ADAKAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DISINI???


HARI            : SABTU
TANGGAL     : 20 Juni 2015
PERIHAL       : LAPORAN PIDANA
DASAR         : PERBUATAN MELAWAN HUKUM


Salam sejahtera dan hormat buat para pembaca sekalian,

Sudah cukup lama saya menunggu untuk membuat tulisan ini, namun saya harus terus mempersiapkan langkah – langkah Hukum yang BENAR dan agar tidak menjadi multitafsir. Karena pada prinsipnya, semua orang mempunyai kecenderungan bahwa dialah yang paling BENAR; benar dimata siapa? Harus siap untuk bercermin dan mau mengoreksi diri, itu salah satu riset yang saya pelajari.

Bahwa pada kesempatan saat ini, masih tetap berfokus pada pekerjaan yang saya dan team TLI LAPANLAPAN tangani hingga saat ini. Biarpun angin topan dan badai menerjang, kita tetap maju tak gentar menghadapinya.

Bahwa menindaklanjuti PUTUSAN SELA pada perkara GUGATAN INTERVENSI yang saya lakukan, dengan Register No. 374 / Pdt.G / 2014 / PN.JKT.SEL; di hari RABU tertanggal 19 November 2014. Pada hakekatnya, putusan sela tersebut sudah melalui pemeriksaan persidangan. Yang tidak bisa serta merta diberikan PERTIMBANGAN HUKUM yang alakadarnya atau simsalabim atau prok prok, jadi apa yaMajelis Hakim mempunyai DAYA PENGAMATAN pada jalannya persidangan, berkas – berkas yang saya ajukan, jawaban serta dalil dari para tergugat intervensi, pembuktian atas dokumen yang ASLI dan FOTOCOPY, dan sesuai PERTIMBANGAN HUKUM.




Bahwa kemudian saya mengambil langkah membuat PENGUMUMAN terkait PUTUSAN SELA yang dikeluarkan oleh PENGADILAN NEGERI KLAS 1A, Jakarta Selatan, itupun sudah saya kaji dan riset apakah dengan memasang sebuah pengumuman yang berdasarkan sebuah PUTUSAN PENGADILAN, sebagai perbuatan melawan hukum? Apakah mereka para pihak tidak menyadari bahwa SIDANG yang TERBUKA untuk UMUM atas sebuah perkara hukum, putusan tersebut telah SAH? Apakah bisa berdalih bahwa sebagai pihak tergugat intervensi, beralasan tidak hadir pada sidang tersebut, sedangkan pihak tersebut diwakili oleh penasehat hukumnya dalam persidangan? Ataupun mencari alasan pembenaran lainnya? Jawabannya singkat, capedehhhh….

Bahwa sehubungan dengan berjalannya waktu dan pekerjaan yang saya dan team kerja terima dari ke 13 (tiga belas) orang yang mengaku sebagai ahli waris dari Almarhum H. Ahmad Syarkoni, diatas OBYEK TANAH yang diakui MILIK ke 13 (tiga belas) orang tersebut.

Bahwa atas persoalan Hukum yang telah diputuskan pada Sidang TERBUKA untuk UMUM di PENGADILAN NEGERI KLAS IA JAKARTA SELATAN, dengan detail uraian sebagai berikut :

  1. Perkara Pidana Register No. 704 / PID.B / 2012 / PN.JKT.SEL, hari Rabu tanggal 30 Januari 2013;
·         Menyatakan terdakwa BUDIANTO TAHAPARY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa masuk kedalam rumah atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain atau berada disitu dengan melawan hukum dilakukan secara bersama sama”
·         Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BUDIANTO TAHAPARY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
·         Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan hakim, karena terpidana melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir.



  1. Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi Register No. 533 / PDT.G / 2013 / PN.JKT.SEL, hari Kamis tanggal 12 Juni 2014;
·         DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
-      Menolak Gugatan Provisi untuk seluruhnya ;

·         DALAM EKSEPSI
-      Menerima eksepsi dari Tergugat I s/d XIII dan Tergugat XIV bahwa Gugatan Penggugat kurang pihak;

·         DALAM POKOK PERKARA
-      Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

·         DALAM REKONPENSI
-      Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;

·         DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
-      Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.816.000,- (tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;

  1. Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi, PUTUSAN SELA Register No. 374 / PDT.G / 2014 / PN.JKT.SEL, hari Rabu tanggal 19 November 2014;
·         Menolak permohonan Pemohon sebagai Penggugat Intervensi untuk bergabung dalam perkara No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
·         Memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan perkara No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
·         Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.816.000,- (dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah)

  1. Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi Register No. 374 / PDT.G / 2014 / PN.JKT.SEL, hari Rabu tanggal 18 Februari 2015;


Bahwa pada halaman 22 dari 25 Hal PUTUSAN SELA No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM yang dapat dikutip berbunyi sebagai berikut :

          Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Intervensi adalah sebagaimana tersebut diatas; ------------------------------------
          Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Intervensi pada pokoknya adalah agar Penggugat Intervensi dapat bergabung sebagai pihak untuk membela kepentingannya sendiri dalam perkara gugatan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tersebut; ------------------
          Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Intervensi tersebut, Para Tergugat Intervensi telah mengajukan jawabannya dengan menyatakan bahwa Penggugat Intervensi tidak mempunyai kaitan hukum dengan perkara gugatan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., sehingga Penggugat Intervensi tidak perlu ikut campur dalam gugatan Pokok tersebut; -------------------------------------
          Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Penggugat Intervensi dapat bergabung dalam Perkara Gugatan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tersebut, maka yang pertama untuk diketahui adalah mengenai apakah materi pokok dalam Perkara Gugatan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tersebut, kemudian apakah ada kepentingan hukum Penggugat Intervensi dalam pokok tersebut; ----------------------------------------------------
          Menimbang, bahwa setelah membaca Perkara Gugatan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tersebut, ternyata bahwa dalil gugatan Penggugat (Tergugat I Intervensi) adalah tentang kepemilikan sebidang tanah seluas 500 m dengan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Kuningan Barat Nomor 29, RT. 006/ RW. 003, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta – dahulu dikenal sebagai Jalan K.H. Abdul Rochim No. 29, RT. 006/ RW. 003, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dimana atas kepemilikan tanah tersebut, Penggugat (Tergugat I Intervensi) telah mengajukan gugatan perdata terhadap Para Tergugat (Tergugat Intervensi II s/d Tergugat Intervensi XIV), kemudian Penggugat Intervensi ingin bergabung dalam Gugatan tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
          Menimbang, bahwa menjadi permasalahan apakah Penggugat Intervensi dapat menggabungkan diri dengan Gugatan Perkara No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tersebut;
          Menimbang, bahwa setelah mempelajari Gugatan Penggugat Intervensi dengan surat-surat bukti yang diajukan Penggugat Intervensi (bukti P-1 s/d P-17), ternyata dasar Penggugat Intervensi hendak masuk menjadi pihak dalam perkara pokok No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tersebut, adalah karena berdasarkan surat tugas/Kuasa tertanggal 15 Januari 2010, Penggugat Intervensi merasa sebagai pemegang surat kuasa/tugas, yang diberikan oleh Tergugat Intervensi II s/d XIV untuk mengurus tanah seluas ±500M2 dan bangunan di Jl. Kuningan Barat Raya No. 29, R%T. 006/ RW. 03, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tersebut;
          Menimbang, bahwa kemudian alasan selanjutnya Penggugat Intervensi ikut bergabung terhadap Perkara Gugatan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tersebut adalah karena penggugat intervensi telah berulang kali menagih pembayaran atas hak terkait atas pemberian kuasa/tugas tersebut kepada tergugat konpensi/tergugat intervensi II s/d XIV, namun tergugat intervensi tersebut tidak melakukan pembayarannya; ----------
          Menimbang, bahwa dari keadaan sebagaimana tersebut diatas, terdapat dua permasalahan hukum yang berbeda yang penyelesaiannya juga berbeda; -----------------
          Menimbang, bahwa gugatan pokok Perkara No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., adalah perkara tentang kepemilikan sebidang tanah yang diajukan oleh Tergugat Intervensi I kepada Tergugat Intervensi II, sedangkan permasalahan tentang kepengurusan dan tidak dibayarnya jasa dari Penggugat Intervensi, hal tersebut adalah permasalahan antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat Intervensi II s/d XIV, yang tidak perlu dicampuri oleh Tergugat Intervensi I; ----------------------------------------
          Menimbang, bahwa oleh karena perkara gugatan pokok dan gugatan intervensi mempunyai permasalahan berbeda, dimana dalam gugatan pokok yang dipermasalahkan adalah mengenai kepemilikan tanah dan bangunan, sedangkan permasalah yang diajukan oleh Penggugat Intervensi adalah tentang pembayaran sejumlah uang yang belum dibayar oleh Tergugat Intervensi II s/d XIV, maka gugatan Penggugat Intervensi untuk ikut bergabung dalam perkara No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tersebut adalah gugatan yang tidak beralasan, oleh karena itu maksud Penggugat Intervensi bergabung, terhadap perkara No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tersebut haruslah ditolak; -----------------------------------------
          Menimbang, bahwa karena permohonan Penggugat Intervensi untuk masuk sebagai pihak ditolak, maka diperintahkan kepada para pihak Penggugat dan tergugat awal untuk melanjutkan perkara No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel; ----------------------------
          Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Intervensi ditolak, maka Penggugat Intervensi dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;



Bahwa dengan demikian, saya dan team kerja sampai saat diputusnya Perkara Gugatan Penggugat sdr. TEKEN SLAMET LIMBONG, SH., pada hari Rabu 18 Februari 2015 pada pukul ±18.45wib pada persidangan TERBUKA untuk UMUM, masih memberikan kesempatan kepada IBU HJ. SITI ROHAENAH DKK {13 (tiga belas) orang yang mengaku sebagai ahli waris}, untuk dapat segera menyelesaikan PEMBAYARAN HAK terkait PEMBERIAN TUGAS/KUASA.

Bahwa dengan permasalahan pembayaran hak terkait pemberian kuasa/tugas atas pekerjaan penugasan yang saya tangani di atas sebidang obyek tanah di JL. KUNINGAN BARAT RAYA NO. 29, RT. 006 RW. 03, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710. Yang surat – surat tersebut ditandatangani oleh ke 13 (tiga belas) orang / IBU SITI ROHAENAH DKK, yang mengaku sebagai “ahli waris” (istri dan anak – anak) dari Almarhum Haji Ahmad Syarkoni bin H. Muhammad, bukan ahli waris terhadap OBYEK SENGKETA.

Bahwa untuk yang kesekian kalinya saya mengingatkan dalam SURAT TEGURAN IV (keempat) ini, tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi yang sesuai bukti – bukti yang IBU HJ. SITI ROHAENAH DKK akui sebagai “bukti kepemilikan”. Hal – hal tersebut terbukti antara lain sebagai berikut :

  1. Bahwa Putusan Pidana No. 704/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel., telah berkekuatan hukum tetap; terbukti bersalah pada pasal 167 KUHP.

  1. Bahwa Putusan Perdata No. 553/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., telah berkekuatan hukum tetap; dalam rekonpensi “menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima”.

  1. Bahwa Putusan Sela No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., telah diputuskan pada hari Rabu, 19 Nopember 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; perihal Tentang Pertimbangan Hukum yang menjadi dasar Hukum bagi saya untuk mengingatkan anda dan kawan – kawan agar sesegera MENYELESAIKAN PEMBAYARAN ATAS HAK TERKAIT PEMBERIAN KUASA/TUGAS… DST.;

  1. Bahwa terkait Perbuatan Pidana (MURNI) yang telah anda lakukan dibantu sdr. JUNAIDI, yang telah saya laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan Polisi 2253/K/IX/2014/Restro Jaksel., 30 Desember 2014, saya tegaskan tidak ada proses hukum itu yang jalan ditempat;

  1. Bahwa Putusan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., telah diputuskan pada hari Rabu, 18 Februari 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; pada halaman 42 – 44 dari 44 Hal Putusan No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., yang dalam eksepsiMenolak Eksepsi para Tergugat”. Dalam pokok perkaraMengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian”, “menyatakan syah menurut hukum jual beli tanah… dst.”, “Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik… dst.”, “Menyatakan tindakan/perbuatan PARA TERGUGAT … dst., adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum”, “Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng dan sekaligus … dst., dengan rincian … dst., = Rp. 532.400.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa dalam rekonpensiMenolak Gugatan rekonpensi untuk seluruhnya”.

  1. Bahwa terkait Perbuatan Pidana yang telah anda lakukan dibantu sdr. JUNAIDI, terkait hal tersebut, STATUS HUKUM anda telah diperiksa menjadi “TERSANGKA” pada hari Senin, 13 April 2015, di Polres Metro Jakarta Selatan;

  1. Bahwa pada hari Rabu, 15 April 2015, anda, sdr. Muhamad Yasin dan seseorang yang “pernah mengaku sebagai OKNUM anggota POLISI WANITA”, telah mencoba mengintimidasi OBYEK SENGKETA. Bahwa saya mengingatkan anda dan kawan - kawan, agar jangan pula coba – coba mengintervensi proses hukum laporan PIDANA di Polres Metro Jakarta Selatan. Bahwa saya dapat MENUNTUT anda dan OKNUM yang ada dalam bukti foto (foto terlampir), sesuai prosedur hukum yang berlaku;

  1. Bahwa TERSANGKA sudah diperiksa kembali sesuai petunjuk Jaksa / P.19 pada hari RABU tanggal 03 Juni 2015, apakah dapat tersangka dengan percaya diri menganggap “perkara ini sudah dihentikan? Oleh siapa?”;

  1. Bahwa tersangka dapat dengan yakin, jikalau perbuatan melawan hukum yang dilakukan telah dihentikan, dikarenakan telah melaporkan balik saya terhadap isi Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mempunyai kekuatan hukum!!! Bagaimana penasehat hukum mau mendampingi kalau punya klien merasa sudah sangat pintar dalam perkara hukum, ya baiknya jalan sendiri aja bungggg…

Bahwa pada surat teguran IV (keempat) ini saya sampaikan kepada sdri. HJ. FARIDA dkk, untuk mempermudah nya tanpa harus “berurusan dengan BUDIANTO GILA, atau memangnya Orang AMBON bawa TANAH ke Jakarta atau CAPEK BERURUSAN DENGAN ORANG GILA serta akan saya izinkan memprint tulisan saya pada blog dari pada bertindak seperti maling motor yang yang takut tertangkap Polisi”. Sebagai pengingat, IBU HJ. SITI ROHAENAH DKK segera MENYELESAIKAN PEMBAYARAN ATAS HAK TERKAIT PEMBERIAN KUASA/TUGAS … dst., dan Saya persilahkan membaca di website : www.sentananews.com/news/news/dituding-rusak-spanduk--hj-farida-dituntut-ganti-ru-2173; dan www.majalahhukumdanham.com/2015/04/lakukan-pengrusakan-hj-farida.html;


Dengan demikian, saya dan TEAM TLI LAPANLAPAN tetap yakin dan percaya, bahwa setiap perjalanan itu ada akhirnya…. Biarpun berdalih tidak merasa memberi pekerjaan ataupun menjanjikan hasil atas pekerjaan yang diberikan dan telah dilakukan, tetap itu telah menjadi suatu kewajiban yang harus diselesaikan sampai kapanpun.

Sebagai contoh kecil dan terakhir : “saat kita menggunakan jasa tukang OJEK untuk mengantar kita ke suatu tujuan, saat itu kita sudah membuat kesepakatan secara lisan bahwa ONGKOS nya sekian… dan itu DEAL.” Memangnya tukang ojek itu bapak loe, atau abang loe atau sodara loe, lalu loe bisa bilang, GRATIS ya bang… atau terima kasih atas bantuan dan kerja nya selama ini, capedehhhh… ada gitu PT. PROYEK THANKYUUU...

Salam sejahtera buat pembaca sekalian, semoga tulisan saya ini bermanfaat untuk pelajaran dan pengalaman ke depannya. Saya pun mendapatkan manfaat yang sebanyak – banyaknya apabila ada yang memberikan koreksi ataupun komentar yang baik ataupun tidak baik. Toh terkadang, pembegal lebih pintar dari pemilik kendaraannya… tapi terkadang pembegal lupa, bahwa si pengemudi kendaraan tersebut telah waspada dan berhati – hati dalam perjalanannya. Singkatnya, kalau mau melaporkan seseorang atas tulisannya, harus dibaca dulu secara keseluruhan, dan bertanyalah pada ahli hukum dan bahasa… jangan bersandar pada pengertianmu sendiri, okayyyyy. Wassalam.




Bekasi, Sabtu 20 Juni 2015
Salam hormat,










( BUDIANTO TAHAPARY )

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN