KINI ALE DUA RASA YANG BETA RASA

Halo selamat sore buat rekan - rekan pembaca semua,

hari ini RABU tanggal 08 APRIL 2020 yaitu 1 (satu) hari sesudah PUTUSAN VONIS yang dibacakan pada hari SELASA tanggal 07 APRIL 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Fahmiron SH., Mhum dalam Sidang Teleconference diruangan Utama, yang dihadiri oleh Ketiga (3) Penasehat Hukum dan juga dari Pihak Terdakwa M. YASIN & Terdakwa SULAIMAN di RUTAN CIPINANG secara LIVE.

Bahwa Putusan Vonis 1 (satu) Tahun ini adalah 2/3 dari TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan, namun yang sangat disayangkan adalah adanya Surat UNDANGAN MEDIASI yang kami tawarkan ke Pihak Para Terdakwa dan Keluarganya, ternyata diconfirmasi oleh orang yang MENGAKU bernama SOFYAN HADI dengan Nomor Handphone 0813 1125 2289 yang menghubungi saya melalui WA pada hari SELASA tanggal 31 MARET 2020 pada pukul 10:40wib yang mengaku dari MEDIA ONLINE SKETSINDONEWS.COM. Tapi ternyata si om Sofyan Hadi Yth ini hanya bermain dalam kepentingan pribadinya bukan PROFESIONAL PROFESINYA,

Ya pada akhirnya berdasarkan pengalaman saya yang pernah BELAJAR DIHUKUM pada Tingkat POLSEK, POLWILTABES, POLDA METRO JAYA & DENSUS 88 AT PMJ, adalah LEBIH SMART jika Perkara Pidana Badan yang kita hadapi DIHADAPI itu dihadapi secara PRIBADI sebagaimana mestinya... terlebih jika pada akhirnya VONIS atas berapapun Tuntutan Pidana itu 2/3 putusannya, saran saya, jangan BUANG - BUANG UANG KALAU MEMANG PADA AKHIRNYA kita tetap menjadi TERDAKWA LALU MENJADI NARAPIDANA yang TETAP BERADA DALAM PENJARA, sedangkan Pihak Penasehat Hukum yang terima UANG kita bisa TIDUR NYENYAK DIRUMAH DAN TETAP BISA BUKA KANTORNYA karena bayaran dari kita sebagai TERPIDANA!!!

Semoga dengan Vonis 1 (satu) Tahun Kurungan Penjara di Cipinang dapat membuat Pihak Terdakwa M. Yasin dan Terdakwa Sulaiman duduk dan berdiskus di dalam lingkungan Hotel Prodeo, lalu memikirkan bahwa dengan BERBELAT BELIT ternyata yang UNTUNG itu mereka yang menjadi Penasehat Hukum karena TETAP HARUS DIBAYAR atas SK Lawyer Fee nya, nah kalau dibilang SUKSES FEE itu kayaknya saya ngga yakin deh, tapi ngga tau sudut pandang dari Pihak Keluarga Para Terdakwa yang MEMANG LAGI BANYAK DUITNYA karena jual rumah kontrakan di Kuningan Barat, Mampang Prapatan - Jakarta Selatan 12710.

Semoga PIHAK PARA TERDAKWA banyak MERENUNG atas PERBUATAN PIDANA BADAN MURNI tersebut, Memohon Pengampunan dari ALLAH PENCIPTA ALAM SEMESTA, ANDALKAN ALLAH YANG MAHA BESAR, sama seperti saya yang MENGANDALKAN ALLAH YEHUWA di SURGA, sehingga semua upaya kita mendapatkan RESTU & BIMBINGAN saat berjumpa dengan Pihak - Pihak yang ber HATI JUJUR.

Sukses bersama - sama ini dengan Pihak yang selalu mendukung seperti Bang James Tobing (Dialog), Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kepolisian Republik Indonesia, Bang Iwe, Bang Gusti, Bang Endang di BRIS & PARTNERS and segenap Team TLI 88 AP & Mampang CS dimanapun berada, AMIEN,-

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUTUSAN SELA GUGATAN INTERVENSIKU

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN