ADAKAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DISINI???
HARI : SABTU
TANGGAL : 20 Juni 2015
PERIHAL : LAPORAN
PIDANA
DASAR : PERBUATAN MELAWAN
HUKUM
Salam sejahtera dan hormat buat para pembaca sekalian,
Sudah cukup lama saya menunggu untuk membuat tulisan ini, namun saya
harus terus mempersiapkan langkah – langkah Hukum yang BENAR dan agar tidak menjadi multitafsir.
Karena pada prinsipnya, semua orang mempunyai kecenderungan bahwa dialah yang
paling BENAR; benar dimata siapa?
Harus siap untuk bercermin dan mau
mengoreksi diri, itu salah satu riset yang saya pelajari.
Bahwa pada kesempatan saat ini, masih tetap berfokus pada pekerjaan
yang saya dan team TLI LAPANLAPAN
tangani hingga saat ini. Biarpun angin topan
dan badai menerjang, kita tetap maju tak gentar menghadapinya.
Bahwa menindaklanjuti PUTUSAN
SELA pada perkara GUGATAN INTERVENSI
yang saya lakukan, dengan Register No.
374 / Pdt.G / 2014 / PN.JKT.SEL; di hari RABU tertanggal 19 November
2014. Pada hakekatnya, putusan sela tersebut sudah melalui pemeriksaan persidangan. Yang tidak bisa
serta merta diberikan PERTIMBANGAN HUKUM
yang alakadarnya atau simsalabim atau prok prok, jadi apa ya… Majelis Hakim mempunyai DAYA PENGAMATAN pada jalannya
persidangan, berkas – berkas yang saya ajukan, jawaban serta dalil dari para
tergugat intervensi, pembuktian atas dokumen yang ASLI dan FOTOCOPY, dan
sesuai PERTIMBANGAN HUKUM.
Bahwa kemudian
saya mengambil langkah membuat PENGUMUMAN
terkait PUTUSAN SELA yang dikeluarkan oleh PENGADILAN NEGERI KLAS 1A, Jakarta
Selatan, itupun sudah saya kaji dan riset apakah dengan memasang sebuah
pengumuman yang berdasarkan sebuah PUTUSAN
PENGADILAN, sebagai perbuatan
melawan hukum? Apakah mereka para pihak tidak menyadari bahwa SIDANG yang TERBUKA untuk UMUM atas sebuah perkara hukum, putusan tersebut
telah SAH? Apakah bisa berdalih bahwa
sebagai pihak tergugat intervensi, beralasan tidak hadir pada sidang tersebut, sedangkan pihak tersebut diwakili oleh penasehat
hukumnya dalam persidangan? Ataupun mencari alasan pembenaran lainnya? Jawabannya
singkat, capedehhhh….
Bahwa sehubungan
dengan berjalannya waktu dan pekerjaan yang saya dan team kerja terima dari ke 13 (tiga belas) orang yang mengaku sebagai
ahli waris dari Almarhum H. Ahmad Syarkoni, diatas OBYEK TANAH yang diakui
MILIK ke 13 (tiga belas) orang tersebut.
Bahwa atas
persoalan Hukum yang telah diputuskan pada Sidang TERBUKA untuk UMUM di PENGADILAN NEGERI KLAS IA JAKARTA SELATAN,
dengan detail uraian sebagai berikut :
- Perkara Pidana Register No. 704 / PID.B / 2012 / PN.JKT.SEL, hari Rabu tanggal 30 Januari 2013;
·
Menyatakan terdakwa BUDIANTO TAHAPARY telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa
masuk kedalam rumah atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain atau
berada disitu dengan melawan hukum dilakukan secara bersama sama”
·
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BUDIANTO
TAHAPARY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
·
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu
dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan hakim,
karena terpidana melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebelum masa percobaan
selama 8 (delapan) bulan berakhir.
- Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi Register No. 533 / PDT.G / 2013 / PN.JKT.SEL, hari Kamis tanggal 12 Juni 2014;
·
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
-
Menolak Gugatan Provisi untuk seluruhnya ;
·
DALAM EKSEPSI
-
Menerima eksepsi dari Tergugat I s/d XIII dan Tergugat XIV bahwa Gugatan Penggugat
kurang pihak;
·
DALAM POKOK PERKARA
-
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat
diterima;
·
DALAM REKONPENSI
-
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
·
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
-
Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar
biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.816.000,- (tiga juta delapan
ratus enam belas ribu rupiah) ;
- Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi, PUTUSAN SELA Register No. 374 / PDT.G / 2014 / PN.JKT.SEL, hari Rabu tanggal 19 November 2014;
·
Menolak permohonan Pemohon sebagai Penggugat
Intervensi untuk bergabung dalam perkara No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
·
Memerintahkan kepada para pihak untuk
melanjutkan perkara No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
·
Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp. 2.816.000,- (dua juta delapan ratus enam belas ribu
rupiah)
- Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi Register No. 374 / PDT.G / 2014 / PN.JKT.SEL, hari Rabu tanggal 18 Februari 2015;
Bahwa pada
halaman 22 dari 25 Hal PUTUSAN SELA
No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel; TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM yang dapat dikutip berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan
gugatan Penggugat Intervensi adalah sebagaimana tersebut diatas;
------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat
Intervensi pada pokoknya adalah agar Penggugat Intervensi dapat bergabung
sebagai pihak untuk membela kepentingannya sendiri dalam perkara gugatan No.
374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tersebut; ------------------
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan
Intervensi tersebut, Para Tergugat Intervensi telah mengajukan jawabannya
dengan menyatakan bahwa Penggugat Intervensi tidak mempunyai kaitan hukum
dengan perkara gugatan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., sehingga Penggugat
Intervensi tidak perlu ikut campur dalam gugatan Pokok tersebut;
-------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan
apakah Penggugat Intervensi dapat bergabung dalam Perkara Gugatan No.
374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tersebut, maka yang pertama untuk diketahui adalah
mengenai apakah materi pokok dalam Perkara Gugatan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
tersebut, kemudian apakah ada kepentingan hukum Penggugat Intervensi dalam
pokok tersebut; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca
Perkara Gugatan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tersebut, ternyata bahwa dalil
gugatan Penggugat (Tergugat I Intervensi) adalah tentang kepemilikan sebidang
tanah seluas 500 m dengan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan
Kuningan Barat Nomor 29, RT. 006/ RW. 003, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta – dahulu dikenal
sebagai Jalan K.H. Abdul Rochim No. 29, RT. 006/ RW. 003, Kelurahan Kuningan
Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dimana atas kepemilikan
tanah tersebut, Penggugat (Tergugat I Intervensi) telah mengajukan gugatan
perdata terhadap Para Tergugat (Tergugat Intervensi II s/d Tergugat Intervensi
XIV), kemudian Penggugat Intervensi ingin bergabung dalam Gugatan tersebut;
------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menjadi permasalahan
apakah Penggugat Intervensi dapat menggabungkan diri dengan Gugatan Perkara No.
374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tersebut;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari
Gugatan Penggugat Intervensi dengan surat-surat bukti yang diajukan Penggugat
Intervensi (bukti P-1 s/d P-17), ternyata dasar Penggugat Intervensi hendak
masuk menjadi pihak dalam perkara pokok No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
tersebut, adalah karena berdasarkan surat tugas/Kuasa tertanggal 15 Januari
2010, Penggugat Intervensi merasa sebagai pemegang surat kuasa/tugas, yang
diberikan oleh Tergugat Intervensi II s/d XIV untuk mengurus tanah seluas
±500M2 dan bangunan di Jl. Kuningan Barat Raya No. 29, R%T. 006/ RW. 03,
Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,
tersebut;
Menimbang,
bahwa kemudian alasan selanjutnya Penggugat Intervensi ikut bergabung terhadap
Perkara Gugatan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tersebut adalah karena penggugat intervensi telah berulang kali
menagih pembayaran atas hak terkait atas pemberian kuasa/tugas tersebut kepada
tergugat konpensi/tergugat intervensi II s/d XIV, namun tergugat intervensi
tersebut tidak melakukan pembayarannya; ----------
Menimbang, bahwa dari keadaan
sebagaimana tersebut diatas, terdapat dua permasalahan hukum yang berbeda yang
penyelesaiannya juga berbeda; -----------------
Menimbang,
bahwa gugatan pokok Perkara No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., adalah perkara
tentang kepemilikan sebidang tanah yang diajukan oleh Tergugat Intervensi I
kepada Tergugat Intervensi II, sedangkan
permasalahan tentang kepengurusan dan tidak dibayarnya jasa dari Penggugat
Intervensi, hal tersebut adalah permasalahan antara Penggugat Intervensi dengan
Tergugat Intervensi II s/d XIV, yang tidak perlu dicampuri oleh
Tergugat Intervensi I; ----------------------------------------
Menimbang,
bahwa oleh karena perkara gugatan pokok dan gugatan intervensi mempunyai
permasalahan berbeda, dimana dalam gugatan pokok yang dipermasalahkan adalah
mengenai kepemilikan tanah dan bangunan, sedangkan
permasalah yang diajukan oleh Penggugat Intervensi adalah tentang pembayaran
sejumlah uang yang belum dibayar oleh Tergugat Intervensi II s/d XIV,
maka gugatan Penggugat Intervensi untuk ikut bergabung dalam perkara No.
374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tersebut adalah gugatan yang tidak beralasan, oleh
karena itu maksud Penggugat Intervensi bergabung, terhadap perkara No.
374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tersebut haruslah ditolak;
-----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena permohonan
Penggugat Intervensi untuk masuk sebagai pihak ditolak, maka diperintahkan
kepada para pihak Penggugat dan tergugat awal untuk melanjutkan perkara No.
374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
Intervensi ditolak, maka Penggugat Intervensi dibebani untuk membayar biaya
yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
Bahwa dengan
demikian, saya dan team kerja sampai saat diputusnya Perkara Gugatan Penggugat
sdr. TEKEN SLAMET LIMBONG, SH., pada
hari Rabu 18 Februari 2015 pada pukul ±18.45wib pada persidangan TERBUKA untuk UMUM, masih memberikan kesempatan
kepada IBU HJ. SITI ROHAENAH DKK {13 (tiga belas) orang yang mengaku sebagai
ahli waris}, untuk dapat segera menyelesaikan PEMBAYARAN HAK terkait PEMBERIAN
TUGAS/KUASA.
Bahwa dengan
permasalahan pembayaran hak terkait pemberian kuasa/tugas atas pekerjaan penugasan
yang saya tangani di atas sebidang obyek tanah di JL. KUNINGAN BARAT RAYA NO. 29, RT. 006 RW. 03, Kel. Kuningan Barat,
Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710. Yang surat – surat tersebut
ditandatangani oleh ke 13 (tiga belas) orang / IBU SITI ROHAENAH DKK, yang mengaku sebagai “ahli waris” (istri dan
anak – anak) dari Almarhum Haji Ahmad Syarkoni bin H. Muhammad, bukan ahli
waris terhadap OBYEK SENGKETA.
Bahwa untuk
yang kesekian kalinya saya mengingatkan dalam SURAT TEGURAN IV (keempat) ini,
tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi yang sesuai bukti – bukti yang IBU HJ. SITI ROHAENAH DKK akui sebagai
“bukti kepemilikan”. Hal – hal tersebut terbukti antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Putusan Pidana No. 704/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel., telah berkekuatan hukum tetap; terbukti bersalah pada pasal 167 KUHP.
- Bahwa Putusan Perdata No. 553/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., telah berkekuatan hukum tetap; dalam rekonpensi “menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima”.
- Bahwa Putusan Sela No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., telah diputuskan pada hari Rabu, 19 Nopember 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; perihal Tentang Pertimbangan Hukum yang menjadi dasar Hukum bagi saya untuk mengingatkan anda dan kawan – kawan agar sesegera MENYELESAIKAN PEMBAYARAN ATAS HAK TERKAIT PEMBERIAN KUASA/TUGAS… DST.;
- Bahwa terkait Perbuatan Pidana (MURNI) yang telah anda lakukan dibantu sdr. JUNAIDI, yang telah saya laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan Polisi 2253/K/IX/2014/Restro Jaksel., 30 Desember 2014, saya tegaskan tidak ada proses hukum itu yang jalan ditempat;
- Bahwa Putusan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., telah diputuskan pada hari Rabu, 18 Februari 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; pada halaman 42 – 44 dari 44 Hal Putusan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., yang dalam eksepsi “Menolak Eksepsi para Tergugat”. Dalam pokok perkara “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian”, “menyatakan syah menurut hukum jual beli tanah… dst.”, “Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik… dst.”, “Menyatakan tindakan/perbuatan PARA TERGUGAT … dst., adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum”, “Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng dan sekaligus … dst., dengan rincian … dst., = Rp. 532.400.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa dalam rekonpensi “Menolak Gugatan rekonpensi untuk seluruhnya”.
- Bahwa terkait Perbuatan Pidana yang telah anda lakukan dibantu sdr. JUNAIDI, terkait hal tersebut, STATUS HUKUM anda telah diperiksa menjadi “TERSANGKA” pada hari Senin, 13 April 2015, di Polres Metro Jakarta Selatan;
- Bahwa pada hari Rabu, 15 April 2015, anda, sdr. Muhamad Yasin dan seseorang yang “pernah mengaku sebagai OKNUM anggota POLISI WANITA”, telah mencoba mengintimidasi OBYEK SENGKETA. Bahwa saya mengingatkan anda dan kawan - kawan, agar jangan pula coba – coba mengintervensi proses hukum laporan PIDANA di Polres Metro Jakarta Selatan. Bahwa saya dapat MENUNTUT anda dan OKNUM yang ada dalam bukti foto (foto terlampir), sesuai prosedur hukum yang berlaku;
- Bahwa TERSANGKA sudah diperiksa kembali sesuai petunjuk Jaksa / P.19 pada hari RABU tanggal 03 Juni 2015, apakah dapat tersangka dengan percaya diri menganggap “perkara ini sudah dihentikan? Oleh siapa?”;
- Bahwa tersangka dapat dengan yakin, jikalau perbuatan melawan hukum yang dilakukan telah dihentikan, dikarenakan telah melaporkan balik saya terhadap isi Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mempunyai kekuatan hukum!!! Bagaimana penasehat hukum mau mendampingi kalau punya klien merasa sudah sangat pintar dalam perkara hukum, ya baiknya jalan sendiri aja bungggg…
Bahwa pada
surat teguran IV (keempat) ini saya sampaikan kepada sdri. HJ. FARIDA dkk, untuk mempermudah nya tanpa harus “berurusan dengan BUDIANTO GILA,
atau memangnya Orang AMBON bawa TANAH ke
Jakarta atau CAPEK BERURUSAN DENGAN
ORANG GILA serta akan saya izinkan memprint tulisan saya pada blog dari pada
bertindak seperti maling motor yang yang takut tertangkap Polisi”. Sebagai
pengingat, IBU HJ. SITI ROHAENAH DKK
segera MENYELESAIKAN PEMBAYARAN ATAS HAK
TERKAIT PEMBERIAN KUASA/TUGAS … dst., dan Saya persilahkan membaca di
website : www.sentananews.com/news/news/dituding-rusak-spanduk--hj-farida-dituntut-ganti-ru-2173;
dan www.majalahhukumdanham.com/2015/04/lakukan-pengrusakan-hj-farida.html;
Dengan demikian,
saya dan TEAM TLI LAPANLAPAN tetap yakin dan percaya, bahwa setiap perjalanan
itu ada akhirnya…. Biarpun berdalih tidak merasa memberi pekerjaan ataupun
menjanjikan hasil atas pekerjaan yang diberikan dan telah dilakukan, tetap itu
telah menjadi suatu kewajiban yang harus diselesaikan sampai kapanpun.
Sebagai contoh
kecil dan terakhir : “saat kita
menggunakan jasa tukang OJEK untuk mengantar kita ke suatu tujuan, saat itu
kita sudah membuat kesepakatan secara lisan bahwa ONGKOS nya sekian… dan itu DEAL.” Memangnya tukang ojek itu bapak
loe, atau abang loe atau sodara loe, lalu loe bisa bilang, GRATIS ya bang…
atau terima kasih atas bantuan dan kerja nya selama ini, capedehhhh… ada gitu PT. PROYEK THANKYUUU...
Salam sejahtera buat pembaca sekalian, semoga tulisan saya ini
bermanfaat untuk pelajaran dan pengalaman ke depannya. Saya pun mendapatkan
manfaat yang sebanyak – banyaknya apabila ada yang memberikan koreksi ataupun
komentar yang baik ataupun tidak baik. Toh terkadang, pembegal lebih pintar
dari pemilik kendaraannya… tapi terkadang pembegal lupa, bahwa si pengemudi
kendaraan tersebut telah waspada dan berhati – hati dalam perjalanannya. Singkatnya,
kalau mau melaporkan seseorang atas tulisannya, harus dibaca dulu secara
keseluruhan, dan bertanyalah pada ahli hukum dan bahasa… jangan bersandar pada
pengertianmu sendiri, okayyyyy. Wassalam.
Bekasi, Sabtu 20 Juni 2015
Salam hormat,
( BUDIANTO TAHAPARY )
Comments
Post a Comment