PUTUSAN SELA GUGATAN INTERVENSIKU

Salam sejahtera bagi rekan pembaca dimanapun berada....

Pada judul DEBT COLLECTOR MENGGUGAT, sudah memasuki putusan Pengadilan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 yang terbuka untuk umum dan dihadiri para pihak yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Adapun gugatan intervensi ini saya ajukan berdasarkan perkara gugatan terdahulu dengan Register No. 553/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL yang telah diputuskan pada tanggal 12 JUNI 2014, yang penggugat sendiri dalam hal ini tidak menyatakan BANDING atas putusan TIDAK DAPAT DITERIMA / N. O. tersebut. Oleh karena duduk perkara yang sama pada gugatan Register No. 374/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL, namun dalam berita acara gugatan tersebut tidak lagi menyertakan saya sebagai salah satu pihak, dimana acara persidangan perkara No. 374/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL sudah berjalan 3 x persidangan dengan agenda MEDIASI.


Perihal tersebut, saya mengajukan Permohonan Berita Acara kepada Ketua Pengadilan Negeri, dan ternyata memang benar penggugat tidak memasukkan saya sebagai salah satu pihak... Apakah penggugat menyadari KEKALAHAN yang dialaminya pada perkara gugatan No. 533/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL., sehingga memutuskan nama BUDIANTO TAHAPARY / TERGUGAT XIV tidak perlu diajukan lagi, hmmmm...

Apapun yang coba dirangkai untuk suatu perkara baru, tidak akan pernah KEBENARAN itu dikalahkan oleh KEMUNAFIKAN. Jujur saja, saya tidak pandai dalam perkara gugatan atau ranah peersidangan Hukum Perdata. Tapi apapun itu, saya harus mampu membela kepentingan sendiri untuk suatu ALASAN yang tepat.

Bahwa langkah penggugat menyertakan saya sebagai TERGUGAT XIV dalam register No. 533/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL ternyata menambah pengalaman baru buat saya pribadi. Apalagi harus berhadapan dengan mereka yang bertitel SARJANA HUKUM dan Mhum, para kuasa hukum penggugat dan tergugat I s/d XIII.

Jadi dengan pengalaman baru tersebut, saya maju sebagai PRINCIPAL untuk menjadi PENGGUGAT INTERVENSI pada perkara dengan Register No. 374/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL yang di daftarkan pada tanggal 25 JUNI 2014. Saya pada posisi yang sangat dirugikan apabila tidak dilibatkan atas gugatan yang menyangkut OBYEK SENGKETA yang saya KUASAI dari tahun 2010 s/d 2014, sangat naif dan munafik para tergugat I s/d XIII dalam upaya mereka menutupi gugatan yang sedang berjalan. Yang seharusnya para tergugat I s/d XIII sadari, putusan perkara No. 533/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL itu MENOLAK penggugat KONPENSI dan penggugat REKONPENSI (tergugat I s/d XIII).
Bahwa jelas sekali, pada halaman 70 disamping ini membuktikan para pihak DITOLAK, tapi saya sebagai TERGUGAT XIV DITERIMA dalam EKSEPSI nya.

Beruntung bagi saya sudah mendapatkan pelajaran berharga dengan duduk sebagai Tergugat XIV, ikut berperan untuk memenangkan perkara gugatan No. 533/PDT.G/PN.JKT.SEL tersebut. Dapat mengikuti pola dalam perkara perdata, karena untuk perkara pidana saya sudah S3 (di SEL 3x).

Bukan suatu yang pertama bagi saya berurusan dengan Hukum dan menjadi orang hukuman, tapi ini bukan kasus korupsi dan narkotika ya... ini murni pidana badan yang berkaitan dengan profesi sebagai DEBT COLLECTOR.

Alhasil, saat mengetahui ada gugatan perdata baru dari penggugat yang sama yakni TEKEN SLAMET LIMBONG, SH., saya pun berani maju sebagai PENGGUGAT INTERVENSI untuk membela kepentingan sendiri. Saya kemudian mendaftarkan gugatan INTERVENSI pada tanggal 01 September 2014, yang kemudian berlanjut mendapatkan panggilan persidangan.

Wow... suatu kerja kerasku dan team Mampang cz selama ini yang harus diperjuangkan sendiri tanpa di dampingi oleh kuasa  hukum. Dari persidangan awal sampai pada bulan November 2014 
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk MENOLAK gugatan intervensiku untuk dilibatkan sebagai PIHAK. Bahwa dalam pertimbangan Hukumnya, ada PEMBAYARAN HAK TERKAIT PENUGASAN yang saya harus di TERIMA sejak 15 Januari 2010 s/d 19 November 2014 ini yang BELUM DIBAYAR.

PEMBAYARAN HAK yang belum dibayar oleh SITI ROHAENAH dkk adalah HUTANG kepada BUDIANTO TAHAPARY dkk di atas OBYEK SENGKETA berupa TANAH SELUAS 457 M2 di JALAN KUNINGAN BARAT RAYA NO. 29 RT. 006 RW. 03, KEL. KUNINGAN BARAT, KEC. MAMPANG PRAPATAN - JAKARTA SELATAN.

Saya dan team Mampang cz percaya atas HARGA DIRI, KERINGAT, WAKTU, TENAGA, KEUANGAN, PSIKIS dan lain - lainnya itu pasti TERBAYAR kan bila mereka yang telah menugaskan tersebut TAU DIRI dan SADAR.

Tidak ada yang GRATIS di Republik Indonesia ini, apalagi dalam perkara "HUKUM", menggunakan JASA KUASA HUKUM, PROFESIONAL, KONSULTAN, BURUH PABRIK, BURUH BANGUNAN, OJEK, TAXI dan pekerja lainnya, tetep harus bayar BROOOOOOO......

Semoga pengalaman atas pekerjaan yang belum di BAYAR selama 1701 (seribu tujuh ratus satu) hari akan membuat saya lebih selektif dalam menerima pekerjaan yang berhubungan dengan hukum, ataupun pekerjaan yang memerlukan keahlian dan profesional tersendiri, saya berbagi atas hal ini, supaya jangan mudah percaya dengan istilah DIZOLIMI, karena saat seseorang meminta bantuan saya, istilah dizolimi tersebut yang diucapkan, yang pada kenyataannya saya dan team mampang cz yang dizolimi saat ini. Ampunnnnnn dj, salam hormat buat semuanya.



TERTANDA,











BUDIANTO TAHAPARY

Comments

  1. Replies
    1. Senang nih ada yang komen blog saya, padahal sudah lama itu tulisannya... pak Toharudin juga keren uniform nya, mantappp

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN