PROFCOLL JUGA MAMPU MENGGUGAT DALAM PRAPERADILAN MELAWAN KAPOLRI cq KAPOLDA cq KAPOLRES JAKARTA SELATAN

YANG TIDAK KEJAR PANGKAT, JABATAN & KEDUDUKAN


Salam sehat dan salam sejahtera bagi rekan pembaca dimanapun berada...


Sudah cukup lama dari terakhir Mei 2020 hingga di awal September 2021 ini baru saya merasakan bahwa ini waktu yang tepat di pagi hari ini untuk mengupdate apa yang telah dikerjakan dalam menjalankan Profesi sebagai Profcoll alias Debt Collector, yang semuanya pasti penuh dengan beragam plus minus.

Hari ini saya ingin membagikan hasil PRAPERADILAN yang sudah selesai berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, tentunya harus saya sampaikan disini, bukan PANGKAT, KEDUDUKAN, JABATAN ATAU PENGHORMATAN yang saya cari, tapi yang saya Perjuangkan adalah HAK RETENSI atas Profesi yang sudah melekat menjadi ROH dalam perkara yang saya dan Teamwork perjuangkan sampai saat ini.

Bagaimana riwayatnya hingga bisa mengajukan Praperadilan tersebut? hayo kita sama - sama riksa sesuai Salinan Resmi Putusan yang telah diterima...

Pertama - tama saya tampilkan gambar dari AMPLOP COKLAT berkop POLRI Resort Metropolitan Jakarta Selatan, ini menarik sesuai dengan sub judul surat tersebut ya... sebagai Bukti P.42.

ERROR IN PERSONA
Nama Jelas, Alamat Jelas, NIK Jelas, lalu apa yang NGGA JELAS?
Pihak Termohon 8x mengirimkan SP2HP sesuai alamat Pemohon

 Yang tentunya saya awali dengan cover depan dengan kaca pembesar pada saat menyusun Daftar Bukti yang diserahkan kepada Bapak Hakim Yang Mulia yang Memeriksa Perkara No. 64 / Pid.Pra / 2021 / PN.JKT.SEL tersebut, tujuan untuk memperjelas akan setiap paragraf walaupun tidak sehebat Pihak Termohon.

Dibuat dan disusun oleh : budianto tahapary

Selanjutnya saya akan langsung tampilkan halaman - halaman dari Salinan Resmi Putusan yang tentunya menguntungkan bagi PEMOHON ya... heheheehe

SAH

SAH



Budianto Tahapary sebagai PEMOHON melawan KAPOLRI sebagai TERMOHON
BUDIANTO TAHAPARY sebagai PEMOHON melawan KAPOLRI cq KAPOLDA cq KAPOLRES JAKSEL.


















MURNI HAK KEPERDATAAN




MENERIMA EKSEPSI PEMOHON


Jadi ini adalah PENGALAMAN PERTAMA saya dalam Mengajukan PRAPERADILAN yang berprofesi sebagai Debt Collector atau Profcoll, semoga bermanfaat bagi pembaca ataupun yang ngga mau baca. Untungnya di saya, karena saat ini sudah punya PUTUSAN PIDANA, PERDATA dan juga PRAPERADILAN. Jadi sepanjang TIDAK ADA PIHAK yang mengajukan GUGATAN PERDATA ataupun PELAPORAN PIDANA, dan yang MASIH SAKIT HATI, SILAHKAN PERIKSA KE DOKTER PIDANA ATAU PERDATA, JANGAN PERIKSA KE DUKUN ATAU PARANORMAL....

Terima Kasih buat Bang James Tobingku, Ade Laki - lakiku FIDEL ANGWARMASSE SH (Lawyer), Ade Laki - lakiku Roy Samd, Para Saksi, Teamwork Mampang CS dan Bris & Partners khususnya Bang Iwe SH., MH dan juga kepada Juru Sumpah, Jurusita, Panitera, Hakim dan Jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga Pihak TERMOHON.

Salam Sehat dan hormat bagi yang patut kita hormati dan hargai...


harga Kopi Hitam ada nilainya, kita muka hitam bersih hatinya...

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUTUSAN SELA GUGATAN INTERVENSIKU

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN