DEBT COLLECTOR MENGGUGAT


DEBT COLLECTOR
MENGGUGAT


Salam sejahtera dan hormat bagi rekan pembaca dimanapun,

Pada pilihan judul yang saya angkat “DEBT COLLECTOR MENGGUGAT”, ini mungkin sudah pernah dilakukan atau belum pernah dilakukan oleh kita – kita yang berprofesi sebagai PENAGIH HUTANG dan/atau PENYELESAIAN KEUANGAN BERMASALAH. Bahwa Kenapa Gugatan ini bisa saya lakukan? Kapan saya melakukan Gugatan? Apa yang saya Gugat? Siapa yang digugat? Pertanyaan – pertanyaan tersebut akan saya uraikan selanjutnya.

I.         Kenapa Gugatan ini Bisa Saya Lakukan?
a.    Bahwa untuk Mendapatkan Keadilan, siapapun punya Hak Hukum yang sama di Republik Indonesia;
b.    Bahwa pilihan akan rasa Keadilan terkadang membuat kita berada pada posisi yang bimbang, apakah akan menempuh jalur Hukum atau jalur diluar Hukum?;
c.    Bahwa saat saya memutuskan melakukan upaya gugatan ini, karena tidak ada itikad yang baik dari pihak yang menjadi TERGUGAT INTERVENSI;
d.    Bahwa setelah menunggu dan melakukan konsultasi dengan sdr. Yulius Irawansyah, SH., dan sdr. H. Nasruddin, SH., teman – teman yang berprofesi sebagai Penasehat Hukum, dan sdr. James Tobing, pamred mingguan DIALOG dan sdr. Rudi Hutapea, ternyata ada upaya hukum yang dimungkinkan untuk membela demi kepentingan diri sendiri sebagai PRINCIPAL menjadi PENGGUGAT INTERVENSI;

II.       Kapan Saya Melakukan Gugatan?
a.    Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2014, saya telah mendaftarkan GUGATAN sebagai PENGGUGAT INTERVENSI;
b.    Bahwa saya bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dalam Melakukan Gugatan;

III.     Apa Yang Saya Gugat?
a.    Bahwa saya menggugat atas HAK PROFESI;
b.    Bahwa Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi pada perkara No. 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, telah bersidang pada tanggal 04 Agustus 2014, 25 Agustus dan 08 September 2014;
c.    Bahwa saya ada sebagai PIHAK yang MEMEGANG, MENGUASAI dan MENIKMATI apa yang dijadikan OBYEK SENGKETA;
d.    Bahwa saya sebagai BEZZITER tidak menjadi salah satu pihak yang menjadi Tergugat Konpensi;
e.    Bahwa pada gugatan yang telah diputuskan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014, saya adalah TERGUGAT XIV dengan pekara No. 533/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, pada kedua perkara perdata tersebut, yang menjadi Obyek Sengketa adalah yang saya kuasai;

IV.     Siapa Yang Digugat?
a.    Bahwa saya menggugat PENGGUGAT KONPENSI;
b.    Bahwa saya menggugat TERGUGAT KONPENSI I s/d XIII;

Atas uraian diatas, saya berketetapan hati untuk melakukan sesuatu yang sesuai prosedur Hukum. Walaupun ini sesuatu yang baru bagi saya dan team, tapi ini adalah sebuah pilihan yang obyektif. Dimana bagi saya pribadi, bila ingin maju, siapapun harus berani mengambil sikap dan pilihan. Dan saya yakin atas pilihan yang telah saya daftarkan tersebut, adalah suatu pengalaman baru dan pelajaran hukum yang sangat berharga.

Sedikit yang akan saya kupas dan sampaikan disini, saya menerima pekerjaan pada tanggal 15 Januari 2010 dari para Tergugat. Dengan alasan para tergugat telah dizolimi oleh seorang oknum pensiunan Kejaksaan Republik Indonesia yang bernama TEKEN SLAMET LIMBONG, SH. Awal mulanya adalah masalah hutang piutang orang tua para tergugat konpensi dengan penggugat konpensi pada sekitaran tahun 1976, 1980 dan 1983. Yang mana para tergugat konpensi memohon bantuan saya setelah tidak sukses menugaskan beberapa pengacara untuk berurusan dengan penggugat konpensi, ini para tergugat lakukan setelah orang tua yang bernama H. AHMAD SYARKONI meninggal pada tahun 1991.

Bahwa pekerjaan yang saya terima dari para tergugat ini tidak ada DIKTUM yang menyatakan atas Tanah dan Bangunan yang di Jalan Kuningan Barat No. 29 RT. 006 RW. 03, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebagai OBYEK SENGKETA. Dan para tergugat konpensi dengan jelas dan berani menyatakan atas Obyek Sengketa itu adalah milik Almarhum H. Ahmad Syarkoni, dan para tergugat adalah AHLI WARIS nya. Yang untuk melaksanakan tugas / kuasa dari para ahli waris, saya menerima Surat Kuasa/Tugas tertanggal 15 Januari 2010. Bunyi dari surat kuasa/tugas tersebut antara lain sebagai berikut :

“…. mewakili dan membantu pemberi kuasa/tugas dalam melakukan PENGAWASAN, PERAWATAN, dan PENYELESAIAN PENGURUSAN SEBIDANG TANAH MILIK TERGUGAT KONPENSI/TERGUGAT INTERVENSI II s/d XIV BERUPA TANAH HAK GARAPAN EIGENDOM VERPONDING NO. 6310 SELUAS ±500m² ATAS NAMA (Alm) H. AHMAD SYARKONI Bin H. MUHAMMAD YANG TERLETAK di KELURAHAN KUNINGAN BARAT NO. 29 RT. 006 RW. 03 KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN, JAKARTA SELATAN”;

Bahwa pada awal pekerjaan ini berjalan dengan baik, para ahli waris kalaupun diperhitungkan dengan nominal rupiah, sudah sangat membantu mendukung pelaksanaan tugas yang saya kerjakan, bila ditotal pengeluaran keuangan yang telah mereka para ahli waris keluarkan bisa mencapai ± Rp. 100.000.000,- (kurang lebih seratus juta rupiah) selama 4 (empat) tahun 7 (tujuh) bulan ini. Yang bila di detailnya sebagai berikut :

  • 15 Januari 2010 ke;
  • 15 Januari 2014 menjadi;
  • 4 (empat) tahun, yang artinya;
  • 365 hari x 4 (empat) tahun, menjadi;
  • 1460 (seribu empat ratus enam puluh) hari, ditambah;
  • 7 (tujuh) bulan, dari;
  • 15 Februari - 15 September 2014, menjadi;
  • 181 (seratus delapan puluh satu) hari, menjadi;
  • 1641 (seribu enam ratus empat puluh satu) hari;
  • Yang apabila dirupiahkan, hanya sebesar ± Rp. 60.938,45/hari;

Bahwa hitungan yang telah saya uraikan diatas, tidak sebanding dengan segala resiko yang ditimbulkan dan yang selalu saya dan team hadapi. Pengeluaran keuangan saya, waktu, tenaga, pikiran dan psikis tidak sebanding dengan angka enam puluh ribu Sembilan ratus rupiahan perhari tersebut.

Bahwa yang sangat lebih menghebohkan lagi, para tergugat menjaminkan pembayaran atas Hak Profesi saya dan team dengan JAMINAN Obyek yang saya dan team kuasai. Yang dengan kata lain, para tergugat TIDAK PUNYA M O D A L untuk membiayai pekerjaan yang diberikan. Ini bisa dibilang bahwa saya dan team telah dizolimi oleh para tergugat, yaitu mereka yang mengaku ahli waris.

Saya melihat ada upaya akan lari serta menghindar dari tanggung jawab untuk membayar atas keringat saya dan team, yang notabene sudah bekerja selama 1641 (seribu enam ratus empat puluh satu) hari sampai 15 September 2014. Saya dan team akan buktikan bahwa kita ini bukan DEBT COLLECTOR kaki lima, yang mana salah satu tergugat yang bernama M. YASIN pada tanggal 18 Mei 2014 mengatakan, “saya tidak takut sama debt collector”, perkataan ini disampaikan sambil MENANTANG SAYA BERANTEM!!!!???? (hmmmm, sambil menahan emosi >:O  >:o >:O )

Setelah saya dan team mendaftarkan Gugatan pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sebagai PENGGUGAT INTERVENSI, saya dan team akan membuktikan bahwa kita ini sebagai pekerja profesi yang TAAT dan PATUH HUKUM, walaupun realitanya saya dan team harus panjang sabar menahan emosi dan tangan kaki kami :-X . Bahwa Sidang Perdana telah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 24 September 2014, pukul 10.00wib di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dihadiri hanya oleh saya dan team saja... Terima kasih saya dan team ucapkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Bapak IMAM GULTOM, SH., Hakim Anggota I Bapak MADE SUTRISNA, SH. MHum, Hakim anggota II Ibu LENDRIATY JANIS, SH. MH., dan PP ibu NURLELAWATI, SH., MH. Yang kemudian menyatakan akan memfokuskan Perkara GUGATAN INTERVENSI (TUSSEMKOMST), dan segera memanggil untuk kedua kalinya para Tergugat Intervensi untuk hadir pada Sidang Kedua hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 pukul 10.00wib. Semoga apa yang sedang "saya dan Team TLI 88 AP Mampang" perjuangankan, dapat membuktikan bahwa DEBT COLLECTOR juga dapat MENGGUGAT. Sekian, salam hormat buat pembaca semuanya.




Salam hormat,










( BUDIANTO TAHAPARY )

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN