Posts

PROFCOLL JUGA MAMPU MENGGUGAT DALAM PRAPERADILAN MELAWAN KAPOLRI cq KAPOLDA cq KAPOLRES JAKARTA SELATAN

Image
YANG TIDAK KEJAR PANGKAT, JABATAN & KEDUDUKAN Salam sehat dan salam sejahtera bagi rekan pembaca dimanapun berada... Sudah cukup lama dari terakhir Mei 2020 hingga di awal September 2021 ini baru saya merasakan bahwa ini waktu yang tepat di pagi hari ini untuk mengupdate apa yang telah dikerjakan dalam menjalankan Profesi sebagai Profcoll alias Debt Collector, yang semuanya pasti penuh dengan beragam plus minus. Hari ini saya ingin membagikan hasil PRAPERADILAN yang sudah selesai berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, tentunya harus saya sampaikan disini, bukan PANGKAT, KEDUDUKAN, JABATAN ATAU PENGHORMATAN yang saya cari, tapi yang saya Perjuangkan adalah HAK RETENSI atas Profesi yang sudah melekat menjadi ROH dalam perkara yang saya dan Teamwork perjuangkan sampai saat ini. Bagaimana riwayatnya hingga bisa mengajukan Praperadilan tersebut? hayo kita sama - sama riksa sesuai Salinan Resmi Putusan yang telah diterima... Pertama - tama saya tampilkan ga

AKHIRNYA HJ. FARIDA "TERBUKTI BERSALAH"

Image
TERDAKWA HJ. FARIDA Salam Sejahtera dan Wassalam wr wb bagi rekan pembaca dimanapun berada... Terkadang kami yang berprofesi sebagai Profcoll lebih cenderung untuk mudah terpancing untuk melakukan tindakan Melawan Hukum, hal ini bisa disebabkan oleh banyak faktor... terlebih jika dalam upaya menyelesaikan Jasa Penyelesaian Kredit Bermasalah baik atas Barang Bergerak dan atau Barang Tidak Bergerak tersebut, klien ataupun konsumen atau debitur macet tersebut mulai tidak KONSISTEN!!! Tapi sekali lagi kami dapat menahan diri dan terus mengedepankan Penegakkan Hukum untuk TIDAK MAIN HAKIM SENDIRI walaupun sudah sangat melebihi BATAS KESABARAN KAMI sebagai MANUSIA , kami berhasil membuktikan atas Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 2253 / K / XII / 2014 / Restro Jaksel tertanggal 30 DESEMBER 2014 akhirnyaaaaaaa..... maju ke Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dilimpahkan oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan pada hari SENIN tanggal 20 APRIL 2020 Pa

KINI ALE DUA RASA YANG BETA RASA

Image
Halo selamat sore buat rekan - rekan pembaca semua, hari ini RABU tanggal 08 APRIL 2020 yaitu 1 (satu) hari sesudah PUTUSAN VONIS yang dibacakan pada hari SELASA tanggal 07 APRIL 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Fahmiron SH., Mhum dalam Sidang Teleconference diruangan Utama, yang dihadiri oleh Ketiga (3) Penasehat Hukum  dan juga dari Pihak Terdakwa M. YASIN & Terdakwa SULAIMAN di RUTAN CIPINANG secara LIVE . Bahwa Putusan Vonis 1 (satu) Tahun ini adalah 2/3 dari TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan, namun yang sangat disayangkan adalah adanya Surat UNDANGAN MEDIASI yang kami tawarkan ke Pihak Para Terdakwa dan Keluarganya, ternyata diconfirmasi oleh orang yang MENGAKU bernama SOFYAN HADI dengan Nomor Handphone 0813 1125 2289 yang menghubungi saya melalui WA pada hari SELASA tanggal 31 MARET 2020 pada pukul 10:40wib yang mengaku dari MEDIA ONLINE SKETSINDONEWS.COM

SIAPA SAJA YANG DAPAT MEMILIKI HIKMAT?

Image
SIAPA SAJA YANG DAPAT MEMILIKI HIKMAT? Salam sejahtera dan wassalam buat rekan pembaca dimanapun berada.... Bahwa pada saat ini kita semua pasti mempunyai buah pikiran yang sama perihal Wabah Sampar yang terjadi pada bulan - bulan di tahun 2020 ini, namun apakah kita tidak bisa terus bekerja? menulis? berpikir? memiliki Pengetahuan? memiliki Pemahaman? memiliki HIKMAT ? Sehubungan dengan profesi kami yang pada saat ini sangat ditentang oleh Penasihat Hukum dan atau Kuasa Hukum dan atau Pengacara dan atau Advokat dari Pihak Para TERDAKWA atas nama M. YASIN & SULAIMAN , maka kami tidak ingin FIGHT secara TEORI KUHAPIDANA , karena terus terang kami HANYA mampu membuktikan secara PRAKTEK LAPANGAN . Bahwa walaupun berprofesi sebagai DEBT COLLECTOR , kami mampu BEKERJA dengan sesuai prosedur dan mentaati KUHP dan terutama untuk  TIDAK MENCAMPURADUKKAN ANTARA PERKARA PIDANA BADAN MURNI DENGAN PERKARA PERDATA . Lebih baik kami tetap BODOH namun mampu berpikir secara PINTAR

15 JAN 2010 - 15 JAN 2020

Image
Hal 01_Surat Kuasa 15 Januari 2010 Salam sejahtera dan wassalam wr wb buat rekan - rekan pembaca dimanapun berada... Hari ini Senin, 20 JANUARI 2020 mungkin adalah hari yang biasa saja buat kalian ya, atau ada hari yang istimewa buat kalian... apa yang akan kalian lakukan ya mengingat saat yang istimewa itu ada di depan mata? Ya tentu kita semua senang dan bersukacita ya jika dapat memiliki catatan ataupun riwayat yang baik atas suatu perkara yang ditanganinya sejak awal hingga akhirnya... catatan itu harus transparant dan dapat dipertanggug jawabkan, bukan hanya mencatatkan hal yang menguntungkan bagi pihak yang mencatatkan tapi bagi mereka yang memiliki PERAN dalam mendukung pekerjaan itu hingga Sesuai Prosedur di REL nya.... mungkin sebagai ringkasan singkat aja, karena kalo benar mau ditulis sejak awal pertemuan di bulan DESEMBER 2009 hingga 20 JANUARI 2020 ini, kayaknya saya sebagai penulispun ngga akan sanggup... hehehehehehe Disuatu waktu pada tanggal 22-

QUE (9) YEAR QUE (9) MONTH

Image
postingan status wa selesai dari Kejari Jkt Sel Salam sejahtera dan wassalam wr wb buat rekan pembaca dimanapun berada.... Bahwa sebagai Generasi Muda yang mungkin sudah tidak muda lagi, maklum sudah kepala 4 mendekati kepala 5 hehehehe.... tapi yang terpenting selalu punya SEMANGAT MUDA dalam berkarya dan karier sesuai profesi di bidangnya bukan bidang orang lain... Kali ini saya bersama Rekan - rekan seperjuangan di tanah perantauan merasa sangat BERSEMANGAT sekali... bukan karena telah MENANG DALAM PERTEMPURAN tapi MENANG DALAM KESABARAN YANG TIADA BATASNYA, NAMUN ATAS TANAH ITU ADA BATAS - BATASNYA. Sehingga atas Proyek yang telah kami kerjakan selama 9 (sembilan) Tahun 9 (sembilan) Bulan berjalan ini telah sangat MEMBUKTIKAN DAYA TAHAN sebagai PROFCOLL yang TAHAN UJI baik FISIK maupun MENTAL. Sepanjang sejarah kami sebagai Profcoll, selalu mendengar dan melihat ada berita di media massa perihal PENANGKAPAN ataupun TINDAK PIDANA lainnya yang sebetulnya itu bi

KONTRA MEMORI BANDINGku NO : 605/PDT.G/2018 tanggal 05/08/2019

Image
salam sejahtera dan wassalam bagi rekan pembaca dimanapun berada, Senang sekali bagi kami untuk selalu menyampaikan sesuatu untuk dapat diuji atas kemampuan sesuai bidang masing - masing dengan penuh Profesional dan tanpa Kemunafikan, karena jika kita "Setia dalam perkara kecil , maka kita pun akan Setia dalam perkara besar ( Luk 16:10 ). Maka senang rasanya kami berbagi walaupun ini hanya perkara kecil bagi yang sudah Profesional namun ini tetap perkara besar bagi kami yang mau menuju Profesional, semoga atas uraian dari Kontra Memori Banding dari kami sebagai Pihak Terbanding sangat bermanfaat bagi rekan - rekan pembaca sekalian... semua ini kami susun dan telah berulang kali mendapatkan koreksian dari Team Lawyer kami yang dipimpin oleh Brader Iwe, bro Gusti, bro Endang dan rekan dari kantor ADVOKATKU LEGAL AUDIT CONSULTANT / BRIS & PARTNERS . Pastinya sebagai principal, kami senang untuk selalu belajar dan belajar dalam bidang yang kami kuasai bukan yang orang la