BAGAIMANAKAH PRILAKU PREMANISME ITU?

Salam Sejahtera dan salam hormat buat pembaca semuanya,

Masing - masing kita punya pengalaman dalam profesi itu berbeda cara menyelesaikannya, demikian pula saya pada bulan September - Oktober 2013 lalu. Ada saat dimana kita sendiri tidak punya kuasa untuk melihat situasi apa yang akan terjadi 100 langkah di depan, ataupun 50 km di depan kita. Namun dari pengalaman yang telah dilewati, saya dapat pelajaran baru yang lebih berharga dan semakin berharga dari ilmu yang saya alami sebelumnya.  Dan bagi siapapun dia yang telah dengan sengaja ataupun bersembunyi di balik tembok INSTITUSI, LEMBAGA, ataupun PENEGAKAN HUKUM, setelah melakukan tindak pidana terhadap orang lain, walaupun orang tersebut hanyalah masyarakat sipil biasa, masyarakat yang lemah akan Hukum, masyarakat dengan status sosial menengah ke bawah... Bukan dengan mengangkat opini pada media televisi SCTV dan ANTV dengan pemberitaan pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 dengan judul "GEREJA TUA di MENTENG DIRUSAK OLEH BELASAN PREMAN",

Berikutnya saya akan bagikan beberapa surat - surat yang sudah istri dan saya layangkan ke Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal kasus ini yang berhubungan ke internal Kepolisian. Surat yang pertama berikut ini :

PERIHAL                 : “MOHON PERLINDUNGAN HUKUM”

ATAS NAMA            : BUDIANTO TAHAPARY (SIPIL)

DENGAN                 : AKBP BUDI IRAWAN

JABATAN                : KAPOLSEK METRO MENTENG JAKARTA PUSAT
DASAR                  : DELIK ADUAN & Undang – Undang Kepolisian
NO LAPORAN          : 1. LP YANDUAN MABES POLRI NO       : STPL/210/IX/2013/YANDUAN, tanggal 18 September 2013, pukul 14.30wib.
2. LP PIDANA POLDA METRO NO  : TBL/3282/IX/2013/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 19 September 2013, pukul 21.20wib.


Kepada Yth,
Bapak Komjen Pol Oegroseno
Wakapolri
Di MABES POLRI

Salam hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Kathleen Tahapary, beralamat di Villa Pamulang Blok DG. 7 No. 26 RT 003/ RW 011, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Saya memberanikan diri menulis surat ini kepada Bapak Oegroseno selaku Wakapolri, atas “prilaku internal” dari bawahan Bapak yang berpangkat AKBP dan bernama BUDI IRAWAN.

Adapun AKBP BUDI IRAWAN telah membuat opini yang sepihak perihal “untuk keadilan” tanpa pendalaman yang BENAR dan “kecenderungan berpihak” bukan terhadap Undang – Undang serta Hukum acara pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Saya dan keluarga menyesalkan, setelah terjadinya tindakan perbuatan penganiyaan dan kekerasan yang dilakukannya, suami saya tidak dilakukan pengobatan ataupun meminta MAAF atas tindakan yang telah terjadi. Dan tetap dipaksakan untuk menjalani proses BAP tanpa di jelaskan Hak-hak hukumnya, serta saat suami saya meminta untuk di visum atas penganiayaan & kekerasan yang dialaminya, tidak mendapatkan tanggapan yang baik.

Apakah prilaku tidak terpuji dan kejiwaan dari AKBP BUDI IRAWAN ini cukup sehatkah? Sebagai manusia, kita semua mempunyai kedudukan yang sama dihadapan Pencipta ALLAH Yang Maha Besar. Kesombongan akan jabatan dan kedudukan seseorang tidak membuat seorang manusia itu lebih BERHARGA dari manusia lainnya.

Saya dan keluarga berharap agar keteladanan dari Bapak Oegroseno selaku Wakapolri dapat ditiru dan dicontoh oleh anak buah di Kepolisian Republik Indonesia ini, suami saya orang sipil tapi dia bangga dan sangat memuji teladan Bapak Oegroseno selaku.

Semoga surat saya ini, terlampir Copy Bukti laporannya, dapat menjadi bahan pertimbangan dari Bapak untuk keadilan yang suami, saya, keluarga dan pembelajaran bagi masyarakat sipil lainnya yang bangga akan kepolisian yang professional, harmonis, dan melayani semua lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, agama, etnis & ras.

Bahwa atas pengaduan yang telah saya lakukan mendapatkan respon yang cepat & professional! Yang mana pada hari jumat pukul 11.00WIB tanggal 20 September 2013 bertempat di Polsek Senen, suami saya mendapatkan kunjungan dari PROPAM POLDA METRO JAYA Bapak KOMPOL KIRMANTO, Bapak RIZAL PAMINAL, dan seorang PROVOST.

Bapak Kompol Kirmanto menjelaskan maksud kedatangan nya sebagai tindak lanjut atas pengaduan dari saya. Ini sesuatu hal yang diluar dugaan suami saya pada jumat pagi itu, dan suami dikuatkan oleh Bapak Kompol Kirmanto agar jangan takut, harus berani menceritakan kejadian yang terjadi tanpa dikurangi ataupun ditambah.

Saya, suami, dan keluarga menaruh harapan yang besar atas keadilan yang sesungguhnya, bukan atas dendam terhadap AKBP BUDI IRAWAN. Tapi, takut akan undang-undang dan hukum yang berlaku itu lebih bijaksana.

Namun ada hambatan untuk upaya visum pada hari jumat tanggal 20 September 2013, dimana saya dan keluarga saat dipiket jantanras Polda Metro Jaya dilayani oleh AKP RIYADI Unit 1 dengan baik. Lalu dari Polda Metro Jaya AKP RIYADI mengarahkan kita untuk jumpa di Polsek-Menteng untuk mengikuti prosedurnya, saya dan keluarga mengikuti arahannya. Karena bertepatan waktu ibadah Sholat Jumat, kita rehat dulu sampai selesai ibadah & makan siang.

Waktu sudah sekitar jam 14.00WIB saya melihat sdr. Parlin Gultom (Kanitserse) masuk ruangan Kapolsek Menteng. Tapi kami tidak melihat AKP RIYADI lagi, sehingga kami tetap menunggu yang tidak pasti.

Saat pertemuan AKBP BUDI IRAWAN dan sdr. Parlin Gultom selesai, AKBP BUDI IRAWAN menjumpai saya & keluarga menanyakan sedang mengurus urusan apa? Apakah sudah ada yang bantu? Setelah saya jawab bahwa kita sedang mengurus agar suami saya divisum, dan suami saya yang bernama BUDIANTO telah dianiaya pada hari minggu malam tanggal 08 September 2013, saat itu raut wajah AKBP BUDI IRAWAN berubah emosi. Ini bukan prilaku seorang Kapolsek yang bijaksana, karena persoalan penegakan Hukum tidak berjalan sesuai Laporan Polisi yang saya laporkan tanpa adanya surat keterangan penolakan pengantar visum!

Penganiayaan yang dilakukan oleh AKBP BUDI IRAWAN itu bukan perintah institusi dan undang-undang Kepolisian Republik Indonesia, tapi ini perbuatan & tindakan OKNUM AKBP BUDI IRAWAN yang tidak terpuji.

Demikianlah surat ini saya sampaikan walaupun hanya 1 (satu) menit saja Bapak membacanya, itu sudah sangat berarti bagi saya, suami dan keluarga. Terimakasih atas pengertiannya, Wassalam.



Jakarta, 23 September 2013
Salam hormat,


(Kathleen Tahapary)

Tembusan :   1. KAPOLRI
                   2. KADIV PROPAM POLRI
                   3. KAPOLDA METRO JAYA




Dan pada surat berikutnya ini kami layangkan setelah saya 25 hari "keluar" dari sel tahanan titipan Polsek Menteng di Polsek Senen, yang hasilnya dari POLRES JAKARTA PUSAT mengirim Surat Panggilan Resmi kepada sdri. Kathleen Tahapary M tertanggal 09 Oktober 2013, untuk dimintai Keterangan sebagai SAKSI di UNIT I KRIMUM ruang D 206 lantai 2 Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 09.00 Wib, yang ditangani oleh BRIGADIR M. MALAUL, MUBARAK. 

Surat Panggilan dengan Nomor : S.Pgl/5333/S.14/IX/2013/Res.JP, dan SP2HP Nomor : B/10682/IX/2013/Res.JP., yang diterima pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 pukul 14.10 Wib melalui POS.

Adapun isi suratnya berikut ini :


PERIHAL       : PEMBERITAHUAN / RELEASE
TANGGAL     : Selasa, 08 Oktober 2013
PERKARA      : BUDIANTO TAHAPARY (KORBAN) dengan
                     AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI; NRP 69040514 (TERLAPOR)
DASAR         :
                   1. LP MABES POLRI           : STPL/210/IX/2013/YANDUAN, tanggal 18 September 2013, pukul 14.30wib.
                  
                   2. LP POLDA METRO JAYA : TBL/3282/IX/2013/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 19 September 2013, pukul 21.20wib.

3. Surat perihal “UNTUK KEADILAN” Kepada Bapak WAKAPOLRI, tanggal 23 September 2013.

4. Nomor Pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Pusat : B/6722/IX/2013/PMJ, tanggal 23 September 2013.





Kepada Yth,
Bapak Kabid Propam
POLDA METRO JAYA
Di tempat,





Salam hormat,

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri dan sdri. Kathleen Tahapary M, kami ingin menyampaikan kepada Bapak Kabid Propam bahwa Yanduan No STPL : 210/IX/Yanduan/2013 tanggal 18 September 2013 perihal "penyalahgunaan wewenang" yang dilakukan oleh AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI yang menjabat sebagai KAPOLSEK MENTENG, Jakarta Pusat.

Bahwa diantara kami dengan sdr. AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI telah terjadi MEDIASI yang BAIK namun kami berdua tidak berjumpa dalam mediasi ini. Dalam hal ini dapat kami sampaikan yang menjadi mediator tersebut adalah sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH, dimana yang bersangkutan menemui sdr. AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI terlebih dahulu, berlanjut pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH menemui sdr. BUDIANTO di sel tahanan Polsek Senen.

Pertemuan yang dilaksanakan dengan TULUS IKLAS dan BAIK ini dilanjutkan pada hari Selasa 01 Oktober 2013 sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH bertemu dengan sdr. AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI di Polsek Menteng, yang berlanjut sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH menemui sdr. BUDIANTO di sel tahanan Polsek Senen.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH batal menemui sdr. BUDIANTO di sel tahanan Polsek Senen dikarenakan harus kembali ke Polsek Menteng setelah mendapatkan telpon dari sdr. AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI seperti yang disampaikannya kepada sdr. BUDIANTO.

Bahwa kemudian sdr. BUDIANTO (suami) mengutus sdri. KATHLEEN TAHAPARY M (istri) untuk memastikan upaya yang telah 2 (dua) hari ini dilakukan oleh sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH untuk berkoordinasi dengan sdr. AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekitar pukul 11.40wib di ruang Kapolsek Menteng.

Bahwa hasil pertemuan sdri. KATHLEEN TAHAPARY M (istri) dan sdr. AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI memberikan suatu Kepastian dan JAMINAN yang baik atas MEDIASI yang telah dilakukan oleh sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH. Dan hasilnya ini dinyatakan secara lisan oleh sdr. AKBP BUDI IRAWAN SH, SIK, MSI, bahwa sdri. KATHLEEN TAHAPARY M (istri) disuruh kembali kerja kekantor dan kembali lagi sore ke Polsek Menteng untuk menjemput sdr. BUDIANTO (suami) dan rekan - rekannya sebanyak 9 (sembilan) orang lainnya.

Bahwa atas dasar MEDIASI yang TULUS IKLAS dan BAIK yang telah dilakukan oleh sdr. SAFRIL PARTANG SH, MH serta Kepastian dan Jaminan yang didengar secara langsung oleh sdri. KATHLEEN TAHAPARY M (istri), perihal inilah yang membuat kami untuk segera membuat Surat Pemberitahuan kepada Bapak KABID PROPAM atas hal yang baik ini.

Adapun ada beberapa hal yang menjadi catatan kami berkaitan dengan fakta yang ingin kami luruskan dan sampaikan sebagai bahan masukan adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Opini PENYEKAPAN yang beredar di media tv pada hari Minggu malam tanggal 08 September 2013 ataupun Senin pagi adalah keterangan yang sepihak saja tanpa di klarifikasi kepada saya (Budianto cs) seperti yang di release kepada media tv!

  1. Bahwa Laporan yang kami buat itu tertulis di MABES POLRI dan POLDA METRO JAYA, bukan laporan LISAN.

  1. Bahwa penyelesaiannya telah tercapai antara kedua belah pihak seharusnya tertulis pula bukan sepihak secara lisan tanpa tertulis, dan bukan sepihak saja dari pihak Budianto yang mengeluarkan surat pernyataan dan surat pemberitahuan ini.

  1. Bahwa ini adalah bagian dari kritik saya yang saya sampaikan kepada Bapak Kabid Propam, terhadap perilaku oknum internal dalam upayanya menghambat laporan polisi yang telah kami buat.

  1. Bahwa Pendapat kami laporan atas kasus PIDANA MURNI itu wajib dan secepatnya dilakukan penanganan namun kenyataan dan fakta sebaliknya, yaitu penanganan itu tidak terlaksana oleh karena upaya melindungi oknum tertentu.

  1. Bahwa Nomor Pelimpahan Laporan kami dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Pusat dengan Nomor : B/6722/IX/2013/PMJ, tanggal 23 September 2013.

  1. Bahwa berkas laporan kami ini dilimpahkan atau diarahkan pelimpahannya untuk melindungi oknum tertentu, ini yang menjadi pertanyaan yang belum terjawab sampai saat ini?

  1. Bahwa Pemahaman saya perdamaian atau berdamai itu adalah BERJABAT TANGAN antara kedua belah yg terjadi permasalahan (“pelaku dan korban”) yang mana ini belum terjadi, kamipun tidak akan berani mencabut laporan secara tertulis.

  1. Bahwa perkara dikabulkan penangguhan kami semua berdua belas (12) orang pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 pukul 22.30wib itu atas perkara laporan pihak security advent yang telah berdamai secara tertulis pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 dengan pihak keluarga Gultom, dan permohonan penangguhan yang telah kami sampaikan sejak hari Selasa tanggal 10 September 2013.

  1. Apakah sdr. Budianto telah memperoleh perdamaian secara tertulis juga?

  1. Apakah laporan yang dilakukan istri saya sama dengan kasus Jln Sawo No. 25 atau berbeda materi perkaranya?

  1. Bahwa sdr. Budianto sudah di mintai keterangannya oleh pihak PROPAM dan PAMINAL Polres Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 20 September 2013 secara lisan oleh Kompol KIRMANTO, sdr. RIZAL dan dikawal seorang PROVOST.

  1. Bahwa sdr. Budianto kemudian dimintai keterangan secara tertulis / BAP oleh sdr. Brigadir BERRY PAMINAL dan sdr. IPDA MUKTI ALI PROPAM dari Polres Jakarta Pusat, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 pukul 09.30 – 11.30wib. Yang dalam berita acara pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti “perintah lisan”  Kapolres.

  1. Bahwa kami sangat berterima kasih sekali dan memuji atas langkah yang Cepat dan Profesional dari pihak PROPAM dan PAMINAL dalam menindak lanjuti Yanduan kami di Mabes POLRI.

  1. Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013, sdr. Budianto dimintai keterangannya oleh IRWASDA POLDA METRO. Interview ini berlangsung dengan Baik dan Profesional antara Kompol MUH. ARSALAM dengan sdr. Budianto di sel tahanan Polsek Senen sekitar pukul 14.30wib.

  1. Bahwa fakta ini sangat bertolak belakang dengan laporan pidana kami, yang mana sampai surat pemberitahuan ini kami sampaikan tidak ada penindak lanjutan yang Profesional sesuai prosedur PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2012 POLRI atau Undang – Undang Kepolisian yang berlaku di Republik Indonesia. Apakah kami harus mengiklaskan laporan pidana tersebut berlalu tanpa tindak lanjutnya?

  1. Jika diizinkan, kamipun ingin mengutip pernyataan dari mantan Kapolda Metro Jaya Bapak Irjen Pol (Purn) UNTUNG SUHARSONO RADJAB : “Bahwa apabila ada tindakan pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun beberapa orang lainnya, yang diperangi itu perbuatannya, bukan orangnya. Karena orangnya itu Bangsa kita juga…”


Pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai kritikan dan masukan agar tidak terulang kembali kepada warga sipil lainnya dimana laporan pidana mereka tidak berjalan sesuai prosedur, yang mana saya tidak pernah berupaya menuntut Polsek Menteng seperti pendapat beberapa oknum tertentu.

Bahwa saya sebagai generasi muda bangsa ini mempunyai hak untuk memberikan pendapatnya demi keprofesionalan dari oknum – oknum tertentu yang berlindung di Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Dan Pendapat terakhir saya bahwa yang tidak boleh di kritik hanya ada satu, yaitu PENCIPTA ALAM SEMESTA ini...


Demikianlah surat pemberitahuan ini kami buat, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dan kami sangat berterima kasih serta memuji atas apresiasi dan kinerja dari jajaran PROPAM, PAMINAL dan IRWASDA, Wassalam.
 


Jakarta, 08 Oktober 2013

PIHAK PERTAMA                                                     PIHAK KEDUA



                               
          (BUDIANTO, suami)                                        (KATHLEEN TAHAPARY M, istri)





Tembusan :
  1. Bapak WAKAPOLRI.
  2. Bapak KAPOLDA METRO JAYA.
  3. Bapak IRWASDA di POLDA METRO JAYA.
  4. Bapak KAPOLRES JAKARTA PUSAT.
  5. Bapak KAPOLSEK METRO MENTENG.
  6. Media massa.
  7. Arsip.

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN