BAGAIMANAKAH PRILAKU PREMANISME ITU?
Salam Sejahtera dan salam hormat buat pembaca semuanya,
Masing - masing kita punya pengalaman dalam profesi itu berbeda cara menyelesaikannya, demikian pula saya pada bulan September - Oktober 2013 lalu. Ada saat dimana kita sendiri tidak punya kuasa untuk melihat situasi apa yang akan terjadi 100 langkah di depan, ataupun 50 km di depan kita. Namun dari pengalaman yang telah dilewati, saya dapat pelajaran baru yang lebih berharga dan semakin berharga dari ilmu yang saya alami sebelumnya. Dan bagi siapapun dia yang telah dengan sengaja ataupun bersembunyi di balik tembok INSTITUSI, LEMBAGA, ataupun PENEGAKAN HUKUM, setelah melakukan tindak pidana terhadap orang lain, walaupun orang tersebut hanyalah masyarakat sipil biasa, masyarakat yang lemah akan Hukum, masyarakat dengan status sosial menengah ke bawah... Bukan dengan mengangkat opini pada media televisi SCTV dan ANTV dengan pemberitaan pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 dengan judul "GEREJA TUA di MENTENG DIRUSAK OLEH BELASAN PREMAN",
Berikutnya saya akan bagikan beberapa surat - surat yang sudah istri dan saya layangkan ke Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal kasus ini yang berhubungan ke internal Kepolisian. Surat yang pertama berikut ini :
PERIHAL : “MOHON PERLINDUNGAN HUKUM”
ATAS NAMA : BUDIANTO TAHAPARY (SIPIL)
DENGAN : AKBP BUDI IRAWAN
JABATAN : KAPOLSEK METRO MENTENG JAKARTA PUSAT
DASAR
: DELIK ADUAN & Undang –
Undang Kepolisian
NO
LAPORAN : 1. LP YANDUAN MABES
POLRI NO : STPL/210/IX/2013/YANDUAN,
tanggal 18 September 2013, pukul 14.30wib.
2. LP
PIDANA POLDA METRO NO : TBL/3282/IX/2013/PMJ/Dit.Reskrimum,
tanggal 19 September 2013, pukul 21.20wib.
Kepada Yth,
Bapak Komjen Pol Oegroseno
Wakapolri
Di MABES POLRI
Salam hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama
Kathleen Tahapary, beralamat di Villa Pamulang Blok DG. 7 No. 26 RT 003/ RW 011,
Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Saya memberanikan diri menulis surat ini
kepada Bapak Oegroseno selaku Wakapolri, atas “prilaku internal” dari bawahan
Bapak yang berpangkat AKBP dan bernama BUDI IRAWAN.
Adapun AKBP BUDI IRAWAN telah membuat opini
yang sepihak perihal “untuk keadilan” tanpa pendalaman yang BENAR dan
“kecenderungan berpihak” bukan terhadap Undang – Undang serta Hukum acara
pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Saya dan keluarga menyesalkan, setelah
terjadinya tindakan perbuatan penganiyaan dan kekerasan yang dilakukannya,
suami saya tidak dilakukan pengobatan ataupun meminta MAAF atas tindakan yang
telah terjadi. Dan tetap dipaksakan untuk menjalani proses BAP tanpa di
jelaskan Hak-hak hukumnya, serta saat suami saya meminta untuk di visum atas
penganiayaan & kekerasan yang dialaminya, tidak mendapatkan tanggapan yang
baik.
Apakah prilaku tidak terpuji dan kejiwaan
dari AKBP BUDI IRAWAN ini cukup sehatkah? Sebagai manusia, kita semua mempunyai
kedudukan yang sama dihadapan Pencipta ALLAH Yang Maha Besar. Kesombongan akan
jabatan dan kedudukan seseorang tidak membuat seorang manusia itu lebih
BERHARGA dari manusia lainnya.
Saya dan keluarga berharap agar keteladanan
dari Bapak Oegroseno selaku Wakapolri dapat ditiru dan dicontoh oleh anak buah
di Kepolisian Republik Indonesia ini, suami saya orang sipil tapi dia bangga
dan sangat memuji teladan Bapak Oegroseno selaku.
Semoga surat saya ini, terlampir Copy Bukti
laporannya, dapat menjadi bahan pertimbangan dari Bapak untuk keadilan yang
suami, saya, keluarga dan pembelajaran bagi masyarakat sipil lainnya yang
bangga akan kepolisian yang professional, harmonis, dan melayani semua lapisan
masyarakat tanpa membedakan suku, agama, etnis & ras.
Bahwa atas pengaduan yang telah saya lakukan
mendapatkan respon yang cepat & professional! Yang mana pada hari jumat
pukul 11.00WIB tanggal 20 September 2013 bertempat di Polsek Senen, suami saya
mendapatkan kunjungan dari PROPAM POLDA METRO JAYA Bapak KOMPOL KIRMANTO, Bapak
RIZAL PAMINAL, dan seorang PROVOST.
Bapak Kompol Kirmanto menjelaskan maksud
kedatangan nya sebagai tindak lanjut atas pengaduan dari saya. Ini sesuatu hal
yang diluar dugaan suami saya pada jumat pagi itu, dan suami dikuatkan oleh
Bapak Kompol Kirmanto agar jangan takut, harus berani menceritakan kejadian
yang terjadi tanpa dikurangi ataupun ditambah.
Saya, suami, dan keluarga menaruh harapan
yang besar atas keadilan yang sesungguhnya, bukan atas dendam terhadap AKBP
BUDI IRAWAN. Tapi, takut akan undang-undang dan hukum yang berlaku itu lebih
bijaksana.
Namun ada hambatan untuk upaya visum pada
hari jumat tanggal 20 September 2013, dimana saya dan keluarga saat dipiket
jantanras Polda Metro Jaya dilayani oleh AKP RIYADI Unit 1 dengan baik. Lalu
dari Polda Metro Jaya AKP RIYADI mengarahkan kita untuk jumpa di Polsek-Menteng
untuk mengikuti prosedurnya, saya dan keluarga mengikuti arahannya. Karena
bertepatan waktu ibadah Sholat Jumat, kita rehat dulu sampai selesai ibadah
& makan siang.
Waktu sudah sekitar jam 14.00WIB saya melihat
sdr. Parlin Gultom (Kanitserse) masuk ruangan Kapolsek Menteng. Tapi kami tidak
melihat AKP RIYADI lagi, sehingga kami tetap menunggu yang tidak pasti.
Saat pertemuan AKBP BUDI IRAWAN dan sdr.
Parlin Gultom selesai, AKBP BUDI IRAWAN menjumpai saya & keluarga
menanyakan sedang mengurus urusan apa? Apakah sudah ada yang bantu? Setelah
saya jawab bahwa kita sedang mengurus agar suami saya divisum, dan suami saya
yang bernama BUDIANTO telah dianiaya pada hari minggu malam tanggal 08
September 2013, saat itu raut wajah AKBP BUDI IRAWAN berubah emosi. Ini bukan
prilaku seorang Kapolsek yang bijaksana, karena persoalan penegakan Hukum tidak
berjalan sesuai Laporan Polisi yang saya laporkan tanpa adanya surat keterangan
penolakan pengantar visum!
Penganiayaan yang dilakukan oleh AKBP BUDI
IRAWAN itu bukan perintah institusi dan undang-undang Kepolisian Republik
Indonesia, tapi ini perbuatan & tindakan OKNUM AKBP BUDI IRAWAN yang tidak
terpuji.
Demikianlah surat ini saya sampaikan
walaupun hanya 1 (satu) menit saja Bapak membacanya, itu sudah sangat berarti
bagi saya, suami dan keluarga. Terimakasih atas pengertiannya, Wassalam.
Jakarta, 23 September 2013
Salam hormat,
(Kathleen Tahapary)
Tembusan : 1.
KAPOLRI
2.
KADIV PROPAM POLRI
3.
KAPOLDA METRO JAYA
Dan pada surat berikutnya ini kami layangkan setelah saya 25 hari "keluar" dari sel tahanan titipan Polsek Menteng di Polsek Senen, yang hasilnya dari POLRES JAKARTA PUSAT mengirim Surat Panggilan Resmi kepada sdri. Kathleen Tahapary M tertanggal 09 Oktober 2013, untuk dimintai Keterangan sebagai SAKSI di UNIT I KRIMUM ruang D 206 lantai 2 Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 09.00 Wib, yang ditangani oleh BRIGADIR M. MALAUL, MUBARAK.
Surat Panggilan dengan Nomor : S.Pgl/5333/S.14/IX/2013/Res.JP, dan SP2HP Nomor : B/10682/IX/2013/Res.JP., yang diterima pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 pukul 14.10 Wib melalui POS.
Adapun isi suratnya berikut ini :
PERIHAL :
PEMBERITAHUAN / RELEASE
TANGGAL :
Selasa, 08 Oktober 2013
PERKARA :
BUDIANTO TAHAPARY (KORBAN) dengan
AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI; NRP 69040514
(TERLAPOR)
DASAR :
1.
LP MABES POLRI : STPL/210/IX/2013/YANDUAN, tanggal 18 September
2013, pukul 14.30wib.
2.
LP POLDA METRO JAYA : TBL/3282/IX/2013/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 19
September 2013, pukul 21.20wib.
3. Surat perihal
“UNTUK KEADILAN” Kepada Bapak WAKAPOLRI, tanggal 23 September 2013.
4. Nomor Pelimpahan
LP dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Pusat : B/6722/IX/2013/PMJ, tanggal
23 September 2013.
Kepada Yth,
Bapak Kabid Propam
POLDA METRO JAYA
Di tempat,
Salam hormat,
Dalam hal ini bertindak atas nama diri
sendiri dan sdri. Kathleen Tahapary M, kami ingin menyampaikan kepada Bapak
Kabid Propam bahwa Yanduan No STPL : 210/IX/Yanduan/2013 tanggal 18 September
2013 perihal "penyalahgunaan
wewenang" yang dilakukan oleh AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI yang
menjabat sebagai KAPOLSEK MENTENG, Jakarta Pusat.
Bahwa diantara kami dengan sdr. AKBP BUDI
IRAWAN SH, SIK, MSI telah terjadi MEDIASI yang BAIK namun kami berdua tidak
berjumpa dalam mediasi ini. Dalam hal ini dapat kami sampaikan yang menjadi
mediator tersebut adalah sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH, dimana yang bersangkutan
menemui sdr. AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI terlebih dahulu, berlanjut pada hari
Senin tanggal 30 September 2013 sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH menemui sdr. BUDIANTO
di sel tahanan Polsek Senen.
Pertemuan yang dilaksanakan dengan TULUS
IKLAS dan BAIK ini dilanjutkan pada hari Selasa 01 Oktober 2013 sdr. SAFRIL
PARTANG SH, MH bertemu dengan sdr. AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI di Polsek
Menteng, yang berlanjut sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH menemui sdr. BUDIANTO di sel
tahanan Polsek Senen.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02
Oktober 2013 sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH batal
menemui sdr. BUDIANTO di sel tahanan Polsek Senen dikarenakan harus kembali ke
Polsek Menteng setelah mendapatkan telpon dari sdr. AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK,
MSI seperti yang disampaikannya kepada sdr. BUDIANTO.
Bahwa kemudian sdr. BUDIANTO (suami)
mengutus sdri. KATHLEEN TAHAPARY M (istri) untuk memastikan upaya yang telah 2
(dua) hari ini dilakukan oleh sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH untuk berkoordinasi
dengan sdr. AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober
2013 sekitar pukul 11.40wib di ruang Kapolsek Menteng.
Bahwa hasil pertemuan sdri. KATHLEEN
TAHAPARY M (istri) dan sdr. AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI memberikan suatu
Kepastian dan JAMINAN yang baik atas
MEDIASI yang telah dilakukan oleh sdr.
SAFRIL PARTANG SH, MH. Dan hasilnya ini dinyatakan secara lisan oleh sdr. AKBP
BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI, bahwa sdri. KATHLEEN TAHAPARY M (istri) disuruh
kembali kerja kekantor dan kembali lagi sore ke Polsek Menteng untuk menjemput
sdr. BUDIANTO (suami) dan rekan - rekannya sebanyak 9 (sembilan) orang lainnya.
Bahwa atas dasar MEDIASI yang TULUS IKLAS
dan BAIK yang telah dilakukan oleh sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH serta Kepastian
dan Jaminan yang didengar secara langsung oleh sdri. KATHLEEN TAHAPARY M
(istri), perihal inilah yang membuat kami untuk segera membuat Surat
Pemberitahuan kepada Bapak KABID PROPAM atas hal yang baik ini.
Adapun ada beberapa hal yang menjadi catatan
kami berkaitan dengan fakta yang ingin kami luruskan dan sampaikan sebagai
bahan masukan adalah sebagai berikut :
- Bahwa Opini PENYEKAPAN yang beredar di media tv pada hari Minggu malam tanggal 08 September 2013 ataupun Senin pagi adalah keterangan yang sepihak saja tanpa di klarifikasi kepada saya (Budianto cs) seperti yang di release kepada media tv!
- Bahwa Laporan yang kami buat itu tertulis di MABES POLRI dan POLDA METRO JAYA, bukan laporan LISAN.
- Bahwa penyelesaiannya telah tercapai antara kedua belah pihak seharusnya tertulis pula bukan sepihak secara lisan tanpa tertulis, dan bukan sepihak saja dari pihak Budianto yang mengeluarkan surat pernyataan dan surat pemberitahuan ini.
- Bahwa ini adalah bagian dari kritik saya yang saya sampaikan kepada Bapak Kabid Propam, terhadap perilaku oknum internal dalam upayanya menghambat laporan polisi yang telah kami buat.
- Bahwa Pendapat kami laporan atas kasus PIDANA MURNI itu wajib dan secepatnya dilakukan penanganan namun kenyataan dan fakta sebaliknya, yaitu penanganan itu tidak terlaksana oleh karena upaya melindungi oknum tertentu.
- Bahwa Nomor Pelimpahan Laporan kami dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Pusat dengan Nomor : B/6722/IX/2013/PMJ, tanggal 23 September 2013.
- Bahwa berkas laporan kami ini dilimpahkan atau diarahkan pelimpahannya untuk melindungi oknum tertentu, ini yang menjadi pertanyaan yang belum terjawab sampai saat ini?
- Bahwa Pemahaman saya perdamaian atau berdamai itu adalah BERJABAT TANGAN antara kedua belah yg terjadi permasalahan (“pelaku dan korban”) yang mana ini belum terjadi, kamipun tidak akan berani mencabut laporan secara tertulis.
- Bahwa perkara dikabulkan penangguhan kami semua berdua belas (12) orang pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 pukul 22.30wib itu atas perkara laporan pihak security advent yang telah berdamai secara tertulis pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 dengan pihak keluarga Gultom, dan permohonan penangguhan yang telah kami sampaikan sejak hari Selasa tanggal 10 September 2013.
- Apakah sdr. Budianto telah memperoleh perdamaian secara tertulis juga?
- Apakah laporan yang dilakukan istri saya sama dengan kasus Jln Sawo No. 25 atau berbeda materi perkaranya?
- Bahwa sdr. Budianto sudah di mintai keterangannya oleh pihak PROPAM dan PAMINAL Polres Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 20 September 2013 secara lisan oleh Kompol KIRMANTO, sdr. RIZAL dan dikawal seorang PROVOST.
- Bahwa sdr. Budianto kemudian dimintai keterangan secara tertulis / BAP oleh sdr. Brigadir BERRY PAMINAL dan sdr. IPDA MUKTI ALI PROPAM dari Polres Jakarta Pusat, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 pukul 09.30 – 11.30wib. Yang dalam berita acara pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti “perintah lisan” Kapolres.
- Bahwa kami sangat berterima kasih sekali dan memuji atas langkah yang Cepat dan Profesional dari pihak PROPAM dan PAMINAL dalam menindak lanjuti Yanduan kami di Mabes POLRI.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013, sdr. Budianto dimintai keterangannya oleh IRWASDA POLDA METRO. Interview ini berlangsung dengan Baik dan Profesional antara Kompol MUH. ARSALAM dengan sdr. Budianto di sel tahanan Polsek Senen sekitar pukul 14.30wib.
- Bahwa fakta ini sangat bertolak belakang dengan laporan pidana kami, yang mana sampai surat pemberitahuan ini kami sampaikan tidak ada penindak lanjutan yang Profesional sesuai prosedur PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2012 POLRI atau Undang – Undang Kepolisian yang berlaku di Republik Indonesia. Apakah kami harus mengiklaskan laporan pidana tersebut berlalu tanpa tindak lanjutnya?
- Jika diizinkan, kamipun ingin mengutip pernyataan dari mantan Kapolda Metro Jaya Bapak Irjen Pol (Purn) UNTUNG SUHARSONO RADJAB : “Bahwa apabila ada tindakan pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun beberapa orang lainnya, yang diperangi itu perbuatannya, bukan orangnya. Karena orangnya itu Bangsa kita juga…”
Pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai kritikan
dan masukan agar tidak terulang kembali kepada warga sipil lainnya dimana
laporan pidana mereka tidak berjalan sesuai prosedur, yang mana saya tidak pernah
berupaya menuntut Polsek Menteng seperti pendapat beberapa oknum tertentu.
Bahwa saya sebagai generasi muda bangsa ini mempunyai
hak untuk memberikan pendapatnya demi keprofesionalan dari oknum – oknum tertentu
yang berlindung di Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Dan Pendapat terakhir saya bahwa yang tidak
boleh di kritik hanya ada satu, yaitu PENCIPTA ALAM SEMESTA ini...
Demikianlah surat pemberitahuan ini kami
buat, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dan kami sangat berterima kasih serta memuji atas
apresiasi dan kinerja dari jajaran PROPAM,
PAMINAL dan IRWASDA, Wassalam.
Jakarta, 08 Oktober
2013
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(BUDIANTO,
suami) (KATHLEEN TAHAPARY M, istri)
Tembusan :
- Bapak WAKAPOLRI.
- Bapak KAPOLDA METRO JAYA.
- Bapak IRWASDA di POLDA METRO JAYA.
- Bapak KAPOLRES JAKARTA PUSAT.
- Bapak KAPOLSEK METRO MENTENG.
- Media massa.
- Arsip.
Comments
Post a Comment