SIDANG PERDANA pasal 167 KUHP
Salam Sejahtera dan Wassalam buat semuanya, kalo melihat foto yang ada, disitu terlihat saya sedang berdiri dihadapan JPU ibu Yoklina Sitepu, SH. Pertanyaan yang saya ajukan, kenapa saya maupun Ahli Waris tidak diberi copy DAKWAAN? BAP dari POLDA METRO JAYA pun kita tidak diberi, alasan Penyidik nanti JPU yang akan kasi ke kita? Inilah cerita awal dari sebuah foto yang terlihat, dan masih ada banyak cerita yang sangat membuat emosi jiwa bila tahu kronologis dari awal tentang perkara yang di dakwakan ini. Akan kah potret Hukum itu seperti yang selalu kita lihat di dalam liputan berita televisi, yang saat ini saya harus siap mengalami nya? atau hanya mengikuti irama Penegak Hyang digunakan ukum yang menggiring kita sebagai “pesakitan” yang kalau kita upamakan se akan - akan kita dibawa ketempat penjagalan… Sapi, ayam, kambing, babi atau binatang yang siap di potong lalu seng bisa melawan? Sabar dulu… Kitab Undang - Undang Hukum Pidana itu ada yang berbahasa...