JADWAL SIDANG KETIGA pasal 167 KUHP

Salam Sejahtera,

Ada saat yang membahagiakan bagi saya Terdakwa BUDIANTO TAHAPARY di Sidang Ke 3 (tiga) ini, dimana saya berkesempatan membacakan “Keberatan” atas Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Pengganti Yoklina Sitepu, SH.

Persiapan saya dalam merapikan berkas “Keberatan” sudah sangat lama, hanya semakin banyak penambahan dan perubahan menyesuaikan perkembangan situasi yang terjadi sampai saat - saat yang saya rasa cukup sebagai bahan penyusunan “Keberatan” tersebut. Dan ini semua saya susun berdasarkan masukan, pendapat, saran ataupun riset dari rekan - rekan dan bukti pendukung yang ada. Dimana saya menyusun nya menjadi beberapa bagian, pertama adalah sebagai berikut :

1. — Jadwal Acara Sidang; Perihal; Hari, Tgl; Pasal; No. Perkara; Terdakwa;
2. — Salam Pembukaan; Memperkenalkan Diri; Latar Belakang Pekerjaan & Pendidikan; Melakukan Riset & Investigasi Lapangan;
3. — Tanggapan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Apakah sudah Meneliti dengan Cermat; Apakah Benar Pidana Murni menurut Pendapat Jaksa?; Atau Menguji Perkara ini terlebih dahulu;
4. — Pada materi Dakwaan ini ada 9 (sembilan) poin yang saya kupas, yang menjadi INTI “Keberatan” atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
5. — Memohon kepada Bapak Majelis Hakim yang Mulia, agar SEGERA menhadirkan SAKSI PELAPOR;
6. — Memohon Kebijaksanaan dan Hikmat dari Bapak Majelis Hakim, Penutup.

Terkadang saya sebagai TERDAKWA sangat menginginkan PERKARA ini dapat segera selesai, agar mendapatkan suatu KEPUTUSAN yang TETAP dari PENGADILAN NEGERI di Jakarta Selatan ini. Namun tata tertib sebuah persidangan itu ada aturannya, jadi tetap harus tunduk pada peraturan yang sudah berlaku. Rasa nya ingin sekali melakukan Sidang secara maraton, kalau perlu setiap hari… Tapi, dibalik semua ini pasti sudah diatur agar masing - masing pihak dapat terus melakukan riset, pengkajian atau apapun bahasa nya agar tetap disegarkan dengan pandangan serta pendapat yang terbaru dan terbaik pula.

Sampai disini dulu tulisan saya pada Sidang yang ketiga ini, karena saya harus tetap mempersiapkan diri untuk Sidang Keempat pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2012. Mematahkan argumen dari saksi pelapor atas segala barang bukti yang dimilikinya. Saya harus terus belajar, harus kembali lagi ke Gramedia di Matraman raya, mencari buku - buku yang saya perlukan. Untuk menambah perbendaharaan riset saya, tetap berjuang dan tak boleh menyerah… Biarpun lawan adalah seorang PENSIUNAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, tetap KEBENARAN akan terungkap pada waktunya. Salam hormat buat rekan - rekan sekalian, team TLI 88 AP, para PH yang dengan senang hati berbagi ilmu dan siapapun juga yang saya terdakwa telah kenal dengan baik.

 Dan terlebih lagi bagi rekanku yang tidak mungkin aku lupakan, mas Arief. Hampir saja aku linglung dibuat pusprop oleh lawanku dengan intimidasi dari para oknum yang bisa dikatakan kasta rendahan, tidak punya visi dan misi yang jelas, berjuang hanya demi seperak rupiah, tanpa melihat ini “Generasi Muda” yang perlu didukung agar jangan korup dan bodoq......

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN