SIAPA SAJA YANG DAPAT MEMILIKI HIKMAT?

SIAPA SAJA YANG DAPAT
MEMILIKI HIKMAT?


Salam sejahtera dan wassalam buat rekan pembaca dimanapun berada....

Bahwa pada saat ini kita semua pasti mempunyai buah pikiran yang sama perihal Wabah Sampar yang terjadi pada bulan - bulan di tahun 2020 ini, namun apakah kita tidak bisa terus bekerja? menulis? berpikir? memiliki Pengetahuan? memiliki Pemahaman? memiliki HIKMAT?

Sehubungan dengan profesi kami yang pada saat ini sangat ditentang oleh Penasihat Hukum dan atau Kuasa Hukum dan atau Pengacara dan atau Advokat dari Pihak Para TERDAKWA atas nama M. YASIN & SULAIMAN, maka kami tidak ingin FIGHT secara TEORI KUHAPIDANA, karena terus terang kami HANYA mampu membuktikan secara PRAKTEK LAPANGAN. Bahwa walaupun berprofesi sebagai DEBT COLLECTOR, kami mampu BEKERJA dengan sesuai prosedur dan mentaati KUHP dan terutama untuk TIDAK MENCAMPURADUKKAN ANTARA PERKARA PIDANA BADAN MURNI DENGAN PERKARA PERDATA. Lebih baik kami tetap BODOH namun mampu berpikir secara PINTAR seperti layaknya memiliki S1, S2, S3, S4 dan ataupun S5.

Nah untuk MENGHADAPI Pihak Para Terdakwa M. Yasin, Sulaiman dan Pihak Advokatnya yang sangat PINTAR tersebut, kami memilih untuk bagaimana cara MEMILIKI HIKMAT? karena Hikmat itu dapat terlihat dari apa yang dihasilkan dan yang telah dilakukan, sehingga akan menghasilkan suatu hal BAIK.
Berita di detikcom 20DETIK tertanggal
SENIN, 20 JAN 2020 18:28WIB (Iswahyudi - 20DETIK)
Bahwa ada bukti di media online detik.com yang tidak akan dapat begitu saja diliput oleh Pihak Wartawan tanpa adanya Bukti atas suatu peristiwa PIDANA BADAN yang telah terjadi, bisa kita tanyakan kepada Penasihat Hukum dan atau Kuasa Hukum dan atau Pengacara dan atau Advokat dari Pihak Para TERDAKWA atas nama M. YASIN & SULAIMAN, ADA DIMANAKAH KALIAN PADA TANGGAL 15 JANUARI 2020? ADA DIMANAKAH KALIAN PADA TANGGAL 07 JANUARI 2020? ADA DIMANAKAH KALIAN PADA TANGGAL 09 DESEMBER 2019?

Pertanyaan - pertanyaan tersebut tidak perlu orang yang BERPENDIDIKAN TINGGI yang menjawabnya, karena jawabannya TIDAK ADA DALAM KITAB KUHAPIDANA DAN KUHP, sebab itu pertanyaan sederhana yang jawabannya juga sangat SEDERHANA. Jika benar - benar mampu MEMBELA KEPENTINGAN KLIENNYA ATAU PIHAK PARA TERDAKWA, harusnya Pihak Para Terdakwa TIDAK PERLU MELARIKAN DIRI (DPO) dan atau MENGAJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN SEBELUM DITAHAN!!! Coba kita BANDINGKAN dengan petunjuk sesuai SPANDUK yang telah terpasang di tembok Jl. Kuningan Barat IV, tanpa harus berteori tapi tidak terlihat ada KEBODOHAN yang telah diungkapkan oleh Pihak Penasihat Hukum dan atau Kuasa Hukum dan atau Pengacara dan atau Advokat dari Pihak Para TERDAKWA atas nama M. YASIN & SULAIMAN.

Bagaimana mungkin kami mampu berpikir CERDAS seperti Pihak Penasihat Hukum dan atau Kuasa Hukum dan atau Pengacara dan atau Advokat dari Pihak Para TERDAKWA atas nama M. YASIN & SULAIMAN?
Spanduk terpasang 11 Maret 2020.

Jelas PROFESI :

1. SATPAM;
2. DEBT COLLECTOR; dan
3. JURU PARKIR.

LEBIH TERHORMAT DARI PADA TERDAKWA M. YASIN & SULAIMAN, ATAU PUNYA SH MH TAPI TIPU TIPU FOR PERKARA PIDANA BAHAS PERKARA PERDATA.

Hal apa yang bisa dapat dibuktikan oleh Pihak Penasihat Hukum dan atau Kuasa Hukum dan atau Pengacara dan atau Advokat dari Pihak Para TERDAKWA atas nama M. YASIN & SULAIMAN pada saat ini?

Bahwa sangat disayangkan TEORI CERDAS DAN PINTAR dari Pihak Penasihat Hukum dan atau Kuasa Hukum dan atau Pengacara dan atau Advokat dari Pihak Para TERDAKWA atas nama M. YASIN & SULAIMAN telah terjawab dengan dibacakannya TUNTUTAN atas Pidana Badan selama 1 (satu) TAHUN 6 (enam) BULAN pada hari SENIN tanggal 16 MARET 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada jadwal Sidang yang Kedelapan.

Jadi sehubungan dengan telah dibacakannya tuntutan tersebut, sewajarnya Pihak Penasihat Hukum dan atau Kuasa Hukum dan atau Pengacara dan atau Advokat dari Pihak Para TERDAKWA atas nama M. YASIN & SULAIMAN segera BELAJAR dengan CEPAT, bahwa HIKMAT tidak ada di Pihak Mereka. Karena Perbuatan dan atau Pembelaan yang telah mereka lakukan itu atas DASAR UANG, coba jika tanpa UANG apakah MAU 3 (tiga) ORANG BERTITEL SH MH duduk sebagai PENASEHAT HUKUM? Omong kosong seperti TONG KOSONG BERBUNYI NYARING, namun kembali lagi Pihak Penasihat Hukum dan atau Kuasa Hukum dan atau Pengacara dan atau Advokat dari Pihak Para TERDAKWA atas nama M. YASIN & SULAIMAN jauh PINTAR DARI PADA KAMI YANG BERJUANG TANPA ADA BIAYA OPERASIONAL dari Pihak Sponsor.... (@ngarep.com)

Sebagai penutup, kami ingin para pembaca merenungkan.... Apakah HIKMAT jauh lebih unggul dari pada TEORI DENGAN TITEL SH MH? terlebih pada hari SENIN tanggal 23 MARET 2020 Pihak Penasihat Hukum dan atau Kuasa Hukum dan atau Pengacara dan atau Advokat dari Pihak Para TERDAKWA atas nama M. YASIN & SULAIMAN telah menerima surat UNDANGAN MEDIASI yang ditawarkan oleh Pihak kami, namun sangat disayangkan penawaran ini dianggap sebuah KETAKUTAN? Ketakutan perihal apa? kami sudah sejak 15 JANUARI 2010, 23 JANUARI 2010, 05 FEBRUARI 2010 s/d di TAHUN 2020 ini sudah banyak mengalami PENYERANGAN, HINAAN, CACIAN DAN UNGKAPAN YANG SANGAT MERENDAHKAN... KESABARAN TIADA BATASNYA, TAPI TANAH ADA BATAS - BATASNYA.




Sampai jumpa, salam hormat











Budianto Tahapary





Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUTUSAN SELA GUGATAN INTERVENSIKU

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN