EKSEKUSI PIDANA BADAN_MURNI

Salam sejahtera dan salam hormat buat pembaca semua,

Senang bisa berbagi melalui blog ini, semoga dapat menjadi masukan dan kritikan juga bagi saya ke depannya.

Adapun pada kesempatan saat ini saya ingin berbagi hal tentang EKSEKUSI PIDANA BADAN (MURNI), yang saya sebagai tereksekusinya. Pasti pembaca akan bertanya, bagaimana mungkin tereksekusi dapat berbagi atas perkara Hukum yang dijalaninya? Apakah dapat menjadi suatu bahan pertimbangan bagi yang lainnya? Apakah tereksekusi ditahan? Apakah tereksekusi membayar sejumlah rupiah agar tidak ditahan? Apakah dalam hal ini tereksekusi menggunakan jasa Kuasa Hukum untuk mendampinginya?

Terkadang sebagai principal kita akan gundah gulana apabila berhadapan dengan yang namanya Penegak Hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. Sehingga sebagai principal kita berupaya mencari Kuasa Hukum yang handal dan piawai menjadi pendamping, saya pun demikian. Namun saya sangat bersyukur sekali karena mempunyai teman Pengacara dari OCK Law Firm, yang bernama Yulius Irawansyah, S. H. yang dengan senang hati berbagi keilmuannya saat saya gundah gulana. Saya tidak sepintar bang Iwe (panggilan dari Yulius Irawansyah, S. H.), namun saya punya keinginan belajar yang tinggi. Ini salah satu hal yang mempermudah saat bang Iwe memberi pendapat Hukum nya atas pertanyaan dalam benak saya.


Lalu tibalah pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2013, yang mana saya harus menghadiri panggilan via telpon beberapa hari lalu dari sdri. Yoklina Sitepu, S. H., jabatan JAKSA PENUNTUT UMUM pada kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saya mendapatkan penjelasan bahwa saat ini saya harus menandatangani Surat Eksekusi, dan dijelaskan oleh sdri. Yoklina Sitepu S. H., : “dengan ditandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2013 ini, maka sejak ditandatangani surat eksekusi ini, saya terhitung mulai menjalani putusan pengadilan atas hukuman pidana 4 (empat) bulan penjara 8 (delapan) bulan percobaan.” Waduch, atas keterangan dari sdri. Yoklina Sitepu S. H., saya sangat berkeberatan. Saya sampaikan : “putusan atas perkara saya ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri pada tanggal 30 Januari 2013, sayapun tidak banding atas putusan tersebut. Jaksa penuntut umum sdr. Trimo S. H., yang mengajukan BANDING?” Yang kemudian pada tanggal 02 Mei 2013, saya menerima SALINAN PUTUSAN. Yang artinya saya sangat dirugikan atas pelaksanaan eksekusi terhitung tanggal 01 Agustus 2013 ini, saya sampaikan akan menuntut kerugian atas selang waktu yang begitu lama sejak 30 Januari – 01 Agustus 2013.


 Dan saya ingatkan, salinan putusan pidana ini tidak bisa sembarangan orang pegang. Salinan ini hanya bagi TERDAKWA, JAKSA PENUNTUT UMUM dan PANITERA. Bagaimana dengan PELAPOR? Dalam Perkara pidana, pelapor sudah tidak punya kewenangan dalam menerima salinan putusan. Apabila pelapor berkeinginan menerima copy salinan putusan pengadilan, pelapor diwajibkan membuat Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Saya sampaikan kepada sdri. Yoklina Sitepu S. H., bahwa saya dapat menuntut Jaksa Penuntut Umum dan Panitera dalam hal pemberian salinan putusan yang tidak sesuai UU. Alhasil, ditengahi oleh staff Kasie Pidum sdr. Gym S. H., saya mendapatkan penjelasan : “hitungan putusan pengadilan atas perkara ini, pelaksanaan eksekusinya terhitung 15 April 2013, saat BERITA ACARA pencabutan atas BANDING dari jaksa penuntut umum”. Walaupun saya masih dirugikan ± 2(dua) bulan 14 (empat belas) hari, dengan berat hati saya membaca ulang berita acara tersebut sebelum ditandatangani. Ya apapun prosedurnya, adalah lebih menyenangkan apabila kita sendiri yang jalani. Karena saat semua ini dapat kita lewatin, hasilnya dapat kita rasakan tanpa harus selalu bertanya – Tanya dalam hati, “hasil apa ya yang telah diupayakan oleh pengacara setelah jumpa dengan jaksa penuntut umum?” kalau kita banyak duit dan sanggup membayar jasa pengacara, itu tidak ada masalah. Tapi nikmatnya dalam fokus atas perkara yang kamu hadapin, tidak akan kamu nikmatin sebagai principal seutuhnya. Salam sejahtera dan hormat buat pembaca semua, berbagi lebih dahulu adalah lebih baik, dari pada kita selalu membuka tangan untuk meminta pemberian dari orang lain.

Comments

Popular posts from this blog

DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA

PUSPROP apakah sama dengan INTIMIDASI

EKSEKUSI LAHAN dan BANGUNAN