PEMBELAAN 06 DESEMBER 2012
ACARA :
SIDANG ke 17 (ketujuh belas)
PERIHAL :
PEMBACAAN PEMBELAAN TERDAKWA
TANGGAL :
Kamis, 06 Desember 2012
PASAL :
167 KUHPIDANA
NO PERKARA :
704 / Pid.B / 2012 / PN JKT.SEL
TERDAKWA :
BUDIANTO TAHAPARY
KUTIPAN :
KUHP & KUHAP
DASAR :
DELIK ADUAN
Sidang
yang terhormat,
Bapak
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa
Penuntut Umum
Para
Hadirin
Pada
kesempatan yang baik ini saya terdakwa (Budianto Tahapary) akan menyampaikan nota
Pembelaan di hadapan Bapak ANDI RISA JAYA, SH. M. Hum, selaku Ketua Majelis
Hakim yang Mulia, Bapak HARIONO, SH dan Bapak SOEHARTONO, SH. MH masing –
masing selaku Hakim Anggota yang Mulia, dengan dibantu Ny. SULISTIANINGSIH, SH
selaku panitera pengganti. Dan di hadiri sdr. TRIMO, SH. MH sebagai Jaksa
Penuntut Umum.
Bapak
Majelis Hakim yang Mulia, telah saya terdakwa paparkan dalam Eksepsi pada hari
Senin tanggal 25 Juni 2012. Saya sebagai terdakwa telah menguraikan apa
pekerjaan saya dan bagaimana saya mengambil suatu langkah dalam bekerja. Saya
sebagai terdakwa mengikuti pendapat Jaksa Penuntut Umum untuk menguji perkara ini, saya sebagai
terdakwa pun telah menguraikan materi dakwaan Penuntut Umum menjadi 9 poin pada
nota keberatan.
Bapak
Majelis Hakim yang Mulia, pada kesempatan nota pembelaan ini saya terdakwa di
sarankan hal yang baik dan positif oleh rekan yang pengacara untuk membeli buku
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan
Penjelasannya. Lalu pada pada hari Rabu tanggal 28 Nov 2012 saya terdakwa
dapat membeli buku tersebut yang pengarang/penyusunnya R. SUGANDHI, SH. Dimana pada halaman 185 terdapat pasal 167 KUHP
ayat 1 (satu) dan di halaman 186 – 187 terdapat “penjelasan”, adapun kutipannya sebagai berikut :
Kejahatan
ini biasa disebut “pelanggaran terhadap
hak kebebasan dan ketenteraman berumah tangga”.
Perbuatan
yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah :
a. Dengan
melawan hukum masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup dan sebagainya, dengan
paksa;
b. Dengan
melawan hukum berada di rumah, ruangan tertutup dan sebagainya, serta tidak
segera pergi dari tempat itu atas permintaan yang berhak atas rumah atau
ruangan tersebut.
Masuk
dengan demikian saja, belum dapat diartikan sebagai “masuk dengan paksa”. Yang dapat diartikan “masuk dengan paksa” ialah masuk dengan cara yang bertentangan
dengan kehendak yang dinyatakan sebelumnya oleh yang berhak, misalnya : dengan
perkataan, dengan perbuatan, dengan tulisan “dilarang masuk” atau tanda – tanda lain yang sama artinya dan dapat
dipahami oleh orang di daerah sekitarnya. Pintu pagar atau pintu rumah yang
ditutup demikian saja tanpa dikunci, belum dapat diartikan bahwa orang lain
tidak boleh masuk. Apabila pintu pagar atau pintu rumah itu dikunci dengan alat
pengunci atau ditempeli dengan tulisan “dilarang
masuk”, barulah memenuhi formalitas yuridis, bahwa orang lain tidak boleh
masuk ditempat tersebut. Seorang penarik rekening, penjual sayuran atau
pengemis yang memasuki pekarangan atau rumah yang pintunya tidak terkunci atau
tidak memakai tanda larangan “dilarang masuk”, belum berarti “masuk dengan paksa” dan tidak dapat
dihukum. Akan tetapi apabila kemudian orang yang berhak lalu mengusirnya, maka
mereka itu harus segera pergi dari tempat itu. Jika tuntutan itu diulangi
sampai tiga kali berturut – turut dan tidak pula diindahkan, maka mereka itu
sudah dapat dihukum. Orang yang hendak memasuki rumah orang lain, sedang yang
berhak atas rumah itu melarangnya atau dengan jalan menghalangi pintunya,
tetapi orang itu memaksa saja untuk masuk, maka ia sudah dapat dikatakan masuk
dengan paksa dan dapat dihukum.
Bapak
Majelis Hakim yang Mulia, saya sebagai terdakwa tidak dalam kapasitas
membuktikan perbuatan melawan hukum ini, karena hal tersebut adalah kewenangan
penuh dari penuntut umum untuk membuktikannya. Yang pada kesempatan pembelaan
ini saya terdakwa tetap terikat sesuai eksepsi yang sudah dibacakan, namun
upaya pembelaan saya sebagai terdakwa saat ini sudah semakin lengkap. Yang saya
sebagai terdakwa akan uraikan menjadi 2
(dua) poin, 6 (enam) angka, 7 (tujuh) tabel dan foto lokasi Jl. Kuningan
Barat Raya No. 29 RT. 006 RW. 03 pada tanggal 20 Januari 2010, 25 Maret 2010 –
22 Agustus 2011 sebagai berikut :
(1)
Pasal 1 angka 11 KUHAP dinyatakan sebagai berikut :
“Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang
pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan
segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini”
(2)
Proses penyelesaian perkara setelah melalui tahapan – tahapan sebagai berikut :
1. PEMBACAAN SURAT DAKWAAN --------------------------------------------
·
Sidang Perdana hari Senin tanggal 04 Juni
2012; Pembacaan Surat Dakwaan TERDAKWA BUDIANTO TAHAPARY dibacakan pada Sidang
Kedua (II) hari Senin tanggal 18 Juni 2012, oleh Jaksa Penuntut Umum Pengganti YOKLINA
SITEPU, SH. Tanpa di hadiri oleh Penuntut Umum sdr. TRIMO, SH, MH.
2.
PEMBACAAN
KEBERATAN (EKSEPSI) TERDAKWA dan PENASEHAT HUKUM, PENDAPAT PENUNTUT UMUM
--------------------------------------
·
Pembacaan Keberatan (eksepsi) oleh TERDAKWA
BUDIANTO TAHAPARY dan Penasehat Hukum sdr. YAHYA ISKANDAR, SH. Pada Sidang
Ketiga (III) hari Senin 25 Juni 2012, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum
Pengganti YOKLINA SITEPU, SH. Tanpa di hadiri oleh Penuntut Umum sdr. TRIMO,
SH, MH.
·
Pembacaan Pendapat dari Jaksa Penuntut Umum
sdr. TRIMO, SH. MH pada Sidang Keempat (IV) Kamis tanggal 05 Juli 2012.
3. PEMBACAAN PUTUSAN SELA (tuss end vonnis)
OLEH HAKIM ------------
·
Pembacaan Putusan Sela pada Sidang Kelima
(V) hari Kamis tanggal 19 Juli 2012 oleh Bapak ANDI RISA JAYA SH, M Hum Selaku
Ketua Majelis Hakim, Bapak HARIONO SH dan Bapak SOEHARTONO SH. MH masing –
masing selaku Hakim Anggota, dengan dibantu Ny. SULISTIANINGSIH, SH selaku
Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh sdr. TRIMO, SH. MH dan terdakwa
BUDIANTO TAHAPARY.
4. PEMERIKSAAN ALAT – ALAT BUKTI YANG TERDIRI
ATAS : ---------------
a. Keterangan Saksi;---------------------------------------------------------------------
i.
T. SLAMET
LIMBONG, SH menjawab pertanyaan Hakim :
--------------------
Pada
Sidang Ketujuh hari Kamis 02 Agustus 2012.
·
Umur 66
th, Pensiunan JAKSA, Pendidikan SARJANA HUKUM. (#Pada Laporan Polisi tanggal 16 Februari
2010, SAKSI mengaku pekerjaan KEJAKSAAN? Sesuai BIODATA yang saya dapat dari
Biro Kepegawaian Kejagung pada tanggal 01 September 2010, SAKSI ini PENSIUN
pada tanggal 01 Juni 2009. Saksi memberikan keterangan tidak benar, apa
maksudnya?)
·
Terdakwa
BUDI TAHAPARY datang ke rumah Jl. Belimbing No. 11, Jagakarsa dengan rekan
sebanyak 8 (delapan) orang, yang masuk ke dalam rumah hanya 4 (empat) orang. (#saya berenam (6), dan kita diajak duduk di
dalam ruang tamu. 1 (satu) adik saya yang bertugas dokumentasi / foto).
·
Saksi
bertanya ke Terdakwa : Ada apa pak? (#tidak ada pertanyaan dan ungkapan dari SAKSI
seperti yang disampaikan, karena pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2010 adik
saya si Thompson sudah jumpa dengan SAKSI di rumah Jl. Belimbing No. 11 untuk
membuat JANJI kapan bisa jumpa? Dan Thompson memberikan foto copy Surat Kuasa
terdakwa, yang kemudian di undang SAKSI untuk datang hari Jumat tanggal 05
Februari 2010 antara jam 07.00wib – 08.00wib, karena SAKSI ada kegiatan juga
diluar rumah.)
·
Terdakwa
BUDI TAHAPARY menyampaikan ditugaskan Muhamad Yasin untuk bernegosiasi? (#saya menyampaikan ke SAKSI, saya membawa
amanat dari Ahli Waris, yang mendengar tanah di Jl. Kuningan Barat RT. 006 RW.
03 No. 29 ada ditawarkan ke pembeli oleh SAKSI T. SAKSI LIMBONG, SH? Sebesar 20
Milyar rupiah)
·
Saksi T.
SLAMET LIMBONG, SH bingung akan tawaran negosiasi tersebut. (#SAKSI dengan penuh semangat menahan agar
saya jangan pulang dan mau mendengar penjelasannya, saya datang jam 08.15wib
dan hanya meminta waktu 5 (lima) menit untuk memperkenalkan diri saja, serta
saya tidak bawa surat – surat apapun. Akhirnya saya dan team duduk mendengarkan
paparan dari SAKSI sampai jam 10.45wib. Saya yang jadi bingung akan kesaksian SAKSI
tersebut? Tidak mungkin yang bersangkutan Lupa, karena SAKSI yang lebih dominan
dalam pembicaraan. SAKSI menyampaikan sudah 5 Pengacara yang datang menemui, 1
(satu) team lagi dari ORMAS BETAWI. Saya dikatakan sebagai UTUSAN yang keenam
(6) oleh SAKSI, lalu saya jawab utusan yang keenam dan terakhir dari Ahli Waris
yang harus saya bisa selesaikan)
·
Terdakwa
menjelaskan bahwa rumah tersebut bukan rumah saksi. (#saya menyampaikan tanah yang SAKSI akan JUAL
itu masih ada hubungan dengan AHLI WARIS
sebagai PEMEGANG HAK)
·
Terdakwa
menyampaikan untuk pekerjaan ini akan dibayar M. Yasin 1 (satu) Milyar. (#Saya sampaikan untuk PEKERJAAN ini, saya ada
hitungan hasil prosentase dan harus di bayar)
·
Terdakwa
minta kepada T. SLAMET LIMBONG, SH juga uang 1 (satu) Milyar, jika tidak mau
NEGOSIASI.
(#istri SAKSI NY. MEDIANNA SITANGGANG
menawarkan saya uang 1 (satu) Milyar rupiah, apabila tanah tersebut laku 10
(sepuluh) Milyar rupiah. Lalu saya jawab : taruh uang 1 (satu) Milyar itu di
meja ini, biar saya sobek Surat Kuasa / Tugas dari Ahli Waris)
·
Saksi
BINGUNG, sehingga bertanya : Ada apa ini? (#SAKSI bersemangat menunjukan Surat KUTIPAN
No. 343/C/1975 yang dikeluarkan oleh PENGADILAN AGAMA, yang pada hal 4 (empat)
paragraph 2 (dua) No. 2 ada tulisan tangan_ts limbong. Lalu saya minta copy
surat tersebut, dan SAKSI berikan ke saya agar dapat dipelajari dengan baik kalau
ingin membela AHLI WARIS. #lagi – lagi saya yang jadi BINGUNG akan keterangan
SAKSI? Apakah factor umur yang telah membuat SAKSI lupa yang diucapkannya itu?)
·
Saksi
tunjukan Surat, tapi Terdakwa tidak peduli. (#Surat yang di tunjukan itu KUTIPAN No. 343/C/1975
tersebut, dan saya menerima copy surat tersebut dengan senang hati. Yang pada
kenyataan nya saya telah melegalisasi Surat tersebut di Pengadilan Agama
Jakarta Selatan)
·
Terdakwa
mengancam Saksi akan menempati rumah Saksi? (#Kalau saya mengancam, kenapa saya mengundang
SAKSI untuk mau berunding bersama AHLI WARIS di lokasi Jl. Kuningan Barat, karena
saya akan mengukur tanah seluas 150m². lalu saya jelaskan ke SAKSI bahwa surat seluas 150m² itu isi nya dibuat
dan di tanda tangani tahun 1980, di atas Surat Segel 1983)
·
Saksi
melarang dan menyampaikan bahwa : “Saya ini pensiunan JAKSA?” (#SAKSI mengancam akan melaporkan ke POLISI
apabila saya tetap ngotot untuk mengukur di lokasi, dan SAKSI menyampaikan
bahwa yang bersangkutan itu PENSIUNAN JAKSA dengan Pangkat JENDERAL BINTANG DUA.
Lalu saya jawab : “silahkan saja SAKSI buat Laporan Polisi, toh saya melakukan
PEKERJAAN saya ini ada dasar Surat Kuasa / Tugas dari Ahli Waris”)
·
Saksi
mengetahui beberapa hari kemudian rumah di masuki Terdakwa. (#SAKSI pada sore harinya, Jumat sekitar jam
15.00 – 16.00wib tanggal 05 Februari 2010 datang ke MAPOLSEK MAMPANG PRAPATAN,
lalu datang Anggota Polsek dan Koramil yang datang ke lokasi mencari BUDIANTO.
Saat anggota itu berjumpa dengan saya, saya diberi informasi bahwa sdr. T.
SLAMET LIMBONG, SH ada di POLSEK MAMPANG akan membuat LAPORAN POLISI. Yang pada
kenyataan nya Laporan Polisi itu di Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Februari
2010 bukan di POLSEK MAMPANG)
·
Lalu yang
ada kontrak di rumah tersebut bingung dan melapor ke Saksi. (#saya yang bingung saat ini, kenapa saat
SAKSI menerima LAPORAN dari PENGONTRAK, tidak segera datang sendiri melihat,
membuktikan, mengecek kebenaran informasi tersebut, dan mengusir saya dari lokasi?
Apa yang membuat SAKSI TAKUT, takut
dengan diri sendiri atau dengan saya terdakwa? sehingga sejak saya
meninggalkan rumah SAKSI yang di Jl. Belimbing No. 11 hari Jumat tanggal 05
Februari 2010 jam 10.45wib, saya baru berjumpa lagi dengan SAKSI saat Persidangan
dengan jadwal acara Pemeriksaan SAKSI – SAKSI tanggal 02 Agustus 2012. Saya
yang bingung kenapa SAKSI tidak pernah mau datang kalau memang lahan dan tanah
di Jl. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 No. 29 itu SAH Peralihan dan Penguasaannya)
·
Pengontrak
membawa Surat yang di dapatnya ke Saksi. (#Surat apa yang pengontrak bawa ke SAKSI?
Siapa pengontrak itu? Karena mereka yang kost dengan jelas saya tawarkan
apabila tetap ingin kost dan kontrak di lokasi, mulai saat ini bayar uang
sewanya ke saya bukan ke PENGUASA LAMA. #Kenapa tidak minta di dampingi oleh
Pengontrak itu untuk datang ke lokasi, melihat, membuktikan, mengecek kebenaran
informasi tersebut dan mengusir saya?)
·
Pengontrak
ini ada : warung padang, warteg, baso, kost – kostan. (#yang kontrak itu rumah makan padang, indomie
+ bubur kacang ijo, warung rokok dan warteg. Dan untuk bangunan tua rumah induk,
ada 7 kamar kost, 2 (dua) penyewa kantoran. #Pengontrak yang mana yang datang
ke SAKSI membuat LAPORAN?)
·
Saksi
lapor ke Polda pada tanggal 15 Februari 2010. (#yang benar Laporan Polisi SAKSI hari Selasa tanggal 16 Februari 2010 jam 11.45wib.
#Saya ada BUKTI SPDP yang tertanggal 23 Februari 2010, diterima masuk di KEJATI
DKI tanggal 23 MARET 2010)
·
Saksi
mengaku rumah di beli dari Alm. H. Ahmad Syarkoni 290m².
·
Saksi
menunjukan kwitansi sebesar Rp. 6.800.000,- (#Saya malah bingung saat ini, BERAPA besar GAJI seorang JAKSA yang baru
MENJADI JAKSA pada 17 MARET 1971; yang dalam waktu 5 (lima) tahun kerja punya
UANG SEBANYAK Rp. 6.800.000,- TUNAI itu?)
·
Saksi menyampaikan H. Ahmad Syarkoni menjual kepada Saksi T. SLAMET LIMBONG, SH seluas
290m², H. Ahmad Syarkoni menjual ke SALMAN
MUCHTAR seluas 150 m², H. Ahmad Syarkoni menjual ke ARDANSYAHRANI seluas 60 m². (#dimana
NY. TUMIAR SINAGA yang bertanda tangan pada Surat 290m²?; dimana SALMAN MUCHTAR yang bertanda tangan pada Surat 150 m²?; dan ARDANSYAHRANI yang
bertanda tangan pada Surat 60 m²?, kenapa
tidak di jadikan SAKSI?)
·
Saksi
mengaku menempati sampai saat ini. (#saat saya datang ke lokasi di Jl.
Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 No. 29 itu, saya duduk dan makan di rumah makan
padang, tidak ada SAKSI PELAPOR di lokasi tersebut. #Tidak ada ketentuan
membayar tiket masuk ke lokasi tersebut, yang harus saya BAYAR adalah jumlah
tagihan makan dan minum. Kalau kost, ya saya juga harus bayar sewa kamar
kostnya)
·
Saksi
menerangkan menempatinya dari tahun 1976 – 1984. (#Kesaksian yang berbeda dari H. MARWAN
sebagai RT saat tahun itu)
·
Saksi
pindah tahun 1984. (#Kesaksian
H. MARWAN sebagai KETUA RT saat itu, tidak pernah melihat T. SLAMET LIMBONG, SH
yang menempati. Tahun 1982 H. MARWAN mengetahui ada seorang JAKSA yang
menempati, bukan LIMBONG?)
·
Tahun
2010 Saksi sudah tidak ada di lokasi.
·
Saksi
ingat pada tahun ’86 ada 2 (dua) orang Pengacara yang datang menemui Saksi dan
membuat SOMASI. (#Alm.
H. Ahmad Syarkoni meninggal di tahun 1991, saya pun berharap SAKSI yang sebagai
PENSIUNAN JAKSA saat ini lebih memahami maksud dari SOMASI tersebut yang
dilakukan oleh Alm. H. Ahmad Syarkoni dan sekarang oleh Istri, anak serta
keluarganya)
·
Saksi
menjelaskan ke Pengacara bahwa rumah dan tanah sudah di beli. (#Kenapa tidak melibatkan NY. TUMIAR SINAGA
dalam membuat Pengaduan di Penyidik?)
·
Saksi
memberikan copy Surat – surat ke Pengacara agar dipelajari dan mengecek surat
jual beli milik Saksi. (#Saya
yang benar – benar BINGUNG saat ini, pada posisi sebagai PEGAWAI KEJAKSAAN,
adalah sangat mudah saat itu antara tahun 1976 – 2009, bagi seorang JAKSA AKTIF
untuk mengurus SERTIFIKAT. Apalagi ada memegang bukti jual beli?)
·
Saksi
menyampaikan bahwa Alm. H. Ahmad Syarkoni mengajak adik kandungnya SUHAEMI yang
saat ini sudah meninggal menjadi SAKSI, juga anaknya MAHRONI menjadi SAKSI. (#SUHAEMI baru wafat 02 Mei 2011, MAHRONI
Wafat tanggal 06 September 1998)
·
Saksi
melaporkan TERDAKWA dengan Pasal 385, namun dalam P. 19 Jaksa menghilangkan
Pasal 385 itu. (#Apakah mungkin
JAKSA dengan SENGAJA menghilangkan PASAL 385KUHP, saya yang bingung ada mantan
jaksa yang bersaksi demikian di Persidangan)
·
Saksi
melaporkan JPU karena telah menghilangkan pasal 385 penyerobotan? (#Apakah BETUL Pasal 385 KUHP itu tentang
PENYEROBOTAN?)
·
Saksi
menyampaikan bahwa JPU adalah temannya. (#SAKSI
pensiun pada tanggal 01 Juni 2009, jadi
antara SAKSI dan JPU pasti saling mengenal satu sama lainnya. Apakah perkara
DELIK ADUAN bisa P. 21 karena hubungan pertemanan?)
·
Saksi
menyampaikan bahwa tanah masih milik AHLI WARIS, Alm. H. Ahmad Syarkoni adalah
anak tertua.
·
Saksi
belum menindaklanjuti menjadi SERTIFIKAT.
(#Saya pun sudah pernah
di perlihatkan blue print oleh pegawai BPN di Ged. WALIKOTA JAKARTA SELATAN,
bahwa tanah sesuai dengan alamat Jl. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 itu DATA nya
KOSONG/BLANK, belum bersertifikat. #SAKSI hanya membuktikan SURAT PEMINDAHAN HAK
VERPONDING atau PAJAK, yang mana : AKTA DI BAWAH TANGAN YANG SENGAJA DIBUAT
UNTUK PEMBUKTIAN OLEH PIHAK-PIHAK TANPA BANTUAN DARI PEGAWAI UMUM YANG
BERWENANG UNTUK ITU)
·
Saksi
disingkirkan oleh terdakwa, dan tidak menerima setoran lagi. (#Pada SOMASI yang Ahli Waris berikan, ada
tawaran akan membayar HUTANG orang tua nya, yang apabila di asumsikan kurang
lebih 1 (satu) Milyar rupiah saat ini)
·
Terdakwa
melarang yang kost dan penyewa untuk berhubungan lagi dengan PENGUASA LAMA. (#saya menegaskan kepada para pengontrak, bahwa
saya adalah pengelola baru. Jadi bagi yang ingin memperpanjang kontrak, dapat
berhubungan dengan saya, jangan dengan penguasa lama)
T. SLAMET LIMBONG, SH menjawab pertanyaan
JPU, TRIMO, SH. MH : ---
·
Saksi
tidak pernah datang ke lokasi. (#betul SAKSI tidak pernah datang ke lokasi menemui saya, tapi SAKSI pernah
datang ke lokasi menjumpai orang warteg, menyampaikan agar jangan mau membayar
uang sewa ke si ambon – ambon itu dan orang warteg agar MAU di jadikan sebagai
SAKSI dari pihak SAKSI T. SLAMET LIMBONG, SH)
·
Saksi
melarang terdakwa menempati. (#tidak
ada penyampaian seperti yang SAKSI terangkan, apalagi di lokasi rumah dan tanah
JL. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 No. 29)
·
Saksi yang
mengelola dari tahun 1976 – 2010. (#saat ini saya adalah pengelola dari tahun 2010 sampai sekarang, ada
LAHAN PARKIR MOTOR, WARUNG INDOMI + BUBUR KACANG IJO, WARUNG ROKOK + PULSA,
WARTEG, MIE LUWES)
·
Saksi
tidak tahu apakah saat ini tempat tersebut di kontrakan oleh Terdakwa.
·
Tahun
2008 Terdakwa mengirim SOMASI dan sudah di jawab oleh SAKSI. (#SOMASI tahun 2008 dikirimkan lagi oleh M.
Yasin untuk melanjutkan SOMASI yang sudah dilakukan orangtua nya H. Ahmad
Syarkoni SEBELUM WAFAT pada tahun 1986 sesuai kesaksian T. SLAMET LIMBONG, SH)
·
Terdakwa
berumur 5th pada tahun 1976, SAKSI jadi BINGUNG? (#hal yang sama saya sampaikan bahwa saya juga
umur 5th saat peristiwa tahun 1976 tersebut)
·
Semenjak
tahun 2010 SAKSI tidak pernah datang lagi. (#saya menerima laporan dari adik – adik bahwa
MOBIL T. SLAMET LIMBONG, SH ada berhenti di depan warteg dan di damping 4
(orang) pengawal berkulit hitam dan keriting)
T. SLAMET LIMBONG, SH menjawab pertanyaan
Hakim :
--------------------
·
Saksi
keberatan tanah di kuasai Terdakwa. (#Bagi
saya, persoalan saksi keberatan tidak mempunyai dasar Kebenaran sebagai yang
berhak merasa keberatan)
T. SLAMET LIMBONG, SH menjawab pertanyaan
Penasehat Hukum : ------
·
Saksi
membayar TUNAI. (#pada tahun 1976
itu nominal rupiah yang terbesar adalah Rp. 10.000,-; #Berapa besar gaji
seorang yang baru 5 (lima) tahun jadi PEGAWAI KEJAKSAAN?)
·
Pernah
Alm H. Ahmad Syarkoni datang kerumah di Benhil bersama 4 (empat) orang jam 06
pagi, saat itu Saksi belum bangun.
·
Alm. H.
Ahmad Syarkoni baru pulang dari COPACOBANA main JUDI, datang juga bersama
anaknya RONI.
·
Istri Alm.
H. Ahmad Syarkoni (Ibu Siti Rohaenah) memohon agar MOBIL corona B 345 NX milik
Saksi, agar mobil bisa di pakai RONI cari makan jadi TAXI. (#tidak benar ibu Rohaenah memohon seperti
yang SAKSI sampaikan, apalagi pergi bersama suami, Roni dan 4 (empat) orang
yang menemani? Kalau benar untuk taxi, lalu kenapa mobil di jual oleh Alm. H.
Ahmad Syarkoni?)
·
Saksi
menerangkan istri Alm. H. Ahmad Syarkoni mengatakan : “tolong pak Limbong, kasi
kan mobil itu ke anak saya untuk di jadikan TAXI buat anak saya”.(#yang
benar : “Ibu Siti Rohaenah dijemput dari
rumah di Jl. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 No. 29 sendiri, lalu dibawa ke rumah
SAKSI di BENHIL. Saat sudah di rumah BENHIL, ibu Siti Rohaenah diminta agar
hari itu juga harus keluar dari rumah tersebut. Karena sudah tidak sanggup
BAYAR BUNGA HUTANG suaminya, lalu ibu Siti Rohaenah dikontrakan rumah oleh T.
SLAMET LIMBONG SH yang lokasinya di belakang rumah saat ini. Tidak pernah Ibu
Siti Rohaenah meminta MOBIL dari SAKSI untuk dijadikan TAXI”)
·
Saksi
tidak pernah meminjamkan UANG. (#SAKSI memberikan MOBIL CORONA B 345 NX milik SAKSI untuk di JUAL oleh
Alm. H. Ahmad Syarkoni, dan UANG hasil penjual mobil tersebut sejumlah Rp.
2.800.000,- (dua juta delapan ratus rupiah)_sesuai keterangan SAKSI MUHIDIN
yang diajak Alm. H. Ahmad Syarkoni ke Pecenongan untuk menjual mobil tersebut. #Apakah mungkin Alm. H. Ahmad Syarkoni
menjual mobil MILIK T. SLAMET LIMBONG, SH tanpa mendapat persetujuan dari
pemiliknya? Apalagi tidak membawa BUKTI KEPEMILIKAN atas MOBIL tersebut seperti
BPKB + STNK + KTP pemilik mobil, lalu bisa MENJUALNYA?)
·
Yang
menanda tangani Surat 290m² adalah NY. T. S. LIMBONG. (#NY. T. S. LIMBONG adalah NY. TUMIAR SINAGA,
terungkap pada Persidangan nama istri pertama dari SAKSI PELAPOR. Saat ini saya
malah bingung, mantan JAKSA tidak mengerti aturan Hukum nya siapa yang
seharusnya menjadi SAKSI PELAPOR dan SAKSI – SAKSI dalam kasus ini?)
·
Saksi
menjelaskan, istri Saksi kasi DUIT, SAKSI berdua ISTRI.
·
SAKSI
kasi DUIT ke ISTRI, lalu ISTRI kasi DUIT ke Alm. H. Ahmad Syarkoni.
·
Saksi
Tidak Ada Surat Kuasa ataupun Surat Jual Beli antara T. SLAMET LIMBONG, SH
dengan ISTRI. (#saya saja dalam
urusan ini, kalau tidak ada Surat Kuasa / Tugas dari Ahli Waris tidak akan mau
kerjakan. Saya heran dengan SAKSI PELAPOR yang hanya bermodalkan sebagai mantan
JAKSA lalu menabrak system HUKUM!!!)
·
Nama
lengkap NY. T. S. LIMBONG adalah NY. TUMIAR SINAGA, berumur 64 tahun. (#nama inipun baru saya ketahui saat di
Persidangan tanggal 02 Agustus 2012, yang seharusnya NY. TUMIAR SINAGA menjadi
SAKSI PELAPOR bukan T. SLAMET LIMBONG, SH?)
·
Saksi
tidak pernah mendengar informasi SURAT TIDAK PERNAH di JUAL BELIKAN. (#)
·
Surat
SOMASI.
·
Berhubungan
melalui Surat.
·
Surat di
buat di Kelurahan, ini TANAH NEGARA.
T. SLAMET LIMBONG, SH menjawab pertanyaan
Hakim :
--------------------
·
Saksi
menjelaskan sejak tahun 1976 sampai saat ini BANGUNAN masih ASLI. (#bangunan rumah induk masih ASLI sama seperti
saat Keluarga Ahli Waris tinggal dan diusir dari rumahnya tersebut, sesuai IMB
yang di miliki oleh AHLI WARIS)
·
Saksi
membayar PBB tahun 2011. (#Pajak
Bumi dan Bangunan adalah Kewajiban setiap Warganegara untuk membayarnya, tapi
PBB adalah BUKTI SETORAN PAJAK dan bukan BUKTI KEPEMILIKAN yang diatur oleh
UNDANG – UNDANG dan PEMERINTAH, yang siapapun punya hak yang sama untuk
membayarnya. Terlebih lagi dalam Surat PBB tersebut ada 2 (dua) nama yang
menjadi penyetor pajaknya, Negara tetap akan menerima pembayarannya)
T. SLAMET LIMBONG, SH menjawab pertanyaan
BUDI TAHAPARY : --------
·
Saksi
menjawab : “tidak ada SURAT KUASA dari NY. TUMIAR SINAGA”.
·
Saksi
sudah BERCERAI dengan NY. TUMIAR SINAGA. (#mana Bukti Surat CERAI nya?)
·
Tanah dan
rumah di Jl. Kuningan Barat adalah hasil pembagian harta gono gini. (#dari Surat Cerai, kita bisa melihat
pembagian : karena harta gono gini
pasti ada Surat yang berkekuatan Hukum sebagai Bukti Pembagian yang disampaikan
SAKSI tersebut, setidaknya dicatat oleh Catatan Sipil atau Pengadilan Negeri apabila
sudah BERCERAI atau oleh NOTARIS)
ii.
MARLIER LIMBONG menjawab pertanyaan Hakim :
----------------------------
·
M.
LIMBONG diminta sebagai SAKSI oleh T. SLAMET LIMBONG, SH. (#M. LIMBONG adalah Kakak kandung dari SAKSI
PELAPOR)
·
M.
LIMBONG ikut ber-tanda tangan sebagai SAKSI untuk Surat seluas 290m². (#)
·
M.
LIMBONG mengetahui adiknya yang menempati selama 36tahun. (#T. SLAMET LIMBONG, SH dalam kesaksiannya hanya
menempati dari tahun 1976 – 1984. #H. MARWAN dalam kesaksiannya : ADA JAKSA YANG TINGGAL PADA TAHUN 1982,
BUKAN LIMBONG?)
·
M.
LIMBONG tidak melihat PEMBAYARAN. (#kita tidak pernah tahu betul ada pembayaran pada tahun 1976 itu, para
SAKSI tidak tahu. Yang tahu hanya NY. TUMIAR SINAGA, T. SLAMET LIMBONG, SH,
Alm. H. Ahmad Syarkoni dan TUHAN. Ibu Siti Rohaenah walalupun disebut oleh T.
SLAMET LIMBONG, SH, tapi tidak pernah INGAT ada terima UANG sejumlah Rp.
6.800.000,- <enam juta delapan ratus ribu rupiah>)
·
M.
LIMBONG pernah tinggal di lokasi pada tahun 1982 selama 3 (tiga) bulan. (#)
·
M.
LIMBONG tahu lokasi di kontrak – kontrakan. (#)
·
M.
LIMBONG mengetahui ada DOKTER yang pernah kontrak juga. (#)
·
M.
LIMBONG tidak tahu ada permasalahan. (#Marlier Limbong
pernah menugaskan seorang yang bernama Haji Tani untuk menawarkan uang sebesar
Rp. 1.000.000.000,- Satu Milyar rupiah kepada terdakwa melalui rekan terdakwa
bernama Djibrail Koilom. Yang ternyata itu omong kosong)
·
M.
LIMBONG mengetahui saat ini tanah adiknya di kuasai oleh PREMAN – PREMAN? (#Saya ini yang BINGUNG dengan SAKSI, kalau
saya ini PREMAN sudah pasti akan mudah DI TANGKAP oleh PENEGAK HUKUM atau
POLISI yang pertama kali akan tangkap. Kenapa tidak fokuskan saat di POLDA
METRO JAYA agar saya di tangkap? Bukan dengan putus asa menyampaikan di depan
Bapak Majelis Hakim yang Mulia, kemana saja kalian selama 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan ini?)
·
M.
LIMBONG tahu tanahnya adiknya seluas 290m². (#luas 290m² itu
yang bertanda tangan NY. TUMIAR SINAGA bukan adiknya)
·
M.
LIMBONG di beritahu adiknya, bahwa telah menguasai seluas 500m². (#)
·
M. LIMBONG
mengetahui tanah dikuasai adiknya selama 36tahun. (#)
·
M.
LIMBONG tidak pernah lihat lokasi saat ini. (#)
·
M.
LIMBONG mengetahui 500m² saat ini di duduki semua. (#)
MARLIER LIMBONG menjawab pertanyaan PH :
--------------------------------
·
Surat di
tanda tangani di lokasi Jl. Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 No. 29 untuk yang
290m².
(#)
·
Belum di
kontrakan ke orang lain selama M. LIMBONG tinggal 3 (tiga) bulan. (#)
·
Yang
210m² tahu JUAL BELI nya tapi tidak ikut tanda tangan. (#)
·
Tidak
tahu tahun 2008 di datangi PH di rumah T. SLAMET LIMBONG, SH di Jl. Belimbing
No. 11.
(#)
·
Baca isi
Surat Bukti 290m². (#)
·
Baca
SANKSI – SANKSI. (#)
·
Hanya
berempat (4) yang tanda tangan. (#)
·
Yang
tanda tangan pertama kali MARLIER LIMBONG, lalu Alm. H. Ahmad Syarkoni. (#)
iii.
MARWAN
menjawab pertanyaan Hakim : ----------------------------------------
·
Di minta
tanda tangan yang pertama oleh Alm. H. Ahmad Syarkoni, lalu SUHAEMI, ROMELI dan
MUHIDIN.
(#Kalau Kesaksian MARLIER LIMBONG itu
yang pertama kali tanda tangan, lalu Alm. H. Ahmad Syarkoni. Ada perbedaan
SIAPA yang tanda tangan pertama kali?)
·
Alm. H.
SUHAEMI yang minta tanda tangan Alm. H. Ahmad Syarkoni. (#Alm. H. SUHAEMI wafat tanggal 02 Mei 2011,
Alm. H. Ahmad Syarkoni wafat tanggal 04 Juli 1991)
·
Alm. H.
Ahmad Syarkoni minta tolong di tanda tangan, tapi tidak kenal pak LIMBONG,
untuk Surat 290m². (#)
·
SAKSI
saat ini tinggal di LENTENG. (#)
·
Tahun
1982 ada JAKSA yang tinggal belum LIMBONG. (#Kesaksian SAKSI PELAPOR dan MARLIER LIMBONG
menerangkan sudah tinggal sejak tahun 1976 – 1984?, SAKSI H. MARWAN saat tahun
1976 menjabat sebagai RT, kesaksian para SAKSI BERBEDA?)
·
M. YASIN
masih SD.
(#Terdakwa M. YASIN masih umur 5th
saat tahun 1976)
·
SAKSI
tidak tahu kapan sdr. M. YASIN kuasai lokasi. (#)
·
Dulu Alm.
H. Ahmad Syarkoni yang tempati. (#)
MARWAN menjawab pertanyaan JPU :
-------------------------------------------
·
SAKSI
tahu SALMAN MUCHTAR ikut tanda tangan Surat 150m². (#SALMAN MUCHTAR adalah penerima Surat Kuasa
dari Alm. H. Ahmad Syarkoni, lalu SALMAN MUCHTAR membuat SURAT KUASA /
PELEPASAN HAK seluas 150m² yang isi nya
dibuat dan di tanda tangani tahun 1980, di atas Surat Segel 1983)
·
SAKSI
menjadi RT pada tahun 1976 – 1980. (#SAKSI tidak ikut tanda tangan di Surat seluas 150m²)
·
SAKSI
tahun 1982 naik HAJI. (#)
MARWAN menjawab pertanyaan PH :
--------------------------------------------
·
MARWANI
tanda tangan Surat 290m²; MARWAN tanda tangan Surat seluas 150m². (#Kesaksian mana yang BENAR dan dapat
dipertanggung jawabkan? SAKSI dalam kesaksiannya menyampaikan nama menjadi
MARWAN setelah pulang HAJI, yang artinya pada tahun 1982. Tapi SAKSI bersaksi
sebagai yang tanda tangan Surat seluas 290m² pada tahun 1976, ada MARWAN pada
Surat seluas 150m² tersebut. Marwani ataupun Marwan ini orang yang sama. Ada
sesuatu yang tersembunyi, apalagi Surat seluas 150m² isi nya di buat dan di
tanda tangani tahun 1980, di atas Surat Segel 1983)
·
Tanda
tangan Surat diantar ke rumah SAKSI, sudah ada tanda tangan Alm. SUHAEMI,
ROMELI, MUHIDIN, SYARKONI. Lurah belum tanda tangan. (#Kesaksian awal menjawab pertanyaan Hakim,
SAKSI diminta tolong Alm. H. Ahmad Syarkoni untuk tanda tangan yang pertama
lalu Alm. H. Ahmad Syarkoni. #Lurah
telah tanda tangan lebih dahulu pada tanggal 29 – 1 – 1976 sesuai bukti
yang ada)
·
Surat seluas
290m² yang SAKSI tanda tangan. (#)
·
Jarak
10meter rumah SAKSI dan AHLI WARIS. (#)
·
Hanya
290m².
(#)
MARWAN menjawab pertanyaan TERDAKWA BUDIANTO :
-------------------
·
SALMAN
MUCHTAR masih FAMILY SAKSI. (#)
T. SLAMET
LIMBONG, SH menambahkan kesaksiannya : TIDAK MEMBUAT SURAT - SURAT, terima
Surat tersebut dari Alm. H. Ahmad Syarkoni.
iv.
HAMDANI tidak dapat di HADIRKAN oleh JPU
tanpa ALASAN ------
v.
IBU SITI
ROHAENAH menjawab pertanyaan Hakim : --------------------------
vi.
MUHIDIN menjawab pertanyaan Hakim :
----------------------------------------
vii.
M. NUR menjawab pertanyaan Hakim :
------------------------------------------
viii.
ABDUL SYAKUR menjawab pertanyaan Hakim :
--------------------------------
ix.
HERLINA BPN TIDAK HADIR TANPA ALASAN YANG
JELAS
----------
x.
FACHRUDDIN,
AP menjawab pertanyaan Hakim : ------------------------------
·
Ada masalah tanah Ahli Waris (#)
·
Di Kuningan Barat RT. 006 RW. 03 (#)
·
Menjadi LURAH sejak tahun 2009 sampai saat
ini (#)
·
Letak di Wilayah SAKSI, Jl. Kuningan Barat
RT. 006 RW. 03 (#)
·
31 Desember 2009 jadi LURAH (#)
·
Tahun 2010 dapat Surat dari Ahli Waris yang
inti nya menyatakan bahwa sdr. BUDI TAHAPARY diberi kuasa oleh Ahli Waris (#)
·
Surat nya pada tanggal 29 Maret 2010 (#)
·
Tidak tahu siapa yang KUASAI sebelum tahun
2010 (#)
·
Ahli Waris melaporkan kepada SAKSI, bahwa
tanah yang di lokasi tersebut punya Ahli Waris (#)
·
Data di SAKSI ada PBB atas nama T. SLAMET
LIMBONG, SH / A. KARIM (#)
·
Baru hari ini ketemu pak LIMBONG (#)
·
Ada papan PEMBERITAHUAN (#)
·
LIMBONG via telpon ke LURAH, kasi info akan
mengirimkan Surat – surat miliknya (#)
·
Waktu mengundang T. SLAMET LIMBONG, SH sudah
mendapat Surat dari Ahli Waris (#)
·
Ada papan terpasang pada Februari 2010 (#)
·
Ahli Waris dari Alm. H. Ahmad Syarkoni (#)
·
Penyelesaian seperti apa tanya Hakim :
·
Ingin
mendengarkan dari warga
·
Sampai
sekarang di kuasai Budi Tahapary
·
Ada Surat
Permohonan dari Ahli Waris
·
Tidak ada
penyelesaian
·
Yang menempati PENGHUNI, WARTEG, WARUNG
ROKOK (#)
·
Bangunan rumah dalam halaman (#)
·
LIMBONG yang mengirim Surat ke Lurah (#)
·
Dasarnya Surat Kuasa dari Ahli Waris (#)
·
Maret 2010 terima Surat dari Ahli Waris (#)
FACHRUDDIN, AP menjawab pertanyaan JPU :
---------------------------------
·
Apakah ada DATA di Kelurahan tanya JPU :
·
Tidak ada di BUKU REGISTER (#kalau tanah
dengan surat Girik pasti tercatat di Buku Desa / Kelurahan)
·
PBB atas nama pak LIMBONG, yang BAYAR SAYA
tidak tahu (#Surat PBB itu atas nama 2
(dua) orang, T. S. LIMBONG / H. A. KARIM)
·
Mengundang kedua belah Pihak, yang datang
hanya Ahli Waris (#)
·
Catatan yang ada di Kelurahan hanya DHKT –
PBB (#)
·
Tidak kenal SALMAN MUCHTAR, ARDANSYAHRANI
(#)
·
Tidak ada DATA di Kelurahan (#)
·
Tanah di kuasai BUDI TAHAPARY tahu nya dari
pak LIMBONG (#maksudnya pak LIMBONG yang
menghubungi pak LURAH?)
·
Di Kelurahan hanya ada Kutipan Buku LETTER C
(#Buku LETTER C hanya mencatat untuk
TANAH GIRIK)
·
Buku Desa adanya di Kelurahan Mampang (#Sejak 1975 sudah ada kantor kelurahan
Kuningan Barat sesuai bukti surat – surat yang ada)
·
Dalam Kutipan itu tidak tercatat EIGENDOM
VERPONDING 6310 (#)
·
Statusnya terpisah dari Buku LETTER C (#)
·
Buku Desa hanya mencatat Tanah Girik (#)
·
LETTER C itu untuk GIRIK (#)
·
PBB atas nama T. S. LIMBONG / H. A. KARIM,
tapi TIDAK TAHU siapa yang membayar (#)
·
Kelurahan menyampaikan Bukti PBB ke RT. 006
RW. 03 (#)
·
Pernah memberikan saran agar masalah
diselesaikan secara musyawarah (#)
FACHRUDDIN, AP menjawab pertanyaan M. YASIN :
--------------------------
·
Apakah T. S. LIMBONG, SH sejak tahun 1976 –
2010 ada TERDAFTAR sebagai warga Kuningan Barat?
# SAKSI belum melihat DATA – DATA nya, belum
sempat memeriksanya (#)
·
Apakah sebagai LURAH pernah menanda tangani
suatu Surat terlebih dahulu dari pada SAKSI – SAKSI? (#)
FACHRUDDIN, AP menjawab pertanyaan PH :
----------------------------------
·
Surat – surat yang disampaikan oleh Ahli Waris
tidak ada AKTE JUAL BELI
#SAKSI memeriksa Surat JUAL BELI antara
siapa? Lalu periksa tanda tangannya, karena Surat yang SAKSI terima ada
PERBEDAAN antara Surat yang di tanda tangani bulan Januari 1976 dan Maret 1976 (#)
FACHRUDDIN, AP menjawab pertanyaan Budianto
T
: ------------------------
·
Apakah Buku Catatan Kutipan itu menyangkut
RT. 006 RW. 03 atau KESELURUHAN WILAYAH KELURAHAN KUNINGAN BARAT?
#Buku Kutipan itu mencatat seluruh Wilayah
Kelurahan Kuningan Barat, tapi yang mengenai RT. 006 RW. 03 No. 29 TIDAK ADA
dalam KUTIPAN (#)
·
Surat Permohonan Cek Status Tanah, dengan
siapa SAKSI merumuskannya?
# SAKSI merumuskannya sendiri (#)
·
KTP & KK yang sesuai prosedur diurus,
lalu dapat NIK satu (1) bulan kemudian. Apakah KTP & KK tersebut RESMI?
# Apabila diurusnya sesuai prosedur, itu RESMI
(#)
·
Tanah EIGENDOM VERPONDING itu tidak tercatat
di Buku Kelurahan, EIGENDOM itu PEMEGANG HAK, VERPONDING itu PAJAK atau PBB.
# BETUL (#)
·
Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang saya
kiimkan, kenapa Tidak di tanda tangani oleh LURAH? Dasar alasannya apa?
# Jadi SAKSI belum bisa tanda tangani Surat
tersebut, masih menunggu PENYELESAIAN antara AHLI WARIS dan T. SLAMET LIMBONG,
SH, serta harus berdasarkan Surat – surat tertulis (#)
xi.
MUH. YASIN menjawab pertanyaan Hakim :
------------------------------------
xii.
BUDIANTO TAHAPARY menjawab pertanyaan Hakim
: ------------------------
xiii.
MEDIANNA SITANGGANG menjawab pertanyaan
Hakim : --------------------
b. Keterangan Ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan Terdakwa;
5.
PEMBACAAN
TUNTUTAN PIDANA (requisatoir) OLEH
PENUNTUT UMUM
6.
PEMBACAAN
PEMBELAAN (pledooi) OLEH TERDAKWA
Tabel 1
BARANG / ALAT BUKTI :
|
1. SURAT BAWAH TANGAN untuk luas 290m²,
ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA serta PARA SAKSI pada
tanggal 16 Maret 1976.
Mengetahui LURAH
KUNINGAN BARAT pada tanggal 29 – 1 - 1976
|
PARA PIHAK :
1. A.
SYARKONI bin H. MUHAMMAD
2. Ny.
TUMIAR SINAGA LIMBONG
SAKSI –
SAKSI :
1. MARWANI
(RT)
2. ABDUL
KARIM
3. MARONI
4. ROMLI
5. MUHIDIN
6. M.
LIMBONG
7. SUHAEMI
8. ABD.
GANI
MENGETAHUI
:
1. ASEP
SB, LURAH KUNINGAN BARAT 29 – 1 – 1976
|
2. 1) SURAT KUASA tertanggal 30 Agustus 1975,
“untuk menawarkan, menjual, mengalihkan… sebidang tanah seluas 150m²”
2) SURAT BAWAH
TANGAN untuk luas 150m²; tahun pada kertas segel 1983, tetapi isinya dibuat
dan di tanda tangani pada tahun 1980
|
PARA PIHAK :
1. AHMAD SYARKONI
bin H. MUHAMMAD
2. SALMAN
MUCHTAR
SAKSI –
SAKSI :
1. A.
GANI-KPL KAMP
2. ABDUL
MUNTHALIB
3. YAHYO
WASITO
MENGETAHUI
:
1. A.
SALAM WULLUR, LURAH KUNINGAN BARAT pada tanggal 30 Agustus 1975
PARA
PIHAK :
1. SALMAN
MUCHTAR
2. T.S.
LIMBONG
SAKSI –
SAKSI :
1. HAMDANI
2. MARWAN
3. SUDIRMAN
|
|
3. SURAT BAWAH TANGAN untuk luas 60m²
|
PARA PIHAK :
1. SARKONI
MUHAMMAD
2. ARDANSYAHRANI
SAKSI –
SAKSI :
1. MADANI
2. ABD.
SALAM
MENGETAHUI
:
1. ASEP
SAEFULRIDJAL, LURAH KUNINGAN BARAT 1975
|
|
FAKTA PERSIDANGAN :
1. SURAT 290m²
2. SURAT 150m²
3. SURAT 60m²
|
SAKSI yang memberikan keterangan sesuai
BARANG BUKTI SURAT – SURAT :
1.
Marwan
(RT)
2.
Marlier
Limbong
3.
Muhidin
4.
TIDAK
ADA SAKSI
5.
TIDAK
ADA SAKSI
|
|
Saksi – saksi :
|
SAKSI sesuai urutan berkas perkara :
1.
T.
SLAMET LIMBONG, SH
2.
Drs.
MARLIER LIMBONG
3.
H.
MARWAN
4.
HAMDANI,
tidak
hadir di pengadilan
5.
IBU
SITI ROHAENAH, Ahli Waris
6.
MUHIDIN,
Ahli
Waris
7.
M. NUR,
Ahli
Waris
8.
ABDUL
SYAKUR, Ahli
Waris
9.
HERLINA
PEG. BPN, tidak hadir di pengadilan
10.
FACHRUDDIN,
AP, LURAH KUNINGAN BARAT PERIODE 2009 – 2013
11.
BUDIANTO
TAHAPARY
12.
MUHAMMAD
YASIN, Ahli
Waris
13.
MEDIANNA
SITANGGANG, istri kedua pelapor
|
|
|
SAKSI meringankan :
1.
ROMELI,
Ahli
Waris
2.
M. ALI
3.
BARNEY
PATALALA
|
Tabel 2
Keterangan & Pembelaan Terdakwa:
|
Budianto Tahapary :
1. Pada tanggal
15 Januari 2010 terdakwa menerima Surat Tugas / Kuasa dari MUHAMMAD YASIN bin
H. AHMAD SYARKONI.-----------------------------------
2. Pada
tanggal 23 Januari 2010, menyewa 1 (satu) kamar kost di Jl. Kuningan Barat
Raya RT. 006 RW. 03 No. 29. Dengan biaya sewa perbulannya Rp. 700.000,-/kamar
(1 orang, untuk 2 orang + Rp. 50.000,-). Jadi sudah membayar untuk sewa dari
23 Januari – 22 Februari 2010.-------------------------
3. Pada
tanggal 04 Februari 2010 terdakwa menugaskan Thompson Tahapary dengan membawa
foto copy surat kuasa, untuk ke rumah T. SLAMET LIMBONG, SH di Jl. Belimbing
No. 11, yang tugasnya membuat JANJI
agar terdakwa bisa berjumpa.--------------------------------------------------
4. Pada
tanggal 05 Februari 2010 jam 08.15 – 10.45wib, terdakwa berjumpa dengan T.
SLAMET LIMBONG, SH, MEDIANNA SITANGGANG dan NARDI di rumah SAKSI Jl.
Belimbing No. 11.
5. Pada
pembicaraan 2 (dua) jam 30 (tiga puluh) menit tersebut, terdakwa tidak
membawa berkas apapun karena surat kuasa sudah diterima oleh saksi sehari
sebelumnya dari Thompson Tahapary.
6. Saksi
T. SLAMET LIMBONG, SH dan ibu MEDIANNA SITANGGANG yang lebih dominan
berbicara tentang rumah dan tanah yang mereka kuasai di Jl. Kuningan Barat
Raya RT. 006 RW. 03 No. 29, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan.
7. Terdakwa
menjelaskan maksud kedatangannya yang membawa amanat dari ahli waris untuk
bernegosiasi, karena telah mendengar upaya dari saksi yang akan menjual rumah
dan tanah di Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29.
8. Terdakwa
menyampaikan bagaimana kalau dibagi dua (2) pembagian rumah dan tanah
tersebut? Lalu memohon 210m² untuk hak ahli waris? Lalu memohon 150m², yang
kesemuanya itu ditolak oleh saksi.
9. Saksi
mengatakan tidak akan memberikan semeterpun atau seperakpun buat ahli waris,
tapi akan memberikan hanya sebatas uang kerohiman saja.
10. Lalu
saksi menyuruh NARDI untuk memfoto copy surat K U T I P A N_SURAT KETETAPAN /
PERDAMAIAN AHLI WARIS DARI PENINGGALAN ALMH. H. MUHAMMAD b. ENTONG DAN
ALMARHUMAH H. AMINAH bt. ENTONG_No. 343/C/1975.
11. Saksi
menjelaskan bahwa pada halaman 4 (empat) di paragraph No. 2 ada tulisan
tangan “ts limbong”
12. Saksi menjelaskan
ini adalah “truf” yang di miliki nya untuk menguasai keseluruhan tanah seluas
500m² milik (Almh) H. A. SYARKONI.
13. Saksi
memberikan foto copy nya dan mempersilahkan terdakwa mempelajarinya apabila
berniat mau membantu ahli waris.
14. Lalu
terdakwa menjelaskan akan mengukur tanah tersebut seluas 150m², dikarenakan
surat bukti 150m² ada kejanggalan.
15. Terdakwa
mengundang agar saksi mau datang ke Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03
No. 29 untuk ikut mengukur juga batas – batas nya.
16. Ibu
MEDIANNA SITANGGANG mempersilahkan terdakwa untuk mengukurnya, dan menawarkan
uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) kepada terdakwa apabila
tanah tersebut laku Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar rupiah).
17. Terdakwa
mau menerima uang tersebut asal uang itu ada saat itu juga di atas meja, dan
terdakwa langsung akan merobek surat kuasa yang di terima nya.
18. Lalu
terdakwa pulang dari rumah saksi di Jl. Belimbing No. 11 dan menuju Jl. Kuningan
Barat Raya No. 29.
19. Lalu
terdakwa juga mengundang ahli waris (M. Yasin, sdri. Farida & M. Ali yang
datang pada jam 14.30wib)
20. Pada
pukul 15.00 – 16.00wib datang anggota Polsek Mampang Prapatan, lalu menemui
terdakwa dan menyampaikan ada sdr. T. S. Limbong, SH di Polsek.
21. Namun
setelah ditunggu sampai jam 17.30wib saksi T. S. Limbong, SH tidak datang
juga ke Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 ini, maka terdakwa mempersilahkan ahli
waris pulang.
22. Terdakwa
pulang pada pukul 22.00wib, karena rumah makan padang tempat terdakwa duduk,
makan, minum dan menunggu sudah mau di tutup.-------------------------------------------------------
23. Sesuai
pekerjaan yang diterimanya, terdakwa mulai mengurus surat warkat waris yang
di klaim oleh saksi sebagai truf.
24. Terdakwa
ke Pengadilan Agama di Jl. Rambutan VII/48, Pejaten Barat, Pasar Minggu –
Jakarta Selatan, berkoordinasi dengan pegawai disana.-----
25. Pada
tanggal 08 Februari 2010, membuat Laporan Polisi dengan No. Pol :
912/B/II/2010/Res.Jaksel, bahwa telah kehilangan : ---- satu buah Ketetapan
Perdamaian Ahli Waris dari Peninggalan Alm. Muhammad bin Entong dan
Almarhumah H. Aminah bt Entong yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jaksel
No. 343/C/1975 -----------
26. Terdakwa
berkoordinasi dengan petugas BPN untuk mengukur secara keseluruhan berapa
luas yang sebenarnya dari rumah dan tanah di Jl. Kuningan Barat raya RT. 006
RW. 03 No. 29, lalu pada tanggal 10 Februari 2010 petugas BPN Jaksel datang
ke lokasi dan mengukur. Hasilnya, luas secara keseluruhan tanah tersebut sisa
449m², bukan 500m².
Pegawai
BPN menunjukan ke terdakwa blue print wilayah Kec. Mampang Prapatan – Jakarta
Selatan, pada lokasi di Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29 tidak
terdaftar memiliki sertifikat ataupun di miliki oleh seseorang. Jadi bisa
diurus Sertifikat nya sesuai Keppres, ini masukan yang terdakwa terima dari
Pegawai BPN.
27. Pada
tanggal 11 Februari 2010, terdakwa membuat surat permohonan legalisasi
kutipan No. 343/C/1975 ke Ketua Pengadilan Agama.
28. Lalu
pada tanggal 19 Februari 2010 terdakwa menerima hasil legalisasi, yang
ternyata pada halaman 4 (empat) di paragraph No. 2 (dua) tidak terdapat
tulisan tangan “ts limbong” sesuai
foto copy yang diberikan oleh saksi kepada terdakwa.
29. Lalu
terdakwa menyadari bahwa saksi telah berbohong, terdakwa menuju lokasi Jl.
Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29, dan memasang spanduk berwarna
dasar merah tulisan putih. Yang bertuliskan “PEMBERITAHUAN_TANAH INI DALAM
PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG DAN KEPEMILIKAN SURAT_BERDASARKAN SK TGL 15
JANUARI 2010_AN. BUDIANTO TAHAPARY DAN REKAN_SURAT NO. 6310”.------------------------------
30. Pada
hari Sabtu 03 April 2010 jam 19.30wib – 21.30wib, terdakwa mengundang
keluarga besar Ahli Waris beserta seluruh warga dirumah RT. 006 RW. 03 No.
29, Kelurahan Kuningan Barat untuk mengadakan acara Tahlilan (syukuran
sebagai umat Muslim). Dan sudah menginformasikan ke Babinkamtibmas Polsek
Mampang Prapatan, akan acara syukuran di lokasi.
|
Tabel 3
Hal – hal yang dijalani dari SAKSI sampai
menjadi TERDAKWA :
|
Dari Laporan Polisi – Penetapan
Persidangan :
1. Berkas SPDP masuk di Kejati DKI pada
tanggal 23 Maret 2010, SPDP tertanggal 23 Februari 2010.
2. Saksi
pelapor membuat Laporan Polisi Nomor : LP/530/K/II/2010/SPk UNIT III, tanggal
16 Februari 2010, jam 11.45wib.
3. Saksi
pelapor memberikan keterangan pekerjaan : KEJAKSAAN.
4. Terdakwa
menerima surat panggilan ke 1 (kesatu) dari Polda Metro Jaya pada tanggal 07
April 2010, guna di dengar keterangannya sebagai SAKSI pada tanggal 08 April
2010 jam 10.00wib.
5. Terdakwa
menerima surat panggilan ke 1 (kesatu) pada tanggal 28 Agustus 2010 jam
16.00wib, guna di dengar keterangannya sebagai TERSANGKA pada tanggal 01
September 2010 jam 10.00wib.
6. Terdakwa
menerima surat panggilan ke 2 (kedua), guna di dengar keterangannya sebagai
TERSANGKA pada tanggal 23 September 2010 jam 10.00wib.
7. Terdakwa
menerima surat panggilan ke 2 (kedua) tanggal 28 September 2010 jam 08.03wib,
guna di dengar keterangannya sebagai TERSANGKA pada tanggal 29 September 2010.
8. Terdakwa
menerima surat balasan dari Kabid Propam tanggal 23 November 2010, perihal
hasil tindak lanjut penanganan surat pengaduan.
9. Terdakwa
menerima surat panggilan ke 1 (kesatu) dari Penyidik Polda Metro Jaya, guna
di hadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI, pada tanggal
22 Maret 2012 jam 10.00wib. Perihal hasil penyidikan perkara pidana atas nama
tersangka Budianto Tahapary sudah lengkap (P.21) pada tanggal 02 Februari
2012, namun pelaksanaannya dibatalkan dikarenakan “surat pengantar” masih ada di meja Aspidum dan belum di terima
kembali oleh Jaksa Penuntut Umum.
10. Pada
hari Selasa tanggal 01 Mei 2012, Tahap II terdakwa ke Kejati DKI lalu ke
Kejari Jaksel.
11. Pada
hari Senin tanggal 04 Juni 2012 Sidang Perdana terdakwa di PN Jaksel.
|
Tabel 4
Peristiwa yang terjadi sepanjang tahun
2010 – 2012, sampai saat ini :
|
1. Pada
tanggal 03 Maret 2010, ada utusan dari SALMAN MUCHTAR yang datang ke rumah
ahli waris mengantar surat pernyataan, perihal merevisi bukti surat 150m²
yang dibuat pada kertas segel tahun 1983, tetapi isinya dibuat dan di tanda
tangani di tahun 1980.-----------------------------------
2. 29
Maret 2011 jam 11.30wib ada tamu yang tidak di undang datang di Jl. Kuningan
Barat Raya No. 29 RT. 006 RW. 03, tamu ini berjumlah 3 (tiga) orang
berpakaian dinas tentara. Ada yang berpangkat Kapten, Sersan dan Kopral.
· Ketiga
oknum tentara ini menjelaskan bahwa komandan nya sudah membeli tanah ini dari
T. SLAMET LIMBONG, SH.
· Si
Kapten menunjukan bukti surat – surat 290m², 150m², 60m². Yang dikatakan ini
adalah bukti jual beli yang di terima oleh komandan nya dari T. SLAMET
LIMBONG, SH.
· Terdakwa
menjelaskan kalau bukti surat – surat yang ditunjukan tersebut dimilikinya
juga, yang terdakwa ingin lihat bukti jual beli antara T. SLAMET LIMBONG, SH
dengan si komandan?
· Si
Kapten tidak dapat menunjukan bukti jual beli nya, tapi mengatakan bahwa
komandan nya itu sudah membayar panjer. Dan mereka hanya menjalankan perintah
komandan nya, inipun si Kapten tidak dapat menunjukan bukti panjer.
· Beberapa
hari kemudian si kapten mengundang terdakwa berjumpa lagi, saat berjumpa lagi
si kapten menawarkan kepada terdakwa uang mundur dari lokasi sebesar Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
· Penawaran
tersebut mentah – mentah terdakwa tolak, terdakwa mengatakan tolong sampaikan
ke T. SLAMET LIMBONG, SH untuk bawa uang lima puluh juta rupiah tersebut ke
polisi minta supaya mereka gunakan uang tersebut untuk menangkap terdakwa.
3. Pada tanggal
28 November 2011 jam 22.00wib, datang se- gerombolan orang sebanyak ±20 orang
di Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 RT. 006 RW. 03. Tujuan mereka mencari terdakwa,
saat malam itu yang dijumpai hanya sdr. BARNEY PATALALA dan adik – adik
lainnya yang sedang main billiard di rumah sambil piket parkir.
· Dari
gerombolan itu ada yang membawa golok, lalu mematahkan stick billiard dan
memotong meja billiard.
· Mereka menjatuhkan
motor – motor parkir dan mengambil helm yang bukan miliknya.
· Lalu
Barney Patalala dan keluarga yang lain melakukan pembelaan diri, terus
menghubungi terdakwa via handphone.
· Posisi
terdakwa ada di Tangerang, segera setelah menerima telpon dari Barney
Patalala, terdakwa segera menghubungi Polsek dan meluncur ke Jakarta.
· Sesampai
terdakwa jam ±23.00wib di Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 RT. 006 RW. 03,
lokasi sudah penuh dengan Polisi dari polsek, Polres dan Polda.
· Polisi
mengusir gerombolan yang melakukan penyerangan, lalu terdakwa menghubungi
Penyidik Unit Harda Bantah Polda Metro Jaya yang menangani laporan dari saksi
T. SLAMET LIMBONG, SH.
· Terdakwa
menelpon kepada Penyidik Polda Metro Jaya bahwa ini ada gerombolan yang tidak
dikenal menyerang lokasi, jadi sampaikan ke pelapor jangan pura – pura baik
dan tidak terlibat.
· Akhirnya
pada tanggal 29 November 2011 jam 03.00 – 05.00wib bertempat di Polsek
Mampang Prapatan, dengan di arahkan oleh Wakapolres Jaksel bapak AKBP YAKUB,
di adakan perdamaian antara terdakwa dan pemimpin gerombolan tersebut. (surat
perdamaian dibuat di Polsek Mampang Prapatan)
· Motivasi penyerangan tersebut tidak
diungkapkan dalam surat perdamaian.
4. Pada
tanggal 31 Desember 2011 ada 8 (delapan) orang yang menemui terdakwa melalui
referensi rekan terdakwa, yang ternyata menyampaikan keinginan meminta hak
seluas 60m²?
· Rombongan
ini tidak membawa bukti surat apapun, alasannya surat bukti dan kuasa nya
ketinggalan dirumah?
· Karena
tidak membawa bukti surat apapun, terdakwa menyampaikan melalui mereka agar
yang menugaskan mereka membuat surat perdamaian atau surat kesepakatan
tertulis, agar terdakwa bisa tahu jelas apa maunya yang menugaskan mereka
ini.
5. Pada
tanggal 14 Februari 2012, terdakwa menugaskan Thompson Tahapary untuk membuat
janji dengan saksi T. SLAMET LIMBONG, SH. Dengan misi mediasi damai, tetapi
saksi T. SLAMET LIMBONG, SH melalui telpon mengeluarkan umpatan : “bilang
kakak kamu yang SAMPAH itu, tunggu aja di Pengadilan”.
6. Pada suatu
kesempatan, saksi T. SLAMET LIMBONG, SH menyampaikan ke sdr. James Tobing
bahwa yang bersangkutan “bisa saja
menjadi seperti ANTASARI, lalu menugaskan orang untuk membereskan terdakwa?”.
7. Pada
tanggal 10 Juli 2012 jam 22.00wib, ada 2 (dua) orang yang tidak terdakwa
kenal bertemu dengan bantuan referensi orang yang terdakwa kenal.
· 2 (dua)
orang ini menerangkan bahwa dirinya bernama BOWO berdinas di Mahkamah Agung,
yang bernama ANDI berdinas sebagai DOKTER tentara.
· Inti
pembicaraannya, mereka sangat berkeberatan dengan tulisan terdakwa pada blog
di website dengan judul “Masalah HUTANG
PIUTANG bisa PUNYA TANAH?”
· Si BOWO
dan ANDI menekan terdakwa untuk meminta maaf? Menghapus tulisan pada blog
website terdakwa, membuat surat permohonan maaf tertulis? Memberikan suatu
nilai kompensasi atas tercemarnya
orang – orang yang nama nya ada tertulis, tanpa menjelaskan bahwa kedatangan
mereka ini siapa yang menugaskan? Ini sesuatu yang membingungkan, apalagi
kedatangan mereka bertepatan dengan jadwal persidangan pada bulan Juli 2012.
(ada bukti rekaman DVD)
|
Tabel 5
Hal – hal yang telah diurus terdakwa
semenjak menerima Surat Kuasa sampai saat ini :
|
1. Pada tanggal
15 Januari 2010 setelah menerima surat kuasa / tugas dari ahli waris, terdakwa
memohon bantuan dari sdr. James Tobing untuk memediasi dengan sdr. T. Slamet
Limbong, SH. Yang saat dihubungi melalui handphone, sedang berada di Samosir
– Sumut.
2. Pada tanggal
10 Februari 2010, terdakwa mengurus ke BPN untuk pengukuran lahan. Hasilnya
lahan saat ini hanya seluas 449m² (empat ratus empat puluh Sembilan meter
persegi).
3. Pada
tanggal 11 Februari 2010, terdakwa mengurus LEGALISASI warkat waris di
Pengadilan Agama dengan No. 343/C/1975. Selesai pada tanggal 19 Februari
2010, dan telah di LEGALISASI.
4. Pada
tanggal 24 Maret 2010, terdakwa membuat Laporan Polisi dengan Nomor : TBL /
993 / III / 2010 / PMJ / Dit. Reskrim Um 24 Maret 2010, dengan terlapor T.
SLAMET LIMBONG. Pasal 266 dan 263 KUHP.
5. Pada
tanggal 02 Agustus 2010, terdakwa membuat surat pengaduan ke Kabid Propam
Polda Metro Jaya. Perihal “adanya
keberpihakan dan ketidak profesionalan oleh Penyidik”.
6. Pada
tanggal 30 Agustus 2010, terdakwa mengambil dan bersama M. Yasin mengisi
formulir antara lain :
·
PERMOHONAN
PENDAFTARAN HAK, PENEGASAN HAK.
·
PERMOHONAN
HAK ATAS TANAH.
·
PENERIMAAN
PERMOHONAN PENGUKURAN.
·
PERMOHONAN PERALIHAN HAK – JUAL BELI.
Tetapi
pengurusan sertifikat ini tidak dapat berlanjut karena Lurah tidak mau
memberikan surat keterangan tidak sengketa.
7. Pada
tanggal 01 September 2010, terdakwa mengurus dan mendapatkan surat biodata
pegawai dari Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Pada isinya menerangkan bahwa
T. SLAMET LIMBONG, SH sudah pensiun pada tanggal 01 Juni 2009.
8. Pada
tanggal 31 Januari 2012, terdakwa mengirimkan surat permohonan ke bapak
Kejati DKI atas ketidak cermatan Jaksa Penuntut Umum.
9. Pada
tanggal 26 April 2012, terdakwa mengirimkan surat permohonan ke bapak JAMWAS
di Kejaksaan Agung RI, perihal Jaksa Penuntut Umum yang TIDAK CERMAT.
10. Pada
tanggal 08 Juni 2012, KTP dan KK atas nama BARNEY PATALALA selesai
pengurusannya setelah terdakwa menyuruh Barney Patalala untuk mengurus surat
pindah secara resmi dari Ambon ke alamat di Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006
RW. 03 No. 29, Kel. Kuningan Barat – Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
11. Pada
tanggal 31 Agustus 2012, terdakwa mengurus SURAT PERNYATAAN PERMOHONAN TIDAK SENGKETA.
Yang di tanda tangani M. Yasin, Budianto Tahapary sebagai kuasa ahli waris,
dengan saksi – saksi EJHEN KAILUHU, BARNEY PATALALA dan M. ALI. Mengetahui
bapak H. ALI RAJA’I, SE (Ketua RT. 006 RW. 03) dan bapak JOUCE KAWUN (Ketua
RW. 03). Tetapi untuk surat keterangan yang mengetahui bapak FACHRUDDIN, AP
(Kepala Kelurahan Kuningan Barat) belum di tanda tangani oleh yang
bersangkutan.
12. Pada
tanggal 07 September 2012, terdakwa mengurus pemasangan baru Telkom sesuai
alamat Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29 atas nama BARNEY
PATALALA.
|
Tabel 6
Hal yang menjadi pertanyaan terdakwa :
|
Adakah Referensi Undang – Undang
|
|
KUHP
|
KUHAP
|
|
1. Pada
pasal apa perkara yang di adukan oleh Pelapor T. SLAMET LIMBONG, SH?
|
167
|
|
2. Sudah
benarkah dalam perkara ini siapa yang menjadi TERLAPOR?
|
|
|
3. Apakah
dimungkinkan penyebutan DKK sebagai subyek hukum untuk mendakwa BUDIANTO
TAHAPARY?
|
|
|
4. Apakah Penuntut
Umum berpendapat bahwa saksi pelapor sebagai yang berhak dalam membuat delik aduan mutlak ini?
|
72, 73
& 74
|
|
5. Apakah
pengaduan ini sudah SAH sebagai dasar penuntutan oleh penuntut umum? Apakah sudah
benar kewenangan penuntut umum untuk melakukan penuntutan?
|
72, 73
& 74
|
|
6. Saksi
T. SLAMET LIMBONG, SH adalah betul menguasai lahan tersebut, tetapi apakah
saksi pelapor dapat mengambil alih sesuai Undang – Undang sebagai korban atau
yang telah di rugikan oleh terdakwa?
|
|
|
7. Saksi
pelapor dalam perkara ini tidak mempunyai Surat Kuasa Khusus dari NY. TUMIAR
SINAGA. Apakah Penuntut Umum mengabaikan dasar delik aduan mutlak ini?
|
|
|
8. Dalam
pengaduannya, saksi pelapor
menyebutkan jumlah orang yang memasuki sesuai pasal 167 KUHP dengan
jelas, tetapi pada persidangan saksi memberikan keterangan tidak pernah
datang ke lokasi Jl. Kuningan Barat Raya RT. 006 RW. 03 No. 29 sampai saat
ini. Apakah keterangan saksi ini dapat dijadikan alat bukti atau petunjuk oleh
Penuntut Umum dalam Tuntutannya?
|
|
|
9. Barang
bukti yang di sita oleh Jaksa Penuntut Umum dari saksi T. SLAMET LIMBONG, SH
itu adalah barang bukti surat yang di “foto
copy” lalu di stempel materei di kantor pos, apakah berkas surat foto
copy ini bisa dijadikan “alat bukti” oleh Penuntut Umum dan dibenarkan oleh
Undang – Undang?
|
|
|
10. Apakah
terdakwa yang dalam hal ini mengibaratkan surat kuasa / tugas yang di terima
nya sebagai sebuah KUNCI yang di terima nya dari pemegang hak, sama halnya
dengan saksi pelapor sebagai pemegang kunci, telah terbukti melakukan
perbuatan melawan hukum?
|
|
|
11. Apakah
kalimat “yang berhak” yang muncul
10 x dalam buku KUHP, tidak mempunyai makna dan arti yang khusus?
|
72 (1);
74 (1); 167 (1, 2); 363 (3); 425 (3); 429 (1); 432 (1); 433 (2); 549 (1)
|
|
12. Apakah
adanya keterangan palsu atau surat yang ternyata palsu yang
terdapat dalam berkas bukti milik saksi pelapor, diabaikan oleh penuntut
umum?
|
|
197 (1)
|
13. Penuntut
umum tidak dapat membuktikan hak kepemilikan saksi pelapor, apakah langkah
penuntut umum untuk tetap menuntut terdakwa sudah sesuai dengan Undang –
Undang?
|
|
|
14. Apakah
penuntut umum tidak mempermasalahkan Hak kepemilikan ahli waris atas berkas
surat yang dimilikinya?
|
|
|
15. Penuntut
umum punya kepentingan dalam perkara ini, saya sebagai terdakwa pun mempunyai
kepentingan dalam hal ini. Apakah ada hukum positif yang mengatur kepentingan
kita dalam hal ini?
|
|
|
Tabel 7
Y U R I S P R U D E N S I – Pasal 167 KUHP
|
||
PENGADILAN NEGERI
|
PENGADILAN TINGGI
|
MAHKAMAH AGUNG
|
20
November 2003
Nomor :
475/Pid.B/2003/PN.Smg
|
|
Putusan
Nomor :
1465
K/PID/2004
Selasa,
11 Jan 2005
|
2 Maret 2005
Nomor :
515/Pid/B/2004/PN.Dps
|
|
Putusan Nomor :
943 K/PID/2005
Jumat, 23 Des 2005
|
07 Maret 2007
Nomor :
2498/Pid.B/2008/PN.Jak.Sel
M E N G
A D I L I
1.
Menyatakan terdakwa BUDIANTO TAHAPARY
tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak
Pidana pada dakwaan Primair (170 KUHP), Subsidair (406 KUHP) dan Lebih Lebih Subsidair (167 KUHP). Membebaskan
Terdakwa tersebut dari dakwaan tersebut.
Catatan :
ada Pasal 362 KUHP dari Penyidik DENSUS 88
AT, yang kemudian oleh Penuntut Umum tidak dimasukan dalam Dakwaan perkara.
2.
Menyatakan terdakwa secara sah dan
menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada pasal 335
ayat (1) KUHP.
|
Jaksa
Penuntut Umum BANDING.
Putusan
Pengadilan Tinggi menambahkan 1 (satu) bulan penjara. Nomor putusan PT nya
saya tidak simpan berkasnya, hilang.
|
|
04 Maret 2009
Nomor :
762/Pid .B/2008 / PN.PALU
|
|
Putusan Nomor :
2021 K/Pid/2010
Selasa, 03 Mei 2011
|
Bapak Majelis Hakim
yang Mulia, dalam hal tertundanya pembacaan penuntutan oleh sdr. Trimo, SH, MH
yang sebanyak 3 (tiga) kali, pada tanggal 01, 08 dan 14 November 2012 ini bukan
se – mata – mata penuntut umum belum siap dengan nota tuntutannya. Sebagai
bukti, pada tanggal 01 November 2012 penuntut umum telah menerima foto copy
pencabutan surat kuasa penasehat hukum dari saya sebagai terdakwa. Dan sudah
seharusnya apabila penuntut umum ini CERMAT dan benar belum membuat nota tuntutan,
pastilah tidak akan mencantumkan kalimat Sdr. Penasihat Hukum, yang kami hormati? Berlanjut ke umur saya sebagai terdakwa 41 (empat
puluh satu) tahun bukan 40 (empat puluh) tahun, serta pada surat
penetapan perkara menjadi No : 703/Pid.B/2012/PN.JKT.SEL?,
yang benar adalah No : 704/Pid.B/2012/PN.JKT.SEL. Dalam hal ini saya sebagai
terdakwa berkeyakinan penuh bahwa antara saksi pelapor dan sdr. Trimo, SH, MH ada suatu bentuk kerjasama dari awal laporan
polisi, petunjuk P. 18 atau P. 19 sampai pada rekayasa P. 21 berkas saya.
Yang ini semua di lakukan untuk menyenangkan
saksi pelapor dikarenakan sesama pegawai kejaksaan walaupun saksi pelapor sudah
pensiun. Dan sdr. T. Slamet Limbong, SH dan sdr. Trimo, SH, MH yang
berpendidikan tinggi dan terhormat ini lupa bahwa saya sebagai terdakwa walaupun
berpendidikan SMP, bisa membaca dan menulis dengan baik dan benar. Serta dapat
melakukan riset atas referensi buku – buku Hukum yang dapat saya sebagai
terdakwa beli di toko buku. Apalagi pada era reformasi ini, semua pengetahuan
dapat di akses dengan terbuka, cepat dan tepat melalui internet.
Bapak Majelis Hakim
yang Mulia, tidak ada upaya yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan
penuntut umum melakukan pemeriksaan lapangan atau “tempat kejadian perkara” sampai saat ini. Bagaimana mungkin
penuntut umum dapat menyatakan ada plang “SENGKETA”?
saya ini tidak buta huruf apalagi plang yang terpasang itu saya yang
berinisiatif memasangnya setelah mendapatkan hasil legalisasi dari Pengadilan
Agama. Saya ini berupaya menjadi dua sisi mata uang, walaupun nilainya hanya
100 rupiah namun tetap berharga. Dari pada bermuka dua, satu sisi bermuka manis,
sisi lainnya menjadi penjilat atau menjadi orang munafik? Yang saya sebagai
terdakwa perlu buktikan sekali lagi, apakah saya ini “SAMPAH”? atau T. SLAMET LIMBONG, SH dan kroni – kroninya yang
sampah?
Bapak Majelis Hakim
yang Mulia, saya terdakwa bukan sebagai pelaku korupsi, narkoba, perampokan,
pembunuhan berencana, makar atau penghinaan kepada Kepala Negara. Saya terdakwa
ini bekerja karena menerima surat kuasa / tugas dari “yang berhak”, dalam hal ini ahli waris almarhum H. Ahmad Syarkoni,
sdr. Muhammad Yasin. Saya sebagai terdakwa tidak memakai kacamata kuda dalam
menyelesaikan pekerjaan ini, apabila sdr. Trimo, SH, MH sebagai penuntut umum
bersama rekannya sdr. T. Slamet Limbong, SH dapat menunjukan di muka
persidangan saat ini SERTIFIKAT atas
tanah di Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 RT. 006 RW. 03, Kelurahan Kuningan
Barat, Kecamatan Mampang Prapatan – Jakarta Selatan, di depan persidangan ini,
maka saya sebagai terdakwa sangat siap di persalahkan dan telah melakukan
perbuatan melawan hukum, serta akan menyerahkan lahan tersebut kepada “yang berhak” sesuai sertifikat. Namun
apabila sebaliknya sdr. Trimo, SH, MH sebagai penuntut umum bersama rekannya
sdr. T. Slamet Limbong, SH tidak dapat memperlihatkan SERTIFIKAT, maka saya
sebagai terdakwa akan menempuh jalur hukum untuk menuntut balik mereka berdua.
Demikian pula saat sdr. Trimo, SH, MH sebagai penuntut umum bersama rekannya
sdr. T. Slamet Limbong, SH berharap agar saya sebagai terdakwa memohon maaf? saya yang bingung harus
memohon maaf kepada siapa? Yang seharusnya mereka berdua menjadi malu karena
dalam perkara ini telah menghamburkan keuangan Negara dengan berlarutnya sidang
perkara pidana ini selama ½ (setengah) tahun. Sdr. Trimo, SH, MH sebagai penuntut umum bersama rekannya sdr. T.
Slamet Limbong, SH dengan berkas bukti yang foto copy di legalisir di kantor
pos? lalu berupaya mempidanakan saya sebagai terdakwa hanya dengan berkas surat
foto copy? Lalu bersiasat agar saya sebagai terdakwa mendapatkan pidana
badan asli bukan foto copy? Serta nota tuntutan yang juga di copy paste? Yang pada akhirnya membuktikan kepintaran
mereka hanya dipakai dalam menutupi kepalsuan yang sudah terpendam selama 35
(tiga puluh lima) tahun, dan mereka berdua lupa ingatan bahwa untuk eksekusi
sebuah lahan itu bukan pada sidang pidana ini. Mereka berdua tidak cermat,
mana bukti berkas yang atas nama T. SLAMET LIMBONG, SH? Atas nama NY. TUMIAR
SINAGA? Atas nama SALMAN MUCHTAR? Dan atas nama ARDANSYAHRANI? Apakah bukti
berkas itu semua ada SERTIFIKAT nya? Atau di catatkan oleh NOTARIS / PPAT?
Demikianlah
Pembelaan yang saya sebagai terdakwa buat dengan kesadaran penuh tanpa ada unsur
merendahkan mereka yang pro kontra dengan perkara ini, kebenaran adalah
kebenaran bukan kebetulan, dan sangat dibutuhkan suatu Kerendahan Hati untuk memahaminya.
Bagi penuntut umum jika tidak berkenan dengan nota pembelaan saya, dapat
melakukan jawaban atas pembelaan ini jika itu diperkenankan oleh Bapak Majelis
Hakim yang Mulia.
Apabila TERBUKTI ada
PERBUATAN MELAWAN HUKUM, Bapak Majelis Hakim yang Mulia dapat menjatuhkan
pemidanaan. Namun jika terhadap Fakta – Fakta Persidangan yang terungkap dengan
jelas bahwa saya terdakwa BUDIANTO TAHAPARY tidak terbukti akan kesalahannya, maka saya memohon dengan hormat agar Bapak
Majelis Hakim yang Mulia mem – BEBAS
– kan DEMI HUKUM.
Sepenuhnya
atas Fakta - Fakta yang terungkap di Persidangan ini adalah Kewenangan Penuh
dari Bapak Majelis Hakim yang Mulia. Ada banyak Pendapat Para Ahli Hukum dan
mereka yang berpengalaman yang dapat saya kutip tentang Pasal 167 KUHP ini, tetapi
apapun itu Kutipannya tetap Fakta Persidangan berbeda dalam setiap agenda Perkara.
Dalam perkara ini
saya sebagai terdakwa sangat serius untuk dapat menyelesaikan pekerjaan yang
saya terima ini dari Muhammad Yasin selaku yang mewakili keluarga besar ahli
waris (Alm) H. Ahmad Syarkoni. Keseriusan ini sudah saya terdakwa buktikan,
serta pada setiap kesempatan saya terdakwa sampai saat inipun tak henti –
hentinya menjelaskan tentang GUGATAN PERDATA terhadap T. SLAMET LIMBONG, SH
yang dapat kita lakukan sesegera mungkin. Tetapi alasan yang sesungguhnya hanya
ahli waris yang tahu, karena perkara yang sedang saya terdakwa jalani ini bukan
perkara untuk di coba – coba, atau main – main. Serta bukan saya sebagai
terdakwa yang harus menanggung biaya yang timbul atau harus mencari sponsor
pendanaan, ini diluar tanggung jawab saya sebagai terdakwa penerima tugas /
kuasa. Tidak juga saya harus mengambil suatu resiko hukum tanpa perhitungan
yang matang dan baik, murni sebagai pekerja profesional saya sebagai terdakwa
mengerjakannya. Bahwa ahli waris merasa “yang
berhak”, itu full pembuktiannya ada pada ahli waris dan keluarga besar
(alm) H. Ahmad Syarkoni. Apabila ada urusan pribadi antara keluarga besar ahli
waris dengan T. SLAMET LIMBONG, SH, itu bukan bidang saya sebagai terdakwa
untuk ikut mencampuri. Jika mereka melakukan hal yang sama dengan pelapor T.
SLAMET LIMBONG, SH mencoba berbohong kepada saya sebagai terdakwa dan dalam
persidangan terbuka ini, itu menjadi bagian pertanggung jawaban mereka di depan
Bapak Majelis Hakim yang Mulia dan ALLAH yang Maha Kuasa.
Jadi keputusan pengadilan
yang terbaik adalah sesuai dengan Pernyataan dan Pendapat Bapak Majelis Hakim
yang Mulia, sesuai tingkat kemampuan saya sebagai terdakwa saat ini yang siap untuk
menerimanya. Saya terdakwa tidak berpendidikan Hukum, tapi saya bisa baca tulis
dan mengerti dengan baik, serta saya sebagai terdakwa tunduk & menghormati
Hukum yang berlaku di NKRI ini.
Saya mohon maaf
apabila ada kesalahan dalam penulisan nama dan gelar dari Bapak Majelis Hakim
yang Mulia, juga kosa kata yang saya pergunakan dalam pembelaan ini. Salam
hormat saya buat Bapak Majelis Hakim yang Mulia, salam sejahtera dan wassalam
wr wb.
Di bacakan pada hari/tanggal
:
Kamis, 06 Desember
2012
Salam hormat,
BUDIANTO TAHAPARY
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ACARA : SIDANG ke 17 (ketujuh belas)
PERIHAL : Kutipan Catatan Pendapat Ahli
HARI, TGL : Kamis, 06 Desember 2012
PASAL : 167 KUHPIDANA
NO PERKARA : 704 / Pid.B / 2012 / PN JKT.SEL
TERDAKWA : BUDIANTO TAHAPARY
Senin, 27 Pebruari 2012 20:53
Saksi Ahli Sidang Pemalsuan Bibit Sawit,
Foto Copy Surat Tak Bisa Jadi Alat Bukti
Guru Besar Universitas Tri Sakti Jakarta menjadi saksi
di PN Pekanbaru. Dalam sidang kasus pemalsuan sertifikat bibit sawit itu
ditegaskannya foto copy surat tidak bisa dijadikan alat bukti.
Riauterkini-PEKANBARU--Sidang lanjutan pemalsuan
sertifikat bibit sawit merk Marihat dan penggelapan dengan terdakwa Budi alias
Apin, Senin (27/2/12) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kali ini terdakwa menghadirkan saksi ahli, dan dua orang saksi meringankan.
Saksi ahli yang dihadirkan pihak Penasihat Hukum
terdakwa Budi alias Apin, Ibnu Akhyar adalah Prof Dr Andi Hamzah Guru Besar
Universitas Tri Sakti.
Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim yang
diketuai oleh Masrizal SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurchaswin SH, Andi
Hamzah menyampaikan, terkait surat palsu harus dibuktikan terlebih dahulu
suratnya apakah benar dipalsukan atau tidak.
"Kalau memang terbukti itu surat palsu, baru bisa
dikenai pidana. Ketentuan itu diatur dalam KUHAP," tegasnya.
Ketika ditanya apakah bisa barang bukti yang diajukan
berupa foto kopi? Dengan tegas saksi ahli menyatakan foto copy tidak bisa
dijadikan barang bukti dan harus yang asli. "Sebab foto kopi itu bisa
diubah-ubah,"kata Andi Hamzah. Lalu saat ditanya kembali Apakah suatu
perjanjian yang sudah disepakati secara bersama-sama bisa dipidana? Andi juga
menyatakan, perjanjian tidak bisa dipidanakan kecuali perjanjian membeli bom.
Andi juga menjelaskan membuat surat palsu dan
memalsukan surat itu sangat berbeda. Membuat surat palsu itu, suratnya tidak
ada sama sekali. Sedangkan memalsukan surat, mengubah keaslian surat tersebut.
"Contohnya membuat ijazah palsu, kita tidak
pernah memiliki ijazah. Sedangkan memalsukan ijazah kita mengubah bentuk baik
tanggal maupun nomornya," ungkap Andi Hamzah.
Terkait masalah terdakwa seperti yang telah dipaparkan
Majelis Hakim sebelumnya, Andi menerangkan, yang bertanggungjawab adalah siapa
yang memalsukan surat tersebut.
"Jadi cari terlebih dahulu siapa yang memalsukan
surat itu. Kalau terdakwanya kabur dan ditetapkan DPO ya harus dicari, dan
kasusnya belum bisa di P21 kan," ucapnya.
Selanjutnya Andi Hamzah bertanya apakah pemalsu surat
sudah pernah diperiksa? JPU menyatakan sudah pernah di BAP. Atas jawabab itu
Andi langsung merasa aneh, sudah di BAP kok bisa dijadikan DPO. "Jadi saya
jadi bingung dengan kasus ini, kalau begini dibebaskan aja terdakwa,"
papar Andi. ***(har)
Comments
Post a Comment