Posts

MAMPUKAH PROFESI DEBT COLLECTOR MENGGUGAT?

Image
Salam sejahtera dan wassalam, Banyak hal yang terkadang bisa kita kerjakan sepanjang itu kita tekuni dengan benar dan serius, sehingga itu membuat kita menjadi Profesional dibidang tersebut. Nah pada saat ini ada tahapan yang sudah saya dan teamwork Mampang cs dan atau M&T88   capai, yaitu menjadi PENGGUGAT dalam perkara Perdata yang kami daftarkan di PN Jakarta Selatan. Dan ini adalah suatu PRESTASI bagi kami semua dan sangat membanggakan, yang kami juga senang bagikan dalam tulisan ini. Tanpa mengurangi dan melebihkannya, ada baiknya saya upload sesuai Putusan Pengadilan saja, biar lebih MantuL. sehubungan dengan telah diterimanya Salinan Resmi Putusan tersebut, Pihak Para Tergugat telah menyatakan BANDING dan disebut sebagai PEMBANDING pada saat ini... Tidak ada sesuatu yang mustahil didunia ini, terlebih Pembanding dan Terbanding juga sama - sama manusia biasa... kecuali secara fisik diciptakan...

Perkara Gugatan Nomor 605/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL

Image
Salam sejahtera dan wassalam bagi rekan pembaca semua dimanapun berada. Senang pada hari ini Minggu 16 Juni 2019 ini saya dapat berbagi sesuatu hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi rekan - rekan sekalian dalam menghadapi suatu perkara Hukum di Pengadilan, dalam segala hal kita tidak perlu ragu dalam membela Kepentingan Hukum bagi perkara yang sedang kita hadapi. Jadi sayapun telah dapat membuktikan perihal Jasa Profesi kita sebagai Profesional Collector atau yang lebih dikenal sebagai Debt Collector dapat juga mengajukan Gugatan Perdata atas Hak atas Jasa Profesi yang kita kerjakan. Maka ada Putusan Perkara Nomor : 605 / Pdt.G / 2018 / PN.JKT.SEL tertanggal 30 April 2019 yang telah diputuskan yang akan saya sebagai Penggugat bagikan dalam artikel kali ini. M E N G A D I L I : A.    DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi : Menyatakan eksepsi Para Tergugat DITOLAK Dalam Pokok Perkara 1.     Menyatakan mengabulkan gugatan Penggug...

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

Image
budianto tahapary & Kk Opah DEBT COLLECTOR (PROFESSIONAL COLLECTOR / PROFCOLL) Versus “NASABAH KREDIT MOBIL BERMASALAH?” Jakarta, Senin 12 Februari 2018. Halo rekan pembaca dimanapun berada, wassalam dan salam sejahtera buat semuanya… senang dapat berbagi atas Hak dan Kewajiban yang sesuai peran masing – masing. Adapun sesuai judul yang saya tulis diatas perihal “Debt Collector vs Nasabah Kredit Mobil Bermasalah”, apakah ini perkara yang sudah pada umumnya terjadi? Apakah ada perbedaan saat pelaku pidana itu sang debt collector? Atau apakah harus diistimewakan saat terlapor seorang yang mengaku berprofesi PENGACARA? Apakah pidana murni itu hanya berlaku kepada kita yang MUKA HITAM? 1.     APAKAH INI PERKARA YANG SUDAH PADA UMUMNYA TERJADI? Ø   Berita hari Kamis 25 Januari 2018, 18:48 WIB “ Bentrok 2 Kelompok di Puncak Dipicu Debt Collector Tarik Mobil ” Farhan – detikNews (saya copas atau kutip dari detikNews) Bogor -...

AJB TERDAFTAR versus AJB 263 & 266 KUHP

Image
PERKARA OBYEK TIDAK BERGERAK : TANAH JEJALEN PERIODE 2017 AJB TERDAFTAR versus AJB 263, 266, 385 KUHP Salam Sejahtera dan wassalam buat rekan pembaca semua, senang sekali, saya mempunyai waktu untuk berbagi apa yang saya pelajari dalam beberapa waktu belakangan ini. Saat ini saya ingin berbagi tentang Kasus AKTA JUAL BELI TERDAFTAR versus AKTA JUAL BELI 263, 266, 385 KUHP. Namun bukannya mau berbangga atas prestasi yang telah saya buktikan, karena semua saat ini sedang berproses. sekali lagi, semua harus Sesuai Prosedur, jangan pernah "mengambil resiko apabila belum memiliki dasar Pengetahuan, Pemahaman dan Hikmat yang kuat". Untuk mempersingkat ocehan dan pepesan lontong saya, rekan - rekan pembaca silahkan membacanya dan mendapatkan sudut pandangnya sendiri ya... :)  B ahwa sehubungan dengan perkembangan Perkara Kepemilikan atas Tanah di Desa Jejalen Jaya seluas TANAH 2770m², maka akan kami laporkan kemajuannya sebagai berikut :...