AKHIRNYA HJ. FARIDA "TERBUKTI BERSALAH"

TERDAKWA HJ. FARIDA
Salam Sejahtera dan Wassalam wr wb bagi rekan pembaca dimanapun berada...

Terkadang kami yang berprofesi sebagai Profcoll lebih cenderung untuk mudah terpancing untuk melakukan tindakan Melawan Hukum, hal ini bisa disebabkan oleh banyak faktor... terlebih jika dalam upaya menyelesaikan Jasa Penyelesaian Kredit Bermasalah baik atas Barang Bergerak dan atau Barang Tidak Bergerak tersebut, klien ataupun konsumen atau debitur macet tersebut mulai tidak KONSISTEN!!!

Tapi sekali lagi kami dapat menahan diri dan terus mengedepankan Penegakkan Hukum untuk TIDAK MAIN HAKIM SENDIRI walaupun sudah sangat melebihi BATAS KESABARAN KAMI sebagai MANUSIA, kami berhasil membuktikan atas Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 2253 / K / XII / 2014 / Restro Jaksel tertanggal 30 DESEMBER 2014 akhirnyaaaaaaa..... maju ke Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dilimpahkan oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan pada hari SENIN tanggal 20 APRIL 2020 Panitera Pidum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahwa kemudian kami menerima Surat Panggilan pada hari KAMIS tanggal 27 APRIL 2020 untuk menghadiri Persidangan Perkara dengan Nomor Reg : 102 / Pid.C / 2020 / PN.JKT.SEL diruang 2 (dua) dengan Majelis Hakim Tunggal Ibu FAUZIAH HANUM HARAHAP S. H., M. H., dengan Panitera Pengganti Sri Gusliawatni S. H., yang MENGADILI atas TERDAKWA an. HJ. FARIDA yang :
M E N G A D I L I

1. Menyatakan Terdakwa HJ. FARIDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Pengrusakan Terhadap Spanduk".

2. Menjatuhkan Pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500,000.00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

3. Menetapkan barang bukti berupa :
    - 1 (satu) Buah Spanduk Pengumuman berukuran 3 x 2 M2 berwarna merah.
    - dst
    - dst
    - dst
    - dst
    - dst
    - dst
      Dikembalikan kepada saksi pelapor Budyanto Tahapary;
    
    - 1 (satu) Buah Pisau bergagang Warna Hitam.
      Dikembalikan kepada Rumah Makan Padang Surya Minang;

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,000,- (dua ribu rupiah);

atas putusan yang sangat melegakan ini walaupun kami harus menunggu dari tahun 2014 hingga tahun 2020, tapi dengan Terdakwa an. Hj. Farida dinyatakan secara sah terbukti bersalah saja ini sudah sangat cukup bagi kami untuk Menegakkan Hukum perihal siapakah yang MEMBERIKAN PISAU BERGAGANG WARNA HITAM tersebut kepada Hj. Farida? karena sesuai FAKTA PERSIDANGAN terbukti ada keterangan dari TERDAKWA an. Hj. Farida yang menyebutkan nama seseorang PELAKU YANG IKUT TERLIBAT, seberapa kuatkah peluang yang bersangkutan untuk selalu melepaskan diri dari jerat Hukum?

Mari kita bersama - sama akan mengikuti perkembangan lanjutan atas TERLAPOR DKK baru sesuai PASAL 170 KUHP JUNTO PASAL 2 AYAT (1) UU DARURAT NO. 12 TAHUN 1951, apakah Terlapor MAMPU menghindari jerat Perbuatan Pidana yang dilakukannya pada tahun 2014, tahun 2016 dan tahun 2018 tersebut?

Jika rekan pembaca bisa memberikan saran dan masukan atas pelaporan yang baru kami lakukan tersebut, kami senang menerima saran, masukan ataupun kritiknya....

Terima kasih Oh Allahku yang bernama Yehuwa di Surga, terima kasih buat Ibu Majelis Hakim, PP dan Team Mampang CS, terima kasih kepada Bang James Tobing (DialoG), terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Team Penyidik Harda Bantah Polres Jakarta Selatan.




Salam hormat,










budianto tahapary, selaku korban/pelapor 

Comments

  1. The debtor can hire a debt collection service, and as the name implies, they collect money from the debtor on behalf of the collection agency. Get more interesting details about private debt collection check this site.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUTUSAN SELA GUGATAN INTERVENSIKU

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN