persidangan tanggal 02 Agustus 2012, yang seharusnya NY. TUMIAR SINAGA menjadi SAKSI PELAPOR bukan T. SLAMET LIMBONG, SH?)

·         Saksi tidak pernah mendengar informasi SURAT TIDAK PERNAH di JUAL BELIKAN. (#)

·         Surat SOMASI.

·         Berhubungan melalui Surat.

·         Surat di buat di Kelurahan, ini TANAH NEGARA.

T. SLAMET LIMBONG, SH menjawab pertanyaan Hakim : --------------------
·         Saksi menjelaskan sejak tahun 1976 sampai saat ini BANGUNAN masih ASLI. (#bangunan rumah induk masih ASLI sama seperti saat Keluarga Ahli Waris tinggal dan diusir dari rumahnya tersebut, sesuai IMB yang di miliki oleh AHLI WARIS)

·         Saksi membayar PBB tahun 2011. (#Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kewajiban setiap Warganegara untuk membayarnya, tapi PBB adalah BUKTI SETORAN PAJAK dan bukan BUKTI KEPEMILIKAN yang diatur oleh UNDANG – UNDANG dan PEMERINTAH, yang siapapun punya hak yang sama untuk membayarnya. Terlebih lagi dalam Surat PBB tersebut ada 2 (dua) nama yang menjadi penyetor pajaknya, Negara tetap akan menerima pembayarannya)

T. SLAMET LIMBONG, SH menjawab pertanyaan BUDI TAHAPARY : --------
·         Saksi menjawab : “tidak ada SURAT KUASA dari NY. TUMIAR SINAGA”.

·         Saksi sudah BERCERAI dengan NY. TUMIAR SINAGA. (#mana Bukti Surat CERAI nya?)

·         Tanah dan rumah di Jl. Kuningan Barat adalah hasil pembagian harta gono gini. (#dari Surat Cerai, kita bisa melihat pembagian : karena harta gono gini pasti ada Surat yang berkekuatan Hukum sebagai Bukti Pembagian yang disampaikan SAKSI tersebut, setidaknya dicatat oleh Catatan Sipil atau Pengadilan Negeri apabila sudah BERCERAI atau oleh NOTARIS)

                    ii.        MARLIER LIMBONG menjawab pertanyaan Hakim : ----------------------------
·         M. LIMBONG diminta sebagai SAKSI oleh T. SLAMET LIMBONG, SH. (#M. LIMBONG adalah Kakak kandung dari SAKSI PELAPOR)

·         M. LIMBONG ikut ber-tanda tangan sebagai SAKSI untuk Surat seluas 290m². (#)

·         M. LIMBONG mengetahui adiknya yang menempati selama 36tahun. (#T. SLAMET LIMBONG, SH dalam kesaksiannya hanya menempati dari tahun 1976 – 1984. #H. MARWAN dalam kesaksiannya : ADA JAKSA YANG TINGGAL PADA TAHUN 1982, BUKAN LIMBONG?)

·         M. LIMBONG tidak melihat PEMBAYARAN. (#kita tidak pernah tahu betul ada pembayaran pada tahun 1976 itu, para SAKSI tidak tahu. Yang tahu hanya NY. TUMIAR SINAGA, T. SLAMET LIMBONG, SH, Alm. H. Ahmad Syarkoni dan TUHAN. Ibu Siti Rohaenah walalupun disebut oleh T. SLAMET LIMBONG, SH, tapi tidak pernah INGAT ada terima UANG sejumlah Rp. 6.800.000,- <enam juta delapan ratus ribu rupiah>)

·         M. LIMBONG pernah tinggal di lokasi pada tahun 1982 selama 3 (tiga) bulan. (#)

·         M. LIMBONG tahu lokasi di kontrak – kontrakan. (#)

·         M. LIMBONG mengetahui ada DOKTER yang pernah kontrak juga. (#)

·         M. LIMBONG tidak tahu ada permasalahan. (#Marlier Limbong pernah menugaskan seorang yang bernama Haji Tani untuk menawarkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- Satu Milyar rupiah kepada terdakwa melalui rekan terdakwa bernama Djibrail Koilom. Yang ternyata itu omong kosong)

·         M. LIMBONG mengetahui saat ini tanah adiknya di kuasai oleh PREMAN – PREMAN? (#Saya ini yang BINGUNG dengan SAKSI, kalau saya ini PREMAN sudah pasti akan mudah DI TANGKAP oleh PENEGAK HUKUM atau POLISI yang pertama kali akan tangkap. Kenapa tidak fokuskan saat di POLDA METRO JAYA agar saya di tangkap? Bukan dengan putus asa menyampaikan di depan Bapak Majelis Hakim yang Mulia, kemana saja kalian selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ini?)

·         M. LIMBONG tahu tanahnya adiknya seluas 290m². (#luas 290m² itu yang bertanda tangan NY. TUMIAR SINAGA bukan adiknya)

·         M. LIMBONG di beritahu adiknya, bahwa telah menguasai seluas 500m². (#)

·         M. LIMBONG mengetahui tanah dikuasai adiknya selama 36tahun. (#)

·         M. LIMBONG tidak pernah lihat lokasi saat ini. (#)

·         M. LIMBONG mengetahui 500m² saat ini di duduki semua. (#)

MARLIER LIMBONG menjawab pertanyaan PH : --------------------------------
·         Surat di tanda tangani di lokasi Jl. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 No. 29 untuk yang 290m². (#)

·         Belum di kontrakan ke orang lain selama M. LIMBONG tinggal 3 (tiga) bulan. (#)

·         Yang 210m² tahu JUAL BELI nya tapi tidak ikut tanda tangan. (#)

·         Tidak tahu tahun 2008 di datangi PH di rumah T. SLAMET LIMBONG, SH di Jl. Belimbing No. 11. (#)

·         Baca isi Surat Bukti 290m². (#)

·         Baca SANKSI – SANKSI. (#)

·         Hanya berempat (4) yang tanda tangan. (#)

·         Yang tanda tangan pertama kali MARLIER LIMBONG, lalu Alm. H. Ahmad Syarkoni. (#)

                   iii.        MARWAN menjawab pertanyaan Hakim : ----------------------------------------
·         Di minta tanda tangan yang pertama oleh Alm. H. Ahmad Syarkoni, lalu SUHAEMI, ROMELI dan MUHIDIN. (#Kalau Kesaksian MARLIER LIMBONG itu yang pertama kali tanda tangan, lalu Alm. H. Ahmad Syarkoni. Ada perbedaan SIAPA yang tanda tangan pertama kali?)
·         Alm. H. SUHAEMI yang minta tanda tangan Alm. H. Ahmad Syarkoni. (#Alm. H. SUHAEMI wafat tanggal 02 Mei 2011, Alm. H. Ahmad Syarkoni wafat tanggal 04 Juli 1991)

·         Alm. H. Ahmad Syarkoni minta tolong di tanda tangan, tapi tidak kenal pak LIMBONG, untuk Surat 290m². (#)

·         SAKSI saat ini tinggal di LENTENG. (#)

·         Tahun 1982 ada JAKSA yang tinggal belum LIMBONG. (#Kesaksian SAKSI PELAPOR dan MARLIER LIMBONG menerangkan sudah tinggal sejak tahun 1976 – 1984?, SAKSI H. MARWAN saat tahun 1976 menjabat sebagai RT, kesaksian para SAKSI BERBEDA?)

·         M. YASIN masih SD. (#Terdakwa M. YASIN masih umur 5th saat tahun 1976)

·         SAKSI tidak tahu kapan sdr. M. YASIN kuasai lokasi. (#)

·         Dulu Alm. H. Ahmad Syarkoni yang tempati. (#)

MARWAN menjawab pertanyaan JPU : -------------------------------------------
·         SAKSI tahu SALMAN MUCHTAR ikut tanda tangan Surat 150m². (#SALMAN MUCHTAR adalah penerima Surat Kuasa dari Alm. H. Ahmad Syarkoni, lalu SALMAN MUCHTAR membuat SURAT KUASA / PELEPASAN HAK seluas 150m² yang isi nya dibuat dan di tanda tangani tahun 1980, di atas Surat Segel 1983)

·         SAKSI menjadi RT pada tahun 1976 – 1980. (#SAKSI tidak ikut tanda tangan di Surat seluas 150m²)

·         SAKSI tahun 1982 naik HAJI. (#)

MARWAN menjawab pertanyaan PH : --------------------------------------------
·         MARWANI tanda tangan Surat 290m²; MARWAN tanda tangan Surat seluas 150m². (#Kesaksian mana yang BENAR dan dapat dipertanggung jawabkan? SAKSI dalam kesaksiannya menyampaikan nama menjadi MARWAN setelah pulang HAJI, yang artinya pada tahun 1982. Tapi SAKSI bersaksi sebagai yang tanda tangan Surat seluas 290m² pada tahun 1976, ada MARWAN pada Surat seluas 150m² tersebut. Marwani ataupun Marwan ini orang yang sama. Ada sesuatu yang tersembunyi, apalagi Surat seluas 150m² isi nya di buat dan di tanda tangani tahun 1980, di atas Surat Segel 1983)

·         Tanda tangan Surat diantar ke rumah SAKSI, sudah ada tanda tangan Alm. SUHAEMI, ROMELI, MUHIDIN, SYARKONI. Lurah belum tanda tangan. (#Kesaksian awal menjawab pertanyaan Hakim, SAKSI diminta tolong Alm. H. Ahmad Syarkoni untuk tanda tangan yang pertama lalu Alm. H. Ahmad Syarkoni. #Lurah telah tanda tangan lebih dahulu pada tanggal 29 – 1 – 1976 sesuai bukti yang ada)

·         Surat seluas 290m² yang SAKSI tanda tangan. (#)

·         Jarak 10meter rumah SAKSI dan AHLI WARIS. (#)

·         Hanya 290m². (#)

MARWAN menjawab pertanyaan TERDAKWA BUDIANTO : -------------------
·         SALMAN MUCHTAR masih FAMILY SAKSI. (#)

T. SLAMET LIMBONG, SH menambahkan kesaksiannya : TIDAK MEMBUAT SURAT - SURAT, terima Surat tersebut dari Alm. H. Ahmad Syarkoni.

                   iv.        HAMDANI tidak dapat di HADIRKAN oleh JPU tanpa ALASAN ------

                    v.        IBU SITI ROHAENAH menjawab pertanyaan Hakim : --------------------------

                   vi.        MUHIDIN menjawab pertanyaan Hakim : ----------------------------------------

                 vii.        M. NUR menjawab pertanyaan Hakim : ------------------------------------------

                viii.        ABDUL SYAKUR menjawab pertanyaan Hakim : --------------------------------

                   ix.        HERLINA BPN TIDAK HADIR TANPA ALASAN YANG JELAS ----------

                    x.        FACHRUDDIN, AP menjawab pertanyaan Hakim : ------------------------------
·         Ada masalah tanah Ahli Waris (#)

·         Di Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 (#)

·         Menjadi LURAH sejak tahun 2009 sampai saat ini (#)

·         Letak di Wilayah SAKSI, Jl. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 (#)

·         31 Desember 2009 jadi LURAH (#)

·         Tahun 2010 dapat Surat dari Ahli Waris yang inti nya menyatakan bahwa sdr. BUDI TAHAPARY diberi kuasa oleh Ahli Waris (#)

·         Surat nya pada tanggal 29 Maret 2010 (#)

·         Tidak tahu siapa yang KUASAI sebelum tahun 2010 (#)

·         Ahli Waris melaporkan kepada SAKSI, bahwa tanah yang di lokasi tersebut punya Ahli Waris (#)

·         Data di SAKSI ada PBB atas nama T. SLAMET LIMBONG, SH / A. KARIM (#)

·         Baru hari ini ketemu pak LIMBONG (#)

·         Ada papan PEMBERITAHUAN (#)

·         LIMBONG via telpon ke LURAH, kasi info akan mengirimkan Surat – surat miliknya (#)

·         Waktu mengundang T. SLAMET LIMBONG, SH sudah mendapat Surat dari Ahli Waris (#)

·         Ada papan terpasang pada Februari 2010 (#)

·         Ahli Waris dari Alm. H. Ahmad Syarkoni (#)

·         Penyelesaian seperti apa tanya Hakim :
·         Ingin mendengarkan dari warga
·         Sampai sekarang di kuasai Budi Tahapary
·         Ada Surat Permohonan dari Ahli Waris
·         Tidak ada penyelesaian

·         Yang menempati PENGHUNI, WARTEG, WARUNG ROKOK (#)

·         Bangunan rumah dalam halaman (#)

·         LIMBONG yang mengirim Surat ke Lurah (#)

·         Dasarnya Surat Kuasa dari Ahli Waris (#)

·         Maret 2010 terima Surat dari Ahli Waris (#)

FACHRUDDIN, AP menjawab pertanyaan JPU : ---------------------------------
·         Apakah ada DATA di Kelurahan tanya JPU :
·         Tidak ada di BUKU REGISTER (#kalau tanah dengan surat Girik pasti tercatat di Buku Desa / Kelurahan)

·         PBB atas nama pak LIMBONG, yang BAYAR SAYA tidak tahu (#Surat PBB itu atas nama 2 (dua) orang, T. S. LIMBONG / H. A. KARIM)

·         Mengundang kedua belah Pihak, yang datang hanya Ahli Waris (#)

·         Catatan yang ada di Kelurahan hanya DHKT – PBB (#)

·         Tidak kenal SALMAN MUCHTAR, ARDANSYAHRANI (#)

·         Tidak ada DATA di Kelurahan (#)

·         Tanah di kuasai BUDI TAHAPARY tahu nya dari pak LIMBONG (#maksudnya pak LIMBONG yang menghubungi pak LURAH?)

·         Di Kelurahan hanya ada Kutipan Buku LETTER C (#Buku LETTER C hanya mencatat untuk TANAH GIRIK)

·         Buku Desa adanya di Kelurahan Mampang (#Sejak 1975 sudah ada kantor kelurahan Kuningan Barat sesuai bukti surat – surat yang ada)

·         Dalam Kutipan itu tidak tercatat EIGENDOM VERPONDING 6310 (#)

·         Statusnya terpisah dari Buku LETTER C (#)

·         Buku Desa hanya mencatat Tanah Girik (#)

·         LETTER C itu untuk GIRIK (#)

·         PBB atas nama T. S. LIMBONG / H. A. KARIM, tapi TIDAK TAHU siapa yang membayar (#)

·         Kelurahan menyampaikan Bukti PBB ke RT. 006 RW. 03 (#)

·         Pernah memberikan saran agar masalah diselesaikan secara musyawarah (#)

FACHRUDDIN, AP menjawab pertanyaan M. YASIN : --------------------------
·         Apakah T. S. LIMBONG, SH sejak tahun 1976 – 2010 ada TERDAFTAR sebagai warga Kuningan Barat?
# SAKSI belum melihat DATA – DATA nya, belum sempat memeriksanya (#)

·         Apakah sebagai LURAH pernah menanda tangani suatu Surat terlebih dahulu dari pada SAKSI – SAKSI? (#)
FACHRUDDIN, AP menjawab pertanyaan PH : ----------------------------------
·         Surat – surat yang disampaikan oleh Ahli Waris tidak ada AKTE JUAL BELI
#SAKSI memeriksa Surat JUAL BELI antara siapa? Lalu periksa tanda tangannya, karena Surat yang SAKSI terima ada PERBEDAAN antara Surat yang di tanda tangani bulan Januari 1976 dan Maret 1976 (#)

FACHRUDDIN, AP menjawab pertanyaan Budianto T : ------------------------
·         Apakah Buku Catatan Kutipan itu menyangkut RT. 006 RW. 03 atau KESELURUHAN WILAYAH KELURAHAN KUNINGAN BARAT?
#Buku Kutipan itu mencatat seluruh Wilayah Kelurahan Kuningan Barat, tapi yang mengenai RT. 006 RW. 03 No. 29 TIDAK ADA dalam KUTIPAN (#)

·         Surat Permohonan Cek Status Tanah, dengan siapa SAKSI merumuskannya?
# SAKSI merumuskannya sendiri (#)

·         KTP & KK yang sesuai prosedur diurus, lalu dapat NIK satu (1) bulan kemudian. Apakah KTP & KK tersebut RESMI?
# Apabila diurusnya sesuai prosedur, itu RESMI (#)

·         Tanah EIGENDOM VERPONDING itu tidak tercatat di Buku Kelurahan, EIGENDOM itu PEMEGANG HAK, VERPONDING itu PAJAK atau PBB.
# BETUL (#)

·         Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang saya kiimkan, kenapa Tidak di tanda tangani oleh LURAH? Dasar alasannya apa?
# Jadi SAKSI belum bisa tanda tangani Surat tersebut, masih menunggu PENYELESAIAN antara AHLI WARIS dan T. SLAMET LIMBONG, SH, serta harus berdasarkan Surat – surat tertulis (#)

                   xi.        MUH. YASIN menjawab pertanyaan Hakim : ------------------------------------

                 xii.        BUDIANTO TAHAPARY menjawab pertanyaan Hakim : ------------------------

                xiii.        MEDIANNA SITANGGANG menjawab pertanyaan Hakim : --------------------

b.   Keterangan Ahli;
c.    Surat;
d.   Petunjuk;
e.   Keterangan Terdakwa;

5.   PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA (requisatoir) OLEH PENUNTUT UMUM
6.   PEMBACAAN PEMBELAAN (pledooi) OLEH TERDAKWA



 




Tabel 1
BARANG / ALAT BUKTI :
1. SURAT BAWAH TANGAN untuk luas 290m², ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA serta PARA SAKSI pada tanggal 16 Maret 1976.
Mengetahui LURAH KUNINGAN BARAT pada tanggal 29 – 1 - 1976




PARA PIHAK :
1.  A. SYARKONI bin H. MUHAMMAD
2.  Ny. TUMIAR SINAGA LIMBONG
SAKSI – SAKSI :
1.  MARWANI (RT)
2.  ABDUL KARIM
3.  MARONI
4.  ROMLI
5.  MUHIDIN
6.  M. LIMBONG
7.  SUHAEMI
8.  ABD. GANI
MENGETAHUI :
1.  ASEP SB, LURAH KUNINGAN BARAT 29 – 1 – 1976
2. 1) SURAT KUASA tertanggal 30 Agustus 1975, “untuk menawarkan, menjual, mengalihkan… sebidang tanah seluas 150m²”




2) SURAT BAWAH TANGAN untuk luas 150m²; tahun pada kertas segel 1983, tetapi isinya dibuat dan di tanda tangani pada tahun 1980
PARA PIHAK :
1.  AHMAD SYARKONI bin H. MUHAMMAD
2.  SALMAN MUCHTAR
SAKSI – SAKSI :
1.  A. GANI-KPL KAMP
2.  ABDUL MUNTHALIB
3.  YAHYO WASITO
MENGETAHUI :
1.  A. SALAM WULLUR, LURAH KUNINGAN BARAT pada tanggal 30 Agustus 1975

PARA PIHAK :
1.  SALMAN MUCHTAR
2.  T.S. LIMBONG
SAKSI – SAKSI :
1. HAMDANI
2. MARWAN
3.  SUDIRMAN

3. SURAT BAWAH TANGAN untuk luas 60m²
PARA PIHAK :
1.  SARKONI MUHAMMAD
2.  ARDANSYAHRANI
SAKSI – SAKSI :
1.  MADANI
2.  ABD. SALAM
MENGETAHUI :
1.  ASEP SAEFULRIDJAL, LURAH KUNINGAN BARAT 1975
FAKTA PERSIDANGAN :
1. SURAT 290m²



2. SURAT 150m²

3. SURAT 60m²
SAKSI yang memberikan keterangan sesuai BARANG BUKTI SURAT – SURAT :
1.   Marwan (RT)
2.   Marlier Limbong
3.   Muhidin

4.   TIDAK ADA SAKSI

5.   TIDAK ADA SAKSI
Saksi – saksi :
SAKSI sesuai urutan berkas perkara :
1.       T. SLAMET LIMBONG, SH
2.       Drs. MARLIER LIMBONG
3.       H. MARWAN
4.       HAMDANI, tidak hadir di pengadilan
5.       IBU SITI ROHAENAH, Ahli Waris
6.       MUHIDIN, Ahli Waris
7.       M. NUR, Ahli Waris
8.       ABDUL SYAKUR, Ahli Waris
9.       HERLINA PEG. BPN, tidak hadir di pengadilan
10.    FACHRUDDIN, AP, LURAH KUNINGAN BARAT PERIODE 2009 – 2013
11.    BUDIANTO TAHAPARY
12.    MUHAMMAD YASIN, Ahli Waris
13.    MEDIANNA SITANGGANG, istri kedua pelapor

SAKSI meringankan :
1.       ROMELI, Ahli Waris
2.       M. ALI
3.       BARNEY PATALALA

Tabel 2
Keterangan & Pembelaan Terdakwa:
Budianto Tahapary :
1.      Pada tanggal 15 Januari 2010 terdakwa menerima Surat Tugas / Kuasa dari MUHAMMAD YASIN bin H. AHMAD SYARKONI.-----------------------------------

2.      Pada tanggal 23 Januari 2010, menyewa 1 (satu) kamar kost di Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29. Dengan biaya sewa perbulannya Rp. 700.000,-/kamar (1 orang, untuk 2 orang + Rp. 50.000,-). Jadi sudah membayar untuk sewa dari 23 Januari – 22 Februari 2010.-------------------------

3.      Pada tanggal 04 Februari 2010 terdakwa menugaskan Thompson Tahapary dengan membawa foto copy surat kuasa, untuk ke rumah T. SLAMET LIMBONG, SH di Jl. Belimbing No. 11, yang  tugasnya membuat JANJI agar terdakwa bisa berjumpa.--------------------------------------------------

4.      Pada tanggal 05 Februari 2010 jam 08.15 – 10.45wib, terdakwa berjumpa dengan T. SLAMET LIMBONG, SH, MEDIANNA SITANGGANG dan NARDI di rumah SAKSI Jl. Belimbing No. 11.
5.      Pada pembicaraan 2 (dua) jam 30 (tiga puluh) menit tersebut, terdakwa tidak membawa berkas apapun karena surat kuasa sudah diterima oleh saksi sehari sebelumnya dari Thompson Tahapary.
6.      Saksi T. SLAMET LIMBONG, SH dan ibu MEDIANNA SITANGGANG yang lebih dominan berbicara tentang rumah dan tanah yang mereka kuasai di Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan.
7.      Terdakwa menjelaskan maksud kedatangannya yang membawa amanat dari ahli waris untuk bernegosiasi, karena telah mendengar upaya dari saksi yang akan menjual rumah dan tanah di Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29.
8.      Terdakwa menyampaikan bagaimana kalau dibagi dua (2) pembagian rumah dan tanah tersebut? Lalu memohon 210m² untuk hak ahli waris? Lalu memohon 150m², yang kesemuanya itu ditolak oleh saksi.
9.      Saksi mengatakan tidak akan memberikan semeterpun atau seperakpun buat ahli waris, tapi akan memberikan hanya sebatas uang kerohiman saja.
10.   Lalu saksi menyuruh NARDI untuk memfoto copy surat K U T I P A N_SURAT KETETAPAN / PERDAMAIAN AHLI WARIS DARI PENINGGALAN ALMH. H. MUHAMMAD b. ENTONG DAN ALMARHUMAH H. AMINAH bt. ENTONG_No. 343/C/1975.
11.   Saksi menjelaskan bahwa pada halaman 4 (empat) di paragraph No. 2 ada tulisan tangan “ts limbong
12.   Saksi menjelaskan ini adalah “truf” yang di miliki nya untuk menguasai keseluruhan tanah seluas 500m² milik (Almh) H. A. SYARKONI.
13.   Saksi memberikan foto copy nya dan mempersilahkan terdakwa mempelajarinya apabila berniat mau membantu ahli waris.
14.   Lalu terdakwa menjelaskan akan mengukur tanah tersebut seluas 150m², dikarenakan surat bukti 150m² ada kejanggalan.
15.   Terdakwa mengundang agar saksi mau datang ke Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29 untuk ikut mengukur juga batas – batas nya.
16.   Ibu MEDIANNA SITANGGANG mempersilahkan terdakwa untuk mengukurnya, dan menawarkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) kepada terdakwa apabila tanah tersebut laku Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar rupiah).
17.   Terdakwa mau menerima uang tersebut asal uang itu ada saat itu juga di atas meja, dan terdakwa langsung akan merobek surat kuasa yang di terima nya.
18.   Lalu terdakwa pulang dari rumah saksi di Jl. Belimbing No. 11 dan menuju Jl. Kuningan Barat Raya No. 29.
19.   Lalu terdakwa juga mengundang ahli waris (M. Yasin, sdri. Farida & M. Ali yang datang pada jam 14.30wib)
20.   Pada pukul 15.00 – 16.00wib datang anggota Polsek Mampang Prapatan, lalu menemui terdakwa dan menyampaikan ada sdr. T. S. Limbong, SH di Polsek.
21.   Namun setelah ditunggu sampai jam 17.30wib saksi T. S. Limbong, SH tidak datang juga ke Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 ini, maka terdakwa mempersilahkan ahli waris pulang.
22.   Terdakwa pulang pada pukul 22.00wib, karena rumah makan padang tempat terdakwa duduk, makan, minum dan menunggu sudah mau di tutup.-------------------------------------------------------

23.   Sesuai pekerjaan yang diterimanya, terdakwa mulai mengurus surat warkat waris yang di klaim oleh saksi sebagai truf.
24.   Terdakwa ke Pengadilan Agama di Jl. Rambutan VII/48, Pejaten Barat, Pasar Minggu – Jakarta Selatan, berkoordinasi dengan pegawai disana.-----

25.   Pada tanggal 08 Februari 2010, membuat Laporan Polisi dengan No. Pol : 912/B/II/2010/Res.Jaksel, bahwa telah kehilangan : ---- satu buah Ketetapan Perdamaian Ahli Waris dari Peninggalan Alm. Muhammad bin Entong dan Almarhumah H. Aminah bt Entong yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jaksel No. 343/C/1975 -----------

26.   Terdakwa berkoordinasi dengan petugas BPN untuk mengukur secara keseluruhan berapa luas yang sebenarnya dari rumah dan tanah di Jl. Kuningan Barat raya RT. 006 RW. 03 No. 29, lalu pada tanggal 10 Februari 2010 petugas BPN Jaksel datang ke lokasi dan mengukur. Hasilnya, luas secara keseluruhan tanah tersebut sisa 449m², bukan 500m².
Pegawai BPN menunjukan ke terdakwa blue print wilayah Kec. Mampang Prapatan – Jakarta Selatan, pada lokasi di Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29 tidak terdaftar memiliki sertifikat ataupun di miliki oleh seseorang. Jadi bisa diurus Sertifikat nya sesuai Keppres, ini masukan yang terdakwa terima dari Pegawai BPN.
27.   Pada tanggal 11 Februari 2010, terdakwa membuat surat permohonan legalisasi kutipan No. 343/C/1975 ke Ketua Pengadilan Agama.

28.   Lalu pada tanggal 19 Februari 2010 terdakwa menerima hasil legalisasi, yang ternyata pada halaman 4 (empat) di paragraph No. 2 (dua) tidak terdapat tulisan tangan “ts limbong” sesuai foto copy yang diberikan oleh saksi kepada terdakwa.
29.   Lalu terdakwa menyadari bahwa saksi telah berbohong, terdakwa menuju lokasi Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29, dan memasang spanduk berwarna dasar merah tulisan putih. Yang bertuliskan “PEMBERITAHUAN_TANAH INI DALAM PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG DAN KEPEMILIKAN SURAT_BERDASARKAN SK TGL 15 JANUARI 2010_AN. BUDIANTO TAHAPARY DAN REKAN_SURAT NO. 6310”.------------------------------

30.   Pada hari Sabtu 03 April 2010 jam 19.30wib – 21.30wib, terdakwa mengundang keluarga besar Ahli Waris beserta seluruh warga dirumah RT. 006 RW. 03 No. 29, Kelurahan Kuningan Barat untuk mengadakan acara Tahlilan (syukuran sebagai umat Muslim). Dan sudah menginformasikan ke Babinkamtibmas Polsek Mampang Prapatan, akan acara syukuran di lokasi.

Tabel 3
Hal – hal yang dijalani dari SAKSI sampai menjadi TERDAKWA :
Dari Laporan Polisi – Penetapan Persidangan :
1.    Berkas SPDP masuk di Kejati DKI pada tanggal 23 Maret 2010, SPDP tertanggal 23 Februari 2010.
2.    Saksi pelapor membuat Laporan Polisi Nomor : LP/530/K/II/2010/SPk UNIT III, tanggal 16 Februari 2010, jam 11.45wib.
3.    Saksi pelapor memberikan keterangan pekerjaan : KEJAKSAAN.
4.    Terdakwa menerima surat panggilan ke 1 (kesatu) dari Polda Metro Jaya pada tanggal 07 April 2010, guna di dengar keterangannya sebagai SAKSI pada tanggal 08 April 2010 jam 10.00wib.
5.    Terdakwa menerima surat panggilan ke 1 (kesatu) pada tanggal 28 Agustus 2010 jam 16.00wib, guna di dengar keterangannya sebagai TERSANGKA pada tanggal 01 September 2010 jam 10.00wib.
6.    Terdakwa menerima surat panggilan ke 2 (kedua), guna di dengar keterangannya sebagai TERSANGKA pada tanggal 23 September 2010 jam 10.00wib.
7.    Terdakwa menerima surat panggilan ke 2 (kedua) tanggal 28 September 2010 jam 08.03wib, guna di dengar keterangannya sebagai TERSANGKA pada tanggal 29 September 2010.
8.    Terdakwa menerima surat balasan dari Kabid Propam tanggal 23 November 2010, perihal hasil tindak lanjut penanganan surat pengaduan.
9.    Terdakwa menerima surat panggilan ke 1 (kesatu) dari Penyidik Polda Metro Jaya, guna di hadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI, pada tanggal 22 Maret 2012 jam 10.00wib. Perihal hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Budianto Tahapary sudah lengkap (P.21) pada tanggal 02 Februari 2012, namun pelaksanaannya dibatalkan dikarenakan “surat pengantar” masih ada di meja Aspidum dan belum di terima kembali oleh Jaksa Penuntut Umum.

10. Pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012, Tahap II terdakwa ke Kejati DKI lalu ke Kejari Jaksel.

11. Pada hari Senin tanggal 04 Juni 2012 Sidang Perdana terdakwa di PN Jaksel.
         
Tabel 4
Peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2010 – 2012, sampai saat ini :
1.     Pada tanggal 03 Maret 2010, ada utusan dari SALMAN MUCHTAR yang datang ke rumah ahli waris mengantar surat pernyataan, perihal merevisi bukti surat 150m² yang dibuat pada kertas segel tahun 1983, tetapi isinya dibuat dan di tanda tangani di tahun 1980.-----------------------------------

2.     29 Maret 2011 jam 11.30wib ada tamu yang tidak di undang datang di Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 RT. 006 RW. 03, tamu ini berjumlah 3 (tiga) orang berpakaian dinas tentara. Ada yang berpangkat Kapten, Sersan dan Kopral.
·      Ketiga oknum tentara ini menjelaskan bahwa komandan nya sudah membeli tanah ini dari T. SLAMET LIMBONG, SH.
·      Si Kapten menunjukan bukti surat – surat 290m², 150m², 60m². Yang dikatakan ini adalah bukti jual beli yang di terima oleh komandan nya dari T. SLAMET LIMBONG, SH.
·      Terdakwa menjelaskan kalau bukti surat – surat yang ditunjukan tersebut dimilikinya juga, yang terdakwa ingin lihat bukti jual beli antara T. SLAMET LIMBONG, SH dengan si komandan?
·      Si Kapten tidak dapat menunjukan bukti jual beli nya, tapi mengatakan bahwa komandan nya itu sudah membayar panjer. Dan mereka hanya menjalankan perintah komandan nya, inipun si Kapten tidak dapat menunjukan bukti panjer.
·      Beberapa hari kemudian si kapten mengundang terdakwa berjumpa lagi, saat berjumpa lagi si kapten menawarkan kepada terdakwa uang mundur dari lokasi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
·      Penawaran tersebut mentah – mentah terdakwa tolak, terdakwa mengatakan tolong sampaikan ke T. SLAMET LIMBONG, SH untuk bawa uang lima puluh juta rupiah tersebut ke polisi minta supaya mereka gunakan uang tersebut untuk menangkap terdakwa.

3.     Pada tanggal 28 November 2011 jam 22.00wib, datang se- gerombolan orang sebanyak ±20 orang di Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 RT. 006 RW. 03. Tujuan mereka mencari terdakwa, saat malam itu yang dijumpai hanya sdr. BARNEY PATALALA dan adik – adik lainnya yang sedang main billiard di rumah sambil piket parkir.
·      Dari gerombolan itu ada yang membawa golok, lalu mematahkan stick billiard dan memotong meja billiard.
·      Mereka menjatuhkan motor – motor parkir dan mengambil helm yang bukan miliknya.
·      Lalu Barney Patalala dan keluarga yang lain melakukan pembelaan diri, terus menghubungi terdakwa via handphone.
·      Posisi terdakwa ada di Tangerang, segera setelah menerima telpon dari Barney Patalala, terdakwa segera menghubungi Polsek dan meluncur ke Jakarta.
·      Sesampai terdakwa jam ±23.00wib di Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 RT. 006 RW. 03, lokasi sudah penuh dengan Polisi dari polsek, Polres dan Polda.
·      Polisi mengusir gerombolan yang melakukan penyerangan, lalu terdakwa menghubungi Penyidik Unit Harda Bantah Polda Metro Jaya yang menangani laporan dari saksi T. SLAMET LIMBONG, SH.
·      Terdakwa menelpon kepada Penyidik Polda Metro Jaya bahwa ini ada gerombolan yang tidak dikenal menyerang lokasi, jadi sampaikan ke pelapor jangan pura – pura baik dan tidak terlibat.
·      Akhirnya pada tanggal 29 November 2011 jam 03.00 – 05.00wib bertempat di Polsek Mampang Prapatan, dengan di arahkan oleh Wakapolres Jaksel bapak AKBP YAKUB, di adakan perdamaian antara terdakwa dan pemimpin gerombolan tersebut. (surat perdamaian dibuat di Polsek Mampang Prapatan)
·      Motivasi penyerangan tersebut tidak diungkapkan dalam surat perdamaian.

4.     Pada tanggal 31 Desember 2011 ada 8 (delapan) orang yang menemui terdakwa melalui referensi rekan terdakwa, yang ternyata menyampaikan keinginan meminta hak seluas 60m²?
·      Rombongan ini tidak membawa bukti surat apapun, alasannya surat bukti dan kuasa nya ketinggalan dirumah?
·      Karena tidak membawa bukti surat apapun, terdakwa menyampaikan melalui mereka agar yang menugaskan mereka membuat surat perdamaian atau surat kesepakatan tertulis, agar terdakwa bisa tahu jelas apa maunya yang menugaskan mereka ini.

5.     Pada tanggal 14 Februari 2012, terdakwa menugaskan Thompson Tahapary untuk membuat janji dengan saksi T. SLAMET LIMBONG, SH. Dengan misi mediasi damai, tetapi saksi T. SLAMET LIMBONG, SH melalui telpon mengeluarkan umpatan : “bilang kakak kamu yang SAMPAH itu, tunggu aja di Pengadilan”.

6.     Pada suatu kesempatan, saksi T. SLAMET LIMBONG, SH menyampaikan ke sdr. James Tobing bahwa yang bersangkutan “bisa saja menjadi seperti ANTASARI, lalu menugaskan orang untuk membereskan terdakwa?”.

7.     Pada tanggal 10 Juli 2012 jam 22.00wib, ada 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal bertemu dengan bantuan referensi orang yang terdakwa kenal.
·      2 (dua) orang ini menerangkan bahwa dirinya bernama BOWO berdinas di Mahkamah Agung, yang bernama ANDI berdinas sebagai DOKTER tentara.
·      Inti pembicaraannya, mereka sangat berkeberatan dengan tulisan terdakwa pada blog di website dengan judul “Masalah HUTANG PIUTANG bisa PUNYA TANAH?
·      Si BOWO dan ANDI menekan terdakwa untuk meminta maaf? Menghapus tulisan pada blog website terdakwa, membuat surat permohonan maaf tertulis? Memberikan suatu nilai  kompensasi atas tercemarnya orang – orang yang nama nya ada tertulis, tanpa menjelaskan bahwa kedatangan mereka ini siapa yang menugaskan? Ini sesuatu yang membingungkan, apalagi kedatangan mereka bertepatan dengan jadwal persidangan pada bulan Juli 2012. (ada bukti rekaman DVD)
Tabel 5
Hal – hal yang telah diurus terdakwa semenjak menerima Surat Kuasa sampai saat ini :
1.     Pada tanggal 15 Januari 2010 setelah menerima surat kuasa / tugas dari ahli waris, terdakwa memohon bantuan dari sdr. James Tobing untuk memediasi dengan sdr. T. Slamet Limbong, SH. Yang saat dihubungi melalui handphone, sedang berada di Samosir – Sumut.

2.     Pada tanggal 10 Februari 2010, terdakwa mengurus ke BPN untuk pengukuran lahan. Hasilnya lahan saat ini hanya seluas 449m² (empat ratus empat puluh Sembilan meter persegi).

3.     Pada tanggal 11 Februari 2010, terdakwa mengurus LEGALISASI warkat waris di Pengadilan Agama dengan No. 343/C/1975. Selesai pada tanggal 19 Februari 2010, dan telah di LEGALISASI.

4.     Pada tanggal 24 Maret 2010, terdakwa membuat Laporan Polisi dengan Nomor : TBL / 993 / III / 2010 / PMJ / Dit. Reskrim Um 24 Maret 2010, dengan terlapor T. SLAMET LIMBONG. Pasal 266 dan 263 KUHP.

5.     Pada tanggal 02 Agustus 2010, terdakwa membuat surat pengaduan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya. Perihal “adanya keberpihakan dan ketidak profesionalan oleh Penyidik”.

6.     Pada tanggal 30 Agustus 2010, terdakwa mengambil dan bersama M. Yasin mengisi formulir antara lain :
·          PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK, PENEGASAN HAK.
·          PERMOHONAN HAK ATAS TANAH.
·          PENERIMAAN PERMOHONAN PENGUKURAN.
·          PERMOHONAN PERALIHAN HAK – JUAL BELI.
Tetapi pengurusan sertifikat ini tidak dapat berlanjut karena Lurah tidak mau memberikan surat keterangan tidak sengketa.
7.     Pada tanggal 01 September 2010, terdakwa mengurus dan mendapatkan surat biodata pegawai dari Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Pada isinya menerangkan bahwa T. SLAMET LIMBONG, SH sudah pensiun pada tanggal 01 Juni 2009.

8.     Pada tanggal 31 Januari 2012, terdakwa mengirimkan surat permohonan ke bapak Kejati DKI atas ketidak cermatan Jaksa Penuntut Umum.

9.     Pada tanggal 26 April 2012, terdakwa mengirimkan surat permohonan ke bapak JAMWAS di Kejaksaan Agung RI, perihal Jaksa Penuntut Umum yang TIDAK CERMAT.

10.  Pada tanggal 08 Juni 2012, KTP dan KK atas nama BARNEY PATALALA selesai pengurusannya setelah terdakwa menyuruh Barney Patalala untuk mengurus surat pindah secara resmi dari Ambon ke alamat di Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29, Kel. Kuningan Barat – Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

11.  Pada tanggal 31 Agustus 2012, terdakwa mengurus SURAT PERNYATAAN PERMOHONAN TIDAK SENGKETA. Yang di tanda tangani M. Yasin, Budianto Tahapary sebagai kuasa ahli waris, dengan saksi – saksi EJHEN KAILUHU, BARNEY PATALALA dan M. ALI. Mengetahui bapak H. ALI RAJA’I, SE (Ketua RT. 006 RW. 03) dan bapak JOUCE KAWUN (Ketua RW. 03). Tetapi untuk surat keterangan yang mengetahui bapak FACHRUDDIN, AP (Kepala Kelurahan Kuningan Barat) belum di tanda tangani oleh yang bersangkutan.

12.  Pada tanggal 07 September 2012, terdakwa mengurus pemasangan baru Telkom sesuai alamat Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29 atas nama BARNEY PATALALA.

Tabel 6
Hal yang menjadi pertanyaan terdakwa :
Adakah Referensi Undang – Undang
KUHP
KUHAP
1.     Pada pasal apa perkara yang di adukan oleh Pelapor T. SLAMET LIMBONG, SH?
167

2.     Sudah benarkah dalam perkara ini siapa yang menjadi TERLAPOR?


3.     Apakah dimungkinkan penyebutan DKK sebagai subyek hukum untuk mendakwa BUDIANTO TAHAPARY?


4.     Apakah Penuntut Umum berpendapat bahwa saksi pelapor sebagai yang berhak dalam membuat delik aduan mutlak ini?
72, 73 & 74

5.     Apakah pengaduan ini sudah SAH sebagai dasar penuntutan oleh penuntut umum? Apakah sudah benar kewenangan penuntut umum untuk melakukan penuntutan?
72, 73 & 74

6.     Saksi T. SLAMET LIMBONG, SH adalah betul menguasai lahan tersebut, tetapi apakah saksi pelapor dapat mengambil alih sesuai Undang – Undang sebagai korban atau yang telah di rugikan oleh terdakwa?


7.     Saksi pelapor dalam perkara ini tidak mempunyai Surat Kuasa Khusus dari NY. TUMIAR SINAGA. Apakah Penuntut Umum mengabaikan dasar delik aduan mutlak ini?


8.     Dalam pengaduannya, saksi pelapor  menyebutkan jumlah orang yang memasuki sesuai pasal 167 KUHP dengan jelas, tetapi pada persidangan saksi memberikan keterangan tidak pernah datang ke lokasi Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29 sampai saat ini. Apakah keterangan saksi ini dapat dijadikan alat bukti atau petunjuk oleh Penuntut Umum dalam Tuntutannya?


9.     Barang bukti yang di sita oleh Jaksa Penuntut Umum dari saksi T. SLAMET LIMBONG, SH itu adalah barang bukti surat yang di “foto copy” lalu di stempel materei di kantor pos, apakah berkas surat foto copy ini bisa dijadikan “alat bukti” oleh Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Undang – Undang?


10.  Apakah terdakwa yang dalam hal ini mengibaratkan surat kuasa / tugas yang di terima nya sebagai sebuah KUNCI yang di terima nya dari pemegang hak, sama halnya dengan saksi pelapor sebagai pemegang kunci, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum?


11.  Apakah kalimat “yang berhak” yang muncul 10 x dalam buku KUHP, tidak mempunyai makna dan arti yang khusus?
72 (1); 74 (1); 167 (1, 2); 363 (3); 425 (3); 429 (1); 432 (1); 433 (2); 549 (1)

12.  Apakah adanya keterangan palsu atau surat yang ternyata palsu yang terdapat dalam berkas bukti milik saksi pelapor, diabaikan oleh penuntut umum?

197 (1)
13.  Penuntut umum tidak dapat membuktikan hak kepemilikan saksi pelapor, apakah langkah penuntut umum untuk tetap menuntut terdakwa sudah sesuai dengan Undang – Undang?


14.  Apakah penuntut umum tidak mempermasalahkan Hak kepemilikan ahli waris atas berkas surat yang dimilikinya?


15.  Penuntut umum punya kepentingan dalam perkara ini, saya sebagai terdakwa pun mempunyai kepentingan dalam hal ini. Apakah ada hukum positif yang mengatur kepentingan kita dalam hal ini?



Tabel 7
Y U R I S P R U D E N S I – Pasal 167 KUHP
PENGADILAN NEGERI
PENGADILAN TINGGI
MAHKAMAH AGUNG
20 November 2003
Nomor : 475/Pid.B/2003/PN.Smg

Putusan Nomor :
1465 K/PID/2004
Selasa, 11 Jan 2005
2 Maret 2005
Nomor : 515/Pid/B/2004/PN.Dps

Putusan Nomor :
943 K/PID/2005
Jumat, 23 Des 2005
07 Maret 2007
Nomor :
2498/Pid.B/2008/PN.Jak.Sel
M E N G A D I L I
1.    Menyatakan terdakwa BUDIANTO TAHAPARY tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak Pidana pada dakwaan Primair (170 KUHP), Subsidair (406 KUHP) dan Lebih Lebih Subsidair (167 KUHP). Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan tersebut.
Catatan :
ada Pasal 362 KUHP dari Penyidik DENSUS 88 AT, yang kemudian oleh Penuntut Umum tidak dimasukan dalam Dakwaan perkara.

2.     Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada pasal 335 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum BANDING.
Putusan Pengadilan Tinggi menambahkan 1 (satu) bulan penjara. Nomor putusan PT nya saya tidak simpan berkasnya, hilang.

04 Maret 2009
Nomor :
762/Pid .B/2008 / PN.PALU

Putusan Nomor :
2021 K/Pid/2010
Selasa, 03 Mei 2011


Bapak Majelis Hakim yang Mulia, dalam hal tertundanya pembacaan penuntutan oleh sdr. Trimo, SH, MH yang sebanyak 3 (tiga) kali, pada tanggal 01, 08 dan 14 November 2012 ini bukan se – mata – mata penuntut umum belum siap dengan nota tuntutannya. Sebagai bukti, pada tanggal 01 November 2012 penuntut umum telah menerima foto copy pencabutan surat kuasa penasehat hukum dari saya sebagai terdakwa. Dan sudah seharusnya apabila penuntut umum ini CERMAT dan benar belum membuat nota tuntutan, pastilah tidak akan mencantumkan kalimat Sdr. Penasihat Hukum, yang kami hormati? Berlanjut ke umur saya sebagai terdakwa 41 (empat puluh satu) tahun bukan 40 (empat puluh) tahun, serta pada surat penetapan perkara menjadi No : 703/Pid.B/2012/PN.JKT.SEL?, yang benar adalah No : 704/Pid.B/2012/PN.JKT.SEL. Dalam hal ini saya sebagai terdakwa berkeyakinan penuh bahwa antara saksi pelapor dan sdr. Trimo, SH, MH ada suatu bentuk kerjasama dari awal laporan polisi, petunjuk P. 18 atau P. 19 sampai pada rekayasa P. 21 berkas saya. Yang ini semua di lakukan untuk menyenangkan saksi pelapor dikarenakan sesama pegawai kejaksaan walaupun saksi pelapor sudah pensiun. Dan sdr. T. Slamet Limbong, SH dan sdr. Trimo, SH, MH yang berpendidikan tinggi dan terhormat ini lupa bahwa saya sebagai terdakwa walaupun berpendidikan SMP, bisa membaca dan menulis dengan baik dan benar. Serta dapat melakukan riset atas referensi buku – buku Hukum yang dapat saya sebagai terdakwa beli di toko buku. Apalagi pada era reformasi ini, semua pengetahuan dapat di akses dengan terbuka, cepat dan tepat melalui internet.

Bapak Majelis Hakim yang Mulia, tidak ada upaya yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan penuntut umum melakukan pemeriksaan lapangan atau “tempat kejadian perkara” sampai saat ini. Bagaimana mungkin penuntut umum dapat menyatakan ada plang “SENGKETA”? saya ini tidak buta huruf apalagi plang yang terpasang itu saya yang berinisiatif memasangnya setelah mendapatkan hasil legalisasi dari Pengadilan Agama. Saya ini berupaya menjadi dua sisi mata uang, walaupun nilainya hanya 100 rupiah namun tetap berharga. Dari pada bermuka dua, satu sisi bermuka manis, sisi lainnya menjadi penjilat atau menjadi orang munafik? Yang saya sebagai terdakwa perlu buktikan sekali lagi, apakah saya ini “SAMPAH”? atau T. SLAMET LIMBONG, SH dan kroni – kroninya yang sampah?

Bapak Majelis Hakim yang Mulia, saya terdakwa bukan sebagai pelaku korupsi, narkoba, perampokan, pembunuhan berencana, makar atau penghinaan kepada Kepala Negara. Saya terdakwa ini bekerja karena menerima surat kuasa / tugas dari “yang berhak”, dalam hal ini ahli waris almarhum H. Ahmad Syarkoni, sdr. Muhammad Yasin. Saya sebagai terdakwa tidak memakai kacamata kuda dalam menyelesaikan pekerjaan ini, apabila sdr. Trimo, SH, MH sebagai penuntut umum bersama rekannya sdr. T. Slamet Limbong, SH dapat menunjukan di muka persidangan saat ini SERTIFIKAT atas tanah di Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 RT. 006 RW. 03, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan – Jakarta Selatan, di depan persidangan ini, maka saya sebagai terdakwa sangat siap di persalahkan dan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta akan menyerahkan lahan tersebut kepada “yang berhak” sesuai sertifikat. Namun apabila sebaliknya sdr. Trimo, SH, MH sebagai penuntut umum bersama rekannya sdr. T. Slamet Limbong, SH tidak dapat memperlihatkan SERTIFIKAT, maka saya sebagai terdakwa akan menempuh jalur hukum untuk menuntut balik mereka berdua. Demikian pula saat sdr. Trimo, SH, MH sebagai penuntut umum bersama rekannya sdr. T. Slamet Limbong, SH berharap agar saya sebagai terdakwa memohon maaf? saya yang bingung harus memohon maaf kepada siapa? Yang seharusnya mereka berdua menjadi malu karena dalam perkara ini telah menghamburkan keuangan Negara dengan berlarutnya sidang perkara pidana ini selama ½ (setengah) tahun. Sdr. Trimo, SH, MH sebagai penuntut umum bersama rekannya sdr. T. Slamet Limbong, SH dengan berkas bukti yang foto copy di legalisir di kantor pos? lalu berupaya mempidanakan saya sebagai terdakwa hanya dengan berkas surat foto copy? Lalu bersiasat agar saya sebagai terdakwa mendapatkan pidana badan asli bukan foto copy? Serta nota tuntutan yang juga di copy paste? Yang pada akhirnya membuktikan kepintaran mereka hanya dipakai dalam menutupi kepalsuan yang sudah terpendam selama 35 (tiga puluh lima) tahun, dan mereka berdua lupa ingatan bahwa untuk eksekusi sebuah lahan itu bukan pada sidang pidana ini. Mereka berdua tidak cermat, mana bukti berkas yang atas nama T. SLAMET LIMBONG, SH? Atas nama NY. TUMIAR SINAGA? Atas nama SALMAN MUCHTAR? Dan atas nama ARDANSYAHRANI? Apakah bukti berkas itu semua ada SERTIFIKAT nya? Atau di catatkan oleh NOTARIS / PPAT?

Demikianlah Pembelaan yang saya sebagai terdakwa buat dengan kesadaran penuh tanpa ada unsur merendahkan mereka yang pro kontra dengan perkara ini, kebenaran adalah kebenaran bukan kebetulan, dan sangat dibutuhkan suatu Kerendahan Hati untuk memahaminya. Bagi penuntut umum jika tidak berkenan dengan nota pembelaan saya, dapat melakukan jawaban atas pembelaan ini jika itu diperkenankan oleh Bapak Majelis Hakim yang Mulia.

Apabila TERBUKTI ada PERBUATAN MELAWAN HUKUM, Bapak Majelis Hakim yang Mulia dapat menjatuhkan pemidanaan. Namun jika terhadap Fakta – Fakta Persidangan yang terungkap dengan jelas bahwa saya terdakwa BUDIANTO TAHAPARY tidak terbukti akan kesalahannya, maka saya memohon dengan hormat agar Bapak Majelis Hakim yang Mulia mem – BEBAS – kan DEMI HUKUM.

Sepenuhnya atas Fakta - Fakta yang terungkap di Persidangan ini adalah Kewenangan Penuh dari Bapak Majelis Hakim yang Mulia. Ada banyak Pendapat Para Ahli Hukum dan mereka yang berpengalaman yang dapat saya kutip tentang Pasal 167 KUHP ini, tetapi apapun itu Kutipannya tetap Fakta Persidangan berbeda dalam setiap agenda Perkara.

Dalam perkara ini saya sebagai terdakwa sangat serius untuk dapat menyelesaikan pekerjaan yang saya terima ini dari Muhammad Yasin selaku yang mewakili keluarga besar ahli waris (Alm) H. Ahmad Syarkoni. Keseriusan ini sudah saya terdakwa buktikan, serta pada setiap kesempatan saya terdakwa sampai saat inipun tak henti – hentinya menjelaskan tentang GUGATAN PERDATA terhadap T. SLAMET LIMBONG, SH yang dapat kita lakukan sesegera mungkin. Tetapi alasan yang sesungguhnya hanya ahli waris yang tahu, karena perkara yang sedang saya terdakwa jalani ini bukan perkara untuk di coba – coba, atau main – main. Serta bukan saya sebagai terdakwa yang harus menanggung biaya yang timbul atau harus mencari sponsor pendanaan, ini diluar tanggung jawab saya sebagai terdakwa penerima tugas / kuasa. Tidak juga saya harus mengambil suatu resiko hukum tanpa perhitungan yang matang dan baik, murni sebagai pekerja profesional saya sebagai terdakwa mengerjakannya. Bahwa ahli waris merasa “yang berhak”, itu full pembuktiannya ada pada ahli waris dan keluarga besar (alm) H. Ahmad Syarkoni. Apabila ada urusan pribadi antara keluarga besar ahli waris dengan T. SLAMET LIMBONG, SH, itu bukan bidang saya sebagai terdakwa untuk ikut mencampuri. Jika mereka melakukan hal yang sama dengan pelapor T. SLAMET LIMBONG, SH mencoba berbohong kepada saya sebagai terdakwa dan dalam persidangan terbuka ini, itu menjadi bagian pertanggung jawaban mereka di depan Bapak Majelis Hakim yang Mulia dan ALLAH yang Maha Kuasa.

Jadi keputusan pengadilan yang terbaik adalah sesuai dengan Pernyataan dan Pendapat Bapak Majelis Hakim yang Mulia, sesuai tingkat kemampuan saya sebagai terdakwa saat ini yang siap untuk menerimanya. Saya terdakwa tidak berpendidikan Hukum, tapi saya bisa baca tulis dan mengerti dengan baik, serta saya sebagai terdakwa tunduk & menghormati Hukum yang berlaku di NKRI ini.

Saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan nama dan gelar dari Bapak Majelis Hakim yang Mulia, juga kosa kata yang saya pergunakan dalam pembelaan ini. Salam hormat saya buat Bapak Majelis Hakim yang Mulia, salam sejahtera dan wassalam wr wb.




Di bacakan pada hari/tanggal :
Kamis, 06 Desember 2012
Salam hormat,











BUDIANTO TAHAPARY
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ACARA         : SIDANG ke 17 (ketujuh belas)
PERIHAL       : Kutipan Catatan Pendapat Ahli
HARI, TGL    : Kamis, 06 Desember 2012
PASAL          : 167 KUHPIDANA
NO PERKARA : 704 / Pid.B / 2012 / PN JKT.SEL
TERDAKWA   : BUDIANTO TAHAPARY

Senin, 27 Pebruari 2012 20:53
Saksi Ahli Sidang Pemalsuan Bibit Sawit,
Foto Copy Surat Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Guru Besar Universitas Tri Sakti Jakarta menjadi saksi di PN Pekanbaru. Dalam sidang kasus pemalsuan sertifikat bibit sawit itu ditegaskannya foto copy surat tidak bisa dijadikan alat bukti.

Riauterkini-PEKANBARU--Sidang lanjutan pemalsuan sertifikat bibit sawit merk Marihat dan penggelapan dengan terdakwa Budi alias Apin, Senin (27/2/12) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kali ini terdakwa menghadirkan saksi ahli, dan dua orang saksi meringankan.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak Penasihat Hukum terdakwa Budi alias Apin, Ibnu Akhyar adalah Prof Dr Andi Hamzah Guru Besar Universitas Tri Sakti.

Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Masrizal SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurchaswin SH, Andi Hamzah menyampaikan, terkait surat palsu harus dibuktikan terlebih dahulu suratnya apakah benar dipalsukan atau tidak.
"Kalau memang terbukti itu surat palsu, baru bisa dikenai pidana. Ketentuan itu diatur dalam KUHAP," tegasnya.

Ketika ditanya apakah bisa barang bukti yang diajukan berupa foto kopi? Dengan tegas saksi ahli menyatakan foto copy tidak bisa dijadikan barang bukti dan harus yang asli. "Sebab foto kopi itu bisa diubah-ubah,"kata Andi Hamzah. Lalu saat ditanya kembali Apakah suatu perjanjian yang sudah disepakati secara bersama-sama bisa dipidana? Andi juga menyatakan, perjanjian tidak bisa dipidanakan kecuali perjanjian membeli bom.

Andi juga menjelaskan membuat surat palsu dan memalsukan surat itu sangat berbeda. Membuat surat palsu itu, suratnya tidak ada sama sekali. Sedangkan memalsukan surat, mengubah keaslian surat tersebut.

"Contohnya membuat ijazah palsu, kita tidak pernah memiliki ijazah. Sedangkan memalsukan ijazah kita mengubah bentuk baik tanggal maupun nomornya," ungkap Andi Hamzah.

Terkait masalah terdakwa seperti yang telah dipaparkan Majelis Hakim sebelumnya, Andi menerangkan, yang bertanggungjawab adalah siapa yang memalsukan surat tersebut.

"Jadi cari terlebih dahulu siapa yang memalsukan surat itu. Kalau terdakwanya kabur dan ditetapkan DPO ya harus dicari, dan kasusnya belum bisa di P21 kan," ucapnya.

Selanjutnya Andi Hamzah bertanya apakah pemalsu surat sudah pernah diperiksa? JPU menyatakan sudah pernah di BAP. Atas jawabab itu Andi langsung merasa aneh, sudah di BAP kok bisa dijadikan DPO. "Jadi saya jadi bingung dengan kasus ini, kalau begini dibebaskan aja terdakwa," papar Andi. ***(har)

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN