EKSEKUSI PIDANA BADAN_MURNI
Salam sejahtera dan salam hormat buat
pembaca semua,
Senang bisa berbagi melalui blog ini, semoga
dapat menjadi masukan dan kritikan juga bagi saya ke depannya.
Adapun pada kesempatan saat ini saya ingin
berbagi hal tentang EKSEKUSI PIDANA BADAN (MURNI), yang saya sebagai
tereksekusinya. Pasti pembaca akan bertanya, bagaimana mungkin tereksekusi
dapat berbagi atas perkara Hukum yang dijalaninya? Apakah dapat menjadi suatu
bahan pertimbangan bagi yang lainnya? Apakah tereksekusi ditahan? Apakah
tereksekusi membayar sejumlah rupiah agar
tidak ditahan? Apakah dalam hal ini tereksekusi menggunakan jasa Kuasa
Hukum untuk mendampinginya?
Terkadang sebagai principal kita akan gundah
gulana apabila berhadapan dengan yang namanya Penegak Hukum, baik itu
Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. Sehingga sebagai principal kita
berupaya mencari Kuasa Hukum yang handal dan piawai menjadi pendamping, saya
pun demikian. Namun saya sangat bersyukur sekali karena mempunyai teman
Pengacara dari OCK Law Firm, yang bernama Yulius Irawansyah, S. H. yang dengan
senang hati berbagi keilmuannya saat saya gundah gulana. Saya tidak sepintar
bang Iwe (panggilan dari Yulius Irawansyah, S. H.), namun saya punya keinginan
belajar yang tinggi. Ini salah satu hal yang mempermudah saat bang Iwe memberi
pendapat Hukum nya atas pertanyaan dalam benak saya.
Lalu tibalah pada hari Kamis tanggal 01
Agustus 2013, yang mana saya harus menghadiri panggilan via telpon beberapa
hari lalu dari sdri. Yoklina Sitepu, S. H., jabatan JAKSA PENUNTUT UMUM pada
kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saya mendapatkan penjelasan bahwa saat
ini saya harus menandatangani Surat Eksekusi, dan dijelaskan oleh sdri. Yoklina
Sitepu S. H., : “dengan ditandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan
Pengadilan pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2013 ini, maka sejak
ditandatangani surat eksekusi ini, saya terhitung mulai menjalani putusan
pengadilan atas hukuman pidana 4 (empat) bulan penjara 8 (delapan) bulan
percobaan.” Waduch, atas keterangan dari sdri. Yoklina Sitepu S. H., saya
sangat berkeberatan. Saya sampaikan : “putusan
atas perkara saya ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri pada tanggal 30
Januari 2013, sayapun tidak banding atas putusan tersebut. Jaksa penuntut umum
sdr. Trimo S. H., yang mengajukan BANDING?” Yang kemudian pada tanggal 02
Mei 2013, saya menerima SALINAN PUTUSAN. Yang artinya saya sangat dirugikan
atas pelaksanaan eksekusi terhitung tanggal 01 Agustus 2013 ini, saya sampaikan
akan menuntut kerugian atas selang waktu yang begitu lama sejak 30 Januari – 01
Agustus 2013.
Dan
saya ingatkan, salinan putusan pidana ini tidak bisa sembarangan orang pegang.
Salinan ini hanya bagi TERDAKWA, JAKSA PENUNTUT UMUM dan PANITERA. Bagaimana
dengan PELAPOR? Dalam Perkara pidana, pelapor sudah tidak punya kewenangan
dalam menerima salinan putusan. Apabila pelapor berkeinginan menerima copy
salinan putusan pengadilan, pelapor diwajibkan membuat Surat Permohonan kepada
Ketua Pengadilan Negeri setempat. Saya sampaikan kepada sdri. Yoklina Sitepu
S. H., bahwa saya dapat menuntut Jaksa Penuntut Umum dan Panitera dalam hal
pemberian salinan putusan yang tidak sesuai UU. Alhasil, ditengahi oleh staff
Kasie Pidum sdr. Gym S. H., saya mendapatkan penjelasan : “hitungan putusan pengadilan atas perkara ini, pelaksanaan eksekusinya
terhitung 15 April 2013, saat BERITA ACARA pencabutan atas BANDING dari jaksa
penuntut umum”. Walaupun saya masih dirugikan ± 2(dua) bulan 14 (empat
belas) hari, dengan berat hati saya membaca ulang berita acara tersebut sebelum
ditandatangani. Ya apapun prosedurnya, adalah lebih menyenangkan apabila kita
sendiri yang jalani. Karena saat semua ini dapat kita lewatin, hasilnya dapat
kita rasakan tanpa harus selalu bertanya – Tanya dalam hati, “hasil apa ya yang telah diupayakan oleh
pengacara setelah jumpa dengan jaksa penuntut umum?” kalau kita banyak duit
dan sanggup membayar jasa pengacara, itu tidak ada masalah. Tapi nikmatnya
dalam fokus atas perkara yang kamu hadapin, tidak akan kamu nikmatin sebagai
principal seutuhnya. Salam sejahtera dan hormat buat pembaca semua, berbagi
lebih dahulu adalah lebih baik, dari pada kita selalu membuka tangan untuk
meminta pemberian dari orang lain.
Comments
Post a Comment