15 JAN 2010 - 15 JAN 2020

Hal 01_Surat Kuasa 15 Januari 2010
Salam sejahtera dan wassalam wr wb buat rekan - rekan pembaca dimanapun berada...

Hari ini Senin, 20 JANUARI 2020 mungkin adalah hari yang biasa saja buat kalian ya, atau ada hari yang istimewa buat kalian... apa yang akan kalian lakukan ya mengingat saat yang istimewa itu ada di depan mata?

Ya tentu kita semua senang dan bersukacita ya jika dapat memiliki catatan ataupun riwayat yang baik atas suatu perkara yang ditanganinya sejak awal hingga akhirnya... catatan itu harus transparant dan dapat dipertanggug jawabkan, bukan hanya mencatatkan hal yang menguntungkan bagi pihak yang mencatatkan tapi bagi mereka yang memiliki PERAN dalam mendukung pekerjaan itu hingga Sesuai Prosedur di REL nya....

mungkin sebagai ringkasan singkat aja, karena kalo benar mau ditulis sejak awal pertemuan di bulan DESEMBER 2009 hingga 20 JANUARI 2020 ini, kayaknya saya sebagai penulispun ngga akan sanggup... hehehehehehe

Disuatu waktu pada tanggal 22-23 Desember 2009, kami meeting dengan HJ. FARIDA, SULAIMAN, MUHAMMAD YASIN, SAYA, KK OPAH, HENCE KAILUHU di Cafe Tea'Book. Dalam meeting tersebut, Pihak Hj. Farida, Sulaiman, M. Yasin mewakili pihak keluarga besarnya yang lainnya MEMOHON agar saya dan teamwork dapat MENYELESAIKAN atas OBYEK BARANG TIDAK BERGERAK yang masih DIAKUI sebagai MILIKNYA? Namun saat meeting tersebut, Pihak Hj. Farida dkk TIDAK DAPAT MEMPERLIHATKAN BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH sesuai Undang - Undang yaitu SERTIPIKAT.

Pihak Farida dkk hanya dapat BERCERITA perihal Obyek Barang Tidak Bergerak itu DIGADAIKAN kepada seseorang pada Tahun 1976, 1980 dan 1981 oleh BAPAKNYA yang sudah MENINGGAL DUNIA pada tahun 1991, sambil memberikan BERKAS - BERKAS berupa FOTOCOPY tanpa dapat memperlihatkan ASLINYA untuk dapat saya PELAJARI. Karena bertepatan libur yang panjang di bulan Desember 2009 sampai dengan Januari 2010, komunikasi kita hanya by phone karena saya ada tour de bali bersama keluarga. Dan saya berjanji setelah berlibur akan menjawab PERMOHONAN yang Pihak Farida dkk, sekembalinya dari Bali.

Bahwa kemudian tepatnya pada tanggal 15 JANUARI 2010, setelah Pihak Farida bersama ibu HJ. SITI ROHAENAH istri ketiga (Almh), RAMLI (anak istri kedua), JUNAIDI, FATIMAH, MARZUKI, KOSASIH, SULAIMAN, FARIDA, MUHIDIN (Alm), ABDUL SYAKUR, M. NUR, M. MADINAH dan MASDUKI yang kesebelasnya ini adalah anak dari ISTRI KETIGA, membuatkan dan menandatangani SURAT KUASA kepada M. YASIN. nah setelah itu MUHAMMAD YASIN memberikan SURAT KUASA KHUSUS kepada BUDIANTO TAHAPARY dan berikut SURAT PERJANJIAN BERSAMA, yang intinya adalah sebagai berikut :
1. Pihak yang MENGUASAI TANAH DAN BANGUNAN : 50% (lima puluh persen);
2. Pihak M. YASIN beserta FARIDA, SULAIMAN DAN ANGGOTA KELURGA LAINNYA : 15% KEROHIMAN (lima belas persen); dan
3. Pihak BUDIANTO TAHAPARY bersama Teamwork : 5% OPERASIONAL + 30% SUKSES FEE (tiga puluh lima persen).

Bahwa walaupun TANPA OPERASIONAL yang menjadi KEWAJIBAN dari Pihak M. Yasin, Hj. Farida, Sulaiman dan keluarga besarnya untuk diberikan sesuai KESEPAKATAN yang telah ditandatanganinya, Sdr. Budianto Tahapary dan Teamwork dapat MEMBUKTIKAN dalam waktu beberapa HARI KERJA SAJA sudah dapat "tinggal" di Jl. Kuningan Barat Raya No. 29, RT. 006 / 003, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan - Jakarta Selatan tersebut tanpa INSIDEN dan SENYAP. Dan ini adalah PRESTASI yang selalu dapat kami lakukan tanpa menggunakan Proses PENETAPAN melalui Putusan Pengadilan walaupun atas hal tersebut Sdr. Budianto Tahapary dihukum pidana 4 (empat) BULAN PENJARA 8 (delapan) BULAN PERCOBAAN.

Bahwa atas PRESTASI dari Pihak sdr. Budianto Tahapary dan Teamwork TLI88AP yang sangat pantas diacungi JEMPOL ini tidak sebanding dengan JALAN PIKIRAN MEREKA PIHAK M. YASIN, FARIDA, SULAIMAN dan keluarga besar lainnya yang NOTABENE Obyek Barang Tidak Bergerak tersebut TELAH DIPINDAH TANGANKAN dari BAPAK mereka yang bernama ALM. H. AHMAD SYARKONI (meninggal dunia tahun 1991) sebagai PIHAK PENJUAL kepada Pihak TEKEN SLAMET LIMBONG S.H. (Alm) sebagai PIHAK PEMBELI sejak TAHUN 1976, 1980 dan 1981 sesuai BUKTI BERKAS - BERKAS FOTOCOPY yang saya TERIMA dari Pihak M. YASIN, HJ. FARIDA DAN SULAIMAN pada saat meeting di bulan DESEMBER 2009 tersebut.

Yang ANEH nya Pihak M. Yasin, Farida, Sulaiman dan keluarga besarnya lebih senang MEMPERCAYAI KONSULTAN SESAT sehingga memilih untuk MENGAMBILALIH DENGAN CARA PAKSA atas PENGUASAAN OBYEK BARANG TIDAK BERGERAK yang telah kami KUASAI sejak JANUARI tahun 2010 hingga saat di tahun 2020. sehingga OTAK MEREKA DICUCI DENGAN SABUN COLEK DAN MENGANGGAP PENGUASAAN YANG TELAH KAMI LAKUKAN TERSEBUT adalah suatu WANPRESTASI?. Dimana cara berpikirnya... kamipun selalu MENARIK NAFAS YANG DALAM saat menerungkan apa yang selalu mereka lakukan...

Selamat dan Sukses atas PRESTASI sejak 15 JANUARI tahun 2010.
Bahwa pada tahun 1976, Alm. H. Ahmad Syarkoni ini mengalami suatu peristiwa PIDANA yang pada AKHIRNYA dibantu oleh seorang JAKSA yang bernama Alm. TEKEN SLAMET LIMBONG S.H. pada saat itu. Yang pada saat itu si M. YASIN masih berumur sekitar 4-5tahun, Farida mungkin masih SMP. Nah setelah 35 (tiga puluh lima) tahun kemudian si om M. YASIN, tante HJ. FARIDA, om SULAIMAN dan om dan tante yang lainnya BERPIKIR perihal OBYEK TANAH DAN BANGUNAN yang TELAH DIJUAL BAPAKNYA itu sebagai JAMINAN GADAI TANAH tanpa adanya BUKTI GADAI. Weisss tunggu dulu, lalu mereka punya TUJUAN apa ya? kalo itu barang tidak bergerak itu sudah BERPINDAH TANGAN, lalu mau DIAKUI sebagai barang tidak bergerak yang MASIH SAH MILIKNYA? PIYEEE......

Bagaimana MUNGKIN suatu PRESTASI bisa menjadi WANPRETASI itu ya? apa karena IJAZAH PRAMUKA yang dimiliki para konsultan sesat dan dhukun yang diminta SUPPORT nya kah?
Sepanjang kita sebagai MANUSIA tidak TAMAK, RAKUS dan ataupun SERAKAH, pasti akan INGAT bahwa KERINGAT siapapun dia yang telah bekerja bagi kepentingan kita itu WAJIB DIBAYAR walaupun itu TERASA PAHIT...

RABU, 15 JANUARI 2020 PARA TERSANGKA DPO DAPAT DITANGKAP, KAMIS 16 JANUARI 2020 PARA TERSANGKA MUHAMMAD YASIN DAN TERSANGKA SULAIMAN DI TAHAP II KE KEJAKSAAN JAKSEL.

Semoga Pihak M. YASIN, SULAIMAN, HJ. FARIDA dan seluruh anggota keluarganya dapat MERENUNG DAN MENGAMBIL HIKMAH ATAS PEMENJARAAN yang terjadi terhadap Tersangka MUHAMMAD YASIN DAN SULAIMAN, Berdoa Memohon Pengampunan dari Sang Pencipta Alam Semesta bukan Meminta Petunjuk dari Pihak yang mengambil KEUNTUNGAN DALAM KESESAKAN ini...

Saya adalah manusia biasa yang MENGANDALKAN ALLAH YEHUWA DAN YESUS KRISTUS saya di Surga untuk selalu Menyertai dan Mendampingi dalam setiap langkah dan perjalanan hidup yang saya dan teamwork TLI88AP jalani, PENGETAHUAN, PEMAHAMAN, HIKMAT, itu yang diajarkan oleh Allah Yehuwa saya dan Sang Guru Agungku Yesus Kristus... saya punya HATI NURANI, tetap mau mengampuni siapapun dia walaupun itu adalah MUSUH kecuali SETAN SI IBLIS yang adalah MUSUH TERBESAR dari Allah Yehuwa dan Yesus Kristus, Amien.
 

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUTUSAN SELA GUGATAN INTERVENSIKU

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN