DEBT COLLECTOR (PROFCOLL) DAPAT JUGA MEMBUAT LAPORAN PIDANA
budianto tahapary & Kk Opah DEBT COLLECTOR (PROFESSIONAL COLLECTOR / PROFCOLL) Versus “NASABAH KREDIT MOBIL BERMASALAH?” Jakarta, Senin 12 Februari 2018. Halo rekan pembaca dimanapun berada, wassalam dan salam sejahtera buat semuanya… senang dapat berbagi atas Hak dan Kewajiban yang sesuai peran masing – masing. Adapun sesuai judul yang saya tulis diatas perihal “Debt Collector vs Nasabah Kredit Mobil Bermasalah”, apakah ini perkara yang sudah pada umumnya terjadi? Apakah ada perbedaan saat pelaku pidana itu sang debt collector? Atau apakah harus diistimewakan saat terlapor seorang yang mengaku berprofesi PENGACARA? Apakah pidana murni itu hanya berlaku kepada kita yang MUKA HITAM? 1. APAKAH INI PERKARA YANG SUDAH PADA UMUMNYA TERJADI? Ø Berita hari Kamis 25 Januari 2018, 18:48 WIB “ Bentrok 2 Kelompok di Puncak Dipicu Debt Collector Tarik Mobil ” Farhan – detikNews (saya copas atau kutip dari detikNews) Bogor -...